Search This Blog

Friday, May 31, 2013

WNI yang Tolak Wajib Militer Bisa Kena Sanksi Pidana

WNI yang Tolak Wajib Militer Bisa Kena Sanksi Pidana

images (1)
(Ilustrasi. Sumber foto: sanggaplacenta.wordpress.com)
AtjehLINK - Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad) mencantumkan pasal bahwa seluruh warga negara Indonesia ikut wajib militer. Bila ada warga yang menolak, hukuman penjara menanti.
Menurut penelusuran atas RUU itu, ketentuan wajib militer terdapat pada pasal 6 ayat 3, yang berbunyi: Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.
Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan berbunyi: Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Pasal 9  Persyaratan umum untuk menjadi anggota komponen cadangan yakni :
a.warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
b.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d.sehat jasmani dan rohani.
RUU Komcad juga mengatur soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak direkrut, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat  menjadi anggota komponen cadangan militer:
Pasal 38 mengatur hukuman bagi PNS dan pekerja yang sudah memenuhi syarat tapi menolak ikut komponen cadangan:
  1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
  3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 40 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan:
  1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 41 mengatur hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:
  1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
  3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Sumber: VIVAnews

Rekrutment Skill KIP Aceh Tengah Dinilai Tak Profesional

 

|

Rekrutment Skill KIP Aceh Tengah Dinilai Tak Profesional

CIMG3054
Edy Linting (kiri) dan Imransyah (kanan)
Takengon | Lintas Gayo – Proses perekrutan (recruitment skill-red) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dinilai tidak profesional sehingga berdampak tidak baik bagi peserta yang ingin mendaftar untuk menjadi anggota KIP Aceh Tengah menyongsong Pemilu Legislatif 2014 lebih baik, hal demikian diungkapkan tokoh LSM di Aceh Tengah, Edy Linting, Jum’at (31/5) di Takengon,
Aktivis Generasi Gayo Raya (GeGaRa) ini menyatakan dari kapasitas Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KIP Aceh Tengah  yang berlangsung saat ini tidak profesional dengan tidak adanya regulasi yang jelas dan terperinci tentang pengambilan formulir peserta yang mendaftar menjadi anggota KIP Aceh Tengah  sebagaimana diatur dalam mekanisme perekrutan Anggota KPU/KIP.
“Sebagaimana yang dimuat dari berbagai media cetak tanggal 29 Mei 2013 tentang pengumuman seleksi calon anggota KIP Aceh Tengah bahwasanya tidak merincikan  dengan lengkap persyaratan calon yang akan mendaftarkan dirinya  menjadi Anggota KIP, sehingga membingungkan para calon yang akan mendaftar”, kata Edy.
Ditambahkannya, banyak kejanggalan yang terjadi diantaranya dalam pengumuman tersebut tidak menyebutkan umur peserta, pendidikan peserta dan persyaratan lainnya.
Hal senada juga diutarakan, Presiden Mahasiswa (Presma) Univeritas Gajah Putih Takengon, Imransyah Effendi, menurutnya dari awal perekrutan Panitia seleksi sudah mengalami kerancuan dan diduga tidak memahami tentang ke-Pemilu-an, sebagai badan ad-hoc yang bertugas menyeleksi calon anggota KIP kedepan seharusnya memiliki kapasitas intelektual tentang ke-pemilu-an serta pemahan tentang ke-pemilu-an yang memadai.
Presma UGP ini juga mengungkapkan menjadi sulit kita pahami kemampuan/latar belakang kelima anggota pansel calon Anggota KIP saat ini, karena dalam proses seleksinya berlangsung tidak transparan hal ini menjadi tanggung jawab besar DPRK Aceh Tengah di kemudian hari, dan kami akan mengawasi setiap prosesnya. (LG017/Red.03)

35
 
0
 
 
Komentar Via Facebook

Komentar Untuk “Rekrutment Skill KIP Aceh Tengah Dinilai Tak Profesional”

  1. NURDIN Banda Aceh says:
    Rabu, 19 December 2012 | 10:29
    Massa Tuntut Anggota KIP Ateng Dipecat
    TAKENGON –Massa 9 kandidat Bupati/Wakil Bupati Ateng kembali menyerang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah (Ateng), Selasa (18/12). Mereka menuntut Anggota Dewan agar menindaklanjuti Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan menetapkan mosi tak percaya dan mengusulkan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng dipecat karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
    Para demonstran menenteng berbagai tulisan di karton dan spanduk yang bertuliskan kecaman kepada KIP Ateng. Para demonstran menuding KIP Ateng tidak independen sebagai penyelenggara Pemilukada dan telah merugikan uang daerah Miliaran Rupiah.
    Bahkan, dalam aksi ini, para demonstran juga mendesak kepada aparat keamanan agar mengusut tuntas kasus korupsi Nasaruddin dan Khairul Asmara selama menjabat sebagai Bupati dan Sekda Ateng.“Tindak lanjuti segera putusan DKPP Pusat terhadap KIP Aceh Tengah sesuai maklumat No : 19/DKPP-PKE-I/2012, tanggal 21 November 2012, atas diberikannya sanksi peringatan terhadap Ketua KIP, Hamidah, Anggota KIP, Ivan Astavan Manurung dan Darmawan Putra, serta mengusulkan kepada KIP Provinsi Aceh untuk memecat mereka karena melanggar sumpah jabatan,” pekik salah seorang Orator, Jedi, melalui pengeras suara.
    Tidak tanggung-tanggung, massa 9 Kandiat ini juga meminta DPRK Ateng agar Anggota KIP Ateng yang telah dipecat membayar tunjangan Anggota selama menjabat kepada Pemerintah Daerah 2 kali lipat sesuai aturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. “Kami meminta kepada DPRK Ateng untuk mengeluarkan mosi tidak percaya kepada KIP melalui Sidang Paripurna,” jerit demonstran. Seperti yang pernah diberitakan Rakyat Aceh sebelumnya, dua Anggota KIP Ateng, Hasbullah dan Husin Canto telah duluan dipecat DKPP.
    Pantauan Rakyat Aceh, sejumlah demonstran tidak dapat membendung sumpah serapah mereka kepada semua Anggota Komisi A DPRK setempat karena tidak masuk kantor. Berselang sekitar setengah jam, Dua Wakil Ketua DPRK, Taqwa dan M. Nazar, serta beberapa Anggota DPRK Ateng menemui massa dan bersedia mengabulkan tuntutan massa.
    Terbitkan Keputusan
    Dalam Keputusan DPRK Ateng, yang dibacakan Wakil Ketua, M. Nazar, di ruang Ketua DPRK, pihaknya akan menerbitkan mosi tidak percaya terhadap KIP Ateng dan akan mengabulkan pembatalan Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Ateng terpilih.
    Sementara, secara terpisah salah seorang Wakil Ketua, Taqwa, kepada Rakyat Aceh berujar keputusan tersebut akan mereka tindak lanjuti. “Mosi tidak percaya tetap kita keluarkan, namun yang berhak memecat Anggota KIP Aceh Tengah adalah DKPP,” kata Taqwa seraya berujar pihaknya akan melakukan Rapat Paripurna membahas tuntutan massa. (yus)
  2. Lembaga Pemantau Pemilu Nusantara says:
    Tidak Netral, 31 Anggota KPUD Dipecat
    “Penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang tidak netral, memicu konflik.”
    Priyatno / VHRmedia
    Rabu, 2 Januari 2013
    VHRmedia, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memecat 31 anggota komisi pemilihan umum dan panitia pengawas pemilu di daerah. Mayoritas mereka dipecat karena mendukung salah satu kandidat peserta pemilu kepala daerah.
    Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya memproses 90 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP juga memberikan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar etika.
    Anggota penyelenggara pemilu yang dipecat tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara (3 orang anggota KIP), 5 anggota dan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 1 Ketua Panwaslu DKI Jakarta, 5 anggota KPU Tulangbawang, 2 dari 3 anggota dan Ketua Panwaslu Halmahera Tengah, 1 Ketua KPU Kota Depok, 2 dari 5 anggota KIP Aceh Tengah, 1 Ketua KPU Puncak Jaya, 2 anggota KPU Lumajang, 5 anggota KPU Pamekasan, dan 4 anggota KPU Morowali.
    Pada awal Januari 2013, DKPP akan menyidangkan pengaduan kasus dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu. “Lima perkara sudah dijadwalkan sidang,” kata Nur Hidayat Sardini.
    Penyelenggaraan pilkada yang tidak netral menjadi salah satu pemicu konflik di daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kerusuhan di sejumlah daerah karena pilkada disebabkan sikap emosional kandidat yang kalah. Kandidat yang kalah merasa terpukul karena sudah mengeluarkan banyak uang, sehingga timbul kisruh yang melibatkan pendukung fanatik. (*)
    Foto: cybersulut.com
  3. KEN TUAHMIKO RIAU KEPULAUAN says:
    SINDONEWS
    DKPP pecat 2 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
    Rico Afrido
    Kamis, 22 November 2012 − 12:05 WIB
    DKPP pecat 2 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
    Sindonews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Hasbullah dan Husin Canto.
    “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu III dan teradu IV selaku anggota Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah atas nama Hasbullah dan Husin Canto dari keanggotaan Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh Tengah terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie di ruang sidang, media center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).
    Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Hamidah (Teradu I) serta dua anggotanya, Ivan Astawan Manurung (Teradu II) dan Darmawan Putra (Teradu V).
    Putusan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta pasal 1 angka 3 dan angka 4 juncto pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik Penyelenggara Pemilu.
    Maka dari itu, DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, DKPP pun memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan atas putusan ini.
    Sebelum memberikan putusan ini, DKPP telah memeriksa dan memutuskan pengaduan No.026/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 21 September 2012 yang diregistrasi dengan No.perkara 19/DKPP-PKE-I/2012.
    Lalu menjatuhkan putusan dalam perkara pengaduan yang diajukan Anwar mantan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah sebagai pihak pengadu I terhadap Ketua KPI Kabupaten Aceh Tengah Hamidah (Teradu I), serta empat anggotanya yakni Ivan Astawan Manurung (Teradu II), Hasbullah (Teradu III), Husin Canto (Teradu IV) dan Darmawan Putra (Teradu V).
    Dikatakan Jimly, DKPP telah membaca pengaduan pengadu, mendengar keterangan pengadu maupun teradu serta memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan pengadu dan teradu.
    Dalam duduk perkara, DKPP menimbang bahwa Ketua dan 4 anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah selaku pihak teradu ini diadukan oleh Anwar mantan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah selaku pihak pengadu kepada DKPP sesuai dengan pengaduannya No.026/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 21 September 2012 yang diregistrasi dengan nomor perkara 19/DKPP-PKE-I/2012 dan disidangkan pada 17 dan 31 Oktober 2012.
    Lebih lanjut ia menjelaskan kewenangan DKPP bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, salah satu kewenangan DKPP adalah memeriksa dan memutus pengaduan dan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPLSN serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten / Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
    (hyk)
  4. RAKYAT GAYO PEDULI HUKUM says:
    Harian Orbit
    Friday, November 23rd, 2012 | Posted by Redaksi
    Dua Anggota KIP Aceh Tengah Dipecat
    Takengon-ORBIT: Pemilukada di Kabupaten Aceh Tengah sejauh ini memang belum menampakan kemajuan berarti. Adapun hasil pilkada 9 April lalu di menangkan oleh pasangan Nasaruddin dan Khairul Asmara, sejauh ini belum belum dapat dilantik oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
    Alasan gubernur belum bisa melantik keduanya seperti yang pernah di sampaikan kepada wartawan, karena masih bermasalah di tingklat penyelengara Komite Independen Pemilihan (KIP).
    Nah, ternyata apa yang diragukan oleh Gubernur kini terbukti, lima dari anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Hamidah (Ketua), Ivan Astafan, Darmawan Putra, Husin Canto serta Hasbulah, beberapa pekan lalu mendapatkan panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum di Jakarta.
    Kelima anggota KIP ini diadukan oleh Anwar SH, salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah karena sebelumnya diduga telah melanggar undang-undang dan kode etik Pemilu dalam penyelenggaraan saat itu.
    Belum Terima
    Setelah ditangani oleh DKPP di Jakarta dengan menghadirkan saksi-saksi benar keduanya, Hasbullah dan Husin Canto telah menyalahi aturan dalam pelaksanaan, meliputi tahapan pemilukada, penetapan syarat pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, pencetakan kertas suara, perubahan jadwal kampanye, dan lain-lain.
    Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam putusannya menyatakan bahwa anggota KIP Aceh Tengah terbukti bersalah melanggar UU Pemilu dan melanggar kode etik.
    Sementara tiga anggota KIP lainnya Hj. Hamidah (Ketua), Ir Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
    Hamidah Ketua KIP Aceh Tengah membenarkan, dua anggotanya telah dilakukan pemecatan oleh DKPP di Jakarta, namun sejauh ini sampai Kamis (22/11), mereka belum menerima surat putusan, kata Hamidah kepada Harian Orbit, melalui telepon seluler. On-Jur.
  5. GAYO JAKARTA says:
    Serambi Indonesia
    DKKP Pecat Dua Anggota KIP Aceh Tengah
    Kamis, 22 November 2012 12:32 WIB
    * Ketua dan Dua Lainnya Dapat Peringatan Keras
    JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan (memecat) dua anggota KIP Aceh Tengah, Drs Hasbullah AR dan Ir Husin Canto, dari keanggotaan KIP Aceh Tengah. Dalam putusannya, DKPP menyatakan, keduanya terbukti melanggar Undang-undang Pemilu dan Kode Etik Pemilu.
    Sementara tiga anggota KIP Aceh tengah lainnya, Hj Hamidah SH MH (Ketua), Ir Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra dijatuhi sanksi berupa peringatan keras.
    Putusan No 19/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 14 November 2012, itu disampaikan dalam pleno DKPP yang diketuai Prof Jimmly Ashidiqqie, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/11). Dalam sidang itu, Jimly didampingi para anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Abdul Bari Azed, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti.
    DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut dan Badan Pengawasan peneyelenggara Pemilu (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
    Lima anggota KIP Aceh Tengah, Hj Hamidah SH MH, Ir Ivan Astavan Manurung, Drs Hasbullah AR, Ir Husin Canto, dan Darmawan Putra, anggota KIP diadukan ke DKPP oleh Anwar SH, mantan anggota DPRD Aceh Tengah karena dinilai melanggar undang-undang pemilu dan kode etik pemilu, dalam penyelenggaraan pemilukada bupati dan wakil bupati Aceh Tengah periode 2012-2017.
    Pelanggaran yang dilakukan meliputi tahapan pemilukada, penetapan syarat pencalonan, penetapan daftar pemilih tetap, pencetakan kertas suara, perubahan jadwal kampanye, dan lain-lain. Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam putusannya menyatakan bahwa anggota KIP Aceh Tengah terbukti bersalah melanggar UU Pemilu dan melanggar kode etik.
    Selain dua anggota KIP Aceh Tengah, dalam sidang kemarin, DKPP juga memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak (Papua), Nas Labene. DKPP juga merekomendasikan pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan Labene.
    Di luar anggota KIP, sidang DKPP kemarin juga memecat ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya dinyatakan terbukti tidak bertindak netral sebagai penyelenggara pemilu. Sementara 10 anggota KPU dan Panwas lainnya diberikan teguran keras.(fik)
    editor.bakri
  6. GAYO JAKARTA says:
    Atjehpost
    Massa Minta Anggota KIP Aceh Tengah Dipecat
    Massa yang berdemontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta seluruh anggota KIP Aceh Tengah dipecat karena diduga telah bersekongkol dengan kandidat nomor urut 10, Nasaruddin dan Khairul Asmara, pada pilkada lalu.
    [Contributor picture]
    ZULKARNAIN
    Senin, 08 Oktober 2012 16:50:00 WIB
    ZULKARNAIN
    TAKENGON – Massa yang berdemontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta seluruh anggota KIP Aceh Tengah dipecat karena diduga telah bersekongkol dengan kandidat nomor urut 10, Nasaruddin dan Khairul Asmara, pada pilkada lalu.
    “Pilkada Aceh Tengah telah dikondisikan oleh KIP Aceh Tengah dan pasangan nomor urut 10,” kata koordinator aksi, Arjua, Senin 8 Oktober 2012, di halaman kantor DPRK.
    Menurut Arjua, pemecatan anggota KIP harus disampaikan oleh legislatif dan eksekutif Aceh Tengah ke Banda Aceh dan Menteri Dalam Negeri dengan surat tertulis.
    Arjua yang mewakili massa juga menyebutkan anggota KIP Aceh Tengah harus diadili. Pernyataan Arjua ini langsung disoraki massa.
    Pantauan The Atjeh Post, saat demontrasi itu, massa berada di halaman kantor DPRK Aceh Tengah, menunggu legislatif dan eksekutif menandatangani surat pengusulan pemecatan anggota KIP Aceh Tengah.[] (rz)
    Berita Sebelumnya:
    Demo ke DPRK, Pilkada di Aceh Tengah Dinilai Terburuk di Indonesia
    - See more at: http://atjehpost.com/read/2012/10/08/23488/15/5/Massa-Minta-Anggota-KIP-Aceh-Tengah-Dipecat#sthash.HkzSqo05.dpuf

Rekrutment Skill KIP Aceh Tengah Dinilai Tak Profesional

 

|

Rekrutment Skill KIP Aceh Tengah Dinilai Tak Profesional

CIMG3054
Edy Linting (kiri) dan Imransyah (kanan)
Takengon | Lintas Gayo – Proses perekrutan (recruitment skill-red) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dinilai tidak profesional sehingga berdampak tidak baik bagi peserta yang ingin mendaftar untuk menjadi anggota KIP Aceh Tengah menyongsong Pemilu Legislatif 2014 lebih baik, hal demikian diungkapkan tokoh LSM di Aceh Tengah, Edy Linting, Jum’at (31/5) di Takengon,
Aktivis Generasi Gayo Raya (GeGaRa) ini menyatakan dari kapasitas Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KIP Aceh Tengah  yang berlangsung saat ini tidak profesional dengan tidak adanya regulasi yang jelas dan terperinci tentang pengambilan formulir peserta yang mendaftar menjadi anggota KIP Aceh Tengah  sebagaimana diatur dalam mekanisme perekrutan Anggota KPU/KIP.
“Sebagaimana yang dimuat dari berbagai media cetak tanggal 29 Mei 2013 tentang pengumuman seleksi calon anggota KIP Aceh Tengah bahwasanya tidak merincikan  dengan lengkap persyaratan calon yang akan mendaftarkan dirinya  menjadi Anggota KIP, sehingga membingungkan para calon yang akan mendaftar”, kata Edy.
Ditambahkannya, banyak kejanggalan yang terjadi diantaranya dalam pengumuman tersebut tidak menyebutkan umur peserta, pendidikan peserta dan persyaratan lainnya.
Hal senada juga diutarakan, Presiden Mahasiswa (Presma) Univeritas Gajah Putih Takengon, Imransyah Effendi, menurutnya dari awal perekrutan Panitia seleksi sudah mengalami kerancuan dan diduga tidak memahami tentang ke-Pemilu-an, sebagai badan ad-hoc yang bertugas menyeleksi calon anggota KIP kedepan seharusnya memiliki kapasitas intelektual tentang ke-pemilu-an serta pemahan tentang ke-pemilu-an yang memadai.
Presma UGP ini juga mengungkapkan menjadi sulit kita pahami kemampuan/latar belakang kelima anggota pansel calon Anggota KIP saat ini, karena dalam proses seleksinya berlangsung tidak transparan hal ini menjadi tanggung jawab besar DPRK Aceh Tengah di kemudian hari, dan kami akan mengawasi setiap prosesnya. (LG017/Red.03)