Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan,Jawa Timur, akan meneliti kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana daerah dari pemerintah ke Pemkab Pamekasan sebesar Rp4 miliar pada 2010.

Kepala Kejari Pamekasan Sudiharto, Jumat mengatakan, penelitian kasus dugaan korupsi oleh Kejari Pamekasan itu berdasarkan desakan sebagian masyarakat Pamekasan yang meminta agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut masalah itu.

"Kami akan mempelajari dulu kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam di Pamekasan ini dan selanjutnya melakukan akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," kata Sudiharto menjelaskan.

Sebagai pimpinan Kejari yang baru, kata dia, pihaknya belum menguasai berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pamekasan, termasuk dugaan korupsi bantuan bencana alam yang terjadi di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Saya baru satu bulan disini, jadi wajar jika belum banyak mengetahui kasus-kasus korupsi yang terjadi di Pamekasan ini. Akan tetapi kami tetap akan bekerja optimal, termasuk kasus bantuan bencana alam ini sebesar Rp4 miliar itu," katanya menjelaskan.

Sekalompok aktivis dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Keuangan Pemerintah (LP2KP), pada Jumat (5/7) pagi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, menuntut agar institusi itu mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana bencana tahun 2010 serta tahun 2011 sebesar Rp4 miliar.

Dalam aksi itu peserta membentangkan poster serta sapanduk meminta Kejari untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

"Panggil dan adili seluruh pihak yang diduga melakukan penyelewengan terhadap dana bencana itu, yang besarnya mencapai Rp4 miliar," kata korlap aksi itu Karimullah.

Lebih lanjut Karimullah meminta, Kejaksaan tegas dan tidak tebang pilih, serta bisa bersikap profesional dalam pengusutan kasus tersebut.

"Kejari Pamekasan, harus lebih proaktif, dan melakukan tindakan terhadap elit birokrasi yang terindikasi melakukan KKN," pintanya.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam sebesar Rp4 miliar yang diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan itu terjadi pada tahun 2010 dan 2011.

Bentuk dugaan penyimpangan dalam kasus ini ialah pemkab mengusulkan telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai prasyarat untuk mendapatkan bantuan. Padahal lembaga itu belum terbentuk dan baru dibentuk pada tahun akhir tahun 2012.

Kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana alam di lingkungan Pemkab Pamekasan ini menyebabkan hampir semua kasus kejadian bencana alam di Pamekasan tidak tertangani secara optimal. Hal itu terjadi, karena dana penaggulangan bencana kosong.

"Kalau seperti ini kan rakyat yang menjadi korban. Makanya kami minta pemerintah Kejari bisa bergerak cepat mengatasi persoalan ini," kata Karimullah. (*)