Search This Blog

Monday, June 3, 2013

MaTA Laporkan Pembangunan Jalan Bireuen-Takengen ke KPK

MaTA Laporkan Pembangunan Jalan Bireuen-Takengen ke KPK

suaraleuserantara June 2, 2013 0
Bukti terima pengaduan ke KPK
Bukti terima pengaduan ke KPK
LHOKSEUMAWE |SuaraLeuserAntara|: Lembaga Anti Korupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menemukan ada kejanggalan dalam pembangunan jalan Bireuen – Takengen, yang dilaksanakan sejak tahun 2011. Minggu 2 Juni 2013.
Pembangunan jalan tersebut, telah ditemukan adanya indikasi korupsi. Proyek pembangunan jalan tersebut merupakan proyek tanggap darurat, untuk penanganan bencana longsor diruas jalan Bireuen-Takengon KM 26+000 dari Kota Bireuen.
pada 1 Januari 2011. Pemerintah Aceh saat itu melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada PT. Mutiara Aceh Lestari untuk melaksanakan proyek tersebut. berdasarkan hasil penulusuran MaTA, bukti-bukti adanya indikasi korupsi, yaitu:
1. Terdapat dua pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Mutiara Aceh Lestari untuk ruas jalan Bireun-Takengon. Dua paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket Km 26+000 s.d 27+500 (1.500 meter) yang dilaksanakan berdasarkan kontrak sedangkan satu paket pekerjaan lainnya yaitu Paket 27+500 s.d 28+850 (1.300 meter) dilaksanakan tanpa kontrak.
2. Dalam paket pekerjaan pertama di atas (paket Km 26+000 s.d 27+500), BPK RI telah melakukan audit dan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 379.038.730,35. Anehnya, walaupun berdasarkan audit BPK RI tersebut sudah dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran, namun Pemerintah Aceh malah kembali menganggarkan dana untuk paket kegiatan ini sebesar Rp 50.000.000.000 dalam APBA-Perubahan tahun anggaran 2012. Penganggaran ini didasari oleh permintaan melalui surat dari PT. Mutiara Aceh Lestari yang menyatakan bahwa untuk pengerjaan paket kegiatan tersebut sudah menghabiskan dana sebesar Rp. 75.000.000.000.
3. Selain itu, PT. Mutiara Aceh Lestari kembali meminta pembayaran untuk tahap ketiga kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 40.000.000.000. Berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan oleh MaTA diduga kuat bahwa dalam APBA Tahun Anggaran 2013 permintaan dana tersebut sudah dialokasikan.
4. Merujuk pada beberapa informasi yang diterima oleh MaTA diduga bahwa permintaan dana dari dua tahap terakhir tersebut (sebesar Rp 50.000.000.000 dan Rp 40.000.000.000) tersebut akan digunakan untuk melunasi/ menutupi paket pekerjaan kedua yaitu Paket 27+500 s.d 28+850 (1.300 meter) yang dilakukan tanpa berdasarkan kontrak antara PT. Mutiara Aceh Lestari dengan Pemerintah Aceh.
5. Pembayaran tahap kedua tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh walaupun hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh belum selesai. Hal ini didasarkan pada rekemondasi oleh Inspektorat Aceh yang ditandatangani oleh Drs. Samidan Angkasa Wijaya selaku Inspektur Aceh.
6. Dengan demikian, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.379.038.730,35 (terdiri dari Rp 379.038.730,35 yang berdasarkan LHP LKPA BPK RI dan 50.000.000.000 dalam APBA-Perubahan tahun anggaran 2012). Angka potensi ini akan bertambah apabila dalam APBA Tahun Anggaran 2013 ini akan kembali dicairkan sebesar Rp 40.000.000.000. Bila ini terjadi maka total potensi kerugian keuangan negara dalam proyek Pembangunan Jalan Bireuen-Takengon (Proyek Tanggap Darurat) Di Provinsi Aceh dapat mencapai Rp 90. 379.038.730,35.
Atas dasar temuan tersebut, MaTA telah melaporkan kasus indikasi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan Bireuen – Takengon Km 26+000 s.d 27+500 (1.500 meter) yang dilaksanakan sejak tahun 2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah di terima oleh KPK pada tanggal 16 Mei 2013.
Koordinator MaTA Alfian mengharapkan, agar Pemerintahb Aceh tidak lagi menganggarkan dana tambahan sebagaimana yang dimintai oleh rekanan pelaksana proyek.
Karena, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilah Aceh. Telah ditemukan kelebihan pembayaran, sehingga Pemerintah Aceh tidak perlu lagi menambah pembayaran pada proyek tersebut.
“Pemerintah Aceh harus meminta kembali kelebihan pembayaran kepada rekanan, agar bisa disetor ke kas Pemerintah Aceh,” ujar Alfian.
Selain itu, MaTA juga meninta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Langkah hukum tersebut diharapkan dilakukan secara langsung oleh KPK tanpa dilimpahkan penanganannya kepada aparatur penegak hukum di daerah. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan.(Sumber:The Aceh Traffic/ Release )