Search This Blog

Sunday, July 14, 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TRC BNPB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TRC BNPB

A. Tugas Pokok TRC BNPB
TRC BNPB mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan dan saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana, dengan tugas tambahan membantu SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/ SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
 B. Fungsi TRC BNPB
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, TRC BNPB mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana, pada saat tanggap darurat.
2. Membantu SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota untuk :
a. Mengaktivasi Posko SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota.
b. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
c. Menyampaikan saran yang tepat dalam untuk upaya
penanganan bencana.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala BNPB dengan tembusan atasan langsung anggota Tim dari sektor terkait dan SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota :
a. Laporan awal setelah tiba di lokasi bencana.
b. Laporan berkala/perkembangan (harian dan insidentil/ khusus).
c. Laporan lengkap/akhir penugasan.
PENUGASAN TRC BNPB
TRC BNPB melaksanakan tugas dengan tahapan meliputi Tahap Persiapan,
Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pengakhiran sebagai berikut :
A. Tahap Persiapan
1. Informasi Awal Darurat Bencana
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Up. Direktur Tanggap Darurat akan mengirimkan informasi kepada seluruh personil TRC BNPB dengan tembusan kepada atasan masing-masing sesaat setelah terjadinya bencana dengan eskalasi tertentu melalui sarana komunikasi telepon/HP/facsimile/sms/email.
2. Penugasan Tim Reaksi Cepat
a. Konfirmasi Kesediaan Perorangan.
b. Penetapan Penugasan.
1) Memilih dan menyusun komposisi anggota TRC BNPB yang disesuaikan
2) Mengirimkan informasi kepada personil yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai personil TRC BNPB untuk macam/jenis bencana yang terjadi.
3) Memberikan informasi dan ucapan terima kasih kepada personil yang siap untuk melaksanakan tugas, tetapi tidak ditunjuk dalam TRC BNPB.
3. Mobilisasi Awal
a. BNPB menyelesaikan kelengkapan administrasi, keuangan dan perlengkapan yang diperlukan Tim.
b. BNPB menyampaikan informasi penugasan TRC BNPB kepadapejabat yang berwenang di SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota.
c. Segera setelah penetapan TRC dilakukan pembagian tugas sebagai berikut:
1) Ketua Tim
a) Membuat konsep awal Rencana Kedatangan dan Rencana Aksi.
b) Melaksanakan pengecekan kesiapan personil Tim melalui sarana komunikasi telepon/HP.
2) Personil BNPB yang bertugas sebagai Petugas Administrasi Tim menyelesaikan administrasi keuangan,tiket transportasi, peralatan dan dukungan sarana pendukung Tim.
3) Anggota Tim dari sektor terkait berangkat dari kantor/rumah masing-masing dengan membawa perlengkapan pribadi dan sarana pendukung tugas
menuju ke BNPB atau tempat yang telah ditentukan.
4) Setelah seluruh personil Tim berkumpul di BNPB atau tempat yang telah ditentukan:
B. Tahap Pelaksanaan
1. Pemberangkatan TRC BNPB
2. Tiba di Daerah Lokasi Bencana
3. Peninjauan Lapangan di Lokasi Bencana
4. Evaluasi
C. Tahap Pengakhiran
1. Pengakhiran tugas TRC BNPB berdasarkan perintah dari Kepala BNPB.
2. Persiapan Meninggalkan Lokasi Bencana.
3. Tiba di BNPB
a. Mengembalikan peralatan inventaris BNPB kepada BNPB.
b. Menghadap Kepala BNPB Up. Deputi Bidang Penanganan Darurat untuk laporan selesai melaksanakan tugas dan menyerahkan laporan pelaksanaan tugas Tim.
c. Menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban administrasi keuangan kepada pejabat yang berwenang.
d. Masing-masing anggota Tim dari sektor terkait membawa laporan pelaksanaan tugas Tim untuk disampaikan kepada atasan langsungnya.
DAFTAR PERLENGKAPAN TIM REAKSI CEPAT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
1. Perlengkapan Perorangan
a. Perlengkapan Pribadi
1) KTP / SIM dan Kartu Golongan Darah
2) Pakaian pribadi dan pakaian tidur selama 3 s.d 7 hari
3) Jam tangan
4) Sepatu dan sandal
5) Perlengkapan mandi (handuk, peralatan alat mandi, pisau cukur jenggot/ kumis, gunting kecil dan gunting kuku)
6) HP dan charger
7) Obat-obatan pribadi
b. Perlengkapan perorangan yang disiapkan BNPB
1) Kartu pengenal TRC dan dogtag (identitas)
2) USB memory stick dan Card Reader
3) Kompas, korek api gas
4) Pakaian lapangan
5) Perlengkapan makan (kompor kecil dengan bahan bakar padat, misting /rantang, sendok, garpu dan bahan makanan)
6) Kaca mata hitam dan jam tangan
7) Lampu senter dan pisau serba guna
8) Topi, safety hemlet, rompi, tas ransel punggung ukuran/volume 60 liter,
jaket, sarung tangan, sepatu lapangan (safety boot), sepatu banjir (AP-boot), weebing tape (ukuran 2 m), masker, bantal udara, peluit, mantelhujan, matras alas tidur, sleeping bag dan botol/tempat air minum dengan purification filter.
9) Buku Protap / SOP TRC
10) Buku Agenda / Catatan
11) Buku Format Laporan (Manual book)
12) Nomor telepon penting dan data-data yang diperlukan
13) First Aid kits / P3K
2. Perlengkapan Tim
a. Dokumen (Surat Tugas, Surat Pemberitahuan ke daerah dan tiket sarana
transportasi)
b. Identitas Tim (Spanduk dan Bendera)
c. Fly sheet (kain anti hujan) dan tenda individu
d. Peta Lokasi Bencana dan ATK
e. Radio komunikasi (Radio HF/SSB, Base Station VHF/UHF FM, Radio Handy
Talky, Radio Receiver) dan battery cadangan
f. HP Satelit, HP GSM, HP CDMA beserta battery cadangan dan GPS
g. Komputer /Laptop dan printer siap pakai beserta tinta cadangan
h. Modem satelit dan GSM, koneksi internet dan USB memory stick
i. Kamera digital, handycam dan tape recorder beserta charger-nya
j. Lampu darurat / lampu badai
k. Genset Portable
l. Tongkat
Catatan: Kuantitas sesuai kebutuhan.
RENCANA KEDATANGAN DAN RENCANA AKSI
1. Rencana Kedatangan
a. Daftar personil yang dapat dihubungi di daerah bencana.
b. Informasi awal kejadian bencana:
1) Kronologis kejadian (jenis, waktu, lokasi dan penyebab bencana);
2) Korban jiwa (meninggal, luka berat, luka ringan, hilang/hanyut,pengungsi);
3) Kerusakan (rumah, kantor, sarana pendidikan/kesehatan/ibadah/sosial, fasilitas pemerintah, fasilitas umum/publik, sawah, lahan pertanian dan prasarana lainnya);
4) Upaya penanganan yang telah dilakukan;
5) Sumber daya yang tersedia;
6) Kendala/hambatan;
7) Kebutuhan mendesak.
c. Informasi kedatangan TRC BNPB kepada SATKORLAK PB/BPBD Provinsi atau SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota (waktu berangkat,sarana transportasi dan akomondasi selama di lapangan, jumlah/komposisi dan logistik Tim).
d. Pertemuan dengan pejabat SATKORLAK PB/ BPBD Provinsi atau SATLAK PB/ BPBD Kabupaten/Kota:
1) Memperkenalkan personil Tim;
2) Menyampaikan maksud, tujuan dan tugas Tim;
3) Mohon ijin untuk melaksanakan tugas di daerah bencana;
4) Mohon mendapatkan informasi tentang kejadian bencana, korban, kerusakan, dampak bencana dan upaya yang telah dilakukan serta kebutuhan yang mendesak;
5) Mohon bantuan personil SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota untuk mendampingi Tim.
e. Mengirimkan laporan awal Tim kepada Kepala BNPB dengan tembusan atasan langsung masing-masing anggota Tim, Posko BNPB dan SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/kota
2. Rencana Aksi
a. Membantu SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten /Kota:
1) Mengaktivasi dan penguatan Posko SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota;
2) Rapat koordinasi guna memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana;
3) Saran tindakan untuk upaya penanggulangan bencana secara cepat dan tepat.
b. Melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait untuk melengkapi data /informasi bencana.
c. Melaksanakan pembagian tugas dalam satu s.d tiga Sub Tim.
d. Rencana peninjauan lapangan lokasi bencana.
e. Rencana peninjauan lapangan lokasi bencana hari berikutnya.
f. Evaluasi hasil peninjauan lapangan dan pengkajian cepat kejadian bencana.
g. Pengiriman laporan pelaksanaan tugas Tim kepada Kepala BNPB dengan tembusan atasan langsung masing-masing anggota Tim dan Posko BNPB dan SATKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota.

No comments: