Search This Blog

Sunday, May 5, 2013

7 Mei, Tim 14 Mulai Bahas Bendera dan Lambang Aceh di Batam

7 Mei, Tim 14 Mulai Bahas Bendera dan Lambang Aceh di Batam

Jakarta – Pemerintah pusat dan Aceh telah sepakat untuk membahas kembali polemik Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Tim khusus dari Aceh dan Jakarta masing- masing berjumlah 7 orang, dijadwalkan melakukan pembahasan bersama mulai Selasa (07/05/2013) di Batam.
Sebagaimana dikutip Rakyat Merdeka Online, Minggu (05/05/2013), setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh pada Rabu (01/05/2013) lalu, disepakati pembahasan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggal 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di Batam melalui tim 7 masing -masing.
Pada pertemuan itu nantinya, tim dari Aceh dan Jakarta akan membahas satu persatu dari 11 poin klarifikasi Kemendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang masih terjadi beda persepsi.
“Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita diskusikan untuk mencapai titik temu,” kata Jurubicara Kemendagri Donny Moenek Sahmen kepada Rakyat Merdeka Online, (Sabtu, 04/05/2013).
Dari beberapa kali pertemuan antara Pemerintah Aceh dan pusat, baru dua poin klarifikasi atas Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 yang telah diaminkan Pemerintah Aceh yakni,  tidak dicantumkan Mou Helsinki dalam konsideran Qanun tersebut, karena sudah ditampung dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Serta pengibaran bendera tidak boleh diiringi kumandang azan.
Polemik Bendera dan Lambang Aceh terus berlangsung sejak DPR Aceh mengesahkan Qanun tersebut pada 22 Maret lalu. Kemudian Kemendagri berpandangan bahwa, format dan design bendera yang  diinginkan Pemerintah Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun itu bertentangan denganPP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.
Sementara Pemerintah Aceh sampai kini terus bersikukuh, bahwa Bendera dan Lambang yang dulunya dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak dimaksudkan sebagai simbol kedaulatan atau sebagai usaha memerdekakan Aceh dari NKRI, melainkan sebagai lambang daerah. (Sd)

No comments: