Search This Blog

Friday, October 4, 2013

Jaksa Agung Minta Pejabat Belajar dari Kasus Akil




Jumat, 4 Oktober 2013

Jaksa Agung Minta Pejabat Belajar dari Kasus Akil

  • Penulis :
  • Dani Prabowo
  • Jumat, 4 Oktober 2013 | 19:55 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief | TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief meminta agar seluruh pimpinan lembaga negara dapat belajar dari kasus yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Menurutnya, kasus tersebut sangat rawan menimpa pejabat dan pimpinan lembaga negara.

"Mari kita tinggalkan hal-hal yang negatif. Mari kita berpikir hal yang positif. Bekerja yang baik, profesional, proporsional," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat (4/10/2013).

Basrief mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Akil. Kendati demikian, ia enggan memberikan komentar terkait hukuman apakah yang sepatutnya diterima Akil. Ia menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita lihat saja proses hukumnya," ujarnya.

Dua kasus dugaan suap

Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Akil terlibat dalam dua kasus dugaan suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

Dalam kasus dugaan suap terkait Pilkada Gunung Mas, KPK juga menangkap anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau di rumah dinas Akil di kawasan Widya Candra.

KPK menyita uang dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas.

Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, KPK menangkap pengusaha bernama Tubagus Chaery Wardana yang diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. 

KPK juga menangkap seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Keduanya diduga terlibat suap-menyuap terkait sengketa Pilkada Lebak.
Editor : Heru Margianto

KPK akan panggil Ratu Atut terkait suap ketua MK



KPK akan panggil Ratu Atut terkait suap ketua MK

Reporter : Saugy Riyandi
Jumat, 4 Oktober 2013 01:33:21 Johan Budi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri. Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Surat permintaan pencegahan sudah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (3/10) siang. Pencegahan dilakukan demi penyidikan kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Dicegahnya dia juga berkaitan dengan kasus dugaan suap AM (Akil Mochtar) yang berkaitan dengan Lebak. Tentu kita akan menjadikan dia saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jumat (4/10).

Soal panggilan sebagai saksi, Johan belum bisa memastikan. "Belum tahu dipanggil kapan," tegasnya.

Dalam kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Yaitu Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana (adik Ratu Atut), Anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Susi Tur Andayani.
[has]

MK: Narkoba di Ruang Akil Mochtar Ganja dan Ineks





Jumat, 4 Oktober 2013

MK: Narkoba di Ruang Akil Mochtar Ganja dan Ineks

  • Penulis :
  • Ihsanuddin
  • Jumat, 4 Oktober 2013 | 19:00 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Terkait ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, MK segera membentuk Majelis Kehormatan guna melakukan proses penyelidikan internal atas skandal ini. | KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan, jenis narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar adalah ganja dan ineks (ekstasi). Narkoba ini ditemukan penyidik KPK ketika menggeledah ruang Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Ditemukan barang yang diduga ganja dan ineks," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ganja yang ditemukan berjumlah dua batang utuh dan satu batang yang telah dipuntung. Sementara itu, ineks berjumlah dua butir, masing-masing berwarna hijau ungu. Kedua barang haram tersebut ditemukan di laci meja kerja Akil.

Pada malam penggeledahan, KPK tidak menyita barang tersebut karena tak terkait obyek penyidikan. Narkoba tersebut kemudian diserahkan ke Kepala Koordinasi Keamanan MK Kompol Edi Suyitno.

MK selanjutnya menyerahkan narkoba itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat siang untuk diselidiki lebih lanjut. Terkait obat kuat yang juga ditemukan di ruang Akil, Gaffar menolak untuk berkomentar.
Editor : Hindra Liauw

Ini kronologi penangkapan Ketua MK Akil Mochtar





Ini kronologi penangkapan Ketua MK Akil Mochtar

Reporter : Putri Artika R
Jumat, 4 Oktober 2013 02:03:27 Akil Mochtar ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
99


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka. Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam perkara Pilkada yang disidang di Mahkamah Konstitusi.

KPK menangkap tangan Akil Rabu (3/10) kemarin di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra Nomor 7, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Akil kini ditahan di Rutan KPK.

Berikut ini kronologi pengintaian KPK sampai Akil tertangkap:

Awal September 2013

KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.

Rabu, 2 September 2013

Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III No 7, Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahan uang yang akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB

Penyelidik memantau kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. "Mobil itu dikemudikan oleh inisial N, suami dari CHN," ujar Abraham.

CHN alias Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Chairun Nisa ditemani oleh CNA alias Cornelis Nalau, selaku pengusaha di Palangkaraya. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil.

"Tidak beberapa lama tim penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar Abraham.

Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang di dalam amplop coklat sebesar US$ 284.050.
[has]

Mahfud MD Yakin Ketua MK Akil Mochtar Terbukti Korupsi

Mahfud MD Yakin Ketua MK Akil Mochtar Terbukti Korupsi

Oleh Oscar Ferri
Posted: 03/10/2013 20:42
Mahfud MD Yakin Ketua MK Akil Mochtar Terbukti Korupsi
Akil Mochtar (Liputan 6.om/Helmi Fitriansyah)
Liputan6.com, Jakarta : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyambangi Gedung MK di Jakarta Pusat. Kedatangan Mahfud memang untuk berkumpul dengan para alumni MK lain dengan hakim-hakim konstitusi.
Di Gedung MK, Mahfud kembali buka suara terhadap mantan koleganya, Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, Ketua MK itu pasti terbukti bersalah melakukan korupsi.
"Saya punya keyakinan lebih dari 90 persen bahwa ini akan terbukti di pengadilan, karena selama ini tidak ada yang lolos dari KPK kalau tertangkap tangan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurut Mahfud, semakin Akil tidak mengaku, maka semakin dikemukakan buktinya. Karenanya dia berharap Akil bisa kooperatif terhadap kasusnya itu.
"Sudahlah, apa yang dilakukannya diakui secepatnya sekadar mengurangi beban yang melekat pada dia dalam bidang penegakkan hukum. Saya kira itu yang diharapkan kepada Pak Akil," tukas Mahfud.
Rabu 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Akil Mochtar bersama 4 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain Akil, mereka yang turut diciduk adalah Anggota DPR berinisial CHN dan CN yang merupakan seorang pengusaha.
Secara terpisah, KPK juga menangkap calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berinisial HB dan pihak swasta DH di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. (Ali)