Search This Blog

Thursday, April 25, 2013

Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden

Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden

Dalam tulisan saya kali ini, saya akan sedikit berbagi tentang Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden
Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden

Adapun Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden adalah sebagai berikut:

• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU).
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (dalam kegentingan yang memaksa) • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (dengan persetujuan DPR)
• Membuat perjanjian internasional lainnya. (dengan persetujuan DPR)
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat duta dan konsul. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Menerima penempatan duta negara lain. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR).
• Memberi grasi, rehabilitasi. (Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung)
• Memberi amnesti dan abolisi. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR. (dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah)
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (dengan persetujuan DPR)

Baca Juga:
Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi 
0 komentar:
Poskan Komentar
Catatan dari Penulis Adhitya Nugraha Novianta ( Dhidhit )
Penulis mempunyai hak untuk menghapus semua komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM ( Desain Iklan, Semua Jenis Link Live );
4. Melanggar Hak Cipta;
5. Melanggar Semua Peraturan Berlaku.

No comments: