Soal Bendera Aceh, Gubernur Zaini Temui Ketua MK
Jakarta -
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil
Mochtar. Zaini hendak mencari kekuatan hukum qanun bendera Aceh untuk
menyatukan persepsi.
“Qanun ini tidak dimaksudkan untuk
menunjukkan keinginan berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Bendera ini merupakan simbol yang mencirikan kekhususan Aceh,”
ujar Zaini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Selasa (30/4/2013).
Menurut Zaini pertemuan ini perlu untuk
mencapai kesamaan persepsi antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),
pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait keberadaan qanun bendera
Aceh.
“Karena ada hal-hal yang mungkin sedikit
dapat beda persepsi, seperti diqanunkannya qanun tentang bendera dan
lambang Aceh,” kata Zaini.
Perbedaan persepsi qanun bendera dengan
Sang Saka Merah Putih yang menuai kontroversi, menurut Zaini, harus
dijelaskan melalui dialog kekuatan hukum qanun tersebut.
“Jadi, saya kira beda persepsi inilah
yang kami harapkan mendapat solusi yang bijaksana. Kami juga berdoa
supaya beda persepsi ini bisa menyatu,” ujar Zaini.
Namun, usai pertemuan Mochtar tidak
berkomentar apa pun karena padatnya jadwal sidang di MK. Walau begitu,
Zaini tetap meminta tidak ada yang harus diributkan dari kontroversi
qanun bendera Aceh tersebut.
“Ini riak-riak yang tidak perlu dikhawatirkan,” tutup Zaini. (vid/asp)
Sumber: detik.com
No comments:
Post a Comment