Search This Blog

Tuesday, April 30, 2013

Bahas Bendera, Gubernur Aceh Satroni Gedung MK


GUBERNUR Aceh Zaini Abdullah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan persoalan qanun bendera yang menimbulkan polemik. Pertemuan ini dilakukan lantaran belum ada titik temu antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pembahasan qanun itu.
Zaini mengatakan, qanun ini tidak bermaksud menunjukkan keinginan Aceh berpisah dari NKRI. Keberadaan bendera ini hanya merupakan simbol yang mencirikan kekhususan Aceh.
"Qanun ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan keinginan berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera ini merupakan simbol yang mencirikan kekhususan Aceh," ujar Zaini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Selanjutnya, Zaini menerangkan, polemik yang terjadi seputar qanun bendera ini muncul akibat adanya perbedaan persepsi.

Atas dasar itu, dia merasa perlu mengadakan dialog dengan MK untuk menjelaskan status hukum dari qanun tersebut.
"Jadi, saya kira beda persepsi inilah yang kami harapkan mendapat solusi yang bijaksana. Kami juga berdoa supaya beda persepsi ini bisa menyatu," terang Zaini.
Lebih lanjut, Zaini menambahkan, polemik yang terjadi tidak perlu untuk diperdebatkan lebih lanjut.
"Bendera ini adalah bendera kekhususan di Aceh. Tidak ada maksud untuk Aceh keluar dari Indonesia, ini riak-riak yang tidak perlu dikhawatirkan," pungkasnya.

No comments: