BAB. I Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewaijban
Pasal 1. Hak Dewan Pimpinan Tertinggil
1. Dewan Pimpinan Tertinggil, memiliki hak untuk mewakili dan mengatasnamakan kepentingan organisasi sesuai dengan kepatutannya.
2. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak untuk mengusulkan gagasan dan mengemukakan pendapat atas nama organisasi
3. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak mendapatkan fasilitas yang memadai sesuai dengan kepatutan dan kebutuhannya.
4. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak mendapatkan informasi tentang organisasi
5. Dewan Pimpinan Tertinggil berhak untuk mengetahui semua program dan keuangan organisasi
Pasal 2. Kewajiban Dewan Pimpinan Tertinggil
1. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban
untuk memelihara etika, sikap saling menghormati dan menghargai sesuai
dengan kemuliaan yang disandangnya.
2. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban untuk membiayai organisasi sesuai dengan rancangan anggaran yang disepakati
3. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban menjalankan amanah organisasi
sesuai dengan kebersediaan, kesempatan dan tanggungjawab masing – masing
maupun kolektif.
4. Dewan Pimpinan Tertinggil berkewajiban memberikan arahan kepada Dewan Pertimbangan Agung, baik diminta maupun tidak diminta
Pasal 3. Hak Dewan Pertimbangan Agung
1. Dewan Pertimbangan Agung berhak
mendapatkan anggaran yang memadai untuk menjalankan operasional
organisasi secara baik dan hikmah.
2. Dewan Pertimbangan Agung berhak mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan kewenangan yang melekat padanya.
3. Dewan Pertimbangan Agung berhak mengatasnamakan organisasi untuk
kerjasama dan hubungan antar lembaga sesuai dengan amanah Dewan Pimpinan
Tertinggil.
4. Dewan Pertimbangan Agung berhak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya.
5. Dewan Pertimbangan Agung berhak untuk mengkoordinasi, mendapatkan informasi untuk kepentingan organisasi
Pasal 4. Kewajiban Dewan Pertimbangan Agung
1. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban
menjalan opreasional organisasi secara baik dan akuntabel sesuai dengan
standar operasional organisasi
2. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaporkan seluruh program dan kegiatannya pada Dewan Pimpinan Tertinggil,
3. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melayani, mendukung dan
menfasilitasi seluruh kepentingan anggota organisasi sesuai kebutuhan
dan harapan anggota.
4. Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban menjaga nama baik organisasi baik didalam maupun diluarnegeri.
Pasal 5. Hak dan Kewajiban Dewan Pimpinan Wilayah, dan Dewan Pertimbangan Agung Daerah
1. Hak dan kewajiban dewan pimpinan wilayah merupakan derivasi hak dan kewajiban Dewan Pimpinan Tertinggil ditingkat propinsi.
2. Hak dan kewajiban dan Dewan Pertimbangan Agung Daerah, tergantung
pada pelimpahan wewenang yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan
Dewan Pertimbangan Agung Wilayah masing – masing.
BAB II. Tata Cara Pengangkatan Komponen Organisasi
Pasal 6. Tatacara pengangkatan Dewan Pimpinan Tertinggil
1. Dewan Pimpinan Tertinggil dipilih secara kolektif pada Sidang Majelis Agung
2. Pemilihan Ketua Umum ditetapkan secara langsung dan satu paket dalam pemilihan Dewan Pimpinan Tertinggil
3. Dewan Pimpinan Tertinggil meminta kebersediaan para pihak untuk
menjadi Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Dewan
Kehormatan, sesuai dengan kriteria, kebersediaan dan kesepakatan.
4. Dewan Pimpinan Tertinggil mengesahkan Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 7. Tatacara pengangkatan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pertimbangan Agung Daerah
1. Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
melalui mekanisme Pertemuan Majelis Agung dan selanjutnya dituntaskan
sebuah tim formatur yang dibentuk oleh sidang Majelis itu untuk mengisi
komposisi Dewan Pimpinan Wilayah secara keseluruhan
2. Dewan Pimpinan Tertinggil mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah, berdasarkan hasil dari Pertemuan Majelis Agung Propinsi dan
pertimbangan dari Dewan Pembina yang berasal dari propinsi yang
temaksud. Dengan dasar itulah Dewan Pimpinan Tertinggil melantik seluruh
komponen Dewan Pimpinan wilayah.
3. Dewan Pertimbangan Agung membentuk Dewan Pertimbangan Agung Wilayah
sesuai dengan Sidang Majelis Agung Propinsi, arahan Dewan Pimpinan
Tertinggil, dan permintaan dari Dewan Pimpinan Wilayah yang terpilih
dengan mempertimbangkan potensi dan sumberdaya yang tersedia.
4. Dewan Pertimbangan Agung Daerah ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Wilayah
untuk suatu kabupaten / kota tertentu sesuai dengan pertimbangan dan
potensi wilayah masing-masing.
BAB III. Tatacara Penempatan Lokasi dan Tatacara Penyelenggaraan Rapat
Pasal 8. Penetapan Lokasi
1. Lokasi Sidang Majelis Agung ditetapkan oleh Sidang Majelis Agung sebelumnya
2. Lokasi Sidang Majelis Madya dan Rakernas ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Tertinggi
3. Lokasi Rakon DPA ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Agung
4. Lokasi Pertemuan Majelis Agung dan Rakerwil ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah
5. Konferensi Raja dan Sultan disesuaikan lokasi sesuai kebutuhannya.
Pasal 9. Tata cara penyelenggaran Rapat majelis
1. Penyelenggaran Sidang Majelis Agung dan Pertemuan Majelis Agung harus
didahului dengan pembentukan Dewan Penyelenggara sebagai Organizing
Comitte yang khusus untuk itu.
2. Penyelenggaraan Sidang Majelis Madya dan Rakernas dapat dibentuk
panitia dengan tanggungjawab operasional tetap ditangani oleh Dewan
Pertimbangan Agung
3. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dewan Pertimbangan Agung dilakukan
sewaktu-waktu oleh Dewan Pertimbangan Agung dengan sepengetahuan Dewan
Pimpinan Tertinggi
4. Penyelenggaran Rakerwil dapat dibentuk panitia dengan penanggung jawab pada Dewan Pertimbangan Agung Wilayah.
5. Rapat-rapat lain diatur sesuai dengan kepatutan dan kondisi senyatanya dimasing –masing wilayah dan daerah.
BAB IV. Lambang, Lagu dan atribut Organisasi
Pasal 10. Lambang
1. Lambang organisasi majelis Kerapatan
Agung Adat Nusantara adalah bergambar kepulauan nusantara dan Burung
Rajawali diatas pita diatasnya terdapat mahkota kerajaan dan bertuliskan
Jangka Jaya baya Pralampita
2. Makna, warna dan ukuran lambang ditentukan oleh Pedoman tersendiri
3. Lambang organisasi didaftarkan secara hukum
Pasal 11. Lagu
1. Mars Majelis adalah lagu ”Nusantara Jaya” ciptaan Maharaja Kutai Mulawarman.
2. Hymne Majelis adalah lagu ”Peralampita Nusantara” ciptaan Maharaja Kutai Mulawarman.
3. Pengumandangan Mars dan Hymne Majelis akan diatur dalam tatacara keprotokolan.
4. Lagu-lagu dan tembang yang dianggap sebagai lagu dan tembang dari organisasi haruslah disahkan oleh Dewan Pimpinan Tertinggi
5. Hakcipta Lagu dan Mars Majelis ada pada organisasi.
6. Hakcipta Lagu dan Tembang organisasi Majelis ada pada organisasi
Majelis dengan mempertimbangkan kesejarahan penciptaan karya-karya
tersebut.
Pasal 12. Atribut
1. Atribut tetap organisasi adalah Badge,
pin, pataka, bendera (Panji-Panji), dan benda –benda lain yang
ditetapkan sebagai atribut tetap organisasi oleh suatu keputusan
tersendiri dalam Sidang Majelis Agung.
2. Uniform organisasi ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Tertinggi.
Bab V. Protokoler
Pasal 13. Protokoler Organisasi
1. Tatacara penyusunan tempat duduk,
barisan, fasilitas yang melekat pada pimpinan organisasi ditetapkan
secara khusus oleh Dewan Pimpinan Tertinggi
2. Tatacara penyusunan tempat duduk, barisan, fasilitas para Raja,
sultan yang masih diperlakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
berlaku pula di organsiasi Majelis
3. Setiap level kepemimpinan organisasi harus memiliki staf khusus yang
mengurus keprotokoleran para raja, sultan dan pimpinan organisasi
Majelis
Pasal 14.cinderamata
1. Cinderamata organisasi akan ditetapkan
design dan modelnya melalui keputusan Dewan Pimpinan Tertinggi, yang
dapat berubah bervariasi sesuai dengan waktu dan kebutuhannya.
2. Cinderamata dari masing –masing keraton, kerajaan dan kesultanan
merupakan bagian khasanah cinderamata bangsa indonesia yang didudukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya semula di keraton, kerajaan dan
kesultanan masing –masing.
3. Cinderamata organisasi didaftarkan secara hukum
4. Pemberian cinderamata ditetapkan sebagai acara wajib pada setiap penyelenggaran sidang majelis agung dan pertemuan agung.
BAB VI Anugrah Gelar Kehormatan
Pasal 15. Gelar Kehormatan di Organisasi
1. Untuk para pemimpin disemua tingkatan diberi sapaan ”Sri”, atau ”Seri” atau ”shri”, baik lisan maupun tulisan..
2. Untuk seluruh para raja, sultan yang masih memiliki keraton yan utuh,
mendapat sapaan ” Paduka” atau ”Baginda”, baik lisan maupun tulisan
3. seluruh perangkat keraton disemua tingkatan mendapat sapaan ”Yang Mulia” atau disingkat ”YM”
4. Organisasi Majelis tidak mengeluarkan gelar-gelar khusus.
Pasal 16. Gelar Kehormatan Keraton
1. Gelar Kehormatan masing-masing keraton, kerajaan dan kesultanan adalah hak berdaulat masing –masing.
2. Pihak yang mendapat anugrah kehormatan mendapatkan apresiasi secara khusus oleh organisasi,
BAB VII Kedududukan dan kriteria Komponen Organsisasi
Pasal 17. Kriteria Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah Raja, Sultan atau yang dipersamakan dengan itu, yang masih berdaulat sehingga kini.
2. Dewan Pembina adalah Raja, Sultan atau yang dipersamakan dengan itu,
yang memiliki komitmen terhadap organisasi dan marwah bangsa,
3. Dewan Pembina adalah Raja, Sultan atau yang dipersamakan dengan itu,
yang mengakui dan memperjuangkan kuutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 18 Kriteria Dewan Pimpinan Tertinggi
1. Dewan Pimpinan Tertinggi adalah Raja dan sultan yang masih diakui oleh masyarakat dan pemerintah Republik Indonesia.
2. Dewan Pimpinan Tertinggi adalah Raja dan sultan yang memiliki
komitmen dan kesempatan untuk mengurus organisasi secara profesional.
Pasal 19. Kriteria Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah sentana,
zuriyat,kerabat keraton, bangsawan maupun ningrat yang memiliki
kedudukan strategis didalam tatanan masyarakat indonesia.
Pasal 20. Kriteria Dewan Pakar
Dewan Pakar adalah sentana, zuriyat dan
atau kerabat keraton, bangsawan maupun ningrat yang memiliki integritas
keilmuan, ke-cendikia-wanan, dan tingkat keilmuan tertentu.
Pasal 21. Kriteria Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan adalah semua warga bangsa
yang memiliki komitmen konkrit terhadap pengembangan keraton, kerajaan
dan kesultanan indonesia dalam berbagai bentuk dan manifestasinya.
Pasal 22. Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung adalah sentana,
zuriyat, kerabat keraton, bangsawan dan atau ningrat yang memiliki
kemampuan managerial, integritas, profesionalitas dan kesempatan untuk
mengurus organisasi.
BAB VIII Kode Etik
Pasal 23. Kode Etik
1. Kode Etik Organisasi diatur sebagai
bentuk kesepatakan metalmodel kerajaaan dan kesultanan indonesia, untuk
upaya mengembalikan binar dan sikap ketauladannya.
2. Kode Etik wajib diikuti oleh seluruh komponen organisasi.
3. Sangsi atas pelanggaran Kode Etik adalah sangsi organisasi
Pasal 24. materi Kode Etik
Kode Etik Majelis Kerapatan Agung Adat Nusantara;
1. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat Indonesia adalah tauladan bagi penumbuhan kembali khasanah budaya bangsa.
2. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia haruslah
selaras dengan filosofi kebangsaan yang memiliki keselarasan alam,
kehidupan antara manusia dan dirinya sendiri sebagai suatu harmoni yang
indah.
3. Bahwa seluruh raja, sultan, bangswan dan ningrat indonesia adalah
manggala bangsa untuk menjaga kehormatan negara republik indonesia
ditingkat internasional.
4. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah
selalu kesatria, tanggungjawab dan berbudi luhur dalam setiap amanah
yang diberikan kepadanya.
5. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah pemuka adat istiadat didaerah masing –masing.
6. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah
pembela kaum lemah dan memiliki keberpihakan pada kemanusiaan.
7. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia adalah
energi pelestarian lingkungan dan alam demi keharmonisan dan selerasan
hidup.
8. Bahwa seluruh raja, sultan, bangsawan dan ningrat indonesia memiliki
komitmen terhadap pembelajaran, pernaskahan, keilmuan dan pengetahuan.