Search This Blog

Tuesday, June 25, 2013

Seleksi Panwaslu rentan Nepotisme


Sunday, 24 July 2011 13:02    PDF Print E-mail

Seleksi Panwaslu rentan Nepotisme

Warta
WASPADA ONLINE

TAKENGON – Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terlebih dahulu harus bisa membaca Al Quran. Namun yang jadi persoalan, seleksi baca Al Quran bagi calon panwaslu sendiri dilakukan oleh anggota DPRK Aceh Tengah, bukan lembaga resmi penyeleksi. Dikhawatirkan seleksi calon panwaslu ini rentan nepotisme, serta peluang bisnis untuk meluluskan peserta bagi anggota dewan.

Padahal, selayaknya pengujian tes baca Al Quran 13 calon panwaslu ini dilakukan lembaga LPTQ dan Departemen Agama atau lembaga yang berkompeten. Sehingga diharapkan bisa lebih objektif dan profesional dalam penjaringan tersebut.

Kekecewaan pengujian tes Al Quran yang dilakukan anggota dewan terhormat, dikecam sejumlah peserta calon panwaslu. “Kami khawatir, penjaringan anggota panwaslu kali ini terindikasi ada permainan dengan meluluskan orang-orang tertentu," tegas calon panwaslu kepada Rakyat Aceh.

Tak hanya itu, beberapa staf sekwan Aceh Tengah pun merasa heran dengan tes baca Al-Quran, dilakukan komisi A sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga dari lembaga lain. "Apakah tes ini sah dan seharusnya diserahkan kepada lembaga yang betul-betul serta mengerti dengan hal itu," cetus staf sekwan yang tidak ingin disebut namanya.

Informasi diperoleh, tim panitia seleksi yaitu Komisi A diantaranya Barda Sahidi  dan Samsudin, dengan didampingi empat anggota lain, Wajal Muna, Yurmiza Putra, Syukurdi Iska dan Khalidin. Karena tidak memakai tenaga lembaga dalam pengujian Al Quran, maka anggaran tes wajib dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Zulkarnain, pernah menyatakan tes baca Al-Quran, untuk 13 orang peserta anggota calon panwaslu, tamatan sarjana yang dinyatakan telah lulus tes tulisan, dilakukan oleh lembaga lain, supaya lebih kolektif dan objektif serta transparan.

Sedangkan dana untuk penjaringgan Panwaslu diplotkan sebesar Rp150 juta, dan telah disetujui DPRK Aceh Tengah. Namun, anggaran seleksi calon anggota Panwaslukada Aceh Tengah sampai saat ini belum diterima oleh panitia seleksi, karena Peraturan Bupati sampai saat ini belum juga rampung.

Karena instruksi Bawaslu, bahwa panwaslu harus segera dibentuk dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah melaksanakan tiga tahap, yaitu penyerahan dukungan KTP oleh pasangan bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati dari calon perseorangan, tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan, namun tidak ada yang mengawasi, maka perlu segera dibentuk Panwaslu untuk mengawasi tahapan-tahapan Pemilukada 2011.

Dan untuk itu, PPATK seleksi Panwaslu mengunakan dana kas bon untuk melakukan tahapan seleksi Panwaslu. Dikatakan Irfan, bahawa anggaran sudah diplotkan Rp 150 juta. "Namun Perbup yang mengatur pengunaan anggaran belum ditandatangni Bupati, maka dana saat ini masih kas bon namun tidak bisa melebihi 150 juta yang telah disepakati,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan ketua DPRK, Wajadal Muna ketua tim seleksi Panwaslu mengatakan tidak ada aturan baku yang mengatur bahwa test uji baca Al-Quran tersebut harus dilakukan pihak ketiga.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat06/rakyat aceh)