DRAFT PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM IPM-PB PERIODE 2010-2011
DRAF PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN
KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM IPM-PB
PERIODE 2010-2011
Abstrak
Dengan membaca bismillahhirrohmanirrahim
Bahwa demi kelancaran dan ketertiban proses pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPMPB periode 2010-2011 maka dirasakan perlu adanya sebuah peraturan yang digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini bertujuan agar proses pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPMPB periode 2010-2011 tersistematis dan mempunyai dasar hukum yang kuat. Peraturan ini mencerminkan sebuah organisasi yang dinamis, modern, intelektual dan cerdas. Diharapkan dengan adanya peraturan mengenai rangkaian kegiatan ini, maka kegiatan ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta tercapainya tujuan kegiatan dalam proses berorganisasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan :- IPM-PB adalah Ikatan pelajar Mahasiswa Pelalawan Bersatu.
- BPR adalah Badan pemilihan raya AD adalah Anggaran Dasar.
- ART adalah Anggaran Rumah tangga.
- KTM adalah Kartu tanda Mahasiswa.
- KHS adalah Kartu Hasil Studi.
- KRS adalah Kartu Rencana Studi.
- IPK adalah Indeks prestasi Kumulatif
- KTP adalah Kartu Tanda Penduduk.
- DPS adalah Daftar Pemilih Sementara.
- DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
- BPTP adalah Balai Penelitian Teknologi Pertanian
BAB II
BPR
Pasal 2
Umum
- BPR adalah badan penyelenggara rangkaian acara dalam pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011
- Anggota BPR tidak boleh menjadi calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
Pasal 3
Pengesahan dan jumlah
- BPR dibentuk dalam sidang kongres dan disahkan oleh pimpinan sidang kongres.
- BPR beranggotakan 5 orang.
- BPR dipimpin oleh 1 orang ketua dan 1 orang sekretaris.
Pasal 4
Tugas dan wewenang
1. BPR mempunyai tugas :
- Mempersiapkan segala kebutuhan administratif.
- Verifikasi persyaratan calon ketua umum & wakil ketua umum.
- Penetapan calon ketua umum & wakil ketua umum.
- Penetapan DPT.
- Menyelenggarakan acara Debat kandidat.
- Menyelenggarakan prosesi pemungutan suara.
- Menyelenggarakan prosesi penghitungan suara.
- Penetapan calon terpilih.
- Melaporkan hasil penetapan calon terpilih kepada pimpinan sidang kongres II IPM-PB.
- BPR mempunyai wewenang dalam segala urusan yang terkait dengan penyelenggaraan tugas sampai selesai tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Pasal 5
Hak dan kewajiban
- BPR mempunyai hak:
- Mengesahkan segala keputusan dalam rangka menyukseskan rangkaian kegiatan pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Mendapatkan anggaran pendanaan khusus.
- BPR mempunyai kewajiban :
- Menyelenggarakan rangkaian kegiatan dengan tertib sesuai dengan peraturan yang telah disahkan,
- Memberikan sebuah hasil dari rangkaian kegiatan kepada pimpinan sidang kongres.
Pasal 6
Pendanaan
Dalam proses penyelenggaraan rangkaian kegiatan, BPR diberikan anggaran pendanaan khusus yang bersumber dari anggaran panitia kongres.
Pasal 7
Pertanggungjawaban
- BPR dibubarkan dalam sidang kongres.
- Pertanggungjawaban BPR mengenai hasil kegiatan dilakukan dalam sidang kongres.
- Pertanggungjawaban BPR mengenai anggaran dilaksanakan kepada panitia kongres setelah agenda kongres selesai.
BAB III
SYARAT-SYARAT DAN PENETAPAN CALON KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM
Pasal 8
Syarat-syarat calon ketua umum & wakil ketua umum
Pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011 harus memiliki syarat sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
- Setia kepada AD/ART IPM-PB
- Pernah aktif dalam kegiatan IPM-PB
- Mengisi formulir calon calon ketua umum & wakil ketua umum periode 2010-2011
- Saat pendaftaran, calon ketua umum & wakil ketua umum Minimal semester 6 dan maksimal semester 10
- IPK minimal 2,5 untuk ilmu exact, dan 2,75 untuk ilmu sosial (dibuktikan dengan Foto copy KHS semester terakhir)
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di sebuah perguruan tinggi di Pekanbaru (dibuktikan dengan foto copy KTM/KRS/HER).
- Foto copy KTP sebanyak 2 buah
- Foto warna 3×4 sebanyak 2 buah
11. Pasangan calon membuat surat pernyataan tidak menuntut hasil pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011 (materai 6000)
12. Didukung oleh 25 orang anggota IPM-PB dibuktikan dengan menyerahkan fotocopy KTP dan KTM/KHS/HER pendukung.
13. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus inti di Organisasi lain (Materai 6000).
14. Apabila mengundurkan diri dari kepengurusan Organiasi lain, harus melampirkan surat keputusan pemberhentian dari organisasi lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dalam organisasi tersebut.
15. Apabila calon ketua umum atau wakil ketua umum IPM-PB berasal dari kepanitiaan kongres II IPM-PB, maka harus melampirkan surat keputusan pemberhentian dari kepanitiaan kongres yang dikeluarkan oleh ketua panitia kongres II IPM-PB.
16. Mempunyai saksi yang diperuntukkan dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Pasal 9
- Calon ketua umum & wakil ketua umum mengambil formulir pendaftaran ketua umum & wakil ketua umum di sekretariat IPM-PB.
- Semua syarat-syarat pada pasal 2 ayat 4,5,6,7,8,9,10,11 dan 12 diserahkan kepada Badan Pemilihan Raya paling lambat pada hari sabtu, 29 mei 2010 di sekretariat IPM-PB.
Pasal 10
Penetapan Calon
- BPR melakukan verifikasi terhadap persyaratan Pasangan Calon ketua umum & wakil ketua umum yang telah di serahkan.
- Apabila syarat-syarat yang dimaksud pada pasal 6 tidak lengkap, maka pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum tersebut dinyatakan diskualifikasi.
- BPR menetapkan Calon ketua umum & wakil ketua umum yang lolos verifikasi
- BPR menyelenggarakan undian pencabutan nomor urut pasangan Calon ketua umum & wakil ketua umum yang dihadiri oleh Calon ketua umum & wakil ketua umum atau yang mewakili.
- BPR menetapkan nomor urut pasangan Calon ketua umum & wakil ketua umum yang selanjutnya.
- Pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB wajib mentaati segala keputusan yang telah dikeluarkan oleh BPR.
BAB IV
PENETAPAN PEMILIH
Pasal 11
Ketentuan pemilih
- Terdaftar dalam DPS.
- Jika belum terdaftar di dalam DPS, pemilih harus mendaftarkan diri kepada BPR paling lambat pada hari selasa, 1 Juni 2010.
Pasal 12
Syarat-syarat pemilih
1. Anggota IPM-PB
2. Pemilih merupakan penduduk Kabupaten Pelalawan yang dibuktikan dengan
KTP Pelalawan
3. Pemilih berstatus mahasiswa yang dibuktikan dengan KTM dan/ KRS dan/
HER.
4. KTM yang masih aktif, tetapi mahasiswa yang bersangkutan telah
diwisudakan maka KTM tersebut dianggap tidak sah.
- Bagi mahasiswa yang telah menjalani ujian skripsi sebelum tanggal 3 Juni 2010 masih mempunyai hak sebagai pemilih.
- Berasal dari :
- Kecamatan Pangkalan kerinci,
- Kecamatan Langgam,
- Kecamatan Pelalawan,
- Kecamatan Teluk Meranti, dan
- Kecamatan Kuala Kampar.
Pasal 13
Penetapan DPT
- BPR menetapkan DPT berdasarkan DPS yang diberikan oleh pengurus kecamatan.
- BPR membuka kesempatan kepada mahasiswa yang belum terdaftar pada DPS untuk kemudian melakukan pemutakhiran DPS.
- BPR menetapkan DPT pada hari Rabu, 2 Juni 2010.
- DPT bersifat final.
BAB V
KAMPANYE
Pasal 14
Waktu dan sifat kampanye
- Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Kampanye bersifat tidak wajib.
- Kampanye dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 Mei 2010.
Pasal 15
Bentuk kampanye
- Bentuk kampanye adalah berupa penyampaian Visi & misi baik secara lisan maupun tulisan.
- Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
- Pertemuan terbatas,
- Tatap muka dan dialog,
- Penyebaran materi kampanye melalui brosur, pamflet, spanduk, baliho, flayer dan alat komunikasi publik lainnya.
- Rapat umum,
- Debat publik.
- Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, intelektual dan bersifat edukatif sebagai cerminan seorang mahasiswa.
Pasal 16
Pelanggaran dan sanksi
- Dalam Kampanye dilarang :
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB lainnya,
- Menghasut dan mengadudomba perseorangan dan atau kelompok,
- Mengganggu keamanan dan ketertiban umum,
- Mengancam seseorang atau golongan demi mendapatkan dukungan,
- Merusak alat peraga dan materi kampanye pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB lainnya,
- Pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB dilarang menjajikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya demi mendapatkan dukungan.
- Apabila pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 14 ayat 1, maka pasangan calon tersebut dinyatakan diskualifikasi oleh BPR dengan.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye tersebut dilakukan oleh seluruh anggota IPM-PB.
BAB VI
DEBAT KANDIDAT
Pasal 17
Waktu dan tempat
- Debat Kandidat merupakan batas waktu akhir dari kampanye pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011
- Debat kandidat dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Debat kandidat dilaksanakan Pada hari Selasa, 1 Juni 2010 di BPTP Pekanbaru.
- Jika tempat awal tidak dapat digunakan, Pelaksanaan prosesi debat kandidat dialihkan ketempat lain yang respresentatif dengan mempertimbangkan letak geografis dan akses mahasiswa dan bersifat akomodir.
- Debat kandidat wajib diikuti oleh pasangan calon ketua umum dan & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Pada akhir acara debat kandidat, seluruh pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011 mendeklarasikan proses pemilihan secara damai, tertib, santun dan intelektual dengan menandatangani surat yang telah disediakan oleh BPR.
- Hal-hal mengenai teknis pelaksanaan debat kandidat diatur oleh BPR
BAB VII
HARI TENANG
Pasal 18
Hari tenang dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Juni 2010
BAB VIII
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 19
Waktu dan tempat
- Pelaksanaan Pemungutan suara dilakukan di BPTP pekanbaru
- Jika tempat awal tidak dapat digunakan Pelaksanaan pemungutan suara dialihkan ketempat lain yang respresentatif dengan mempertimbangkan letak geografis dan akses mahasiswa dan bersifat akomodir.
- Waktu pelaksanaan pemungutan suara adalah pada hari Kamis, 3 Juni 2010 pukul 08.00-18.00 WIB.
Pasal 20
Surat suara
- Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara.
- Surat suara disediakan oleh BPR sesuai dengan jumlah DPT dan ditambah dengan 10 % dari jumlah DPT.
- Surat suara di berikan cap panitia dan dibubuhi tanda tangan ketua BPR.
Pasal 21
Suara sah dan suara tidak sah
- Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan menulis nomor urut pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Suara dinyatakan sah apabila
- Menuliskan nomor urut pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Menuliskan nama pasangan calon ketua umum 7 wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Menuliskan nomor urut dan nama pasangan calon ketua umum 7 wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
- Terdapat bercak tinta selain dengan nomor urut.
- Terdapat tulisan yang bersifat provokatif
- Hanya menuliskan nama calon ketua umum IPM-PB periode 2010-2011
- Hanya menuliskan nama calon wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011
- Suara dinyatakan tidak sah apabila :
Pasal 22
Bilik suara
- Bilik suara adalah tempat dimana pemilih akan melakukan proses pemungutan suara.
- Bilik suara harus bersifat privat dan terlindungi oleh pandangan selain dari pemilih.
Pasal 23
Kotak Suara
- Kotak suara adalah tempat dimana surat suara yang telah di kembalikan oleh pemilih.
- Kotak suara harus ditempatkan pada posisi yang dapat dilihat oleh para pemilih.
- Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, kotak suara wajib dibuka terlebih dahulu dan disaksikan kepada para pemilih dan saksi pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum.
BAB IX
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 24
Waktu dan tempat
- Perhitungan suara dilakukan oleh BPR setelah pemungutan suara selesai.
- perhitungan suara di laksanakan di tempat yang memungkinkan untuk dilihat secara terbuka oleh para pemilih.
- perhitungan suara dari surat suara wajib disaksikan oleh saksi pasangan calon ketua umum dan & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
Pasal 25
Suara terbanyak
Pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011 yang memiliki Suara terbanyak dalam penghitungan suara tersebut dinyatakan sebagai Pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.
BAB X
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 26
- Penetapan Pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011 terpilih adalah yang meraih suara terbanyak berdasarkan proses perhitungan suara.
- Penetapan Pasangan calon ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011 terpilih dihantarkan dalam bentuk berita acara kepada Pimpinan sidang kongres.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 27
- Petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011 ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
- Seluruh anggota IPM-PB berhak memiliki duplikat Petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua umum & wakil ketua umum IPM-PB periode 2010-2011.