Search This Blog

Tuesday, April 30, 2013

'Ada Motif Lain di Balik Qanun Bendera Aceh'

I

'Ada Motif Lain di Balik Qanun Bendera Aceh'  

'Ada Motif Lain di Balik Qanun Bendera Aceh'  
Pawai bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Masyarakat menilai bendera Gerakan Aceh Merdeka dulunya, telah menjadi bendera Provinsi Aceh, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. TEMPO/Adi Warsidi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyebut ada motif lain disahkannya Qanun (peraturan daerah) tentang bendera dan lambang Aceh. Menurut dia, penetapan bendera mirip Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera Aceh kemungkinan menjurus pada pembentukan wali negara.

"Semacam pembentukan kepala pemerintah dan menteri-menterinya. Tapi itu yang sedang kami pelajari," kata Purnomo saat ditemui di kantor Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2013.

Dia pun mengaku mendapat sejumlah laporan lain tentang keadaan di Aceh dari Panglima Komando Daerah Militer Nagroe Aceh Darusallam. Saat disinggung informasi apa saja, Purnomo bungkam.

Dia hanya menyebut Kementeriannya mendukung penuh upaya klarifikasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Purnomo pun setuju jika penggunaan bendera itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Saat disingung Qanun tentang bendera Aceh sebagai upaya melepaskan diri dari Tanah Air, Purnomo buru-buru membantah. "Sabar dulu, kita lihat dan pantau dulu perkembangannya. Disana kan ada Pangdam," kata dia.

Jumat, 22 Maret lalu, DPRA mengesahkan Qanun tersebut belakangan disorot lantaran bendera Provinsi Aceh dibuat serupa dengan bendera yang dulu dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, hari ini berencana menemui Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah untuk menyampaikan klarifikasi perihal Qanun itu.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan, penggunaan bendera tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

INDRA WIJAYA

No comments: