Search This Blog

Thursday, May 16, 2013

Menghindari praktik bisnis yang tidak adil


1
Menghindari praktik bisnis yang tidak adil
Informasi tentang hak Anda saat berbelanja menurut UU Konsumen Australia
Lembar Data
Sebagai konsumen, Anda mendapat perlindungan dari
praktik tak adil oleh kalangan bisnis.
Tindakan yang menyesatkan atau
memperdaya
Tindakan yang menyesatkan atau memperdaya berkaitan
dengan iklan, promosi, penawaran, pernyataan dan
representasi yang menciptakan anggapan keliru pada
mayoritas konsumen tentang harga, nilai atau kualitas
barang atau jasa konsumsi.
Diam
Sebuah tempat usaha melanggar hukum apabila tidak
memberi informasi penting tentang suatu produk atau
jasa.
Misalnya, jika seorang penjual mengetahui konsumen
yang membeli ponsel bermukim di area dengan sedikit
atau tanpa cakupan jaringan seluler, dan ia tidak
memberitahukannya pada konsumen tersebut, maka si
penjual telah melakukan tindakan yang menyesatkan
atau memperdaya.
Prediksi/opini
Janji, opini dan prediksi dapat menyesatkan atau
memperdaya jika orang yang menyatakannya
mengetahui bahwa hal itu tidak benar, tidak peduli
apakah hal itu benar atau tidak, dan/atau tidak
mempunyai alasan wajar untuk menyatakan hal itu.
Pernyataan Tak Bertanggung Jawab
(Disclaimers) dan tulisan dengan huruf
berukuran kecil (fine print)
Sebuah usaha tidak boleh mengandalkan persyaratan
dengan tulisan dengan huruf berukuran kecil sebagai
alasan untuk menyesatkan atau memperdaya Anda.
Semua fakta penting tentang barang atau jasa harus
ditampilkan secara jelas dan menyolok.
Pernyataan palsu atau
menyesatkan
Sebuah usaha tidak boleh melakukan pernyataan palsu
atau menyesatkan tentang barang atau jasa tentang:
harga atau nilainya, standar, usia, tempat asal,
kualitas ataupun peringkatnya
gaya komposisi, model atau sejarah barang
testimoni atau kesaksian dari orang yang membeli
atau menggunakannya
ketersediaan fasilitas reparasi atau suku cadang
dukungan sponsor, persetujuan, karakteristik kinerja,
asesori atau manfaat penggunaan
kebutuhan pembeli akan barang/jasa tersebut
semua jenis jaminan, garansi atau ketentuan akan
barang/jasa tersebut.
Juga ilegal bagi usaha untuk menawarkan rabat, hadiah
atau imbalan tanpa ada niatan untuk menyediakannya,
atau tidak menyediakannya sesuai penawaran.
Iklan perangkap
Sebuah usaha tidak boleh mengiklankan barang/jasa
dengan harga diskon jika tidak mempunyai pasokan
yang wajar untuk dibeli konsumen.
Misalnya, sebuah toko elektronik mengadakan
kampanye iklan untuk televisi 42 inci dengan harga
diskon, selama masa promosi satu minggu. Toko
tersebut biasanya menjual sekitar 20 televisi seperti itu
selama seminggu, bahkan dengan harga biasa. Namun,
selama seminggu masa kampanye iklan, toko itu hanya
mempunyai persediaan dua televisi, dan menolak
menjual tambahan televisi lagi untuk konsumen dengan
harga diskon.
Ini dianggap iklan perangkap karena toko tersebut
memasang iklan yang akan menarik konsumen untuk
datang ke tokonya tapi tidak mempunyai cukup televisi
untuk memenuhi perkiraan permintaan.
Menerima pembayaran secara salah
Sebuah usaha tidak boleh menerima pembayaran
atas barang/jasa jika mereka tidak berniat untuk
memasoknya, atau jika mereka tidak dapat memasoknya
secara tepat waktu.
Misalnya, seorang kontraktor kebun setuju untuk
menyediakan bata berwarna kuning dan menerima
pembayaran untuk itu, padahal ia tahu hanya bata
berwarna abu-abu yang ada.
Negara asal barang
Sebuah usaha tidak boleh membuat pernyataan palsu
atau menyesatkan tentang di negara mana barang
tersebut dibuat, diproduksi atau ditumbuhkan.
Ini mencakup:
‘buatan’ atau ‘dibuat di’ suatu negara tertentu
‘diproduksi oleh’, ‘produk dari’ atau ‘diproduksi di’
negara tertentu
menggunakan logo, misalnya logo ‘Made in
Australia’
Pernyataan bahwa barang, atau bahan baku atau
komponennya, ‘ditumbuhkan’ di negara tertentu.
AVOID UNFAIR BUSINESS PRACTICES - INDONESIAN
2
Lembar Data
Misalnya, jika kemasan produk menyatakan ‘Hasil
Bumi Australia’ maka ini berarti bahwa semua bahan
baku penting dari produk tersebut, serta produksi
atau pembuatan produk tersebut, harus berasal dan
dilakukan di Australia.
Harga Ganda
Harga ganda adalah ketika sebuah usaha menampilkan
suatu barang dengan lebih dari satu harga. Misalnya,
harga di rak toko mungkin berbeda dengan yang
diiklankan di katalog. Jika ini terjadi, usaha itu harus
menjual barang tersebut dengan harga yang lebih
rendah atau harus menarik barang sampai kesalahan
harga telah diperbaiki.
Harga Total
Sebuah usaha tidak boleh mempromosikan atau
menyatakan harga yang hanya sebagian dari biaya,
kecuali juga mengumumkan harga keseluruhannya.
Misalnya, sebuah sofa diiklankan dalam katalog seharga
“hanya 6 kali cicilan $300”. Harga total sebesar $1800
ditampilkan, tapi dalam huruf kecil di bagian bawah
iklan dan terhalangi oleh gambar sofa tersebut. Harga
total $1800 tidak sejelas cicilan $300, menjadikan iklan
ini tidak sah menurut hukum.
Apa yang dimaksud dengan
perilaku tidak pantas?
Perilaku tidak pantas adalah pernyataan atau tindakan
yang demikian tidak patut sehingga bertentangan
dengan akal sehat.
Contoh dari perilaku tidak pantas adalah suatu usaha
yang:
tidak menjelaskan kontrak secara layak kepada
konsumen yang mereka tahu tidak dapat berbahasa
Inggris
membujuk orang untuk menandatangani kontrak
kosong atau kontrak yang sangat merugikan
memanfaatkan keadaan konsumen, misalnya lokasi
yang terpencil,
menggunakan taktik menekan konsumen, misalnya
tidak mau ditolak oleh konsumen.
Australian Capital Territory
Office of Regulatory Services
T. (02) 6207 0400
New South Wales
NSW Fair Trading
T. 13 32 20
Northern Territory
Consumer Affairs
T. 1800 019 319
Queensland
Office of Fair Trading
T. 13 QGOV (13 74 68)
South Australia
Consumer & Business Services
T. 13 18 82
Tasmania
Office of Consumer Affairs & Fair Trading
T. 1300 654 499
Victoria
Consumer Affairs Victoria
T. 1300 55 81 81
Western Australia
Department of Commerce
T. 1300 30 40 54
Untuk informasi lebih lanjut, hubungilah lembaga perlindungan konsumen yang terdekat.
Untuk bantuan bahasa, hubungi 13 14 50 (mintalah penerjemah untuk bahasa Anda).
Australian Competition and Consumer Commission mengemban tanggung jawab di tingkat nasional dalam hal
persaingan usaha, perdagangan yang adil dan perlindungan konsumen, dan dapat dihubungi di nomor 1300 302 502.
0285FT
2012

No comments: