Search This Blog

Sunday, November 17, 2013

DEKLARASI KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN

DEKLARASI KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN

DEKLARASI KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN

DENGAN DASAR PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DALAM INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
PENGAKUAN TENTANG MASYARAKAT ADAT
DALAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Istilah Masyarakat Adat mulai Mendunia setelah pada tahun 1950, dengan melalui ILO sebuah  Badan Dunia di PBB mempopulerkannya lewat isu gelobal tetang Dana World Bank (Bank Dunia) yang ditujukan pada Pendanaan Proyek Pembangunan Sejumlah Negara, melalui kebikjakan OMP (1982), dan OD (1991) yang bertujuan agar adanya keadilan pembangunan setelah kehadiran sejumlah perusahaan transnasional dibidang Pertambangan yang beroprasi diwilayah Masyarakat adat yang adalah masyarakat pribumi, Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi “masyarakat adat” dan “masyarakat/penduduk pribumi” digunakan silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan populasi/orang-orang asli dari Departemen Urusan Sosial Ekonomi PBB dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 Tahun 1957,  atas rekomendasi No 104 tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku dengan diperbaharuinya Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989. Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan “secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku  yang Dalam Konvensi ILO No.169 tahun 1989, menyatakan bahwa: Bangsa, suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu sukubangsa, sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka. Realitas Sosial-Budaya Yang Ada di Indonesia, keberadaan entitas masyarakat adat ternyata cukup beragam, serta memperlihatkan dinamika perkembangan yang berpariasi, maka secara garis besar, entitas masyarakat adat tersebut Adalah Kelompok Masyarakat Lokal yang Masih Kukuh berpegang pada perinsip pertapa Bumi  yang sama sekali tidak mengubah cara hidup seperti adat Bertani, Berpakaian, Pola Konsumi, dan Lain-lainya. Bahkan Mereka tetap eksis dengan tidak berhubungan dengan pihak luar dan mereka memilih menjaga menjaga kelestarian Sumber Daya Alam, Maka berdasarkan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-hanya di muat dalam Pasal 18b pada Ayat 1. Berbunyi Negara Mengakui dan Menghormati Satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersipat khusus atau bersipat istimewa yang diatur Undang-undang, ayat 2. Menyatakan Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perinsip Negara Kesatuan republik Indonesia, yang diatur undang-undang.
Atas Dasar Hukum Perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945, itulah yang merupakan mandat kotitusi yang harus ditaati oleh penyelengaraan Negara, untuk mengatur pengakuan dan penguatan dan penghormatan atas keberadaan masyarakat adat dalam suatu bentuk undang-undang. Pasal lain yang berkaitan dengan masyarakat adat, adalah pasal 281, ayat 3 yang menyebutkan Indititas Budaya dan Hak Masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
KETENTUAN UMUM TENTANG KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN
SEBAGAI LEMBAGA PELESTARI BUDAYA DAN ADAT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.72 Tahun 2005 Tentang Desa yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan berbunyi bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89, ayat 1). Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan dan ditegaskan dalam pasal 99. Serta berpedoman pada Perda Kab.Kukar No13 tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat yang mengacu pada Pasal 97 Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005. Yang berbunyi 1). Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat maka Dengan persetujuan bersama DPRD Kukar dan Bupati Kukar memutuskan, Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat.
PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT
Didalam Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 5 Tahun 2007 Didalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan Pembentukan Lembaga kemasyarakatan Desa Ditetapkan Dalam Peraturan Desa dengan Berpedoman Pada Peraturan daerah, dan dalam Pasal 7 Permendagri, disebutkan bahwa Lembaga Adat Merupakan Salah satu Jenis Lembaga Kemasyarakatan maka dengan membaca kembali Bab XI Pasal 31 ayat 1, Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan Diatur Peraturan Daerah Kab/Kota dengan Memperhatikan Kondisi Sosial Masyarakat Maka Kami Berpedoman Pada Perda Kab.Kukar No.13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat. Bahwa Adat Istiadat Warisan Budaya Leluhur yang  tumbuh dan berkembang di Kecamatan Muara Kaman yang sesuai dengan Kondisi Sosialnya yang berasal dari Adat Istiadat Dan Asal-Muasal Dibuatnya Kampung Disetiap Desa dalam Wilayah Kecamatan Muara Kaman yang disesuaikan Batas Hulayat dan Silsilah Orang-Orang yang Bertempat Tingal di masing-masing Desa tersebut maka Kondisi tersebut disesuaikan dengan isi Perda Kab. Kukar Nomor 13 tahun 2006,  yang Didalam, bab VII Nama, Bentuk Dan Kedudukan Lembaga Adat pasal 6. Ayat 1).  Maka dengan Demikian Kerajaan Kutai Mulawarman adalah organisasi yang disebut Lembaga Pelestari Budaya dan Dikuatka Dengan Terbentuknya Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman dan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman dan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia.

No comments: