Search This Blog

Tuesday, April 30, 2013

Soal Bendera Aceh, Gubernur Zaini Temui Ketua MK

 Soal Bendera Aceh, Gubernur Zaini Temui Ketua MK

Jakarta - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Zaini hendak mencari kekuatan hukum qanun bendera Aceh untuk menyatukan persepsi.
“Qanun ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan keinginan berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera ini merupakan simbol yang mencirikan kekhususan Aceh,” ujar Zaini di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Menurut Zaini pertemuan ini perlu untuk mencapai kesamaan persepsi antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait keberadaan qanun bendera Aceh.
“Karena ada hal-hal yang mungkin sedikit dapat beda persepsi, seperti diqanunkannya qanun tentang bendera dan lambang Aceh,” kata Zaini.
Perbedaan persepsi qanun bendera dengan Sang Saka Merah Putih yang menuai kontroversi, menurut Zaini, harus dijelaskan melalui dialog kekuatan hukum qanun tersebut.
“Jadi, saya kira beda persepsi inilah yang kami harapkan mendapat solusi yang bijaksana. Kami juga berdoa supaya beda persepsi ini bisa menyatu,” ujar Zaini.
Namun, usai pertemuan Mochtar tidak berkomentar apa pun karena padatnya jadwal sidang di MK. Walau begitu, Zaini tetap meminta tidak ada yang harus diributkan dari kontroversi qanun bendera Aceh tersebut.
“Ini riak-riak yang tidak perlu dikhawatirkan,” tutup Zaini. (vid/asp)
Sumber: detik.com

No comments: