Rabu, 14 Maret 2012
PERATURAN LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM
ADAT ISTIADAT
YANG TERADAT DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
Hukum Adat Adalah Aturan Hidup Manusia Sejak Lahir Contohnya
Tidak Siapapun Dapat Melarang Manusia Itu Lahir Dalam Keadaan Menangis Dan
Telanjang. Karena Itulah Keadaan Yang Sesungguhnya, Dan Jika Sang Anak Mulai
Berusia 3 Bulan Anak Tersebut Mulai Diadatkan Menurut Adat Sejak Ribuan Tahun
Yang Lalu Adatnya Anak Diberi Jenang (Nama) Dan Dilaksanakan Prosesi Upacara
Penjenangan Prosesinya Dapat Kita Lihat Yakni Prosesi Pemberian Nama Kepada
Anak, Dan Jika Anak Tersebut Tidak Di Beri Nama Bagaimana Dapat Kita
Memanggilya Itulah Yang Disebut Adat Teradat Menurut Hukum Yang Tidak Pernah
Tertulis Sampai Sekarang Sama Halnya Nabi Adam Mendapat Nama Dari Tuhannya
Sebagai Manusia Pertama Kali Tercipta Di Dunia. Setelah Anak Dewasa Anak
Tersebut Menepuh Ilmu Pengetahuanya, Dan
Setelah Cukup Usianya Anak Tersebut Memiliki Hak Dan Mulai Dari Sinilah Orang
Tua Hanya Berperan Sebagai Penasehat Dan Tidak Lagi Mengurus Semua Keperluan
Sang Anak, Maka Disini Anak Sudah Berhak Atas Perkara Cita-Cita, Cinta Dan
Hakiki Dalam Menjalankan Kehidupannya Sebagai Insan Manusia. Hukum Adat Yang Teradat Dalam Bebangsa Dan Bernegara,
Dalam Mulai Berbangsa Manusia Dimulai Dari Lahir Dan Hidup Serta, Perkawinan
Dan Membangun Rumah Tangga, Dan Membuat Tempat Tinggal, Dusun Dan Kampung, Maka
Didalam Keluarga Yang Disebut Pemimpin Adalah Kepala Keluarga Yang Terdiri Dari
Ayah, Ibu, Dan Putra Serta Putri Sehingga Kesemuanya Bertanggung Jawab Dalam
Suatu Rumah Tangga Dan Berhak Mengatur Tata Kehidupan Dalam Rumah Tangga
Tersebut. Rumah Tangga Akan Berkembang Menjadi Rukun Warga, Rukun Tetangga Dan
Berkembang Menjadi Dusun Dan Membentuk Kesukuan Dan Bangsa, Akhirnya Menjadi
Negara Maka Peran Adat Adalah Sebagai Pedoman Untuk Menjadikan Seorang Pemimpin
Dalam Negara. Menurut Adat-Istiadat Yang Berlaku Sejak Ribuan Tahun Silam,
Tersusunya System Penunjukan Kepala Negeri, Semisal Raja Dan Lainya Didalam
Suatu Bangsa Di Pilih Berdasarkan Adat Sebagai Pedoman Hukumnya. Mari Kita Pahami Sejarah Bangsa Indonesia
Lahir Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Lahir Dari Keanekaragaman
Agama, Suku Dan Bangsa Serta Bahasa, Yang Berbeda-Beda Dan Melahirkan Moto
Indonesia Yakni Behinika Tunggal Ika (Berati Berbeda Tetap Satu Tujuan), Ikrar
Ini Terjadi Dalam Sumpah Pemuda Tahun 1928, Hingga Diproklamirkan Oleh, Sukarno
Dan Hatta Pada Tahun 1945 Tentang Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Berazaskan
Pancasila Dan UUD 45 Sebagai Hukum Kekuatan Garis Besar Haluan Negara.
Hakekatnya Tertanam Pada Filsapat Kebatinan Bahwa Negara Indonesia Berayah
Ibukan Persada Nusantara Yang Dilahirkan Ibu Pertiwi Mengandung Pengertian
Sanusa (Sedaratan Atau Tanah) Dan Segara (Selautan Atau Air) Setara (Jajaran
Pulau Berantara Lautan Mempunyai Raja-Sultan, Kepala Suku Dan Kepala Adat, Yang
Berhak Yang Sama), Maka Yang Berhak Memipin Negeri Ini Adalah Putra Ibu Pertiwi
Yang Diukur Dengan Kecerdasanya, Kepintaranya Dan Ilmu Yang Dimilikinya
Berdasar Sifat Alam Dan Didaulat Dengan Sabda Pertiwi. Dan Yang Berhak Atas
Negara Ini Adalah Warga Bangsa Dan Rakyat Yang Mempunyai Hak Kedaulatan
Penuh. Jadi Seorang Kepala Negara Bukan
Wakil Rakyat Namun Mewakili Tuhan Untuk Bersipat Adil, Arif, Bijak Dan Amanah
Serta Dapat Menjadi Tauladan Di Mata Rakyat Yang Dipimpinya. Maka Rakyat Berhak
Berkarya Atas Kedaulatanya Sepanjang Tidak Lepas Dari Azas Pancasila Dan UUD 45
Untuk Mengangkat Harkat Dan Martabat Bangsa Melalui Kecerdasa, Kepintaran Dan
Ilmu Yang Dimilikinya. Dalam Menjadikan Indonesia Besar Cerdas Berbudaya. Maka
Sesuai UUD 1945 Bangsa Indonesia Mengakui Adat Istiadat Yang Tumbuh Dan
Berkembang Di Masing-Masing Daerah Seluruh Wilayah Indonesia Guna Dijadikan
Khasanah Budaya Yang Dapat Dinilai Dari Norma Dan Kaidah Bahwa Bangsa Ini
Memiliki Jati Diri Menghargai Tinggalan Sejarah Dan Leluhurnya.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
|
-
Bahwa
Adat Istiadat, Kebiasaan–Kebiasaan Masyarakat Yang Positif Masih Diakui
Keberadaanya Dan Telah Dilembagakan Dalam Kehidupan Masyarakat Yang Tumbuh Dan
Berkembang Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Sebagai Nilai-Nilai Dan
Ciri-Ciri Budaya Yang Menjadi Bagian Dari Keperibadian Bangsa, Maka Perlu
Tetap Diberdayakan, Dibina, Dilestarikan, Dilindungi Dan Dikembangkan.
-
Bawa
Nilai-Nilai Dan Ciri-Ciri Budaya Yang Bernuansa Keperibadian Bangsa Merupakan
Factor Strategis Dan Membangun Jiwa, Wawasan Dan Semangat Bangsa Sebagaimana
Tercermin Dalam Nilai-Nilai Luhur Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas Perlu Menetapkan Peraturan Adat
Republik Indonesia Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, Dan Pengembangan
Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Wilayah Republik Indonesia.
|
Mengingat :
|
-
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, Rumusan Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Yang Mengatakan “Negara Mengakui
Dan Menghormati Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak
Tradisonalnya, Sepanjang Masih Hidup, Dan Sesuai Perkembangan Masyarakat, Dan
Perinsip-Perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Undang-Undang
RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara RI No. 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No.4389).
-
Undang-Undang
RI No. 32Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4437):
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
54,Tambahan Lembaran Negara RI No 3952);
-
Peraturan
Pemerintah No 39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 No 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4095);
-
Peraturan
Pemerintah No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
-
Peraturan
Pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara RI No 158 Tahun
2005 Tambahan Lembaran Negara RI No 4587);
|
KEPALA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
|
Pemberlakuan
Peraturan Adat Republik Indonesia Sesuai Panca Sila Dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan
Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Wilayah Republik Indonesia Sebagai
Tata Laksana Lembaga Adat Akte Notaris Martin Aliunir.SH No.48 Tanggal, 25
Mei 2009, Yang Tergabung Dalam Lembaga
Adat Besar RI Didalam Wilayah Se Indonesia.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal, 1.
DALAM PERTURAN ADAT INI
YANG DIMAKSUD DENGAN :
1.
Lembaga
Adat Besar, Lembaga Adat Atau Sebutan Lain Adalah Lembaga Yang Dibentuk Oleh
Masyarakat Sesuai Kebutuhan Dan Merupakan Mitra Pemerintah Dalam Memberdayakan
Masyarakat.
2.
Wilayah
Adat Adalah Wilayah Kesatuan Budaya Tempat Adat Istiadat Itu Hidup. Tumbuh Dan
Berkembang Sehingga Menjadi Penyangga Keberadaan Adat Istiadat Yang
Masing-Masing Memiliki Hukum Dan Ketentuan
Sesuai Keadaan Dan Kehidupat Di Masing- Masing Wilayah Adat Yang
Bersangkutan Didalam Wilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
3.
Adat
Istiadat Adalah Seperangkat Nilai-Nilai, Norma-Norma, Kaidah Sosial Dan
Keyakinan Sosial Yang Tumbuh Dan Berkembang Bersama Dengan Pertumbuhan Dan
Perkembangan Masyarakat Desa Yang Masih Dihayati Dan Dipelihara Sebagai Pola
Prilaku Dalam Kehidupan Masyarakat Di Seluruh Indonesia.
4.
Kebiasaan-Kebiasaan
Dalam Kehidupan Masyarakat Adalah Pola-Pola Kegiatan Atau Perbuatan Positif
Yang Dilakukan Oleh Warga Masyarakat Yang Merupakan Sebuah Kesatuan Hukum
Tertentu Yang Pada Dasarnya Dapat Bersumber Pada Hukum Adat Atau Adat Istiadat
Yang Diakui Keabsahanya Oleh Warga Masyarakat Tersebut Dan Warga Masyarakat
Lainya.
5.
Lembaga
Adat Adalah Sebuah Organisasi Kemasyarakatan Baik Yang Sengaja Dibentuk Maupun
Yang Secara Wajar Telah Tumbuh Dan Berkembang Didalam Sejarah Masyarakat
Tersebut Atau Dalam Masyarakat Hukum Adat Tertentu Dengan Wilayah Hukum Dan Hak
Atas Harta Kekayaan Didalam Wilayah Hukum Adat Tersebut Yang Berhak Dan
Berwenang Mengatur, Mengurus Dan Menyelesaikan Berbagai Permasalahan Kehidupan
Yang Berkaitan Dengan Adat Istiadat Dan Hukum Adat Setempat Didalam Wilayah Negara
Kesatuan Repoblik Indonesia.
6.
Pemberdayaan
Adalah Rangkaian Upaya Membangun Daya Upaya Dengan Mendorong Motivasi Dan
Membangkitkan Kesadaran Akan Potensi Yang Dimiliki Serta Berupaya Untuk Mengembangkan
Aspek-Aspek Keperibadian, Pengetahuan, Sistim Nilai, Dan Keterampilan Kerja
Agar Supaya Kondisi Dan Keberadaan Adat
Istiadat , Kebiasaan Kebiasaan Masyarakat Dan
Lembaga Adat Dapat Berkembang Sehingga Dapat Berperan Aktif Dalam
Pembangunan Nasional Dan Berguna Bagi Masyarakat Yang Bersangkutan Sesuai
Dengan Tingkatan Kemajauan Dan Perkembangan Zaman.
7.
Pelestarian
Adalah Upaya Untuk Menjaga Dan Memelihara Nilai-Nilai Budaya Masyrakat Terutama
Nilai-Nilai Etika, Moral Dan Adab (Perilaku Dan Adat Kebiasaan), Yang Positif
Yang Merupakan Inti Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat Dan Lembaga
Adat Agar Keberadaan Tetap Terjaga Dan Berlanjut.
8.
Perlindungan Adalah Upaya Untuk Menjaga Dan
Memelihara Harta Kekayaan Adat Istiadat Baik Yang Bergerak Maupun Tidak
Bergerak Yang Mempunyai Nilai Sejarah Maupun Yang Menyangkut Kelangsungan Hidup
Masyarakat Yang Bersipat Turun Temurun Sehingga Tetap Menjadi Khasanah Budaya
Daerah Maupun Nasional.
9.
Pengembangan Adalah Upaya Terencana, Terpadu Dan
Terarah Agar Adat Istiadat Kebiasaan Masyarakat Dan Lembaga Adat Dapat
Berkembang Sehingga Mampu Meningkatkan Peranaanya Dalam Pembangunan Sesuai
Dengan Perubahan Sosial, Budaya Dan Ekonomi Yang Terjadi.
10.
Hak Adat Adalah Hak Untuk Hidup Didalam Memanpaatkan
Sumber Daya Yang Ada Dalam Lingkungan
Hidup Warga Masyarakat Sebagaimana Tercantum Dalam Lembaran Adat Yang
Berdasarkan Hukum Adat Yang Berlaku Dalam Masyarakat Atau Persekutuan Hukum
Adat Tersebut.
11.
Hukum Adat Adalah Hukum Yang Benar-Benar Hidup Dalam
Kesadaran Hati Nurani Warga Masyarakat Yang Tercermin Dalam Pola Tindakan
Mereka Sesuai Dengan Adat Istiadat Dan Pola Sosial Budaya Yang Tidak
Bertentangan Dengan Kepentingan Nasional.
BAB II
NAMA, BENTUK DAN KEDUDUKAN DAN TUGAS LEMBAGA ADAT
Pasal, 2.
Nama Lembaga Adat Boleh Disesuaikan Dengan Nama Daerah
Dan Adat Istiadat Warisan Leluhur Masyarakat Setempat Sesuai Jenjangnya
Pimpinanya Disebut Kepala Adat, Selain Itu Ada Pula Lembaga Yang Disetarakan
Misalnya Lembaga Yang Dipimpin Oleh Pemangku Dan Mangku Atau Kepala Suku, Serta
Padepokan, Paguronan, Paguyuban Seni Kebudayaan, Pasangerahan Dan Kuncen,
Sesuai Nama Sejarah Keberadaanya, Maka Lembaga Adat Sebagaimana Dimaksud
Merupakan Lembaga Masyarakat Yang Srsifat Spesifik Dan Sebagai Wadah Atau Forum
Komunikasi, Konsultasi Dan Musyawarah Tokoh Adat, Pimpinan Dan Pemangku Serta
Mangku Adat Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Pasal, 3.
Pembentukan Lembaga Adat Ini Berdasarkan Amanat Majelis
Kerapatan Agung Adat Nusantara Sebagai Pewaris Sejarah Di Nusantara Dan Menetapkan
Kedudukan Lembaga Adat Ini Berpusat Di Jakarta Sebagai Lembaga Adat Pusat, Dan
Membentuk Kepengurusan Pada Setiap Jenjang Di Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kecamatan
Kelurahan Dan Desa Dan Lembaga Adat Dalam Kedudukanya Adalah Sebagai Wadah Organisasi
Permusyawaratan Dan Permupakatan Kepala Adat Atau Pemangku Adat Dan Mangku Adat
Yang Berada Diluar Susunan Organisasi Pemerintah, Maka Lembaga Adat Mempunyai
Tugas Sebagai Berikut :
1.
Menampung Dan Menyalurkan Pendapat Masyarakat Kepada
Pemerintah Serta Menyelesaikan Prselisihan Yang Menyangkut Hukum Adat Dan
Kebiasaan Masyarakat Setempat.
2.
Memberdayakan Dan Melestarikan Dan Mengembangkan
Adat Istiadat Atau Kebiasaan Masyarakat Yang Positif Dalam Upaya Memperkaya
Budaya Daerah Serta Memberdayakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah,
Pelaksana Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan.
3.
Menciptakan Hubungan Yang Demokratis Dan Harmonis
Serta Obyektif Antara Kepala Adat Dengan Aparat Pemerintah.
4.
Untuk Menjalankan Tugas Dimaksud Maka Lembaga Adat
Mempunyai Fungsi Melaksanakan Kegiatan Pendataan Dalam Rangka Menyusun
Kebijakan Untuk Mendukung Kelancaran Penyelengaraan Pemerintah, Kelangsungan
Pembangunan Dan Pembinaan Masyarakat.
BAB III
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA ADAT
Pasal, 4.
Lembaga Adat Mempunyai Hak Dan
Wewenang Sebagai Berikut :
1.
Mewakili Masyarakat Adat Keluar Yaitu Dalam Hal Menyangkut
Kepentingan Yang Mempengaruhi Adat.
2.
Mengelola Hak-Hak Adat Dan Harta Kekayaan Adat Untuk
Meningkatkan Kemajuan Dan Tarap Hidup Masyarakat Kearah Yang Lebih Baik.
3.
Menyelesaikan Perselisihan Yang Menyangkut Perkara Perdata
Dan Pidana Ringan Disetiap Jenjang Organisasi Lembaga Adat Sepanjang
Penyelesaianya Itu Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundangan-Undangan
Yang Berlaku.
Lembaga Adat Berkewajiban Untuk
Melakukan Hal-Hal Sebagai Berikut :
1.
Membantu Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah,
Pelaksanaan Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Terutama Dalam Pemampaatan
Hak-Hak Adat Dan Harta Kekayaan Lembaga Adat Dengan Tetap Memperhatikan Kepentingan
Masyarakat Adat Setempat.
2.
Memelihara Stabilitas Nasional Yang Sehat Dan Dinamis Yang
Dapat Memberikan Peluang Luas Kepada Aparat Pemerintah Dalam Melaksanakan
Tugas-Tugas Penyelenggaran Pemerintah Yang Bersih Dan Berwibawa, Pelaksana
Pembangunan Yang Lebih Berkualitas Dan Pembinaan Kemasyarakatan Yang Adil Dan
Demokratis.
3.
Menciptakan Suasana Yang Menjamin Tetap Terpeliharanya
Kebehinikaan Masyarakat Adat Dalam Rangka Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
BAB IV
PENGURUS LEMBAGA ADAT
Pasal, 5.
1.
Pengurus Lembaga Adat Langsung Ditunjuk
Oleh Kepala Adat Besar RI Melalui Surat Maklumat Kadat Besar Ri Dan Menjadi
Pengurus Pusat Lembaga Tersebut Hanya Merupakan Mitra Lembaga Adat Besar Ri,
Dan Berhak Menentukan Daerah Tempat Adat Istiadat Itu Ada Dan Berkembang Sesuai
Ad Dan Art Yang Dibuat Lembaga Adat Bersangkutan Guna Dipersetujui Oleh Kepala
Adat Besar RI.
2.
Ada Pula Pengurus Lembaga Adat Dipilih Melalui Musyawarah
Mufakat Sesuai Adat Istiadat Dan Kebiasaan Masyarakat Setempat Yang Mengusulkan
Kemitraan Dengan Lembaga Adat Besar RI
3.
Pengurus Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Sebagai
Mana Tertuang Dalam Peraturan Ini Dapat Dibentuk Pada Setiap Jenjang Dalam
Wilayah Republik Indonesia.
4.
Pembentukan Pengurus Mitra Lembaga Adat Besar RI Harus
Mendapatkan Surat Mandat, Dari Kepala Adat Besar RI Sesuai Dengan Peraturan Adat Ini.
5.
Susunan Pengurus Dan Jumlah Pengurusnya Terdiri Dari
Beberapa Orang Pengurus Sesuai Kebutuhan Dan Keperluanya. Dan Wajib Memiliki
Pengurus Sebagai Berikut : Kepala Adat Besar (Ketua), Kepala Sekretariat
(Sekretaris) Dan Kepala Keuangan (Bendahara). Dan Dilengkapi Dengan
Kepala-Kepala Penjawat, Urusan, Dan Staf.
6.
Pengurus Lembaga Adat Sebagai Mana Dimaksud Disahkan
Dengan Surat Keputusan Kepala Adat Besar RI dan Boleh Mengajukan Kepres Pada Tingkat
Pusat Dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Di Tingkat Propinsi Dan Surat Keputusan Gubernur Di Tingkat
Kabupaten Dan Kotamadya Serta Surat Keputusan Bupati Di Tingkat Kecamatan, Kelurahan
Dan Desa. Hal Ini Berlaku Di Seluruh Wilayah Indonesia.
7.
Peresmian Dan Pengukuhan (Pelantikan) Pengurus Lembaga
Adat Dilakukan Dengan Mengikuti Tradisi Yang Berlaku Dalam Masyarakat Adat
Setempat Yang Disebut Oleh LABR dengan Sebutan Kasih Selamat Pemashuran.
Pasal, 6.
Pengurus Lembaga Adat Masing-Masing
Menyusun Tata Tertib Dan Program Kerja Yang Dituangkan Kedalam Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Yang Disyahkan Oleh Kepala Adat Besar Repoblik Indonesia.
Pasal, 7.
Masa Bakti Pengurus Lembaga Adat Turun-Temurun,
Ditentukan Masing-Masing Lembaga Adat Untuk Priode Masa Bakti Berikutnya. Atau Diberikan
Hak Penuh Dimasa Bakti Seumur Hidup Serta Turun Temurun Oleh Keputusan Kepala
Adat Besar Repoblik Indonesia.
BAB V
MUSYAWARAH LEMBAGA ADAT
Pasal, 8.
1.
Musyawarah Lembaga Adat Dilakukan Sekali Dalam Setahun Disebut
Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara, Dan Dapat Dilaksanakan Musyawarah
Lainya Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Persetujuan Kadar Besar RI.
2.
Keputusan Musyawarah Adalah Menjadi Norma Dalam Mengatur
Tata Kehidupan Masyarakat Dan Sangsi-Sangsi Atas Pelanggaran Sesuai Dengan Adat
Istiadat, Dan Kebiasan Masyarakat.
3.
Hasil Musyawarah Dituangkan Dalam Keputusan Dan Diketahui
Terlebih Dahulu Oleh Kepala Adat Besar Republik Indonesia, Dan Boleh
Disampaikan Disampaikan Kepada :
-
Kepala Desa Atau Lurah. Camat. Bupati, Atau Walikota.
Gubernur. Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia, Peresiden Repoblik
Indonesia
BAB VI
PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA ADAT
Pasal, 9.
1.
Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Dan
Lembaga Adat Dilakukan Melalui Pengembangan Budaya Seni, Pembakuan Nilai-Nilai
Adat, Peningkatan Pengetahuan Seni, Sosialisasi Nilai-Nilai Adat Kepada
Generasi Muda.
2.
Pemberdayaan, Pelestarian Pengembangan Adat Istiadat Dan
Lembaga Adat Dilakukan Pemerintah
Melalui Fasilitasi Peningkatan
Keterampilan Masyarakat, Fasilitasi Pengembangan Pemimpinan, Fasilitasi
Pelaksanaan Pagelaran Budaya Seni, Fasilitasi Pembakuan Nilai-Nilai Adat,
Fasilitasi Peningkatan Pengetahuan Seni, Fasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi Dan
Fasilitasi Pelaksanaan Nilai-Nilai Adat Kepada Generasi Muda Dan Pemberdayaan
Pelestarian Dan Pengembangan Adat Yang Masih Hidup Tetapi Kurang Berkembang
3.
Guna Memantapkan Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian Dan
Pengembangan, Serta Perlindungan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat, Pemerintah Pusat
Dan Daerah Serta Pemerintah Desa Menunjang Tersedianya Sarana Dan Prasarana
Untuk Kegiatan Lembaga Adat.
Pasal,
10.
Pemberdayaan , Pelestarian Dan
Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 10
Bertujuan :
1. Agar Adat Istiadat Dan Lembaga Adapt Lestari, Kukuh Dan
Tepat Berperan Aktif Dalam Pembangunan.
2. Melindungi Terwujudnya Pelestarian Kebudayaan Daerah Baik
Dalam Upaya Memperkaya Kasanah Kebudayaan Nasional.
3. Terciptanya Kebudayaan
Daerah Yang Menunjang Kebudayaan Nasional Dengan Nilai-Nilai Luhur Dan Beradap
Agar Maupun Menyaring Secara Selektif Terhadap Nilai-Nilai Budaya Asing.
4. Terwujudnya Kondisi Yang Dapat Mendorong Peningkatan
Peranan Dan Fungsi Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Dalam Upaya Sebagai Berikut :
- Meningkatkan
Harkat Dan Martabat Masyarakat Dalam Memperkuat Jati Diri Dan Keperibadian
Bangsa.
- Meningkatkan Kerja
Keras Disiplin Dan Tanggung Jawab Sosial, Menghargai Prestasi, Berani Bersaing,
Mampu Bekerja Sama Dan Menyesuaikan Diri Serta Kreatif Untuk Memajukan
Kehidupan Masyarakat.
- Mendukung Dan
Berpartisipasi Aktif Dalam Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah,
Pelaksanaan Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Di Desa Dan Pada Semua
Tingkat Pemerintah.
Pasal,
11.
Pemberdayaan, Pelestarian Dean
Pengembangan Adat Istiadat Mendorong Terciptanya :
1.
Sikap Demokratis Adil Dan Obyektif Di Kalangan
Aparat Pemerintah Dan Masyarakat.
2.
Kebutuhan Budaya Terhadap Pengaruh Nilai-Nilai
Budaya Daerah Lain Dan Budaya Asing Yang Positif.
3.
Integrias Nasional Yang Yakin Kukuh Dengan
Kebhinikaan Bangsa.
BAB VII
KEKAYAAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA ADAT
Pasal,
12.
1.
Kekayaan Lembaga Adat Yang Tidak Bergerak Seperti
Bangunan, Rumah Adat Tanah Pertanian Dan Barang-Barang Peninggalan Sejarah.
2.
Sumber Pembiayaan Lembaga Adat :
-
Hasil Swadaya Lembaga Adat.
-
Bantuan Dari Pemerintah Pusat Dan Daerah.
-
Bantuan Dari Pihak Ketiga Yang Tidak Mengikat.
BAB VIII
PERLINDUNGAN
LEMBAGA ADAT
Pasal,
13.
1.
Pemerintah Dan Masyarakat Berkewajiban Melindungi,
Menghormati Dan Melestarikan Adat Dan Lembaga Adat Sebagai Upaya Memperkaya
Kebudayaan Daerah Maupun Kebudayaan Nasional.
2.
Pemerintah Dan Masyarakat Berkewajiban Melestarikan
Kekayaan Dan Asset, Benda-Benda Peninggalan Adat Yang Memiliki Nilai Sejarah.
BAB IX
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
LEMBAGA ADAT
Pasal,
14.
1.
Hubungan Lembaga Adat Dengan Pemerintah Desa Bersifat Kemitraan, Konsultatif Dan Koordinatif.
2.
Hubungan Lembaga Adat Dan Lembaga Lainya Bersifat
Konsultatif Dan Koordinatif.
3.
Hubungan Lembaga Adat Dan Lembaga Adat Lainya Dengan Pihak
Ketiga Bersifat Kemitraan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
LEMBAGA ADAT
Pasal, 15.
1.
Dengan Berlakunya Peraturan Adat Ini Maka Ketentuan
Peraturan Lainya Mengenai Lembaga Adat Yang Menjadi Mitra Lembaga Adat Besar RI
Di Persetujui Bersama-Sama Untuk Dijadikan Pedoman Dalam Menata Kelembagaan.
2.
Bahwa Kepala Adat Besar Republik Indonesia Adalah Pemegang
Kuasa Tertinggi Dan Pemegang Hak Secara Penuh Tanpa Ada Hak-Hak Lainya Yang
Dapat Membantahnya, Dan Kepala Adat Besar Republik Indonesia Adalah Hak Berkuat
Kuasa Turun Temurun Dan Hanya Dapat Dipindahkan Atas Kuasa Kepala Adat Besar
Republik Indonesia.
3.
Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Ini Sepanjang
Mengenai Pelaksanaanya Akan Diatur Lebih Lanjut Oleh Keputusan Kepala Adat
Besar RI Yang Sesuai Dengan Hasil Musyawarah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal,
16.
Peraturan
Adat Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal
Diundangkan. Agar Setiap Orang Dapat Mengetahuinya, Kepala Adat Besar Republik Indonesia Adalah
Pemegang Hak Kuasa Tertinggi, Memerintahkan Pengundangan Peraturan Ini Dengan
Penempatanya Dalam Lembaran Adat Masing-Masing.
Ditetapkan : Di Jakarta. Pada
Tanggal :
25 Maret 2009.
Dirubah Di :
Bogor Jawa Barat
Pada Tanggal : 27
Maret 2011
KEPALA ADAT BESAR RI
M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
Maharaja Kutai Mulawarman
ARTI DAN MAKNA LAMBANG
LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
MAHKOTA :
MELAMBANGKAN KEAGUNGAN KETINGGIAN DRAJAT
KIRAI :
DINDING KEKUATAN TURANGGA BATIN
SINGA :
KEKUASAN ABADI PENEGAK HUKUM ADAT ISTIADAT
BUNGA MELATI :
KESUCIAN HATI KECINTAAN ABADI PADA BANGSA DAN NEGARA
BINTANG :
PETUNJUK JALAN MENUJU PERDAMAIAN ABADI DUNIA
SEIKAT PADI :
KESUBURAN ALAM NUSANTRA
RODA :
JALAN MENUJU PERADAPAN YANG LUHUR
MOTTO :
TUAH BUMI NUSANTARA
MENUJU INDONESIA BESAR CERDAS BERBUDAYA DALAM KEJAYAAN
ZAMAN EMAS NUSANTRA JAYA
WARNA KUNING EMAS ADALAH KEJAYAAN
DEKLARASI MASYARAKAT HUKUM ADAT
DALAM PENCETUS PERDAMAIAN ABADI MANUSIA SE-DUNIA
Kami Dari Para
Manusia Pewaris Alam Sejagat Raya Se Dunia Kami Dari Para Pimpinan Adat &
Suku Se Dunia : Menyatakan Dengan Sepenuh Hati, Segenap Jiwa Raga, Demi
Kokohnya Hubungan Perdamaian Abadi Diatas Dunia, Sebagai Sebuah Bangsa-Bangsa,
Negara-Negara Yang Satu Sama Lainya Menghapuskan Penjajahan Disegenap Dan
Seluruh Warga Bangsa Dunia Adalah Satu Saudara Yang Tak Terpisahkan Satu Dengan
Yang Lainnya Disebut Mahluk Bernama Manusia. Semua Kita Adalah Darah Yang Sama
Untuk Menciptakan Kemuliaan, Keindahan Dan Kemartabatan Bangsa-Bangsa,
Negara-Negara Yang Semerbak Mewangi Menyatakan Dengan Sepenuh Hati, Segenap
Jiwaraga Bahwa Ikatan Bathin Antara Warga Bangsa Dan Negara, Dan Tetesan Darah
Setiap Anak Bangsa Merupakan Tetesan Darah Seluruh Bangsa Didunia, Yang Patut
Dibela, Dipertahankan Dan Dijaga Disemua Ruang Dan Waktu. Menyatakan Dengan
Sepnuh Hati, Segenap Jiwaraga, Bahwa Persuadaran, Kekerabatan Adalah Anugrah
Yang Tiada Terkira Dari Yang Maha Kuasa Untuk Dijadikan Energi Bagi
Kemaslahatan Bangsa Dan Dan Negara Luhurnya Peradaban Masa-Lalu Sejak Zaman
Adam Dan Hawa Agar Setiap Insan Dan Manusia Mengetahui Dengan Sesungguhnya
Merupakan Jalinan Kasih Sesama Mahluk Ciptaan Tuhan. Hukum Adat
Yang Ter-Adat Pada Alam Dunia, Alam
Setitik Asal Tiada Bernyawa Dengan Kekuasaan (Esa Tuhan), Maka
Terjadilah Alam Dunia Yang Menjadi Wadah Tempat Berlindung Makhluk Ciptaanya,
Penguasaan Alam Ini Menurut Adatnya Di Empat Penjuru Alam Antara Lain Dibawah,
Diatas, Ditanah Dan Diair, Dan Empat Penjuru Mata Angin Diutara, Dibarat,
Ditimur, Diselatan Atau Dimegrib, Dimesrib, Didaksina Dan Dipaksina Meliputi
Alam Raya. Adat Ini Tidak Ada Yang Mampu Mengubahnya Selain Tuhan. Alam Ini
Terdiri Dari : Persada Bumi Dan Isinya. Baruna Lautan Dan Isinya Disebut
Segara. Bayu Angin. Cakrawala Awan-Awan, Lembayung. Surya Matahari, Bulan, Bintang Dan Pelanet
Lainya Disebut Tatasurya. Posisi Alam Yang Sudah Sedemikian Ini Belum Ada Yang
Dapat Mengubahnya, Karna Hukum Alam Yang Terdapat Dalam Alam Dunia Ini Adalah
Penciptaan Tuhan.
SKENARIO PERADABAN NUSANTARA
MERANCANG MASA DEPAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN ABADI DI SELURUH BELAHAN DUNIA
Latar Belakang,
Betapa Suramnya Bangsa Indonesia Hari Ini, Dapat Disaksikan Dari Beberapa
Fenomenon Yakni; Hancurnya Pertahanan Budaya Bangsa, Hilangnya Kemandirian
Dalam Pengambilan Sikap Dan Kebijakan, Pupusnya Jiwa Kebangsaan Dikalangan Elit
Politik Nasional Maupun Daerah, Maraknya Budaya Konsumerisme, Membanjirnya
Produk-Produk Import Yang Menjadi Pilihan Masyarakat, Merebaknya Icon2 Asing
Sebagai Kebanggaan Masyarakat, Luluhnya Nilai – Nilai Local Menuju Modernitas
Yang Tanggung. Hancurnya Pertahanan
Budaya Bangsa Dan Rapuhnya Pola Hubungn Sosial Dimasyarakat Ini Tak Dapat
Dilepaskan Dari Pengaruh Globalisasi Yang Membawa Misi Dari Kepentingan Global.
Hasrat Penguasaan Terhadap Sumber Daya Alam (SDA) Dan Pasar Di Negara-Negara
Berkembang Menjadi Kegilaan Negara – Negara Maju. Misi Dagang Itu Tidak Hanya
Merebut Sumber Daya Alam Berupa Mineral Dan Hutan, Namun Juga Memiliki Hasrat
Yang Kuat Agar Setiap Insan Dapat Mengikuti Perilaku Dan Standard Moral Global.
Pada Kurun Waktu 80-An, 90-An Dan Permulaan Tahun Di Abad Ke 21 Nampak Sekali
Negara–Negara Dunia Ketiga Harus Tertatih – Tatih Berhadapan Dengan Bius Yang
Dihembuskan Oleh Negara–Negara Asing. Isu HAM, Lingkungan Dan Demokrasi
Digunakan Secara Curang Untuk Menolak Hasil–Hasil Industry Dari Negara–Negara
Dunia Ke Ketiga, Selanjutnya Mensulap Model Kepariwisataan Internasional Yang
Harus Menyerap Produksi–Produksi Makanan Dan Manufaktur Dari Negara–Negara
Industry Maju. Mereka Bukan Hanya Berdagang Tapi Juga Memaksakan Model
Nilai–Nilai Yang Mereka Pahami, Yang Ternyata Dalam Beberapa Kajian Menyebabkan
Pembusukan Model Karakter Dari Masyarakat Indonesia Dan Negara – Negara
Berkembang Lainnya. Imperialisasi Yang Komprehensif Inilah Yang Menjadi Garda
Perang Ekonomi Antar Bangsa–Bangsa Tersebut. Celakanya, Penanaman Ideology
Neo-Liberal Di Indonesia Telah Dengan Sukses Merusak Tatanan Keluarga, System Sosial
Komunal Dan Pola Interaksi Sosial Yang Selama Ini Dibangga-Banggakan. Kita Telah Dengan Sukarela, Merusak Pola
Hubungan Antar Individu, Yang Selama Ini Dibangun Secara Kokoh Oleh Ideology
Pancasila, Dan Filosofi Besar Eka Sila, Gotong Royong Diganti Dengan
Individualisme Yang Norak Dan Egoisme Yang Menggelikan. Bagaimanatah Mungkin
Bangsa Yang Punya Sejarah Persaudaraan Yang Sangat Kuat Ini Tiba- Tiba Menjadi
Beringas, Dan Berperasaan Sempit. Sebagai Bagian Yang Berkelindan Dengan
Persoalan Pertama, Berkurangnya Pemahaman Kolektif Terhadap Nilai–Nilai Sosial
Yang Berupa Kearifan Tradisional, Pengetahuan Indigenous Dan Keagungan
Spritualistas Sudah Dikikis Oleh Pola Interaksi Yang Salah Kaprah. Feodalisme
Baru Yang Dingin Dan Kejam, Telah Menggantikan Pola Piramida Kearifan Yang
Hangat Dan Penuh Kasih Sayang. Pengeroposan Nilai–Nilai Ditingkat Basis Ini
Juga Disebabkan Mobilisasi Investasi Yang Sangat Kuat Di Pedesaan.
Pabrik–Pabrik Sudah Melikuidasi Tanah-Tanah Pertanian Yang Subur, Membalak
Hutan–Hutan Yang Dijaga Oleh Rakyat, Menafikan Hak Ulayat, Merusak Kawasan
Serapan Air. Bersamaan Dengan Longsor, Polusi. Dan Dirampasnya Tanah-Tanah
Masyarakat, Nilai–Nilai Kearifan Tradisional, Pengetahuan Indigenous Dan
Keagungan Spiritual Juga Digerus Dalam Newlifestyle Yang Cenderung Hedonis Dan
Oportunis. Penggerusan Nilai–Nilai
Menyebabkan Karakter Kolektif Rakyat Menjadi Rawan Dan Rentan. Pola Pemahaman
Terhadap Kebaikan Ditunggangi Oleh Perasaan Syakwasangka Dan Sikap Dagang Sapi.
Pengaruh Gagasan Yang Utilitarianistik Inilah Yang Menyebabkan Pola
Sakit-Bahagia Yang Disinyalir Oleh Bentham, Menemukan Formulasinya Yang Sangat
Unik; Hilangnya Asset Dan Sosialitas Sekaligus. Penggerusan Itu, Juga Berakibat
Terlemahkannya Institusi Lokal Yang Berbentuk Lembaga Adat, Musyawarah Desa Dan
Kelompok Pemahaman Kemasyarakatan. Proses Pelemahan Ini Diperlukan Oleh
Kapitalisme Untuk Mendukung Program–Program Penguasaan Asset-Asset Lokal
Berdalihkan Pembangunan Dan Pengembangan Insfrastuktur Lokal. Segala Upaya,
Termasuk Taktik Devide Et Impera, Dilakukan Berbagai Antek–Antek Modal Asing
Untuk Mengecilkan Makna Dan Merusak System Agenda Dari Lembaga–Lembaga Adat
Tersebut. Dengan Melemahnya Institusi Lokal Tersebut, System Guarding Of Value
Juga Compang Camping Dan Tak Mampu Lagi Membendung Karakter Manusia Yang Haus
Kekuasaan Dan Lapar Akan Pencaplokan. Dampak Dari Pelemahan Ini, Adalah
Ketidakmampuan Institusi Lokal Menjadi Filter Program Yang Bermanfaat Bagi
Wilayahnya. Generalisasi Impresif Menyebabkan Semua Program, Termasuk Program
Pemerintah Dipandang Sebagai Intervensi Yang Menawarkan Harapan-Harapan Yang
Dapat Ditunggangi Oleh Kepentingan Individual Dan Atau Faksi – Faksi Anak
Kandung Taktik Pecah Belah Itu. Disisi Lain, Rakyat Konkrit, Yang Diterjemahkan
Sebagai Rakyat Yang Nestapa, Miskin Dan Tersisihkan Tidak Lagi Memiliki Daya
Untuk Bangkit Menolong Diri Mereka Sendiri, Baik Secara Individual Maupun
System Kolektifnya. Pengertian Rakyat Konkrit Ini Unutk Memisahkan Pemahaman
Generalisasi Atas Nama Rakyat Oleh Para Bourjuasi Dan Kaum Yang Diuntungkan
Oleh Pembangunan Ini. Rakyat Kongkit Inilah Yang Benar–Benar Berharap Adanya
Upaya Yang Komprehensif Dari Pola Pembangunan Kesejahteraan Dan Pemerintah Di
Indonesia. Dalam Kondisi Realitas Yang Pahit Itulah, Bangsa Ini Harus Segera
Menyusun Scenario Bangsanya, Untuk Tidak Selalu Terjatuh Pada Lubang Yang Sama
Setiap Saat. Proses Jatuh Bangun Bangsa Ini Sesungguhnya Karena Kita Tidak
Pernah Memiliki Panduan Praktis Terhadap Kehidupan Amanat Tubuh Bangsa Yang
Merupakan Hasil Pemikiran Dan Cita-Cita Semesta Rakyat Indonesia. Sosok GBHN
Yang Dulu Pernah Ada, Sebagai Suatu Gambaran Umum Perkembangan Pembangunan,
Bukannya Diperkuat Metodologi Dan Partisipasinya, Tapi Bahkan Dibuang, Atas
Nama Demokrasi! Demokrasi Indonesia Hari Ini, Harus Segera Berbenah Dengan
Menciptakan Pola Scenario Yang Factual Dan Komprehensif, Yang Dirancang Oleh
Rakyat Diseantero Indonesia. Hal Ini Juga Dapat Mengeliminasi Tumbuhkembangnya
Sparatisme Dan Gagasan Local Yang Cenderung Tidak Sinergis Dengan Pemaknaan
Kebangsaaan. Fungsi Scenario, Adalah Mengikat Pola Gerakan Bangsa Indonesia
Menuju Keutuhan Model Dan Kecitraan Negeri, Demi Mengembalikan Kejayaan Dan
Keharuman Nama Bangsa. Lembaga Adat
Besar Republik Indonesia Yang Dipimpin Oleh Maharaja Kutai Mulawarman, Merasa
Bertanggung Jawab Terhadap Nasib, Tatanan Moral Dan Pola Aksiologis Rakyat
Menuju Cita-Cita Bangsa Yang Termaktub Dalam UUD 1945; Mencerdaskan Kehidupan
Bangsa, Dan Menuju Masyarakat Yang Adil
Dan Makmur. Skenario Peradaban Menjadi Penting Untuk Bangsa Yang Ingin Maju
Kembali, Mengukir Kejayaan Masa Lalu Menjadi Kejayaan Masadepan Dalam Pola Yg
Kontekstual. Suatu Pola Yang Mampu Menaklukan Zaman, Sebagai Catatan Yang Tiada
Terbantahkan. Tujuan Umum Lembaga Adat Besar Republik Indonesia: Terciptanya
Suatu Pola Peradaban Nasional Dan Nusantara, Yang Selaras Dengan Pancasila Dan
Falsafah Dasar Kebangsaan Indonesia. Tujuan Khusus Lembaga Adat Besar Republik
Indonesia: Menentukan Arah Peradaban Bangsa Indonesia, Satu Milienium Kedepan,
Memastikan Pola Perilaku Dan Etika Masyarakat Indonesia, Merumuskan Pola
Aksiologis Dalam Falsafah Kehidupan Orang Per-Orang Di Indonesia, Menciptakan
Komitmen Moral Personality Didalam Bingkai Kebersamaan Dan Kebangsaan.
Mendukung Pola Sinergitas Atas Segala Unsure Masyarakat Dalam Berkonstribusi
Bagi Pembangunan Nasional Dan Nusantara. Indikator, Terselenggaranya Kegiatan-Kegiatan Lembaga Adat Yang Lebih
Mengedepankan Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara Sebagai, Forum Dialog
Multistakeholders Yang Dinamis Dan Berkualitas. Tersusunnya Scenario Peradaban
Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan
Kecamatan Serta di Desa-Desa dan Kelurahan Serta Diseluruh Tatanan Kerajan Dan
Kesultanan, Merupakan Scenario Peradaban Nusantara dan Nasional, Serta
Internasional. Keluaran (Out Put) Hasil Kegiatan Lembaga Adat Besar Republik
Indonesia, Agar Dapat, Menciptakan
Panduan Bagi Perilaku Dan Moral Orang Perorang Warga Bangsa Indonesia.
Menciptakaan Semangat Perjuangan Bagi Kemartabatan Bangsa. Menciptakan Pola
Terpadu Bagi Pembangunan Nasional, Manfaat (Outcome) Kegiatan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Agar, Ditemukannya
Metode Yang Tepat Untuk Penguatan Kemartabatan Orang Perorang Dalam Masyarakat.
Tumbuh Kembangnya Semangat Peran Serta Pembangunan Dan Mewujudkan Cita Cita
Nasional. Terumuskannya Pola Etika Local Yang Dapat Berkontribusi Bagi Masa
Depan Bangsa Indonesia Bahkan Perdamaian Masyarakat Adat Dunia.
VISI DAN MISI LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
Maka Visi Dan Misi Ini Ditegaskan Sebagai
Berikut :
Visi : “Maju Nusantra Bangkit Berjaya” Melalui Kekuatan Moral Dalam Pengelolaan Adat
Istiadat Kerajaan, Kesultanan Dan Lembaga Adat & Suku Masyarakat, Yang
Bermartabat Serta Kebangsawanan Pengayom
Yang Memegang Amanah.
Misi : Didalam Visi Dibuatnya Suatu Program Yang Diberinama : “MEMBANGUN NUSANTARA JAYA MENUJU ZAMAN KE EMASAN” YANG
BERTUMPU PADA Sumber Kekuatan Tuah dan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia
Dalam Mencapai Maju Nusantara Bangkit
Berjaya:
1.
Mewujudkan Kejayaan Bersama dan Pelindung Adat Dan Budaya
Kerajaan Kesultanan Serta Kesukuan Di Nusantara.
2.
Mewujudkan Iklim Demokratis Yang Seluas-Luasnya,
Menampung Peranserta Masyarakat Adat, Dalam Mengambil Keputusan Dalam
Pembangunan, Melindungi Perkembangan Kualitas Pribadi, Dan Kesejahteraan
Ekonomi Kerakyatan Melalui Kesempatan Kerja.
3.
Mewujudkan Kesejahteraan Sosial, Peran Serta Politik Dan
Penguatan Hukum.
4.
Melaksanakan Proses Pembangunan Berkelanjutan, Memelihara
Kelestarian Lingkungan, Sejarah, Seni Dan Budaya Serta Menghargai Adat-Istiadat
Yang Dimiliki Oleh Masyarakat dalam Memelihara Kelestarian Lingkungan Dengan
Keunggulan Cerdas Budaya.
5.
Mengembalikan Citra Kerajaan Kesultanan Nusantara yang
dapat Memperkuat Kecitaan Kita Kepada Bangsa Sebagai Umat Manusia Yang Cinta
Damai.
6.
Menata Peradaban Yang Berakhlak Luhur, Beriman Dan Bertaqwa,
Berdisiplin, Peduli, Dinamis, Produktif, Dan Mandiri.
7.
Membangun Lingkungan Yang Nyaman, Damai Sehat, dan Tertib.
PENGERTIAN DARI PROGRAM KERJA
Secara Hafipah Lembaga Adat Besar Republik
Indonesia, Adalah Tempat Memasuki Makna Kemuliaan, Jadi Secara Batin Adalah
Tempat Memasuki Era Pembangunan Dalam Kemuliaan Dan Kejayaan Zaman Emas
Nusantara Jaya, Maka Dari Pada Yang
Menjadikan Semangat Dalam Mengabdikan Diri Pada Bangsa Dalam Selogan Sebagai
Berikut :
“MENUJU NUSANTARA BANGKIT BERJAYA”
Makna Selogan : “MAJU” Artinya tertuang Dalam Progeram
ini Untuk :
1.
Memajukan Kepentingan Dalam Kerukunan Umat Beragama.
2.
Memajukan Kepentingan Rakyat Baik Dibidang Kesehatan,
Pendidikan Dan Ekonomi Dalam Mencapai Kesejahteraan Lahir Batin.
3.
Memajukan Pembangunan Infrastruktur Membuka Jalur
Pembangunan Kerajaan Yang Selama Ini Masih Banyak belum direalisasikan.
4.
Memajukan Budaya Dalam Pengembangan Sektor Kepariwisataan
Daerah.
5.
Memajukan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam Pengelolaan
Sumberdaya Alam. Serta Memajukan Iptek Dalam Membentuk Sumberdaya Manusia Yang
Handal Dan Berpotensi.
Makna Selogan : “NUSANTARA BANGKIT BERJAYA”
Artinya tertuang Dalam Progeram Kami Untuk :
1.
Membangkitkan Semangat Bangsawan Melalui Yogini Kejayaan
Kerajaan Kesultanan Dimasa Lalu.
2.
Membangkitkan Cita Pengabdian Kita Pada Bangsa Dan
Negara.
3.
Membangkitkan Komponen Masyarakat Adat Agar Berupaya
Membangun Daerahnya Agar Menggapai Hidup Yang Madani.
HARAPAN-HARAPAN KEDEPAN
“ LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA”
YANG BERTUMPU PADA
: Sumber Kekuatan Tuah dan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia
Mencapai Maju Nusantara Bangkit Berjaya
Dengan :
1.
Menggerakan Dinamika Pembangunan Ekonomi Kerakyatan.
2.
Pengawasan Masyarakat Adat Harus Ditumbuh Kembangkan
Menjadi Mekanisme Alternatif.
3.
Pendidikan Dan Kesehatan Serta Kesejahteraan Masyarakat
Adalah Proritas Utama.
4.
Semangat Membangun Hubungan Yang Lebih Dialogis Dibangun
Antara Kerajaan, Kesultanan Lembaga Adat & Suku Dan Pemerintah Sehingga
Dapat Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemimpinya Yang Dapat
Menjadi Tauladan Bagi Rakyatnya.
5.
Meningkatkan Keahlian Tenaga Kerja Yang Terampil Guna
Dapat Mengelola Ekonomi Sebagai Penyokong Pembangunan.
6.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Baik Sehingga
Mendatangkan Kesejahteraan Bagi Rakyat.
7.
Kemajuan Bangsa Dan Keindahan Panorama Alam Dan Sejarah,
Adat Istiadat Dan Budaya dari Kerajaan Kesultanan Lembaga Adat & Suku yang
Dapat Meyokong Pembangunan Disektor Pariwisata .
8.
Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Seperti Jaminan Sosial
Dan Pemberdayaan Masyarakat Lemah, Dan Penyedianan sarana dan Fasilitas
Pelayanan Publik Bagi Kepentingan Masyarakat Pedesaan Lebih Di Utamakan
PELAKSANAAN DARI MISI DAN VISI
1.
Kekuatan Sejarah dan Masyarakat Adat secara
Bermoral Cerdas Berbudaya
Secara Moral Spiritual dan Budaya
-
Me-motifasi kemakmuran dan
pembangunan Pusat Keagamaan
-
Membangun Istana/Kedaton Induk dan
Istana Hotel Maharaja Nusantara di Dekat TMII.
-
Memperhatikan dalam Pembangunan
Infrastruktur
-
Memperhatikan Pengngembalian Kerajaan
& Kesultanan dan pembentukan Lembaga Adat
-
Pembangunan Keraton/Istana (Gedung
Kesenian) di Seluruh Wilayah Nusantara.
2.
Kekuatan yang Bermartabat, Bersih dan Amanah
-
Diwajibkan Kepada Bangsawan yang ada
Untuk Saling Menghargai
- Usulan Pembuatan Perda Pengusaha
diwajibkan Memberikan Konteribusi Kepada Lembaga Adat dan Sejenisnya.
- Ekonomi Kerakyatan Pembangunan Pasar Seni
- Pembangunan Rumah Industri dan Home
Industri
- Pembangunan atau
Bantuan Pembangunan Rumah Adat/Istana Budaya
- Pembangunan Gapura Nusantra Jaya diseluruh
Wilayah Nusantara
- Pembangunan Jalan-Jalan disetiap Wilayah Nusantara.
- Silaturahmi bersama dan pertemuan Pemerinta Dan Raja, Sulatan dengan masyarakat
Adat.
Melalui MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT
NUSANTARA Maka LEMBAGA ADAT BERSAR REPUBLIK INDONESIA MENETAPKAN PROGRAM KERJA ANDALAN :
1.
Bidang Pembangunan :
Pemugaran
Citus Cagar Budaya, Pembangunan Komplek Istana, Pembangunan Area Wisata, Pembangunan
Bungalo & Hotel-Hotel.
2.
Bidang Budaya :
Pesta Kerajaan, Upacara Adat Sakral Ritual
Festival Budaya, Pagelaran Budaya.
3.
Bidang Kesenian :
Pembinaan
Seni Tari, Pembinaan Seni Musik & Suara, Pembinaan Seni Rupa & Ukir,
Pembinaan Seni Busana, Festival Seni, Pagelaran Seni Dan Lain Sebagainya.
4.
Bidang Rancangan Usaha :
Pendidikan
Non Formal, Dan Pengembangan Dalam Rangka Mendukung Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat, Membangun Perekonomian, Tani, Nelayan, Perikanan Dan
Kelautan Tambak Ikan Dan Pertanian Serta Perkebunan Secara Terpadu.
Ditetapkan : Di
Jakarta. Pada
Tanggal :
25 Maret 2009.
Dirubah Di :
Bogor Jawa Barat
Pada Tanggal : 27
Maret 2011
KEPALA ADAT BESAR RI
M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
Maharaja Kutai Mulawarman
ARTI GELAR JAWATAN, DAN PANGKAT
DALAM LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
------Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa, Bahwa Gelar Adalah, Nama Sebutan Lain Dalam Setatus Sosial Kehidupan
Dalam Kemasyarakatan Maka Gelar Sejak Zaman Purba Telah Menjadi Momen Penting
Bagi Legalitas Sesorang. Sejak Ratusan Ribu Abad Nan Silam Gelar Telah
Dipergunakan Oleh Kalangan Masyarakat Tertentu Untuk Dijadikan Pengenalan Jadi
Diri Seseorang Sehingga Menjadikan Diri Seseorang Itu Memiliki Keistimewan
Diantara Kebanyakan Masyarakat Lainya.
----------------------------------------------------------------------------
------ Yang Sulit Adalah Mempertahankan Nilai-Nilai Etika Gelar
Yang Didapat. Di Kalangan Masyarakat, Gelar Menjadi Status Sosial Yang Melekat
Kepada Orang Keturunan. Dengan Gelar Yang Mulia Ini, Setidaknya Terdapat
Tanggung Jawab Yang Tidak Terpisahkan Dari Kita Dalam Menjalani Kehidupan
Sehari-Har. Hendaknya Dengan Gelar Yang Kini Telah Melekat Pada Kita Menjadi
Pengingat Bagi Kita Untuk Terus Menjaganya. ------------
------
Gelar Bangsawan, Kata Ini Dapat Diartikan Sebagai Kelas Social Tertinggi Dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Dalam Masyarakat Pra-Modern. Dalam Sistem Feodal (Di Eropa
Dan Sebagainya), Bangsawan Sebagian Besar Adalah Mereka Yang Memiliki Tanah
Dari Penguasa
Dan Harus Bertugas Untuknya, Terutama Dinas
Militer Akan Tetapi Disini Bangsawan Adalah Orang Yang Memikirkan
Nasib Bangsanya Siang Dan Malam.--
------
Bangsawan
Segera Menjadi Kelas Turun-Temurun, Terkadang Dengan Hak Untuk
Memberikan Gelar Turun-Temurun Dan Memiliki Hak Keuangan Dan Lainnya.
-----------------------------------------------------------
------
Istilah Buat Bangsawan, Darah Biru Adalah Terjemahan Dari Frase
Spanyol Sangre Azul, Yang Menggambarkan
Keluarga Kerajaan Spanyol Dan Bangsawan Tinggi
Lainnya Yang Menyatakan Diri 'Murni' Keturunan Visigoth, Bebas Dari Darah Moor
Atau Yahudi. Tidak Ada Hubungan Antara Frase Itu
Dengan Warna Darah Bangsawan Yang Sebenarnya. Namun Di Masyarakat Kuno Eropa Semua
Kelas Atas Memiliki Warna Kulit Yang Pucat Kemerahan Dan Pembuluh Balik
Kebiru-Biruan Di Bawah Permukaan Kulitnya, Sehingga Nampak Berbeda Dengan Kulit
Masyarakat Kelas Petani Yang Berwarna Kecoklat-Coklatan Dan Pembuluh Darah
Baliknya Yang Tidak Terlihat Jelas Karena Banyak Bekerja Di Bawah Sinar
Matahari. ---------------------------------------------------
------
Pengertian Gelar Dan Bangsawan Itu Sangat Jelas Adalah Sebagai Nama Tingkatan
Status Social Masyarakat, Bukan Saja Raja Atau Sultan, Kaisar Dan Keturunannya
Disebut Bangsawan Namun, Secara Universal Adalah Masyarakat Yg Kehidupanya
Mencapai Derajat (Darjah) Yang Tinggi Misalnya, Orang Keturunan Raja Dan Lainya,
Cerdas, Pandai, Ahli Dan Berilmu Serta Kaya Raya Dapat Dikatakan Bangsawan,
Pula Orang Yang Punya Hak Cipta Dan Karsanya Yang Bermanpaat Bagi Kehidupan
Orang Lain Sesuai Propesi Dan Tingkatan Hidupnya.--------------------
PENGANUGERAHAN GELAR PANGKAT DAN JAWATAN
DALAM
LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
------ Dengan Berpedoman Pada
Pandangan Idiologi Hidup Dan Setatus Manusia Dalam Menata Kehidupan
Bermasyarakat Berbangsa Dan Bernegara Serta Saling Menghargai Antara Sesama
Umat Yang Telah Di Nilai Dari Dasar Adat Yang Teradat Serta Adat Yang Diadatkan
Dan Adat Yang Tersurat Atas Dasar Ini Lembaga Adat Besar Republik Indonesia
Memberikan Hak Penuh Kepata Pihak Kerajaan Kutai Mulawarman yang adalah
Pemengang Amanat Kerajaan Tertua Dinusantara yang Memberlakukan Sabda Persada Panditha
Sebagai Ungkapan Pembukaan Penganugerahan Gelar Para Pelestari Budaya, Yang di
sebut Anugerah Ketingian Derajat Sebagai Setatus Sosial Masyarakat Dalam
Berkiprah Diberbagai Bidang Dan Keahlian Serta Keilmuanya Masing-Masing Dan
Gelar Ini Juga Diberikan Kepada Bangsawa dan Ningrat Adapun Tingkatan Gelar Diatur Sebagai Berikut
: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebutan Awalnya : SBR
------ SRI BAGINDA RAJA/SULTAN : Hanya Untuk Raja/Sultan yg Dipertuan Agung
------ SERI BAGINDA RATU : Hanya Untuk Ratu Dipertuan Agung
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Raja : Hanya Untuk Raja Pemangku/Mangku Adat
------ Yang Mulia Seri Ratu : Hanya Untuk Ratu Pemangku/Mangku Adat
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Adipati : Untuk Laki-Laki/Pelestari Adat Budaya
------ Yang Mulia Seri Putri : Untuk Perempuan/Pelestari Adat Budaya
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Tumenggung : Untuk Laki-Laki/Pelestari Adat Budaya
------ Yang Mulia Seri Betari : Untuk Perempuan/Pelestari Adat Budaya
Sebutan Awalnya : YM
------ Yang Mulia Sri Demang : Untuk Laki-Laki/Pelestari Adat Budaya
------ Yang Mulia Seri Dewi : Untuk Perempuan/Pelestari Adat Budaya
------ Semua Gelar itu dapat
ditambahkan Kata Pengantarnya adalah Sebutan sesuai penghormatan awal
dari
semua nama Gelar tersebut diatas ditambah gelar Akademis Dan Nama
Aslinya dan
Gelar Bangsawan Keturunan Keluarganya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan : Di Jakarta. Pada
Tanggal :
25 Maret 2009.
Dirubah Di :
Bogor Jawa Barat
Pada Tanggal : 27
Maret 2011
KEPALA ADAT BESAR RI
M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
Maharaja Kutai
Mulawarman
BERITA ACARA
MAJELIS KERAPATAN AGUNG ADAT NUSANTARA
TENTANG
KEPENGURUSAN
LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA
------Bahwa
Hari ini Sabtu, Tanggal Dua Puluh Tujuh Maret Dua Ribu Sebelas (27-03-2011)
Telah Di Selenggarakan Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara di Hotel Purnama
Ci Payung Guna Merevisi Kepengurusan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia
Dalam Rangka Penyelenggaraan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Dengan
Pertimbangan Sebagai Berikut: ------------------
1.
Deklarasi
Dasar Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Instrumen Hukum Nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia Pada Tahun 1950 Melalui ILO Sebagai Badan Dunia Di PBB
Mempopulerkannya Lewat Isu Global Tentang Dana WORLD Bank (Bank Dunia) Yang Di
Tujukan Pendanaan Proyek Pembangunan Di Sejumlah Negara Melalui Kebijakan OMP
(1982), Dan OD (1991) Yang Bertujuan Agar Adanya Keadilan Pembangunan Setelah
Kehadiran Sejumlah Perusahaan Transnasional Di Bidang Pertambangan Yang
Beroperasi Di Wilayah Masyarakat Adat Yang Adalah Masyarakat Pribumi Deklarasi
Masyarakat Adat Mengandung Makna Yang Sama Dari Departemen Urusan Sosial
Ekonomi PBB Yang Menuju Kepada konvensi ILO 107 Tahun 1957, Atas Rekomodasi
No.104 Tentang Perlindunagn Dan Integrasi Penduduk Asli Dan Masyarakat Suku
Denagan Di Perbaharuinya Konversi ILO No.169 Tahun 1989 Deklarasi Perserikatan
Bangsa Bangsa Tentang Hak asasi Masyarakat Adat Atau Disebut Juga Deklarasi
Masyarakat Adat Menyaakan Sebagai Orang Asli Atau Orang Suku Yang Dalam
Konvensi ILO No.169 Tahun 1989 Menyatakan Bahwa Bangsa,suku,Dan Masyarakat Adat
Yang Memiliki Jejak Sejarah Sebelum Masa Invasi Dalam Penjajahan. Di Daerah Mereka Dan Bertekad Untuk Memelihara, Mengembangkan,
Dan Mewariskan Daerah Leluhur, Indentitas Etnik Kepada Generasi Selanjutnya
Sebagai Dasar lembaga Budaya Sosial Dan Sistem Hukum Kelompok Masyarakat Lokal
Dalam Menjaga Pelestarian Sumber Daya Alam Berdasarkan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 45 Tentang Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-haknya Di muat
Dalam Pasal 18B Pada Ayat 1 Berbunyi Negara Mengakui Dan Menghormati Satuan
Satuan Pemerintah Daerah Yang Bersifat Khusus Atau Istimewa Yang Di Atur
Undang-Undang Ayat 2 Menyatakan Negara Mengakui Dan Menghormati Kesatuan
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisionalnya Sepanjang Masih
Hidup Dan Sesuai Perkembangan Masyarakat
Dan Prinsip NKRI Yang Di Atur Undang-Undang.
2.
Melalui
Loka Karya Dengan Tema Heritage Adat Budaya Spiritual Nusantara Untuk Republik
Indonesia Dan Perdamaian Dunia Di Bogor 27 April 2011 Bertetapat dengan Di
Selenggarakan Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara di Hotel Purnama Ci Payung
ini pula Menyatakan Dan Merekomondasikan Maklumat Resolusi Kontrak Kebudayaan
Manusia Adat Nusantara Dengan Rasa, Cinta Kasih Manusia Kepada PenciptaanNya
Dan Sesamanya, Maka Revolusi Hati Manusia Yang Bersih Murni Sebagai Sumber
Energy Seluas Alam Langit Dan Bumi Agar Menjadi Api Kehidupan Yang Mencerahkan
Integrasi Dan Masa Depan Bangsa Indonesia.
3. Dasar Hukum Lembaga
Adat Besar Republik Indonesia, Akta Notaris Marthin Aliunir,SH No. 48 tanggal
25 Mei 2009 yang memuat Perdat LABRI No. 1 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan,
Pelestarian,Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia maka perlunya menyusun kepengurusan Lembaga
Adat Besar Republik Indonesia Tersurat Pada KEPENGURUSAN
LEMBAGA ADAT BESAR REPUBLIK INDONESIA :
------Demikian
Berita Acara dan Keputusan Majelis Dewan Adat Besar dibuat untuk
dipergunakan sebagai mana mustinya.
---------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan : Di
Jakarta. Pada
Tanggal :
25 Maret 2009.
Dirubah Di :
Bogor Jawa Barat
Pada Tanggal : 27
Maret 2011
KEPALA ADAT BESAR RI
M.S.N.P.A.IANSYAHRECZA.FW
Maharaja Kutai
Mulawarman