Search This Blog

Friday, November 15, 2013

Kekuatan Material Peraturan Hukum Adat

Mengenal Hukum Adat dalam Kebhinekaan Indonesia

Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan, bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. 

Tingkatan peradaban maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah bahwa adat menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar. 

Di Indonesia saat ini, adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu yaitu ke-Indonesiaanya. Oleh karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Dan adat bangsa Indonesia yang “Bhinneka Tunggal Ika” ini tidak mati, melainkan selalu berkembang, senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. 

Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan bagi hukum adat kita. 

Prof.Mc.C.van Vollenhoven, dalam bukunya “Het adatrecht van Nederland Indie” memberi pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sumber sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. 

Hukum Adat Adalah Hukum Non-Statutair 

Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis. Oleh karena itu, dilihat mata seorang ahli hukum yang memegang teguk Kitab Undang-undang, seorang sarjana hukum yang berkaca mata kitab undang-undang, memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak sempurna, tidak tegas. 

Tetapi tidak semua adat merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat biasa dan hukum adat. Hanya adat yang bersanksi mempunyai sifat hukum merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Reaksi masyarakat hukum adat yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum adat bersangkutan. Penguasa masyarakat hukum adat yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. 

Hukum Adat Tidak Statis 

Hukum adat terus-menerus dala keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo SH). Juga Van Vollenhoven menegaskan yang demikian. Dalam buku beliau ”Adat recht jilid2” halaman 233 dan seterusnya dikatakan sebagai berikut: 

“hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, hukum adat menunjukan perkembangannya” 

Kemudian dalam halaman buku 389 beliau tegaskan sebagai berikut: 

“hukum adat berkembang dan maju terus; keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”. 

Kekuatan Material Peraturan Hukum Adat 

Penetapan para petugas hukum secara formal mengandung peraturan hukum, akan tetapi kekuatan material daripada peraturan hukum itu tidak sama. Apabila penetapan itu di dalam kenyataan sosial sehari-hari dipatuhi oleh masyarakat, maka kekuatan material penetapan itu adalah 100%. Sebaliknya penetapan yang tidak dipatuhi didalam kehidupan masyarakat, merskipun formal mengandung peraturan hukum, kekuatan hukumnya adalah nihil. 

Tebal atau tipisnya kekuatan material sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut: 

a. Lebih atau kurang banyaknya penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu; 

b. Seberapa jauh keadaan social di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan; 

c. Seberapajauh peraturan yang dwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku; 

d. Seberapa jauh peraturan itu selarasdengan syarat-syarat kemanusiaan. 

No comments: