Search This Blog

Wednesday, May 1, 2013

Sikap Politik Rekomendasi Rakornas III PDI Perjuangan

Sikap Politik

Rekomendasi Rakornas III PDI Perjuangan

Jumat, 29 Juli 2011 13:47   
Rapat koordinasi nasional III PDIPerjuangan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (28/7), resmi ditutup. Rakornas yang berlangsung selama dua hari itu menghasilkan sembilan rekomendasi. Berikut ini bunyi rekomendasi tersebut:

Rapat Koordinasi Nasional III DPP PDI Perjuangan dilaksanakan ditengah keprihatinan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin memiskinkan rakyat. Kenaikan harga tersebut mencerminkan kelangkaan pasokan pangan, dan kegagalan pemerintah karena dominasi mekanisme pasar, tanpa adanya kendali pemerintah baik dari aspek logistik, manajemen distribusi, maupun topangan kekuatan produksi. Kenaikan harga pangan menjadi bukti bahwa otoritas negara dalam mensejahterakan rakyat dikalahkan oleh mekanisme pasar.

Kondisi tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah bahwa tradisi impor bahan pangan seperti beras, gula, daging, jagung, susu, dan kebutuhan pokok rakyat lainnya, yang terus menerus dilakukan sejak tahun 2005, dan diikuti dengan penurunan bea masuk atas produk-produk pangan, telah merusak  daya produksi rakyat. Pemerintah seharusnya jujur di dalam mengungkapkan data pangan. Harus dihindari pengungkapan data surplus pangan, namun realitasnya pemerintah selalu mengimpor panganKarena itulah sudah saatnya politik pangan dirombak total dengan pilar daya produksi rakyat di bidang pangan. Sistem logistik nasional harus mampu mengatasi gejolak pasar, sekaligus sebagai penangkal terhadap ketergantungan suplai pangan dunia.

Demikian halnya dalam bidang energi, pembelian gas untuk keperluan PLN yang di beli dari gas berasal dari Indonesia yang telah di ekspor ke Singapore menunjukkan  negara gagal di dalam mewujudkan kedaulatan energi. Kelangkaan BBM yang meluas dan semakin sering terjadi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek ketimpangan sistem produksi dan distribusi, namun sebagai prakondisi untuk liberalisasi lebih lanjut di sektor distribusi BBM harus dicermati bahwa konsentrasi pemodal asing terhadap kegiatan eksplorasi, eksploitasi  dan distribusi energi  global sudah sangat mengkhawatirkan. Terhadap persoalan tersebut, pemerintah seharusnya tidak menyerah, tetapi harus berdiri tegak membela kepentingan rakyat, termasuk para nelayan yang tidak dapat melaut.

Di bidang keuangan, semakin menunjukkan ketergantungan APBN pada pembiayaan utang melalui instrumen surat utang negara yang semakin tergantung pada pasar uang dunia.

Dari aspek politik, Rakornas III PDI Perjuangan mencermati ancaman stabilitas politik yang semakin meruntuhkan legitimasi pemerintah di mata rakyat. Hal ini tercermin dari rendahnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Data survey bulan Juni 2011, kepuasan terhadap pemerintah SBY-Budiono hanya 47.2% (Survey Kompas). Kuatnya kritik yang diberikan para tokoh agama, mahasiswa, pers, para cerdik pandai, dan pihak lainnya, tidak ditanggapi secara tepat oleh pemerintah.

Rakornas III juga menilai bahwa pemerintahan berlangsung tanpa arah, dan tersandera oleh berbagai kasus besar seperti Bank Century, mafia pajak, mafia pemilu, mafia hukum dan mafia peradilan, serta mafia yang menguasai sumber daya ekonomi strategis yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Disisi lain, PDI Perjuangan juga melihat tingginya tingkat kerawanan sosial akibat kesenjangan sosial yang semakin melebar. Praktek penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif, dan kekuasaan lebih ditampilkan sebagai alat untuk memobilisasi sumber daya ekonomi, sehingga seluruh mekanisme pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan, hingga keadilan melalui jalur hukum, bisa dibeli oleh kekuatan uang.

PDI Perjuangan juga mencermati bahwa keberhasilan pelaksanaan demokrasi di Indonesia melalui pemilu secara langsung, dimanfaatkan secara sepihak oleh pemerintah, untuk membangun citra positif di dunia internasional. Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar hanya dijadikan alat untuk mendapatkan sanjungan. Sementara konsolidasi demokrasi untuk mensejahterakan rakyat semakin masih jauh dari kenyataan. Pujian keberhasilan demokrasi di Indonesia ini mengingatkan kita akan pujian-pujian yang sama pada pertengahan 1990-an dimana Indonesia dianggap sebagai salah satu Macan Asia. Namun di tengah pujian pada waktu itu, ternyata tersembunyi kerapuhan di bidang ekonomi. Makroekonomi berprestasi, namun penuh gelembung ekonomi, yang secara tiba-tiba pecah berantakan karena tidak kuatnya basis ekonomi rakyat. Simptom yang mirip, kelihatan sedang terjadi di Indonesia saat ini.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Rakornas III PDI Perjuangan menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan PDI Perjuangan sebagai wahana pengorganisasian kekuatan rakyat guna meluruskan jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara, agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Rakornas III PDI Perjuangan, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Rakornas III mendesak pemerintah untuk secepatnya mengatasi gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat. Ketidakmampuan mengatasi kenaikan harga tersebut semakin memiskinkan rakyat dan menurunkan legitimasi pemerintah dimata rakyat. Karena itulah terhadap politik anggaran melalui RAPBN tahun 2012 harus menitikberatkan pada peningkatan kemampuan produksi rakyat di sektor pertanian. Seluruh skala prioritas pembangunan ditekankan pada kemampuan bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan secara berdikari.
Dengan demikian penciptaan/perluasan  lahan pertanian di luar Jawa, diversifikasi makanan pokok diluar beras, perbaikan infrastruktur pertanian, ketersediaan saprodi, dan sarana pengolahan produk pertanian, harus menjadi skala prioritas pembangunan. PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah untuk mengupayakan terjaminnya ketersediaan pangan dalam jumlah yang mencukupi dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Hal ini mengingat bahwa sektor pertanian merupakan penopang perekonomian rakyat yang terbesar, sehingga perlindungan kepentingan petani mutlak dilakukan.
 
2. Rakornas III meminta pemerintah untuk mengoreksi politik energi guna mewujudkan amanat konstitusi sehingga cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk proses produksi yang berkaitan dengan minyak bumi, batubara, dan gas,  harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemamuran rakyat. Karena itulah untuk mengatasi keresahan rakyat akibat kelangkaan BBM, maka dalam jangka menengah pemerintah harus membangun kilang minyak baru dengan menggunakan minyak mentah dari dalam negeri sebagai bahan baku. Mafia perdagangan minyak mentah, batubara, dan gas harus diakhiri. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal di dalam mewujudkan kedaulatan di bidang energi.
 
3. Rakornas III mendesak pemerintah untuk secepatnya memulihkan martabat dan kewibawaan hukum melalui pemberantasan mafia peradilan. Pemberantasan korupsi harus menjunjung tinggi keadilan, dan dilakukan berdasarkan prinsip fairness, independen, tidak tebang pilih, obyektif, utamanya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang mengganggu rasa keadilan masyarakat. Karena itulah Rakornas III mendesak KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus besar seperti kasus pajak Gayus, dana talangan Bank Century, dan penyalahgunaan APBN. Berkaitan dengan kasus travel check pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, PDI Perjuangan mendesak KPK agar secepatnya menemukan dan menangkap sumber pemberi suap.
 
4. Rakornas III mengingatkan terhadap janji-janji kampanye Presiden SBY yang disampaikan pada saat pemilu presiden tahun 2009, khususnya di dalam mengurangi angka kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja untuk rakyat, dan pemberantasan korupsi yang langsung dipimpin oleh presiden sendiri. Rakornas III mengingatkan bahwa janji kampanye adalah hutang kepada rakyat. Pemenuhan janji kampanye menunjukkan kualitas kepemimpinan nasional. Dengan demikian Presiden SBY seharusnya tidak boleh ragu-ragu di dalam memberikan arah kepemimpinan pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka  Rakornas III juga mengingatkan agar pemerintah bersungguh-sungguh di dalam melaksanakan seluruh amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya terhadap:
 
a. Pelaksanaan politik anggaran. Kebijakan politik APBN tahun 2012 harus difokuskan pada upaya mengatasi masalah pokok rakyat berupa kemiskinan, pengangguran, dan ketidakdilan terhadap pengelolaan sumber daya ekonomi negara untuk rakyat. Tujuan demokrasi ekonomi yang bercirikan keadilan sosial harus menjadi dasar seluruh kebijakan ekonomi negara. Berkaitan dengan hal tersebut, maka defisit anggaran hanya diijinkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat terhadap pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang mendorong peningkatan produksi rakyat.
 
b. Jaminan negara terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Berkaitan hal tersebut, kecenderungan meningkatnya kekerasan yang bermotifkan SARA harus secepatnya diatasi dengan menjaga kewibawaan aparat penegak hukum.
 
 
5. Rakornas III sangat mengkhawatirkan terhadap proses liberalisasi di bidang ekonomi yang menciptakan ketergantungan di bidang pangan, energi, pertahanan, dan keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengelolaan sistem ekonomi yang dikendalikan oleh mekanisme pasar, harus dikembalikan lagi pada spirit ekonomi kerakyatan sebagai penjabaran cita-cita demokrasi Indonesia yang bercirikan keadilan sosial dan penjabaran amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33. Dengan demikian terhadap upaya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah harus ditujukan untuk meningkatkan kemampuan produksi rakyat, bukan sebagai pelayanan terhadap pemilik modal asing. PDI Perjuangan mendesak pemerintah agar negara harus selalu hadir di dalam memberikan jaminan sosial, menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, dan menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat di bidang pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
 
6. Rakornas III meminta DPP Partai agar menugaskan fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk:
 
a. Terhadap perubahan undang-undang pemilu. Perubahan ini dilakukan guna mengoreksi liberalisasi politik untuk dikembalikan dalam suatu bentuk demokrasi Indonesia yang bercirikan musyawarah/mufakat, dan sistem perwakilan. Penetapan anggota legislatif ditentukan berdasarkan sistem proporsional tertutup atau daftar nomor urut, tidak didasarkan pada suara terbanyak. Karena itulah Partai Politik memiliki tugas untuk mempersiapkan calon anggota legislatif sebaik-baiknya agar memiliki pemahaman terhadap sistem politik Indonesia, dan tugas sebagai wakil rakyat terutama yang menyangkut politik anggaran, legislasi, dan sifat kenegarawanan, serta menjamin proses seleksi di internal Partai yang berjalan secara demokratis dan sesuai dengan penjenjangan kualitas kader di internal Partai.  Diluar hal tersebut, guna mendorong peningkatan kualitas demokrasi di lembaga legislatif melalui sistem multipartai sederhana dan  untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lembaga legislatif, maka ambang batas keikutsertaan di partai politik (parlementary treshold) yang diperjuangkan untuk tingkat nasional adalah 5%, sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat dipertimbangkan ambang batas PT antara 2,5 – 4 %.
 
b. Terhadap usulan perubahan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan undang-undang ini harus dilakukan untuk memasukan kembali mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD sampai dengan Perguruaan Tinggi. Mata pelajaran Pancasila dimaksud adalah wajib memasukan aspek historis dan filosofi  Pancasila sebagaimana yang telah dipidatokan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dan dirumuskan secara bersama-sama oleh para Pendiri Bangsa lainnya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
 
c. Terhadap kebijakan energi nasional. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong pemerintah agar bersama DPR RI segera mengesahkan Kebijakan Energi Nasional. Di dalam kebijakan tersebut maka pengamanan kebutuhan energi nasional (Energy National Supply), neraca kebutuhan energi Indonesia, dan keamanan pasokan energi dalam negeri harus dituangkan. Hal yang sangat mendasar dalam kebijakan energi tersebut adalah merombak politik energi yang berorientasi mekanisme pasar, dimana energi merupakan barang komoditas, diubah menjadi “energi sebagai barang kesejahteraan rakyat”. Hal ini sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945.
 
d. Terhadap pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rakornas III berpendapat bahwa sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradap, dan guna mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan sosial, maka pembentukan BPJS mutlak dilakukan. Hal ini sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 H: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Karena itulah pemerintah harus menghilangkan ego sektoral dan transformasi 4 (empat) BUMN yang menyelenggarakan jaminan sosial harus dilihat sebagai pembentukan alat negara untuk melaksanakan tanggung jawab negara terhadap warganya.
 
e. Terhadap upaya yang dilakukan DPR RI  dan Mahkamah Konstitusi di dalam membongkar praktik mafia Pemilu 2009, Rakornas III memberikan dukungan dan mendesak agar berbagai kecurangan pemilu seperti hilangnya hak konstitusi warga negara untuk memilih melalui penggandaan DPT; penggunaan alat-alat negara untuk mendukung calon tertentu; kapitalisasi APBN untuk pemilu (election  budget), pemalsuan dokumen MK, jual beli suara melalui pemalsuan rekapitulasi perhitungan suara dan berbagai manipulasi melalui pembuatan peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang pemilu harus diakhiri. Terbukti bahwa demokrasi yang dibangun melalui penyalahgunaan kekuasaan menjadikan pemerintah tersandera oleh politik kepentingan.
 
f. Terhadap pelaksanaan Pemilu kada Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Aceh.  Rakornas III mendukung penundaan pelaksanaan pemilu kada. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memastikan terciptanya suasana damai, dan menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan pemilu kada, serta guna menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Aceh. PDI Perjuangan DPR RI mengharapkan agar dalam pertemuan konsultasi lembaga-lembaga tinggi negara yang akan datang, Pimpinan MPR dan Fraksi PDI Perjuangan dapat menyampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk memastikan agar Pasal 18 A dan 19 B, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dijadikan dasar UU tentang Pemerintahan Aceh, dapat terus dilindungi. Pertemuan konsultasi tersebut diharapkan juga membahas pelaksanaan Pemilu kada di Aceh agar berlangsung secara damai.
 
7. Rakornas III menegaskan bahwa proses konsolidasi internal Partai melalui pembentukan pengurus Partai di tingkat Kecamatan, Desa, dan Dusun/RW telah berjalan sesuai perintah Kongres III Partai. Dengan demikian PDI Perjuangan akan lebih memfokuskan diri untuk hadir di tengah rakyat melaksanakan pendidikan politik, menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat, dan hadir bergotong royong di dalam menyelesaikan masalah pokok rakyat. Pelaksanaan program DPC Pelopor adalah model dan jawaban bagaimana PDI Perjuangan menyelesaikan masalah rakyat, sekaligus menjadikan ideologi Pancasila dibumikan dalam kebijakan pemerintahan.  Berkaitan dengan pendidikan politik untuk kaum muda, PDI Perjuangan  akan memfokuskan diri agar nation and character building dapat dilaksanakan secara sistemik yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan pemahaman ideologi bangsa berdasarkan Pancasila dengan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945.
 
8. Rakornas III mendukung sepenuhnya pelaksanaan Program Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara oleh MPR RI dan meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan dukungan maksimal serta mendorong partisipasi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
 
9. Rakornas III memberi dukungan pemerintah terhadap posisi strategis Indonesia sebagai Ketua ASEAN guna memperkuat kepemimpinan Indonesia di dalam membangun tatanan dunia baru yang lebih adil, damai, dan lebih berkeadilan. Dengan demikian spirit internasionalisme dapat diwujudkan guna menjadikan kemerdekaan Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan perdamaian dunia. Peran aktif Indonesia terhadap penyelesaian ketegangan di Semenanjung Korea, dan potensi konflik di laut China Selatan, harus terus dilakukan sekaligus sebagai pelaksanaan politik luar negeri yang mendukung perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial

DPP PDI Perjuangan
 
DPC Pelopor Membumikan Ideologi Dengan Kerja Nyata
Senin, 21 Maret 2011 21:05   
Pidato Ketua Umum PDI Perjuangan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai sejahtera untuk kita semua,
Om swasti astu.
Marilah kita lebih dahulu bersama-sama memekikkan salam perjuangan kita,
Merdeka!!! Merdeka!!! Merdeka!!!
Para Senior Partai, dan saudara-saudara warga Partai yang berbahagia,

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan bagi kita sehingga pada hari ini, seluruh pengurus struktural Partai di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari kader-kader Partai dari seluruh Indonesia,  dapat berkumpul disini guna meletakkan salah satu kebijakan pokok Partai berupa pencanangan DPC Pelopor. Apa arti penting dari DPC Pelopor?
DPC Pelopor, berangkat dari gambaran ideal Partai sebagai alat perjuangan sekaligus wahana pengorganisasian kekuatan rakyat. Secara konsepsional, gambaran ideal tersebut telah dirumuskan melalui keputusan kongres III Partai dalam bentuk konstitusi Partai; Sikap Politik Partai dan Program Perjuangan Partai. Ruh dari seluruh dokumen kongres tersebut diturunkan dari posisi politik sebagai Partai ideologi Pancasila 1 Juni 1945, dimana kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial menjadi jati diri Partai. Kebangsaan menempatkan prinsip “kewarganegaraan” yang mengakui adanya kesamaan hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali. Di sinilah kita tidak lagi membeda-bedakan warga negara Indonesia atas dasar suku, agama, budaya, maupun status sosialnya. Para founding fathers telah menegaskan hal tersebut, sehingga Pancasila sebagai philosofische grondslag, adalah dasar daripada Indonesia Merdeka, yang dibangun untuk semua, bukan untuk orang per orang, bukan untuk golongan tertentu saja.

Saudara-saudara,
Prinsip kerakyatan dan keadilan sosial harus selalu menjadi ciri dari demokrasi Indonesia yang kita bangun. Tidak ada kata lain, selain menjadikan rakyat sebagai sumber inspirasi dan ruh perjuangan kepartaian kita. Merekalah sebenarnya “pemegang sah” atas kedaulatan di negeri ini. Karena itulah sungguh mengherankan saya, ketika pemerintah lebih memilih menghapuskan bea masuk atas produk pangan, dan melakukan impor pangan daripada mendorong peningkatan produksi pertanian petani Indonesia. Ini nampaknya sederhana. Namun inilah bukti bahwa prinsip kerakyatan telah dikalahkan. Demikian pula keadilan sosial, merupakan cita-cita yang melekat dan menjadi salah satu sila dari Pancasila. Keadilan sosial sebagai ciri bahwa demokrasi yang kita bangun merupakan socio-demokrasi, yang melekat dengan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Dengan demikian, ketika kita berbicara bahwa “bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, maka dalam perspektif ekonomi, kita harus merancang suatu sistem ekonomi, yangg tidak membiarkan peran negara dikalahkan oleh kapital. Secara ideologis, Pasal 33 menjadi dasar penjabaran fungsi negara di dalam membangun kemampuan ekonomi bangsa untuk “berdiri di atas kaki sendiri”. Secara ideologis pula, kesejahteraan rakyatlah yang menjadi dasar pertimbangan pengolahan seluruh kekayaan alam kita. Karena itulah rakyat harus dicerdaskan, sehingga mereka hadir sebagai kekuatan perekonomian Indonesia yang tangguh sebagaimana kita lihat di China, Jepang, dan India. Bayangkan saja, Jepang yang bukan negara agraris, begitu hebat di dalam melindungi petaninya. Sementara, Indonesia sebagai negara agraris justru lebih sering mengorbankan kepentingan petaninya. Inilah yang harus kita hentikan saudara saudara!!!

Selain hal tersebut, Pasal 33 UUD 1945, secara teknokratis harus diterjemahkan dalam suatu rancangan peningkatan keberdikarian kita di bidang ekonomi, yang menjadi sarat kuatnya kedaulatan kita di bidang politik. Hal ini memerlukan landasan budaya yang mendukung budaya disiplin, budaya kerja keras, budaya mencipta, dan budaya untuk berdiri di atas kaki sendiri.  Tidak seperti sekarang, dalam hal energi, pangan, keuangan, dan pertahanan, Indonesia rentan dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan global. Bahkan dalam stabilitas harga kebutuhan pokok pun, negara seolah tidak memiliki kemampuan stabilisasi. Dan korbannya adalah rakyat kecil. Padahal amanat konstitusi sangat jelas, namun mengapa terus terjadi rakyat kecil frustasi dan bunuh diri? Banyak yang telah kehilangan harapan untuk hidup di negeri yang seharusnya gemah ripah loh djinawi ini. Apa masalah pokok di balik semua ini?

Saudara-saudara,
Sudah terlalu lama kita kehilangan keyakinan diri. Kepemimpinan bangsa ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan popularitas diri. Bagaikan kapal, maka ia harus memiliki bintang pengarah yang disebut ideologi. Ia harus memiliki visi kearah mana haluan kapal tersebut ditujukan. Dan ia harus memiliki kepemimpinan guna menyatukan seluruh potensi kapal “bangsa Indonesia” tersebut dengan penuh keyakinan diri. Ia harus mampu mendayagunakan seluruh kemampuan teknokrasi bangsa ini, untuk menjadikan rakyat Indonesia cukup sandang, pangan, tempat tinggal, dan  penghidupan yang layak secara kemanusiaan. Bukankah ini semua merupakan perintah konsitusi yang harus kita junjung tinggi? Konstitusi adalah ukuran atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada “kapten kapal” tersebut. Karena itulah ia seharusnya berdiri setegar batu karang dan tidak mudah ragu-ragu di dalam melaksanakan mandat rakyat. Bukankah keraguan dapat diartikan sebagai lemahnya pondasi bangunan kekuasaan yang dimilikinya, sehingga ia terombang-ambingkan pada bangunan koalisi. Atas nama konstitusi, kepemimpinan Indonesia harus siap mengambil kepemimpinan yang tidak populer, ketika sudah dihadapkan pada perintah konstitusi. Kewibawaan negara pun harus ditegakkan, ketika kita melihat adanya  gerakan sekelompok orang, yang memaksakan keyakinan pada orang lain. Pasal 29 UUD 1945 dengan jelas mengatur hal tersebut. Mengapa kemudian kita ragu-ragu di dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kekerasan dalam bentuk apapun, lebih-lebih sampai mengorbankan nyawa rakyat tidaklah dibenarkan di bumi Pancasila ini. Negara, atas nama perintah konstitusi, harus menghentikan berbagai tindak kekerasan atas nama agama. Negara tidak boleh ragu-ragu di dalam menghadapi kelompok yang merusak kebangsaan Indonesia tersebut.

Saudara-saudara,
Tanpa keteguhan didalam menjabarkan Pancasila dan UUD 1945, maka kapal tersebut akan mudah terombang-ambingkan. Karena itulah, menghadapi lunturnya mentalitet dan rasa percaya diri kita sebagai bangsa, marilah kita memelopori kebangkitan Indonesia. Kita kembali mengobarkan cita-cita Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Marilah secepatnya kita atasi kelemahan internal kita. Kita lakukan upgrading SDM kepartaian kita, sehingga PDI Perjuangan bisa hadir sebagai bintang pengarah, yang memegang obor perjuangan untuk rakyat. Pencanangan DPC Pelopor ini menjadi momentum politik untuk membumikan haluan Partai di dalam mengelola negara, sekaligus menampakkan ciri-ciri ideologisnya.

Ini bukanlah cita-cita kosong. Kita bisa membuktikan hal tersebut. Karena itulah di hadapan seluruh kader Partai, para undangan, para wartawan, dan seluruh rakyat Indonesia, saya dengan bangga menyatakan bahwa banyak di antara kader perjuangan yang terpilih sebagai kepala daerah telah berhasil menampakkan wajah ideal Partai di dalam mengelola kekuasaan negara. Di Bantul, Sragen dan Jombang, PDI Perjuangan bisa menampilkan wajah kekuasaan yang mengabdi pada petani. Disitulah petani mendapatkan pembelaan menghadapi struktur ekonomi pasar yang tidak adil; Di ketiga kabupaten tersebut, terbukti mampu menjadi pelopor pertanian organik dan berhasil meningkatkan kesejahteraan petani. Lihatlah di kota Surabaya, oleh kepemimpinan yang kuat, maka Surabaya menjadi kota yang sangat tertib; Politik anggaran telah menunjukkan besarnya anggaran untuk kepentingan publik. Tak heran, para pedagang kaki lima diperkuat; taman-taman kota dibangun sehingga terciptalah ruang publik bagi rakyat. Di kota Solo, lebih dari 18 pasar tradisional telah dibangun tanpa melakukan penggusuran. Rakyat kecil mendapat tempat terhormat untuk ikut menentukan kebijakan politik perdagangan dan menjadi pilar bekerjanya ekonomi kerakyatan. Di Kota Blitar, ketika pemerintah gagal di dalam menyediakan rumah murah untuk rakyat, yang terlihat dengan terbengkelainya RUSUNAWA (Rumah susun sewa) dan RUSUNAMI (Rumah Susun Sederhana Milik) rakyat, maka di Kota Blitar, ribuan rumah rakyat telah dibangun dengan cara gotong royong. Demikian pula daerah lainnya seperti Purbalingga Jawa Tengah berhasil mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan angka pengangguran terendah. Inilah bukti pengelolaan pemerintahan untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Lihatlah juga di Wakatobi Sulawesi Tenggara, suatu kabupaten dimana luas daratan hanya 18% dari total luas kabupaten, dan oleh kepemimpinan yang visioner, mampu menjadikan Wakatobi sebagai daya tarik dunia karena kekhususan terumbu karangnya. Demikian halnya di Kota Malang, Kota Probolinggo Jawa Timur, dan daerah lainnya yang dipimpin oleh PDI Perjuangan selalu menunjukkan warna kebangsaan, dan kerakyatan. Prestasi para kader Partai inilah yang membuat saya optimis dan dengan penuh percaya percaya diri mengatakan: PDI Perjuangan telah membuktikan kerja ideologis di dalam menjalankan amanah rakyat. Kita yang hadiri disini juga ikut bangga atas prestasi para kader kita. Inilah bukti bahwa ideologi telah membumi, dan muncul dalam wajah kekuasaan yang membebaskan, dan memerdekakan rakyat kecil. Dan inilah modal kita untuk menyongsong tahun-tahun perubahan dan kebangkitan sebagaimana saya tegaskan pada saat kongres III Bali. Karena itulah melalui pencanangan DPC Pelopor ini pada dasarnya kita juga menterjemahkan sinergi tiga pilar Partai: struktural Partai, eksekutif dan legislatif Partai untuk memelopori perubahan wajah Partai. Percayalah, apabila  kepeloporan Partai terus dilakukan secara konsisten, maka penyakit rakyat berupa kemiskinan, kebodohan, dan ketidak adilan, bisa kita perangi dan diatasi melalui jalan ideologi.

Saudara-saudara,
Berbagai kisah keberhasilan kader Partai di dalam menjalankan pemerintahan di daerah, telah diformulasikan oleh Kongres III Partai menjadi doktrin perjuangan Partai yang disebut Dasa Prasetiya Partai. Intinya, ini adalah prasetiya kita, agar kekuasaan yang dipercayakan rakyat kepada PDI Perjuangan, diabdikan untuk rakyat melalui kebijakan:
1. menegakkan Negara Kesatuan republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 serta menjaga kebhinekaan bangsa;
2. memperkokoh budaya gotong royong dalam menyelesaikan masalah bersama;
3. memperkuat ekonomi rakyat
4. menyediakan pangan dan perumahan yang layak dan sehat bagi rakyat;
5. membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat;
6. memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat dan murah;
7. melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten;
8. mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek KKN;
9. menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan;
10. menegakkan hukum dan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak asasi manusia.

Itulah Dasa Prasetiya Partai yang menjadi prasetiya kita. Inilah kebijakan pengelolaan pemerintahan sebagai skala prioritas menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan sosial, dan melembaganya struktur ekonomi yang tidak adil, yang lebih didominasi oleh kekuatan kapital, dibandingkan kekuatan kolektif rakyat.

Saudara-saudara,
Kalau di depan saya berbicara tentang cita-cita demokrasi indonesia yang berkeadilan sosial, atau suatu socio-democracy, yang melekat dengan socio-nasionalisme, maka pencanangan DPC Pelopor pada dasarnya adalah merombak cara-cara berpartai, baik secara mental, cara berpikir, cara bergerak, maupun cara mengambil keputusan. Kita merombak gambaran politik yang individual-transaksional menjadi cara-cara kepartaian yang digerakkan oleh ideologi. Tegasnya, dalam gambaran sederhana, ketika kita bekerja maka gotong royong menjadi ciri kita, dan ketika mengambil keputusan, maka  musyawarah mufakat-lah yang kita utamakan. Musyawarah mufakat dan gotong royong sebenarnya sangat dinamis. Di dalamnya mensyaratkan kedalaman substansi  atas kebijakan yang diambil oleh Partai. Musyawarah mufakat dan gotong royong juga tidak mencerminkan kuatnya pengaruh orang per orang atas dasar kapital (uang), sebagaimana kita sering lihat akhir-akhir ini. Pendeknya, di dalam setiap gerak kepartaian kita, maka struktural Partai, ekskutif Partai, dan legislatif Partai atau yang dikenal dengan Tiga Pilar Partai, harus bergerak dalam satu arah, yakni kerakyatan.  Inilah momentum politik yang kita canangkan hari ini saudara-saudara.

Saudara-saudara, kader Partai yang saya banggakan,
Itulah beberapa hal pokok yang ingin saya sampaikan. Kepada seluruh kader Partai saya menginstruksikan untuk menjadikan kehidupan kepartaian kita, sebagai pemenuhan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai. Sebagai orang Partai, kita harus berdiri di depan, dan berani mengambil tanggung jawab, betapapun beratnya persoalan yang kita hadapi sebagai bangsa. Inilah komitmen perjuangan kita. Percayalah, tak ada perjuangan yang sia-sia, no sacrifice is wasted, sebagaimana kata Bung Karno, ketika perjuangan itu kita persembahkan dengan penuh rasa cinta  kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kepada seluruh kader PDI Perjuangan, saya serukan, janganlah ragu-ragu didalam menghadapi berbagai persoalan bangsamu. Berpolitiklah, bukan sekedar bagi-bagi kekuasaan, namun sebagai pengabdian kepada bangsamu. Dengan demikian berpolitiklah karena keyakinan dan panggilan Ibu Pertiwi. Ingatlah pesan Bung Karno, ketika bangsa ini masih ragu menyongsong “fajar kemerdekaan”, dan masih terpecah oleh politik adu domba, Bung Karno Bung menyerukan: “Kapal jang membawa kita ke Indonesia-merdeka itu, ialah kapal-persatuan adanja! Mahatma, jurumudi jang akan membuat  dan mengemudikan kapal-Persatuan itu kini barangkali belum ada, akan tetapi yakinlah kita pula, bahwa kelak dikemudian hari mustilah datang saatnya, jang sang- Mahatma itu berdiri di tengah kita!!”. Dan keyakinan seorang pejuang terbukti menjadi kebenaran: Indonesia Merdeka!!!

Saudara-saudara seperjuangan,
Sekali lagi, berpolitiklah dengan keyakinan atas dasar ideologi Pancasila dengan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945. Mengakhiri pidato politik saya ini, saya instruksikan kembali kepada semua kader Partai, kepada seluruh pejuang-pejuang Pancasilais di seluruh negeri:

Pertama, satukan hati, pikiran, ucapan dan tindakanmu ke dalam satu tarikan nafas perjuangan mewujudkan Pancasila. Jangan pernah biarkan tindakanmu mengkhianati ucapanmu. Jangan pernah biarkan ucapanmu mengkhianati pikiranmu. Dan jangan pernah biarkan pikiranmu mengkhianati hati nuranimu. Di dalam kesatuan dan keteguhan hati, pikiran, ucapan dan tindakanmu Pancasila akan menampakan kewibawaaannya.

Kedua, jadikanlah gotong royong sebagai intisari Pancasila menjadi cara pikirmu, menjadi cara tuturmu, dan menjadi cara kerjamu dimanapun dan kapanpun. Jangan pernah lelah untuk berpikir dan bertindak secara gotong royong. Hanya dengan cara itu, Pancasila akan menjadi ideologi dinamis yang hidup dan berdialektika di tengah-tengah bangsa yang bhineka ini.

Ketiga, sebagai bangsa yang sedang menjadi – a nation in the making – ingatlah akan pesan Bung Karno, “Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu, menjadi satu realiteit, yakni jikalau kita ingin hidup menjadi satu bangsa, satu nationaliteit yang merdeka, ingin hidup sebagai anggota dunia yang merdeka, yang penuh dengan perikemanusiaan, ingin hidup di atas dasar permusyawaratan, ingin hidup sempurna dengan sociale rechtvaardigheid, ingin hidup dengan sejahtera dan aman – janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya, ialah perjuangan, perjuangan, dan sekali lagi perjuangan...”.

Karenanya, berjuang, berjuang dan sekali lagi berjuang di jalan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 harus menjadi elan hidup setiap pejuang pancasilais. Hanya dengan cara itu, kita dapat mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita didirikannya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Akhirnya, selamat saya ucapkan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten yang telah dicanangkan sebagai DPC Pelopor, dan kepada 65 DPC lainnya, yang telah diputuskan sebagai cabang pelopor. Kerja kepartaian untuk rakyat selalu menanti kita.

Terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Om Santi, Santi, Santi Om..
MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!


Hj. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Rekomendasi Rakornas II PDI Perjuangan; Bidang Eksternal
Selasa, 01 Februari 2011 16:34   
Rapat Koordinasi Nasional II DPP PDI Perjuangan dilaksanakan ditengah keprihatinan atas berbagai persoalan bangsa dan negara. Pertama, ketidak-mampuan pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan ”barang-barang politik dasar” seperti rasa aman; kebutuhan pokok agar rakyat bisa sekadar bertahan hidup; kebutuhan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar; serta kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Kedua, terjadinya perubahan tata-kelola kepentingan publik. Negara dan pemerintahan tidak lagi dikelola berbasis sistem yang stabil, permanen dan bersifat menyeluruh sebagaimana diamanatkan konstitusi dan sebagaimana seharusnya negara dikelola; tapi dikelola selayaknya ”Kepanitiaan” yang labil/ fluktuatif, temporer dan adhoc, seperti pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Ketiga, semakin meluas dan mendalamnya fragmentasi baik di antara kekuatan-kekuatan koalisi pembentuk pemerintahan, maupun di antara lembaga-lembaga negara, bahkan di dalam satu lembaga negara yang sama. Yang lebih memprihatinkan, fragmentasi telah memasuki wilayah kebijakan seperti rivalitas yang terjadi antara aparat penegak hukum seperti KPK dan kepolisian.
Di sisi lain, PDI Perjuangan juga melihat tingginya tingkat kerawanan sosial akibat kesenjangan sosial yang semakin melebar. Praktek penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif, dan kekuasaan lebih ditampilkan sebagai alat untuk memobilisasi sumber daya ekonomi, sehingga seluruh mekanisme pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan, hingga keadilan melalui jalur hukum, bisa dibeli oleh kekuatan uang. Materi telah menjadi segala-galanya.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Rakornas II PDI Perjuangan menegaskan kembali komitmen untuk menjadikan PDI Perjuangan sebagai wahana pengorganisasian kekuatan rakyat guna meluruskan jalannya penyelenggaraan pemerintahan negara, agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Rakornas II PDI Perjuangan, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar seluruh jajajaran PDI Perjuangan dari pusat hingga ke anak ranting memusatkan perhatian ekstra pada usaha-usaha untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kelangkaan pangan di seluruh wilayah negara sebagai akibat dari perubahan iklim yang ekstrim dan ketidakmampuan pemerintah dalam mengantisipasi perubahan di atas.
2. Rakornas mendesak pemerintah untuk secepatnya mengantisipasi dampak pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim yang bersifat ekstrim dan mengancam kecukupan pangan nasional. Pemerintah harus mengupayakan terjaminnya ketersediaan pangan dalam jumlah yang mencukupi dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Karena itulah PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk melindungi kepentingan petani; segera menghentikan liberalisasi politik pangan, melakukan diversifikasi konsumsi pangan pokok sehingga bangsa ini tidak hanya tergantung pada beras sebagai makanan utama rakyat, dan mampu mengembangkan jenis-jenis pangan lain sesuai potensi alam Indonesia.
3. Rakornas mendesak pemerintah agar sesegeranya membangun sistem pemerintahan yang efektif, efisien dan bersih yang mampu melayani kepentingan publik tanpa komersialisasi, serta didukung oleh tersedianya sistem hukum yang menjamin terciptanya keadilan di tengah rakyat.
4. Rakornas Partai sangat memprihatinkan terhadap kecenderungan praktek politik yang hanya berorientasi pada kekuasaan semata. Praktek politik dengan membagikan kue kekuasaan melalui konsesi pengelolaan sumber daya alam, politisasi jabatan strategis di BUMN/Perusahaan Negara, dan proses pengambilan keputusan melalui forum di luar mekanisme yang diakui dalam sistem ketatanegaraan harus diakhiri.
5. Rakornas mendesak pemerintah untuk bekerja dan menunjukkan optimisme kepada masyarakat, dan menghentikan pernyataan yang bernada keluhan. Kritik yang diberikan terkait dengan persoalan kemiskinan, pengangguran, dan tidak terwujudnya janji-janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden harus menjadi pemicu perbaikan kinerja pemerintahan.
6. Rakornas meminta pemerintah agar menggunakan posisi strategis sebagai Ketua Asean guna memperkuat kepemimpinan Indonesia di dalam membangun tatanan dunia baru yang lebih adil, damai, dan lebih berkeadilan. Politik luar negeri yang bebas aktif harus diwujudkan melalui peningkatan peran Indonesia melalui gerakan non blok, dalam dialog Selatan-Selatan, dan kerjasama bilateral, multilateral,  maupun internasional melalui PBB.
7. Rakornas meminta pemerintah agar lebih serius memperhatikan wilayah terdepan NKRI, khususnya pulau-pulau terdepan, wilayah perbatasan dan batas negara, agar menjadi etalase bangsa dan negara, serta simbol kedaulatan atas seluruh wilayah NKRI. Berkaitan dengan hal tersebut, maka peningkatan kamampuan TNI harus terus  menerus ditingkatkan. Melalui politik anggaran, maka pemerintah harus meningkatkan sarana dan prasarana di daerah perbatasan, termasuk sarana telekomunikasi, dan mengupayakan peningkatan kemampuan nasional TNI agar semakin mampu melindungi wilayah teritorial Indonesia, sehingga berbagai bentuk pencurian kekayaan alam, dan pelanggaran tapal batas dapat dicegah.
8. Rakornas memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa kecuali dengan tetap menempatkan keadilan, menjaga martabat aparat penegak hukum dari pengaruh suap, dan ketaatan pada mekanisme hukum. Politisasi penegakan hukum demi politik citra sudah saatnya diakhiri. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakornas Partai  mendesak KPK untuk tidak melakukan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi. PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK agar dapat melaksanakan tugasnya secara independen. Kasus besar seperti kasus pajak Gayus, kasus Bank Century adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK. Khusus mengenai kasus travel check pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, PDI Perjuangan mendesak KPK agar tidak hanya fokus kepada para terduga penerima suap, namun secepatnya menemukan dan menangkap sumber pemberi suap.
9. Rakornas menegaskan bahwa penggelapan pajak, baik yang dilakukan oleh warga negara maupun perusahaan kena pajak merupakan kejahatan ekonomi terhadap negara. Karena itulah seluruh kasus penggelapan pajak harus diusut sampai tuntas. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakornas meminta kepada DPP Partai agar memerintahkan kepada fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendukung penggunaan hak angket DPR RI terkait dengan mafia perpajakan.
10. Rakornas memprihatinkan terhadap meluasnya ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga publik, khususnya pemerintah, yang ditandai dengan gerakan moral para tokoh agama yang menggugat “kebohongan” pemerintah yang secara sepihak mengklaim keberhasilan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja berdasarkan keberhasilan statistik semata. Pemerintah seharusnya menanggapi kritik yang disampaikan para tokoh agama tersebut melalui kebijakan kongkret. Sudah saatnya keresahan sosial akibat tingginya harga kebutuhan pokok rakyat, kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan, yang telah menyebabkan rakyat bunuh diri, untuk secepatnya diakhiri.
11. Rakornas mengkritik pemerintah atas kebijakan menurunkan bea masuk atas produk-produk pertanian. Pemerintah seharusnya lebih  mendorong kemampuan para petani untuk meningkatkan produksinya melalui penyediaan lahan bagi petani melalui reformasi agraria, perbaikan infrastruktur pertanian, perlindungan bagi petani, dan menghentikan ketidakdilan atas sistem produksi pasca panen dan sistem distribusi produk-produk pertanian.
12. Rakornas Partai menanyakan keseriusan pemerintah di dalam melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana alam di Wassior, Mentawai dan Merapi. Sudah saatnya pemerintah memenuhi seluruh janji rekonstruksi dan penggantian ternak yang mati pada saat bencana alam.
13. PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk memaparkan data-data hasil penyelenggaraan negara secara benar kepada masyarakat sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Tuduhan pemerintah sebagai “Pembohong”, sebagaimana yang disampaikan oleh tokoh-tokoh agama merupakan manifestasi dari akumulasi ketidakpuasan publik terhadap tidak adanya kesatuan antara janji, perbuataan dan pemaparan hasil penyelenggaran pemerintahan.
14. Rakornas Partai sangat memprihatinkan terhadap naiknya tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding dengan upaya pemerintah di dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat atas pekerjaan, pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Pertumbuhan pendudukan yang tidak terkendali hanya akan melanggengkan kemiskinan dan kebodohan. Karena itulah kebijakan keluarga berencana harus digalakkan kembali melalui revitalisasi program KB, dan memberikan insentif terhadap masyarakat yang aktif mengikuti program KB.
15. Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk memelopori agenda setting melalui fungsi legislasi DPR RI, dengan mendorong perubahan undang-undang di bidang ekonomi, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam,  pengeloaan badan usaha milik negara, pemenuhan tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar warga negara, dan merealisasikan fungsi negara di dalam distribusi aset negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
16. Rakornas meminta DPP Partai agar perubahan undang-undang pemilu dapat menjadi instrumen penting guna mencegah berbagai kecurangan pemilu. Pengalaman pemilu tahun 2009 seperti penghilangan hak warga negara secara sistemik melalui Daftar Pemilih Tetap; penyalahgunaan APBN untuk politik citra dan politisasi program pemberantasan kemiskinan untuk mendapatkan dukungan; intervensi terhadap sistem rekapitulasi melalui sistem informasi teknologi; dan menjadikan anggota KPU sebagai pengurus partai politik hendaknya dicegah melalui UU Pemilu.
17. Rakornas mendesak pemerintah untuk melaksanakan UU tentang tata Ruang yang memungkinkan adanya perlindungan terhadap lahan-lahan produktif untuk menjamin ketersediaan pangan.
18. Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai agar memerintahkan seluruh anggota legislatif dan kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk mendorong kebijakan perlindungan pasar tradisional, membangun pasar tradisional, dan menjadikan pasar tradisional sebagai pusat perdagangan rakyat.

Batam, 30 Januari 2011
 
Rekomendasi Rakornas Tiga Pilar
Senin, 30 Agustus 2010 17:40   
Rakornas Tiga Pilar
PDI Perjuangan menegaskan keberpihakannya kepada rakyat kecil, dan bertekad memperjuangkan kesejahteraan rakyat.  Tekad ini  tertuang dalam hasil Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tiga Pilar PDIP di Gedung Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Jawa Barat, awal Agustus lalu.

Berikut ini hasil Rekomendasi Rakornas Tiga Pilar tersebut:

Terhadap penyelenggaraan Pemerintahan negara

1. Rakornas Partai menegaskan bahwa proses demokrasi yang berlangsung di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tercermin pada sistem Pemilihan Umum, sistem rekrutmen politik, sistem penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya mekanisme pengambilan keputusan politik sangat didominasi oleh semangat liberalisme yang lebih mengedepankan kepentingan individual dalam berpolitik dengan mengandalkan kekuatan modal, harus dikembalikan ke bentuk demokrasi Indonesia yang berdasarkan musayawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil keputusan, gotong royong dalam bekerja demi kesejahteraan rakyat.

2. Rakornas Partai menegaskan bahwa sistem Pemerintahan Republik Indonesia harus di dasarkan pada konstitusi UUD Negara republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu terhadap peraturan perundang-undangan seperti penanaman modal; pengelolaan sumber daya alam; kebijakan anggaran melalui APBN dan undang-undang yang berkaitan dengan pangan, energi, keuangan negara, dan BUMN harus diubah agar sesuai dengan UUD 1945.

3. Rakornas Partai memprihatinkan pelaksanaan pemilu kepala daerah yang diwarnai oleh pertarungan kekuatan modal; koalisi antara pengusaha dan calon untuk menguasai sumber daya alam strategis; dan dampak pemilu kada yang memecah belah persatuan bangsa. PDI Perjuangan bertekad untuk menjalin kerjasama dengan Partai Politik lainnya guna menciptakan Pemilu Kada yang lebih demokratis, lebih efektif dan murah dalam pembiayaan kampanye dengan memperbaiki peraturan peratutan perundangan yang berlaku.

4. Rakornas Partai menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus mencegah adanya peraturan yang diskriminatif dan tidak boleh didasarkan pada faktor primordial.

5. Rakornas Partai menegaskan perlunya segera dilakukan perubahan undang-undang pemilu guna mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui cara yang demokratis dengan ketentuan partai politik yang berhak ikut pemilu (electoral treshold) dan penerapan ambang batas keikutsertaan di partai politik di parlemen (Parliamentary Treshold) 5%.

6. Rakornas Partai memandang bahwa lembaga pelaksana Pemilu, KPU harus independen, oleh karena itu harus diisi oleh individu yang juga menjamin independensi tersebut. Namun prinsip independensi tersebut justru dilanggar oleh anggota KPU. Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, adalah bukti bahwa anggota individu non partisan justru menjadi agen kepentingan parpol dan capres tertentu di lembaga KPU. Oleh karena itu, Rakornas memandang KPU harus kembali melibatkan Partai Politik. Keterlibatan parpol, dengan mekanisme saling mengontrol di dalam lembaga, untuk menghindari kecurangan dan pemanfaatn KPU untuk kepentingan politik tertentu. Revisi UU Pelaksana Pemilu harus memperjuangkan agar Partai Politik kembali terlibat di KPU.

7. Rakornas menyesalkan lambatnya pelaksanaan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Keterlambatan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial sebagai amanat UU No 40 tahun 2004 tersebut adalah bukti pemerintah lalai di dalam memenuhi tanggung jawab sosial-kerakyatan. Dampaknya tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat yang lemah dan tidak mampu belum dapat dipenuhi. PDI Perjuangan mendesak agar pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat segera dilakukan, dan pemerintah menghilangkan ego sektoral.

Terhadap Persoalan Politik Nasional

1. Rakornas Partai mendesak Pemerintah untuk menegakkan kewibawaan pemerintahan dengan secepatnya mengatasi konflik antar lembaga penegak hukum sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan melalui pemberdayaan lembaga penegak hukum, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, dan membangun budaya hukum, serta menjauhkan politik “tebang pilih”.

2. Rakornas Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menugaskan fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk tetap menolak kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listrik; menetapkan skala prioritas legislasi nasional sebagai pelaksanaan Trisakti; mendorong kebijakan sistem transportasi umum untuk rakyat yang aman, manusiawi dan dengan harga terjangkau; dan menjamin pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

3. Rakornas Partai mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab dan secepatnya mengatasi tragedi kemanusiaan “teror tabung gas” sebagai akibat pelaksanaan program konversi minyak tanah yang gegabah, mengabaikan sosialisasi, mengabaikan pengawasan kualitas tabung, selang dan regulator, serta tanpa disertai penyediaan infrastruktur distribusi gas (LPG). Akibatnya rakyat menjadi korban dari kebijakan publik yang terlalu berorientasi profit dengan mengabaikan keselamatan rakyatnya. PDI Perjuangan berpendapat agar secepatnya pemerintah menarik tabung gas dan asesorisnya yang tidak memenuhi uji kualitas; melindungi warga masyarakat dari ancaman ledakan lebih lanjut; menyediakan asuransi dan ganti rugi atas setiap korban dan kerugian yang terjadi. PDI Perjuangan akan melakukan langkah kongkrit dengan membantu sosialisasi terhadap penggunaan kompor gas tersebut.

4. Rakornas Partai meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terkoordinasi guna mencegah kenaikan harga kebutuhan pokok. Kembali terbukti kegagalan sistemik di dalam pengendalian sistem logistik pangan nasional yang berdampak pada aksi spekulasi dan permainan sistem distribusi. Karena itulah mewujudkan kedaulatan pangan melalui peningkatan produksi pangan oleh petani harus dilakukan. Saatnya seluruh hambatan struktural yang memiskinkan petani diakhiri.
5. Rakornas Partai prihatin terhadap memburuknya kualitas kehidupan manusia Indonesia. Hal ini akibat pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang belum mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia; belum mampu menciptakan manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, dengan mentalitas pengabdian untuk bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan keberdikarian secara ekonomi dan menghindari ketergantungan secara teknologi.
6. Rakornas Partai mendukung upaya yang dilakukan untuk pemberantasan korupsi, baik di dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang bebas dari korupsi, maupun di dalam kehidupan berpartai. PDI Perjuangan akan mengedepankan kebijakan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi dan menegakkan disiplin partai guna mencegah terjadi praktek korupsi di internal partai.

Terhadap wajah partai di tengah Rakyat
1. Rakornas Partai menyadari bahwa rakyat kecil masih sering menjadi korban kebijakan yang tidak adil. PDI Perjuangan bertekad untuk menjadikan urat syaraf kepartaian untuk semakin berpihak kepada rakyat petani, buruh, nelayan, guru, pedagang kaki lima, dan rakyat marhaen lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, kantor-kantor Partai harus menjadi pusat pengorganisasian dan advokasi terhadap rakyat tertindas.

2. Rakornas Partai menetapkan tolok ukur sinergi tiga Pilar partai terletak pada pelaksanaan Partai, khususnya terhadap kebijakan di dalam memberikan jaminan terhadap penciptaan lapangan kerja bagi rakyat; memberikan jaminan kepada bekerjanya proses produksi rakyat melalui penyediaan fasilitas alat produksi, penguatan usaha rakyat, fasilitas permodalan dan pemasaran, serta penguatan kemampuan rakyat.

3. Rakornas Partai menolak kecenderungan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu dengan mengatasnamakan agama dan ketertiban umum. Rakornas menegaskan bahwa Pemerintahan Negara Republik Indonesia harus berwibawa, dan hak monopoli penggunaan kekerasan melalui aparat penegak hukum kepolisian, sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itulah perbuatan main hakim sendiri harus diakhiri dengan tindakan tegas untuk membubarkan organisasi yang secara sistematis dan terorganisir telah menggunakan kekerasan dan menciptakan keresahan masyarakat.
Instruksi kepada Pilar Strategis Partai: Struktur, Eksekutif dan Legislatif

1. Rakornas merekomendasikan DPP Partai agar sinergi tiga pilar partai dapat diatur melalui peraturan partai, berdasarkan keberhasilan pelaksanaan sinergi tiga pilar partai di daerah-daerah sehingga menjadi pedoman pengelolaan kepartaian dengan sanksi disiplin Partai bagi yang tidak melaksanakan program Partai.

2. Rakornas mengusulkan agar dilakukan koordinasi horisontal antar kader partai yang bertugas di struktural, eksekutif dan legislatif, dapat semakin intens membagikan pengalaman keberhasilan melalui kerjasama antar DPC dan DPD Partai dari satu daerah dengan daerah lainnya.

3. Rakornas merekomendasikan untuk terus menerus melakukan perbaikan citra Partai ditengah rakyat dengan membumikan kerja kepartaian. Karena itulah paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Rakornas tiga pilar, di setiap DPC dan DPD partai, disepakati untuk menyusun 5 (lima) prioritas pelaksanaan program tiga pilar, atau sekurang-kurangnya dari 2 (dua) pilar Partai bagi yang tidak memiliki kepala daerah.

4. Rakornas Partai mengusulkan kepada DPP partai agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk memelopori dibentuknya pansus “Darurat Kerukunan Umat Beragama” yang melibatkan semua fraksi agar berbagai peristiwa kekerasan berlatar belakang agama dapat dihentikan. Dengan demikian kebhinekaan Indonesia dapat dijaga di seluruh nusantara Indonesia.

5. Rakornas Partai meminta kepada seluruh kader Partai yang duduk di legislatif dan kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk mempelopori peraturan daerah yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan mengusulkan pencabutan perda-perda yang diskriminatif maupun perda yang didasarkan pada agama tertentu.

GAYO Nusantara.

No comments: