Search This Blog

Friday, June 21, 2013

Pansel Anggota KIP Jaring Masukan Publik

Selasa, 26 Maret 2013

Pansel Anggota KIP Jaring Masukan Publik

Berharap masukan masyarakat lebih mendalam ketimbang seleksi periode terdahulu.
ADY
Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) tak punya banyak waktu. Dalam kurun waktu empat bulan mereka harus menyeleksi calon anggota KIP. Oleh karenanya Pansel berharap dapat saran dan masukan yang banyak dari masyarakat untuk menjaring calon yang berkualitas.
Wakil Ketua Pansel KIP periode 2013–2017, Suprawoto menjelaskan, sejak pendaftaran dibuka Februari lalu, hampir 200 orang mendaftar. Namun, setelah melewati proses seleksi administrasi dan tes tertulis, jumlah itu berkurang menjadi 45 orang. Untuk tes tertulis, dalam rangka menjunjung objektifitas, Pansel melakukan penilaian tanpa mengetahui nama peserta.
Kemudian, peserta yang lolostes tertulisitu akan mengikuti psikotes awal bulan depan. Lalu, peserta yang mampu melewati psikotes akan diuji kemampuannya dalam menjawab pertanyaan yang diajukan pansel lewat tes wawancara.
Untuk proses wawancara yang bakal digelar pertengahan April 2013 itu, Suprawoto menegaskan Pansel butuh masukan masyarakat tentang bagaimana proses wawancara itu dilakukan, apakah terbuka atau tertutup.
Proses tersebut adalah tahapan sebelum nama-nama calon anggota KIP hasil seleksi Pansel diserahkan kepada Menkominfo, Presiden dan DPR untuk fit and proper test. Dia berharap masukan yang diberikan masyarakat kepada Pansel bentuknya tertulis. “Kami minta masukan dan saran bagaimana agar anggota Komisioner kualitasnya lebih baik dari sebelumnya,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (26/3).
Tak ketinggalan, Suprawoto menekankan kalau Pansel butuh bantuan dari masyarakat terkait rekam jejak para calon anggota KIP untuk memperketat dalam menyeleksi para calon komisioner. Menurutnya, saat ini Pansel mulai menerima masukan dari masyarakat, salah satunya akan dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat sipil dalam waktu dekat.
Pada kesempatan yang sama salah satu anggota koalisi Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI), Paulus Widiyanto, mengatakan butuh orang yang mampu bertindak bijak untuk menjabat sebagai komisioner KIP. Pasalnya, KIP akan menghadapimasyarakat yang melapor dan lembaga negara yang dilaporkan.
Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran itu mengatakan pada saat proses seleksi komisioner KIP periode 2009–2013, organisasi masyrakat sipil melakukan rekam jejak terhadap calon komisioner. Sayangnya, proses itu tidak dilakukan secara mendalam. Sehingga, Paulus menilai masyarakat kurang puas dengan kinerja komisioner KIP saat ini.
Oleh karenanya ke depan, Paulus mengatakan masyarakat butuh komisioner yang mampu memecah persoalan yang ada. Misalnya, apakah komisioner nanti sanggup untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di tiap lembaga negara. Pasalnya, Paulus melihat keterbukaan informasi itu belum merata sampai ke daerah. Bahkan dia mengusulkan agar KIP juga dibentuk sampai ke tingkat daerah.
Selain itu, Paulus menekankan bahwa komisioner KIP ke depan harus menjalankan percepatan pelaksanaan UU KIP agar lembaga negara memberikan informasi secara sadar, bukan birokratis. Mengingat perubahan itu berkaitan dengan kebijakan, maka komisioner dituntut untuk mampu mendorong agar kebijakan publik yang ada mendukung terciptanya keterbukaan informasi publik. Lagi-lagi Paulus mengingatkan langkah itu jangan hanya dilakukan untuk lembaga negara di tingkat pusat saja, tapi daerah.
Dari pantauannya, Paulus melihat tak sedikit masyarakat di daerah yang kesulitan mendapat informasi di daerahnya. Misalnya, bagaimana mendapat akses jaminan kesehatan, listrik dan lain sebagainya. Atas dasar itu, keterbukaan publik dirasa penting untuk digelar sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Selaras dengan itu Paulus mengatakan, berhasil atau tidaknya pelaksanaan UU KIP ketika semakin sedikit sengketa informasi. Hal itu membuktikan bahwa lembaga publik semakin terbuka dan tak banyak persoalan terkait akses informasi. Keberhasilan itu menurut Paulus juga didukung oleh kemampuan komisioner untuk melakukan mediasi.
Dalam rangka mewujudkan komisioner KIP yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, Paulus mengatakan masyarakat harus mengawal proses seleksi tersebut. Ketika Pansel melakukan rekam jejak terhadap calon komisioner, Paulus menekankan agar biodata para calon itu dipublikasikan. Sehingga, publik dapat mengetahui dan merespon hasil rekam jejak itu. Menurutnya, hal itu dilakukan agar kualitas komisioner KIP sesuai dengan harapan masyarakat . “Kami tidak mau kecewa lagi (seperti kinerja komisioner KIP sekarang,-red),” pungkasnya.

No comments: