Search This Blog

Thursday, December 19, 2013

Meluruskan Sejarah Tokoh Pendiri Kabupaten Gayo Lues


Meluruskan Sejarah Tokoh Pendiri Kabupaten Gayo Lues

Meluruskan Sejarah Tokoh Pendiri Kabupaten Gayo Lues

By on April 14, 2013

Oleh Drs. Buniyamin  S*
Panitia Persiapan Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara, sesuai SK Bupati Aceh Tenggara, No. 05/1998, tanggal 26 Januari 1998
Panitia Persiapan Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara, sesuai SK Bupati Aceh Tenggara, No. 05/1998, tanggal 26 Januari 1998
SEJARAH adalah sejarah. Sejarah akan tetap menjadi sejarah walau tergilas oleh kemajuan sains dan technologi. Sejarah akan tetap tegak dan mampu bersuara disetiap saat atas fakta dan data otentik. Sejarah tidak akan pernah terhapus dan lenyap walaupun dia dijadikan bargening politik untuk tujuan kekuasaan.
Dalam sejarah, sejarawan atau siapapun tidak dibenarkan menambah dan mengurangi kebenaran sejarah. Pencatatan-pengenangan sejarah juga tidak diperbolehkan atas dasar suka atau tidak suka kepada seseorang.
Tulisan ini akan membuka fakta awal berdirinya Kabupaten Gayo Lues, walaupun diakui fakta-fakta lain muncul sesudah fakta awal itu terjadi. Sejarah berdirinya Kabupaten Gayo Lues tidak terlepas dari keberadaan sebuah organisasi keagamaan yaitu Al-Jam’iyatul Washliyah. Ketika Pimpinan Daerah Al-Jam’iyatul Washliyah untuk pertama sekali berdiri di Gayo Lues pada tahun 1997, pada acara pelantikan pengurusnya yang diketua oleh H. Muhammmad Sulthan dengan sekretaris Drs. Buniyamin S, oleh Pimpinan Wilayah Jam’iyatul Washliyah Provinsi Aceh, almarhum Drs. H, M Kaoy Syah yang juga anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan saat itu dalam kata sambutannya mengatakan dan meminta kepada semua elemen masyarakat Gayo Lues untuk saatnya memikirkan Gayo Lues agar dapat menjadi sebuah kabupaten sendiri.
Dalam penjelasannya Kaoy Syah  mengatakan beberapa pertimbangan, diantaranya kalau ada orang luar berkunjung ke Blangkejeren-Gayo Lues baik dari arah Aceh Tenggara maupun Aceh Tengah, maka oarang tersebut mengira kalau Gayo Lues adalah sebuah daerah-kabupaten sendiri karena rentang daerah yang cukup jauh dengan daerah lainnya.
Pertimbangan lain Gayo Lues memiliki wilayah yang cukup luas yang menyebabkan layanan pemerintahan dengan ibu kota Aceh Tenggara mengalamai kendala sehingga pemerataan pembangunan tidak dapat berjalan efektif. Dikatakan, Gayo Lues dengan Aceh Tenggara memiliki suku, budaya dan bahasa yang berbeda maka layak masing-masing mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri, agar pelayana kepada masyarakat terpenuhi dan pemerataan pembangunan bisa tercapai.
Berselang satu minggu dari acara tersebut, pada tanggal 28 November 1997 jam 20.00 beberapa tokoh berkumpul di Kantor Pimpinan Daerah Jam’iyatul Washliyah Gayo Lues, yang hadir saat itu adalah, Drs. Ma’at Husin, H. Abdullah Wirasaslihin, AK Wijaya, H. Husin Sabli, H.M Saleh Adamy dan Drs. Buniyamin S. Dalam pertemuan pertama ini dibahas dari masukan yang diberikan Pimpinan Wilayah Al-Jam’iyatul Washliyah, Drs. H. M Kaoy Syah tentang kemungkinan diperjuangkannya Gayo Lues menjadi kabupaten sendiri. Selain itu menentukan waktu pertemuan selanjutnya dan menginventaris tokoh-tokoh yang akan diundang.
Pada tanggal 23 Desember 1997 digelarlah pertemuan kedua dengan mengundang lima belas tokoh Gayo Lues bertempat di di Kantor PD Al-Jam’iyatul Washliyah Gayo Lues Jalan Kutapanjang No. 1 Blangkejeren, namun yang hadir saat itu hanya delapan orang. Mereka tersebut adalah, Drs. Ma’at Husin, H. Abdullah Wirasalihin, H. Husin Sabli, AK Wijaya, H. M. saleh Adamy, H.M Yacob Mas. Sahudin Tamin dan Drs. Buniyamin S.
Keesokan harinya tanggal 24 Desember 1997, pukul 10.35 ditetapkanlah dalam sebuah keputusan Panitia Persiapan Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara dengan Ketua Drs. Ma’at Husin, Wakil ketua H. Husin Sabli, wakil ketua H. Abdullah Wirasalihin, wakil Ketua AK Wijaya, wakil ketua Sahudin Tamin. Sekretaris H.M Saleh Adamy, wakil sekretaris Drs. Buniyamin S dan bendahara H.M Yacob Mas.
Setelah ditetapkannya panitia tersebut terjadi pro kontra diantara sejumlah tokoh, baik tokoh Gayo Lues maupun tokoh-tokoh dari Tanah Alas Aceh Tenggara. Tokoh Aceh Tenggara saat itu dinilai wajar menantang usaha dari tokoh-tokoh Gayo Lues ini. Tantangan gencar juga dilakukan tokoh-tokoh Gayo Lues. Saat itu beberapa tokoh mengatakan usaha yang dilakukan tersebut adalah menantang arus, juga dinilai panitia tersebut adalah pekerjaan tokoh-tokoh yang tidak memiliki pekerjaan, malah dijuluki dengan sebutan “Singa Ompong”.
Dengan tidak mengindahkan cercaan dan makian, panitia berjalan pasti. Maka pada tanggal 26 januari 1998 keluarlah Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara atas usulan Panitia daerah dengan no SK. 05/1998 tahun 1998 tentang Susunan Pantia Persiapan Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara, Drs. H. Syahbudin BP. Dengan komposisi. Ketua Drs. Ma’at Husin, wakil H. Husin Sabli, wakil H. Abdullah Wirasalihin, wakil AK wijaya, wakil Sahudin Tamin. Sekretaris H.M Saleh Adami. Wakil sekretis Drs. Buniyamin S dan bendahara, H.M. Yacob Mas.
Dengan keluarnya SK Bupati Aceh Tenggara tersebut, maka panitia mengeluarkan mandat no.03/PPPS/PBGL/AT/II/1998 tentang penetapan Perwakilan Panitia di luar daerah, diantaranya untuk Banda Aceh, H. MZ Abidin. Ir. Saidi Hasan Porang dan Drs. TA Karim Sabdin. Medan, H. Sahudin Tamin. Ir. Jalaludin Daud dan Drs. Zulkifli. Jakarta, Drs. Ridwan Salam, Drs. Abdul Gafar. Takengon, Drs. Aminudin MS, Ir. Ibrahim dan Sabdin. Kutacane, H. Husin Sabli, H.M Yacob Mas dan H.M Syarif Senarebung.
Dengan keluarnya SK dari Bupati Aceh Tenggara, bagi sebagian tokok Gayo Lues yang selama ini menantang usaha tersebut berbalik arah mendukung Pantia Persiapan tersebut dan adanya usaha penggeseran komposisi kepanitiaan yang telah disahkan oleh Drs. H. Syahbuddin BP, karena telah dinilai perjuangan tersebut legal.
Karena Bupati Aceh Tenggara tidak berkenan merubah komposisi kepanitiaan, maka Pembantu Bupati Gayo Lues, Drs. Syamsul Bahri mengeluarkan SK Pengukuhan sekaligus penambahan Panitia Persiapan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Gayo Lues No. 14.a/tahun 1998 tanggal 1 Desember 1998 dengan susunan, Ketua Drs, Maat Husin, wakil H Husin Sabli, wakil H. Abdullah Wirasalihin, wakil AK Wijaya, wakil H. Sahudin Tamin, Sekretaris H.M Saleh Adamy, wakil sekretaris M Arifin Ismail, wakil sekretaris Hardansyah, bendahara H.M Yacob Mas wakil bendahara H. Samin Dopot, wakil bendahara Muhammad Cane. Sebagian kalangan menilai SK tersebut illegal karena membuat SK lain walaupun sifatnya pengukuhan yang seharusnya tidak ada pencopotan dan penambahan personil dari SK Bupati sebelumnya. Panitia ini dilengkapi dengan sejumlah biro.
Dari perjalanan sejarah tersebut perlu beberapa catatan bahwa para penyumbang dana perdana sebelum keluarnya SK Bupati tentang personil Panitia tersebut adalah, Awalaudin S.Ag,  kertas HVS dua  rim dan clover enam lembar.
Selanjutnya Awalaudin Aman Tika Rp, 100 ribu. Salim Penggalangan warung nasi Rp. 20 ribu, Ujang Nusantara Rp. 20 ribu dan Mefraedy Taylor Rp. 20 ribu. Dana inilah dijadikan modal awal untuk membuat Bulletin Leuser Expres dengan pimpinan redaksinya Drs. Buniyamin S dan Pimpinan Umum Sahril AW, yang dijual kepada masyarakat. Bulletin ini sempat terbit tiga kali. Terbit perdana mendapat pemasukan Rp. 800 ribu, terbit kedua Rp. 1.400.000,- dan terbit ketiga Rp. 1.800.000,-.
Sementara penyumbang pertama terbesar adalah Drs. Abdul Gafar sebesar Rp. 500.000,- Yang tidak bisa dipungkiri bahwa dana pemekaran selanjutnya melibatkan seluruh masyarakat Gayo Lues, mulai dari para petani, pedagang, kontraktor dan pegawai negeri sipil.
*Pemerhati Sejarah Gayo   

No comments: