Search This Blog

Wednesday, November 27, 2013

Panwaslu Wajib Pahami Kualifikasi Sistematis, Terstruktur dan Masif

Pembekalan PHPU Tahap IX

Panwaslu Wajib Pahami Kualifikasi Sistematis, Terstruktur dan Masif

Monday, 06 September 2010 (1165 reads)

Tangerang, Bawaslu – Untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) selain membutuhkan kerja keras, juga perlu keteguhan dalam menjalankan tugas. Melaksanakan tugas juga dengan jiwa, kesabaran tinggi dan konsistensi.
Panwas juga harus memahami makna terstruktur, masif dan sistematis yang menjadi syarat dalam pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Demikian Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, saat menutup pembekalan persiapan persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) Tahap IX di Tangerang, Banten, Minggu (6/9).
Struktur, sambung Sardini, biasanya menunjuk pada susunan organisasi. Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi dalam menjalankan kegiatan operasional demi mencapai tujuan.
“Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiataan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi,” Sardini.
Dalam struktur organisasi yang baik, harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Empat elemen dalam struktur organisasi yakni adanya spesialisasi kegiatan kerja, adanya standardisasi kegiatan kerja, adanya koordinasi kegiatan kerja dan besaran seluruh organisasi.
Sementara sistematis, struktur konseptual yang bersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan, yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
“Ada bagian-bagian dalam sistem yang saling berhubungan,” papar Ketua Bawaslu.
Ada pun masif menandakan adanya keadaan yang mendominasi dari keadaan yang lebih kurang. Membangun suatu sistem berarti membentuk interaksi secara regular atau mengusahakan saling ketergantungan antargroup atau item supaya menjadi kesatuan yang menyeluruh untuk bekerja mewujudkan tujuan yang diinginkan.
 Tugas Panwas yang dihadirkan sebagai pihak pemberi keterangan atau saksi, tujuannya membantu para hakim konstitusi untuk membuktikan kebenaran yang terjadi di lapangan pengawasan Pemilu Kada.
“Mungkin saja, dalam pengertian saya yang masih awam dalam ilmu hukum, tujuan dihadirkannya Panwaslu adalah dalam rangka mencari kebenaran material. Maksudnya untuk mencari kebenaran sejati atau yang sesungguhnya,” jelas Sardini.
Sedangkan Hakim Konstitusi yang bersifat aktif, berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan permohonan Pemohon, alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Termohon. [LE]

No comments: