Search This Blog

Sunday, November 17, 2013

Hukum Internasional

Hukum Internasional

  1. System hukum dan peradilan internasional
  • Hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang terdiri atas sebagian besar prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antarnegara sehingga negara-negara tersebut mempunyai keterikatan untuk mentaati
  • Hukum internasional meliputi hal-hal berikut ini.
  • Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan fungsi lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional yang mengatur hubungan-hubungan mereka satu sama lain serta hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu.
  • Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan nonnegara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan nonnegara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
  • Berikut ini dijelaskan pengertian hukum internasional menurut beberapa tokoh.
  •  J.G. Starke : Hukum internasional sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. Oleh karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara satu sama lainnya.
  • Mochtar Kusumaatmadja: Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara, antara negara dan negara, serta negara dan subjek hukum lain yang bukan negara, atau antarsubjek hukum yang bukan negara.
  • Pemberlakuan hukum internasional harus memerhatikan asas-asas sebagai berikut.
  • Asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang yang berada di wilayahnya. Adapun semua orang atau barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional.
  • Asas kebangsaanadalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
  • Asas kepentingan umum adalah asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentigan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayah suatu negara.
  • Sumber hukum internasional di antaranya sebagai berikut.
  • Kebiasaan (custom) adalah suatu adat istiadat yang telah memperoleh kekuatan hukum (viner’s Abrigment). Kaidah-kaidah kebiasaan yang berasal dari adat istiadat atau praktek-praktek dikembangkan dalam kurang lebih tiga bidang:
• hubungan diplomatik antarnegara;
• praktik organ-organ internasional;dan
• perundang-undangan negara-negara, keputusan-keputusan pengadilan nasional, dan praktik-praktik militer serta administrasi negara.
  • Kebiasaan internasional merupakan sumber hukum sehingga terdapat unsur-unsur sebagai berikut.
•Terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum.
• Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum
  • Traktat-traktat mewakili sumber material yang terpenting dari hukum internasional.
  • Traktat-traktat yang membuat hukum (law making) yang menetapkan kaidah-kaidah yang berlaku secara universal dan umum.Traktat-traktat kontrak (treaty contracts), misalnya suatu traktat di antara dua atau hanya beberapa negara yang berkenaan dengan suatu pokok permasalahan khusus yang secara eksklusif menyangkut negara-negara tersebut.
  • Keputusan-keputusan yudisial internasional permanen yang ada dan memiliki yuridiksi umum adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang sejak tahun 1946 menggantikan kedudukan permanen dari Court of International Justice yang dibentuk pada 1921.
  • Karya-karya hukum bukan merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri, walaupun kadang-kadang opini hukum internasional mengarah pada pembentukan hukum internasional. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional memerintahkan Mahkamah Internasional untuk menetapkan ajaran dari ahli-ahli hukum terkemuka berbagai negara, sebagai alat tambahan untuk menentukan kaidah-kaidah hukum. Ketentuan ini menekankan pada nilai pembuktian dan karya-karya hukum. Dengan demikian, fungsi utama dari karya-karya hukum adalah untuk memberikan bukti hukum yang dipercaya. Dalam suatu perkara eksposisional, opini dianggap sangat penting apabila tidak ada kebiasaan atau traktat yang berlaku menyangkut suatu pokok permasalahan tertentu. Dengan demikian, dapat dicari jalan lain dengan melihat pada opini hukum sebagai suatu sumber yang berdiri sendiri yang diputuskan atau dalam perkara nota diplomatik.
  • Keputusan-keputusan atau Ketetapan-Ketetapan Organ-organ lembaga Internasional atau Konverensi-konverensi Internasional
  • Tata urutan sumber-sumber hukum yang dinyatakan dalam ayat 1 Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut.
• Traktat dan konvensi
• Kebiasaan
• Prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
• Keputusan yudisial dan opini-opini hukum sebagai alat tambahan bagi penetapan kaidah hokum
  • Subjek hukum internasional tersebut.
  • Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri atau sesuai dengan istilah hukum antarnegara.
  • Tahta Suci Vatikan merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah dari zaman dahulu, ketika Paus bukan hanya merupakan Kepala Gereja Roma. Akan tetapi, juga memiliki kekuasaan kenegaraan di Vatikan. Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik.
  • Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa, Swiss. Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek internasional yang diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian dan beberapa Konvensi Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
  • Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi. Organisasi internasional, seperti PBB, ILO, GATT, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
  • Orang per seorangan (individu) Dalam arti yang terbatas, orang per seorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
  1. Penyebab Sengketa Internasional
  • Pelanggaran traktat atau berkenaan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual
  • Pelanggaran suatu kewajiban traktat bergantung pada ketetapan syarat-syarat ketentuan perjanjian yang dituduh telah dilanggar. Prinsip hokum internasional adalah bahwa setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.
  • Pelanggaran-pelanggaran Internasional (kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual)
  • Pelanggaran kewajiban oleh badan-badan negara dapat dikaitkan kepada negara yang dituntut menurut kaidah-kaidah hukum internasional.
  • Klaim suatu klaim terhadap kerugian yang dialami oleh subjek (warga negara) terhadap negara lain atas nama negara.
  • Penyelesaian diplomatik ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut.
  • Negosiasi berperan penting tidak hanya untuk menyelesaian perselisihan atau sengketa internasional, melainkan juga berperan untuk mencegah timbulnya perbedaan-perbedaan tersebut. Merills menyatakan bahwa negosiasi antarnegara biasanya dilakukan melalui saluran diplomatik formal, yakni oleh setiap pejabat urusan luar negeri atau oleh wakil-wakil diplomatik, dalam hal adanya negosiasi yang kompleks dapat membawa delegasi termasuk wakil-wakil dari beberapa departemen pemerintahan yang berkepentingan.
  • Mediasi artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa internasional di mana adanya keterlibatan atau campur tangan pihak ketiga yang akan membantu menyelesaikan jalan buntu penyelesaian sengketa atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  • Penyelidikan memiliki dua pengertian yang berkaitan.
  • Mengartikan penyelidikan secara luas sebagai proses yang dilakukan pengadilan atau badan lain yang berupaya untuk menyelesaikan suatu masalah sengketa tentang fakta.
  • Mengartikan penyelidikan sebagai persetujuan institusional tertentu dimana negara dapat lebih memilihnya daripada memakai arbitrasi atau cara lain, karena mereka menghendaki suatu masalah sengketa diselidiki secara bebas.
  • Merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan tertentu dimana suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangangi suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka minat.
  • Arbitrasi berperan untuk memberi pihak-pihak yang bersengketa kesempatan mendapatkan keputusan dari hakim atau hakim-hakim berdasarkan pilihan mereka sendiri. Arbitrasi memberikan keputusan yang mengikat.
  • Setiap negara tentunya ingin hidup damai dan tenteram.
  • Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan menggunakan
  • perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara-negara yang bersengketa;
  • kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
  • prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;dan
keputusan pengadilan dan ajaran para satjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.

No comments: