Search This Blog

Friday, April 26, 2013

Aceh Kibarkan Bendera, Jakarta Jadi Waspada


| 09:29 pm |

Aceh Kibarkan Bendera, Jakarta Jadi Waspada

Frino Bariarcianur
07042013 ilustrasi bendera aceh
JAKARTA, Kabarkampus—Orang Aceh mengibarkan bendera seperti bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Jakarta bereaksi. Berikut sejumlah pernyataan yang dirangkum KabarKampus mengenai polemik bendera Aceh.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro,” itu kan ungkapan dari masyarakat setempat yang harus kita ikuti.” Sumber : http://www.merdeka.com
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lewat Humas Kemendagri menyatakan agar rakyat Aceh jangan dulu mengibarkan bendera yang mirip bendera GAM. Pemerintah Indonesia tengah mengevaluasi Qanun tentang bendera dan lambang provinsi Aceh.
“Ada mekanisme dan sistem yang harus ditaati oleh semua provinsi. Saya hanya meminta peraturan dan hukum yang berlaku ditaati,” kata Gamawan Fauzi. Sumber : http://detik.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Fadli Zon,”Kita perlu hargai aspirasi masyarakat NAD. Sebagai lambang provinsi selama sesuai mekanisme pengambilan keputusan di daerah ya itulah demokrasi.” Sumber : http://www.tribunnews.com
Anggota Badang Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh,”Saya harap SBY juga bukan hanya memanggil gubernur, namun DPRA, ulama serta tokoh masyarakat Aceh juga ikut dipanggil. Sehingga bisa memberi penjelasan penjelasan aspirasi masyarakat.” Sumber : http://detik.com
Presiden SBY,”Mestinya, prioritas agenda dan fokus kita adalah membangun Aceh sekarang ini, meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dan kemudian memajukan Aceh agar memiliki masa depan yang baik sebagaimana yang juga dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia, dilakukan daerah-daerah lain di Tanah Air kita. Saya ingin kita kembali kepada tujuan besar itu.” Sumber : http://lilputan6.com
Gubernur Aceh Zaini Abdullah selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.
Penetapan ini disambut dengan gegap gempita. Orang-orang Aceh mengibarkan bendera yang mirip bendera GAM. Sementara di Jakarta, para politikus sibuk berpolemik. Antara aspirasi dan trauma konflik.
Pemerintah Indonesia berharap agar orang-orang Aceh juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Peraturan inilah yang mengatur secara tegas bagaimana pemerintah daerah berdasarkan aspirasi rakyat membuat lambang daerah, termasuk menentukan bendera.
Polemik penetapan Qanun tentang identas daerah Aceh masih terus berlangsung. Mendagri masih mengevaluasi Qanun tersebut. Respon terhadap aksi rakyat Aceh yang mengibarkan bendera kultural telah membuat Pemerintah Indonesia di Jakarta menjadi waspada.
Dari polemik ini, semoga kita semua mendapatkan hasil yang membahagiakan untuk setiap orang? []

No comments: