Search This Blog

Sunday, November 17, 2013

MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA

MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA

ANGGARAN DASAR
MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA Muqadimah
Amanah kebudayaan bangsa ini haruslah menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa, pemerintah, pewaris dan wargabangsa. Kesadaran akan amanah besar dalam mempertahankan nilai luhur negeri ini menjadi suatu kewajiban yang melekat pada dzat kehidupan setiap diri dan generasi rakyat Indonesia.
Alamat kemartabatan bangsa Indonesia haruslah dipertahankan dan diraih kembali menjadi suatu keagungan yang dijunjung tinggi oleh semua pihak. Alamat kemartabatan yang dahulu pernah harum mewangi dan menjadi taman bagi pengembangan budipekerti di dunia ini haruslah kembali menjadi istana di jiwa masing – masing kita.
Kemuliaan yang harus terus dijaga nilai, logika dan prasyarat dalam pola tertibnya terindah, sehingga memenuhi kedalaman makna, keelokan budi, keindahan bentuk dan sebagai wujud keberserahdirian pada Yang Maha Segala Maha.
Negeri yang ditakdirkan sangat kaya ini, gemah ripah loh jinawi, subur makmur tentram kerta raharja, adalah surga yang diwujudkan dimuka bumi, haruslah disyukuri dengan keimanan, kesyukuran dan langkah konkrit untuk menjaga melesatarikannya. Upaya itulah yang menjadi pandu harapan bagi seluruh ikatan persaudaran, darah yang mengalir disetiap anak bangsa, darah kecintaan yang penuh kesyukuran pada illahi, betapa negeri ini penuh anugrah, dan ampunan dari Yang Maha Kuasa.
Untuk itu, ketika nadi kebangsaan itu, berkumpul, menyatu dan menyatakan diri dalam suatu pemahaman yang paripurna tentang keberadaan dan makna kehadirian insane di bumi sebagai khalifah fil ardh, maka terpanggillah untuk melakukan upaya sungguh – sungguh untuk melestarikan, memberikan perlindungan terhadap khasanah budaya bangsa yang tersisa disetiap lokus; didarat maupun dilaut, digunung maupun dingarai, di istana maupun digua – gua, sebagai bagian yang tiada terpisah dari tafsir petanda dalam lintasan ruang dan waktu.
Fakta persaudaran bangsa ini adalah, ternyata seluruh kita lahir bersaudara berkait darah satu dan lainnya. Kita semua adalah suatu genetic dan jiwa yang sama, dari sabang sampai merauke. Semua berhubungan kawinmawin, ikat mengikat, saling jalin, temali darah yang sangat kokoh dan menjadi sebuah entitas yang tiada tersangsikan lagi. inilah buktinyata Sang Maha Pencipta menggariskan kita semua untuk hidup sebagai sebuah bangsa yang diberkahi, negeri yang makmur dalam Negara kesatuan republic Indonesia. Sebagai wujud keterpanggilan itu, para raja, sultan, ratu, panembahan, penglingsir, pemangku adat, pimpinan lembaga adat, membulat tekad untuk bekerja sungguh sungguh demi pelestarian khasanah kebudayan dan peradaban ini, dengan membentuk sebuah organisasi beserta ketentuan sbb:

BAB. 1 NAMA, KEDUDUKAN DAN AZAS
Pasal 1,. Nama, kedudukan dan hari lahir organisasi
Organisasi ini bernama MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA
1. Organisasi atau disingkat Majelis.
2. Organisasi ini berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
3. Organisasi ini digagas tanggal 27 Maret 2010 ( tanggal dua puluh tujuh bulan maret tahun dua ribu sepuluh), dan didirikan pada hari ini, tanggal 27 Maret 2010 ( tanggal dua puluh tujuh bulan maret tahun dua ribu sepuluh), untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
4. Hari Pendirian tanggal 27 Maret 2010 ( tanggal dua puluh tujuh bulan maret tahun dua ribu sepuluh), tersebut diyatakan sebagai Hari Rahmat Organisasi
Pasal 2. Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila
Pasal 3 Sifat
1. Organisasi ini bersifat independent, dan bukan merupakan bagian dari organisasi lain.
2. Organisasi ini dapat bekerjasama degnan pihak manapun, baik didalam maupun luarnegeri, sesuai dengan hokum yang berlaku.
3. Organisasi merupakan induk organisasi kerajaan, kesultanan dan keraton di indonesia, dapat membentuk organisasi, forum dan perhimpunan, aliansi lain sepanjang tidak keluar dari azas dan tujuan organisasi.
BAB 2, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. tujuan umum
Organisasi ini bertujuan untuk melestarikan, melindungi khasanah kebudayaan, dalam kemartabatan, kemuliaan dan kejayaaan bangsa Indonesia.
Pasal 5. tujuan khusus
1. Melestarikan warisan budaya, benda cagar budaya, dan seluruh sumberdaya pewarisan bangsa.
2. Memperjuangkan martabat, harkat dan marwah bangsa Indonesia dalam kearifan sekaligus mengembalikan kejayaan bangsa Indonesia yang pernah diraihnya dahulu.
3. Menampakan wajah Indonesia dalam diplomasi nasional maupun internasional sebagai bentuk perlindungan nilai – nilai Negara kesatuan republic Indonesia.
4. Memberikan perlindungan terhadap seluruh warisan budaya dan nilai – nilai yang terkandung didalamnya.
5. Menguatkan nilai – nilai kemartabatan, kemuliaan seluruh wargabangsa Indonesia.
6. Menguatkan kearifan tradisional sebagai modal dasar pembangunan dalam berbagai aspek dan dimensnya.
7. Meningkatkan kesejahteraan para pewaris dan pelestari khasanah budaya bangsa.
8. Mengelola sumberdaya kebudayaan sebagai sumberdaya ekonomi, social dan integritas insani.
Pasal 6. usaha
Dalam upaya mencapai tujuan organisasi ini, dilakukan usaha;
1. Bekerjasama dengan pemerintah, dan pihak pihak lain dalam pelestarian dan perlindungan khasanah budaya bangsa.
2. Memperkuat kemartabatan and kemuliaan bangsa secara keseluruhan dalam ketauladan dan budipekerti yang agung.
3. Mengembangkan media pengembangan khasanah kebudayaan nasional dalam bentuk film, jurnal, website, dan media lainnya.
4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka memperkokoh kemartabatan dan kemuliaan berbasis kearifan tradisional, keagungan keraton dan pengalaman kejayan kerajaan – kerajaan di Indonesia.
5. Melakukan upaya menyeluruh untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, para pewaris, pemangku adat, pemimpin komunitas dan seluruh kerabat/ sentana / zuriyat keraton dan kerajaan se Indonesia.
6. Melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan rakyat dengan pengelolaan sumbedaya alam, sumberdaya budaya, sumberdaya genentik, sumberdaya pengetahaun tradisi, sumberdaya folklore dalam kemartabatan dan kemuliaannya yang agung dan berkeindahan.
7. Mengembangkan kelembagaan dalam upaya partisipasi pembangunan dan penguatan sumberdaya kerajaan dan kesultanan.
8. mewakili seluruh komponen budaya dalam forum – forum nasional dan internasional yang menyangkut kearifan keraton dan kejayaan-kejayaannya.
9. Melestarikan ilmu, pengetahuan dan teknologi yang dimiliki oleh keraton, kerajaan dan kesultanan di Indonesia.
10. Memperjuangkan hak-hak tradisi dan hak yang melekat pada masing –masing keraton, kerajaan dan kesultanan sebagai bentuk khasanah budaya bangsa.
11. Mengupayakan usaha-usaha yang halal dan baik yang dapat mendukung tujuan organisasi
BAB 3. KEANGGOTAN, KOMPONEN ORGANISASI
Pasal 7. anggota
Anggota adalah para kerajaan, kesultanan, keraton, kedatuan dan istilah yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 8. komponen organisasi
1. Komponen organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan Tertinggil, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pimpinan Wilayah dan dewan pertimbangan wilayah.
2. Dewan Pimpinan Tertinggil adalah para anggota yang berkenan menjadi pengurus ditingkat nasional dan menerima amanah nasional dan internasional.
3. Dewan Pimpinan Tertinggil mengangkat dan mengusulkan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan.
4. , Dewan Pertimbangan Agung,adalah pelaksana tugas dan tatalaksana organisasi secara nasional
5. Dewan Pimpinan Wilayah adalah para anggota dalam wilayah tertentu yang berkenan menerima amanah wilayah ditingkat propinsial.
6. Bila diperlukan atas persetujuan Dewan Pimpinan Tertinggil , Dewan Pertimbangan Agung, maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk Dewan Pertimbangan Agung Wilayah.
7. Bila diperlukan atas persetujuan Dewan Pimpinan Tertinggil, Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Pimpinan Wilayah, maka para anggota pada suatu kabupaten / kota tertentu dapat membentuk Dewan Pertimbangan Agung Daerah.
8. Dalam hal pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Daerah, maka seluruh anggota didaerah tersebut harus berkenan diamanahkan sebagai Dewan Pimpinan Daerah.
9. Dewan Pimpinan Tertinggil dapat berbentuk matriks, yang terdiri dari: Dewan Pimpinan Tertinggil, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, Dewan Pembina .
10. Tata aturan dan pembagian peran, tugas dan tanggung jawab antar komponen akan diatur dalam anggaran rumah tangga/ ART dan Peraturan Organisasi / PO yang merupakan turunan semangat dari Anggaran Dasar / AD ini.
BAB 4. INSTITUSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9. Pengambilan keputusan dalam organisasi ini adalah:
1. Sidang Majelis Agung Kerajaan dan Kesultanan Indonesia ( Sidang Majelis Agung )
2. Sidang Majelis Madya Kerajaan dan Kesultanan Indonesia ( Sidang Majelis Madya)
3. Rapat Kerja Nasional ( Rakernas )
4. Pertemuan Majelis Agung Kerajaan dan Kesultanan Indonesia ( Pertemuan Majelis Agung)
5. Pertemuan Majelis Madya Kerajaan dan Kesultanan Indonesia ( Pertemuan Majelis Madya)
6. Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil)
7. Konferensi Raja dan Sultan ( KRS)
8. Rapat Konsultasi Dewan Pertimbangan Agung
9. Rapat Konsultasi Dewan Pertimbangan Wilayah
Pasal 10. Fungsi – fungsi institusi pengambilan keputusan
1. Sidang Majelis Agung adalah pengambilan keputusan tertinggi organsiasi untuk perubahan anggaran dasar / anggaran rumah tangga dan pemilihan wali amanah organisasi.
2. Sidang Majelis Madya adalah pengambilan keputusan strategis organisasi yang diselenggaran diantara 2 sidang agung
3. Rakernas adalah wahana sosialisasi, perencanaan and evaluasi program.
4. Pertemuan Majelis Agung adalah forum dialog raja – raja / sultan ditingkat regional.
5. Pertemuan Majelis Madya adalah pensepakatan strategis ditingkat regional.
6. Rakerwil adalah wahana sosialisasi, perencanaan dan evaluasi program tingkat regional.
7. KRS adalah pertemuan para raja, sultan, datu untuk menghasilkan rekomendasi atau memorandum
8. Rakon DPA adalah rapat konsultasi DPA dengan DPT, DPW, DPAW dan multipihak lainnya.
9. Rakon DPAW adalah rapat konsultasi DPAW dengan DPW, DPA, para raja dan mulitipihak lainnya.
BAB V. KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 11 sumber kekayaan organisasi
Kekayaan organisasi ini didapat dari:
1. Sumbangan pendiri dan penggagas organisasi
2. iuran anggota
3. sumbangan donator dan bantuan yang tidak mengikat
4. anggaran pemerintah republic Indonesia
5. kerjasama yang saling menguntungkan
6. usaha – usaha lain yang sah
pasal 12. aturan kekayaan
1. Penggunaan kekayaan organsisasi diatur dalam anggaran rumah tangga
2. besarnya iuran anggota dan sumbangan diatur dalam anggaran rumah tangga
3. Besarnya iuran anggota dan kerjasama para pihak diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 13.
1. Laporan keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel
2. Laporan keuangan berkala dilakukan pada sidang majelis agung dan pertemuan majelis agung dan institusi pengambilan keputusan lainnya.
3. Pertanggung jawaban keuangan pada sidang majelis agung dan pertemuan majelis agung dilakukan dengan jasa auditor.
BAB VI. PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14. perubahan
Organsiasi ini hanya dapat diubah oleh sidang majelis agung yang dihadiri oleh 2/3 ( dua pertiga) dari seluruh peserta yang berhak hadir.
Pasal 15. pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh sidang majelis agung dengan suara bulat.
2. apabila organisasi ini bubar, maka kekayaan organisasi akan diserahkan pada organisasi sejenis yang memiliki tujuan dan usaha yang sama dengan organsiasi ini.
Jakarta, 27 Maret 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA
BAB. I Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewaijban
Pasal 1. Hak Dewan Pimpinan Tertinggil
1. Dewan Pimpinan Tertinggil, memiliki hak untuk mewakili dan mengatasnamakan kepentingan organisasi sesuai dengan kepatutannya.
2. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak untuk mengusulkan gagasan dan mengemukakan pendapat atas nama organisasi
3. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak mendapatkan fasilitas yang memadai sesuai dengan kepatutan dan kebutuhannya.
4. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak mendapatkan informasi tentang organisasi
5. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak untuk mengetahui semua program dan keuangan organisasi
Pasal 2. Kewajiban Dewan Pimpinan Tertinggil
1. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban untuk memelihara etika, sikap saling menghormati dan menghargai sesuai dengan kemuliaan yang disandangnya.
2. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban untuk membiayai organisasi sesuai dengan rancangan anggaran yang disepakati
3. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban menjalankan amanah organisasi sesuai dengan kebersediaan, kesempatan dan tanggungjawab masing – masing maupun kolektif.
4. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban memberikan arahan kepada Dewan Pertimbangan Agung, baik diminta maupun tidak diminta
Pasal 3. Hak Dewan Pertimbangan Agung
1. Dewan Pertimbangan Agung berhak mendapatkan anggaran yang memadai untuk menjalankan operasional organisasi secara baik dan hikmah.
2. Dewan Pertimbangan Agung berhak mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan kewenangan yang melekat padanya.
3. Dewan Pertimbangan Agung berhak mengatasnamakan organisasi untuk kerjasama dan hubungan antar lembaga sesuai dengan amanah Dewan Pimpinan Tertinggil.
4. Dewan Pertimbangan Agung berhak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya.
5. Dewan Pertimbangan Agung berhak untuk mengkoordinasi, mendapatkan informasi untuk kepentingan organisasi
Pasal 4. Kewajiban Dewan Pertimbangan Agung
1. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban menjalan opreasional organisasi secara baik dan akuntabel sesuai dengan standar operasional organisasi
2. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaporkan seluruh program dan kegiatannya pada Dewan Pimpinan Tertinggil,
3. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melayani, mendukung dan menfasilitasi seluruh kepentingan anggota organisasi sesuai kebutuhan dan harapan anggota.
4. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban menjaga nama baik organisasi baik didalam maupun diluarnegeri.
Pasal 5. Hak dan Kewajiban Dewan Pimpinan Wilayah, dan Dewan Pertimbangan Agung Daerah
1. Hak dan kewajiban dewan pimpinan wilayah merupakan derivasi hak dan kewajiban Dewan Pimpinan Tertinggil ditingkat propinsi.
2. Hak dan kewajiban dan Dewan Pertimbangan Agung Daerah, tergantung pada pelimpahan wewenang yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pertimbangan Agung Wilayah masing – masing.
BAB II. Tata Cara Pengangkatan Komponen Organisasi
Pasal 6. Tatacara pengangkatan Dewan Pimpinan Tertinggil
1. Dewan Pimpinan Tertinggil dipilih secara kolektif pada Sidang Majelis Agung
2. Pemilihan Ketua Umum ditetapkan secara langsung dan satu paket dalam pemilihan Dewan Pimpinan Tertinggil
3. Dewan Pimpinan Tertinggil meminta kebersediaan para pihak untuk menjadi Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, sesuai dengan kriteria, kebersediaan dan kesepakatan.
4. Dewan Pimpinan Tertinggil mengesahkan Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 7. Tatacara pengangkatan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pertimbangan Agung Daerah
1. Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah melalui mekanisme Pertemuan Majelis Agung dan selanjutnya dituntaskan sebuah tim formatur yang dibentuk oleh sidang Majelis itu untuk mengisi komposisi Dewan Pimpinan Wilayah secara keseluruhan
2. Dewan Pimpinan Tertinggil mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah, berdasarkan hasil dari Pertemuan Majelis Agung Propinsi dan pertimbangan dari Dewan Pembina yang berasal dari propinsi yang temaksud. Dengan dasar itulah Dewan Pimpinan Tertinggil melantik seluruh komponen Dewan Pimpinan wilayah.
3. Dewan Pertimbangan Agung membentuk Dewan Pertimbangan Agung Wilayah sesuai dengan Sidang Majelis Agung Propinsi, arahan Dewan Pimpinan Tertinggil, dan permintaan dari Dewan Pimpinan Wilayah yang terpilih dengan mempertimbangkan potensi dan sumberdaya yang tersedia.
4. Dewan Pertimbangan Agung Daerah ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Wilayah untuk suatu kabupaten / kota tertentu sesuai dengan pertimbangan dan potensi wilayah masing-masing.
BAB III. Tatacara Penempatan Lokasi dan Tatacara Penyelenggaraan Rapat
Pasal 8. Penetapan Lokasi
1. Lokasi Sidang Majelis Agung ditetapkan oleh Sidang Majelis Agung sebelumnya
2. Lokasi Sidang Majelis Madya dan Rakernas ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Tertinggi
3. Lokasi Rakon DPA ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung
4. Lokasi Pertemuan Majelis Agung dan Rakerwil ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
5. Konferensi Raja dan Sultan disesuaikan lokasi sesuai kebutuhannya.
Pasal 9. Tata cara penyelenggaran Rapat majelis
1. Penyelenggaran Sidang Majelis Agung dan Pertemuan Majelis Agung harus didahului dengan pembentukan Dewan Penyelenggara sebagai Organizing Comitte yang khusus untuk itu.
2. Penyelenggaraan Sidang Majelis Madya dan Rakernas dapat dibentuk panitia dengan tanggungjawab operasional tetap ditangani oleh Dewan Pertimbangan Agung
3. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dewan Pertimbangan Agung dilakukan sewaktu-waktu oleh Dewan Pertimbangan Agung dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Tertinggi
4. Penyelenggaran Rakerwil dapat dibentuk panitia dengan penanggung jawab pada Dewan Pertimbangan Agung Wilayah.
5. Rapat-rapat lain diatur sesuai dengan kepatutan dan kondisi senyatanya dimasing –masing wilayah dan daerah.
BAB IV. Lambang, Lagu dan atribut Organisasi
Pasal 10. Lambang
1. Lambang organisasi majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara adalah bergambar kepulauan nusantara dan Burung Rajawali diatas pita diatasnya terdapat mahkota kerajaan dan bertuliskan Jangka Jaya baya Pralampita
2. Makna, warna dan ukuran lambang ditentukan oleh Pedoman tersendiri
3. Lambang organisasi didaftarkan secara hukum
Pasal 11. Lagu
1. Mars Majelis adalah lagu ”Nusantara Jaya” ciptaan Maharaja Kutai Mulawarman.
2. Hymne Majelis adalah lagu ”Peralampita Nusantara” ciptaan Maharaja Kutai Mulawarman.
3. Pengumandangan Mars dan Hymne Majelis akan diatur dalam tatacara keprotokolan.
4. Lagu-lagu dan tembang yang dianggap sebagai lagu dan tembang dari organisasi haruslah disahkan oleh Dewan Pimpinan Tertinggi
5. Hakcipta Lagu dan Mars Majelis ada pada organisasi.
6. Hakcipta Lagu dan Tembang organisasi Majelis ada pada organisasi Majelis dengan mempertimbangkan kesejarahan penciptaan karya-karya tersebut.
Pasal 12. Atribut
1. Atribut tetap organisasi adalah Badge, pin, pataka, bendera (Panji-Panji), dan benda –benda lain yang ditetapkan sebagai atribut tetap organisasi oleh suatu keputusan tersendiri dalam Sidang Majelis Agung.
2. Uniform organisasi ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Tertinggi.
Bab V. Protokoler
Pasal 13. Protokoler Organisasi
1. Tatacara penyusunan tempat duduk, barisan, fasilitas yang melekat pada pimpinan organisasi ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Tertinggi
2. Tatacara penyusunan tempat duduk, barisan, fasilitas para Raja, sultan yang masih diperlakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku pula di organsiasi Majelis
3. Setiap level kepemimpinan organisasi harus memiliki staf khusus yang mengurus keprotokoleran para raja, sultan dan pimpinan organisasi Majelis
Pasal 14.cinderamata
1. Cinderamata organisasi akan ditetapkan design dan modelnya melalui keputusan Dewan Pimpinan Tertinggi, yang dapat berubah bervariasi sesuai dengan waktu dan kebutuhannya.
2. Cinderamata dari masing –masing keraton, kerajaan dan kesultanan merupakan bagian khasanah cinderamata bangsa indonesia yang didudukan sesuai dengan harkat dan martabatnya semula di keraton, kerajaan dan kesultanan masing –masing.
3. Cinderamata organisasi didaftarkan secara hukum
4. Pemberian cinderamata ditetapkan sebagai acara wajib pada setiap penyelenggaran sidang majelis agung dan pertemuan agung.
BAB VI Anugrah Gelar Kehormatan
Pasal 15. Gelar Kehormatan di Organisasi
1. Untuk para pemimpin disemua tingkatan diberi sapaan ”Sri”, atau ”Seri” atau ”shri”, baik lisan maupun tulisan..
2. Untuk seluruh para raja, sultan yang masih memiliki keraton yan utuh, mendapat sapaan ” Paduka” atau ”Baginda”, baik lisan maupun tulisan
3. seluruh perangkat keraton disemua tingkatan mendapat sapaan ”Yang Mulia” atau disingkat ”YM”
4. Organisasi Majelis tidak mengeluarkan gelar-gelar khusus.
Pasal 16. Gelar Kehormatan Keraton
1. Gelar Kehormatan masing-masing keraton, kerajaan dan kesultanan adalah hak berdaulat masing –masing.
2. Pihak yang mendapat anugrah kehormatan mendapatkan apresiasi secara khusus oleh organisasi,
BAB VII Kedududukan dan kriteria Komponen Organsisasi
Pasal 17. Kriteria Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah Raja, Sultan atau yang dipersamakan dengan itu, yang masih berdaulat sehingga kini.
2. Dewan Pembina adalah Raja, Sultan atau yang dipersamakan dengan itu, yang memiliki komitmen terhadap organisasi dan marwah bangsa,
3. Dewan Pembina adalah Raja, Sultan atau yang dipersamakan dengan itu, yang mengakui dan memperjuangkan kuutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 Kriteria Dewan Pimpinan Tertinggi
1. Dewan Pimpinan Tertinggi adalah Raja dan sultan yang masih diakui oleh masyarakat dan pemerintah Republik Indonesia.
2. Dewan Pimpinan Tertinggi adalah Raja dan sultan yang memiliki komitmen dan kesempatan untuk mengurus organisasi secara profesional.
Pasal 19. Kriteria Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah sentana, zuriyat,kerabat keraton, bangsawan maupun ningrat yang memiliki kedudukan strategis didalam tatanan masyarakat indonesia.
Pasal 20. Kriteria Dewan Pakar
Dewan Pakar adalah sentana, zuriyat dan atau kerabat keraton, bangsawan maupun ningrat yang memiliki integritas keilmuan, ke-cendikia-wanan, dan tingkat keilmuan tertentu.
Pasal 21. Kriteria Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan adalah semua warga bangsa yang memiliki komitmen konkrit terhadap pengembangan keraton, kerajaan dan kesultanan indonesia dalam berbagai bentuk dan manifestasinya.
Pasal 22. Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung adalah sentana, zuriyat, kerabat keraton, bangsawan dan atau ningrat yang memiliki kemampuan managerial, integritas, profesionalitas dan kesempatan untuk mengurus organisasi.
BAB VIII Kode Etik
Pasal 23. Kode Etik
1. Kode Etik Organisasi diatur sebagai bentuk kesepatakan metalmodel kerajaaan dan kesultanan indonesia, untuk upaya mengembalikan binar dan sikap ketauladannya.
2. Kode Etik wajib diikuti oleh seluruh komponen organisasi.
3. Sangsi atas pelanggaran Kode Etik adalah sangsi organisasi
Pasal 24. materi Kode Etik
Kode Etik Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara;
1. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat Indonesia adalah tauladan bagi penumbuhan kembali khasanah budaya bangsa.
2. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia haruslah selaras dengan filosofi kebangsaan yang memiliki keselarasan alam, kehidupan antara manusia dan dirinya sendiri sebagai suatu harmoni yang indah.
3. Bahwa seluruh raja, sultan, bangswan dan ningrat indonesia adalah manggala bangsa untuk menjaga kehormatan negara republik indonesia ditingkat internasional.
4. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah selalu kesatria, tanggungjawab dan berbudi luhur dalam setiap amanah yang diberikan kepadanya.
5. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah pemuka adat istiadat didaerah masing –masing.
6. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah pembela kaum lemah dan memiliki keberpihakan pada kemanusiaan.
7. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah energi pelestarian lingkungan dan alam demi keharmonisan dan selerasan hidup.
8. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia memiliki komitmen terhadap pembelajaran, pernaskahan, keilmuan dan pengetahuan.
Disahkan di Jakarta, 27 Maret 2010
Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara,

No comments: