DEKLARASI KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN
DEKLARASI KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN
DENGAN DASAR PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DALAM INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
PENGAKUAN TENTANG MASYARAKAT ADAT
DALAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Istilah Masyarakat Adat mulai
Mendunia setelah pada tahun 1950, dengan melalui ILO sebuah Badan Dunia
di PBB mempopulerkannya lewat isu gelobal tetang Dana World Bank (Bank
Dunia) yang ditujukan pada Pendanaan Proyek Pembangunan Sejumlah Negara,
melalui kebikjakan OMP (1982), dan OD (1991) yang bertujuan agar adanya
keadilan pembangunan setelah kehadiran sejumlah perusahaan
transnasional dibidang Pertambangan yang beroprasi diwilayah Masyarakat
adat yang adalah masyarakat pribumi, Secara singkat dapat dikatakan
bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai
Deklarasi “masyarakat adat” dan “masyarakat/penduduk pribumi” digunakan
silih berganti dan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama
dikemukakan dalam merangkum konsep orang-orang suku dan
populasi/orang-orang asli dari Departemen Urusan Sosial Ekonomi PBB
dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 Tahun 1957, atas rekomendasi No
104 tentang Perlindungan dan Integrasi Penduduk Asli dan Masyarakat Suku
dengan diperbaharuinya Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989. Deklarasi
Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi
Masyarakat Adat) menyatakan “secara praktis ternyata mereka yang
menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku yang Dalam Konvensi
ILO No.169 tahun 1989, menyatakan bahwa: Bangsa, suku, dan masyarakat
adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan
masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah
mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang
berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut.
Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad
untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan
identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi
kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu sukubangsa, sesuai dengan
pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka. Realitas
Sosial-Budaya Yang Ada di Indonesia, keberadaan entitas masyarakat adat
ternyata cukup beragam, serta memperlihatkan dinamika perkembangan yang
berpariasi, maka secara garis besar, entitas masyarakat adat tersebut
Adalah Kelompok Masyarakat Lokal yang Masih Kukuh berpegang pada
perinsip pertapa Bumi yang sama sekali tidak mengubah cara hidup
seperti adat Bertani, Berpakaian, Pola Konsumi, dan Lain-lainya. Bahkan
Mereka tetap eksis dengan tidak berhubungan dengan pihak luar dan mereka
memilih menjaga menjaga kelestarian Sumber Daya Alam, Maka berdasarkan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tentang Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-hanya di muat dalam Pasal 18b
pada Ayat 1. Berbunyi Negara Mengakui dan Menghormati Satuan-satuan
Pemerintah Daerah yang bersipat khusus atau bersipat istimewa yang
diatur Undang-undang, ayat 2. Menyatakan Negara Mengakui dan Menghormati
Kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
perinsip Negara Kesatuan republik Indonesia, yang diatur undang-undang.
Atas Dasar Hukum Perubahan atau amandemen
Undang-Undang Dasar 1945, itulah yang merupakan mandat kotitusi yang
harus ditaati oleh penyelengaraan Negara, untuk mengatur pengakuan dan
penguatan dan penghormatan atas keberadaan masyarakat adat dalam suatu
bentuk undang-undang. Pasal lain yang berkaitan dengan masyarakat adat,
adalah pasal 281, ayat 3 yang menyebutkan Indititas Budaya dan Hak
Masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradapan.
KETENTUAN UMUM TENTANG KERAJAAN KUTAI MULAWARMAN
SEBAGAI LEMBAGA PELESTARI BUDAYA DAN ADAT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.72 Tahun 2005 Tentang Desa yang berkaitan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan berbunyi bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 89,
ayat 1). Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan dan ditegaskan
dalam pasal 99. Serta berpedoman pada Perda Kab.Kukar No13 tahun 2006
Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat yang mengacu pada Pasal
97 Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005. Yang berbunyi 1). Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat maka Dengan persetujuan bersama DPRD Kukar dan Bupati Kukar
memutuskan, Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Dan Lembaga Adat.
PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT
Didalam Peraturan Menteri dalam negeri
Nomor 5 Tahun 2007 Didalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan Pembentukan Lembaga
kemasyarakatan Desa Ditetapkan Dalam Peraturan Desa dengan Berpedoman
Pada Peraturan daerah, dan dalam Pasal 7 Permendagri, disebutkan bahwa
Lembaga Adat Merupakan Salah satu Jenis Lembaga Kemasyarakatan maka
dengan membaca kembali Bab XI Pasal 31 ayat 1, Ketentuan Lebih Lanjut
Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan Diatur Peraturan
Daerah Kab/Kota dengan Memperhatikan Kondisi Sosial Masyarakat Maka Kami
Berpedoman Pada Perda Kab.Kukar No.13 Tahun 2006 Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Dan Lembaga Adat. Bahwa Adat Istiadat Warisan Budaya
Leluhur yang tumbuh dan berkembang di Kecamatan Muara Kaman yang sesuai
dengan Kondisi Sosialnya yang berasal dari Adat Istiadat Dan
Asal-Muasal Dibuatnya Kampung Disetiap Desa dalam Wilayah Kecamatan
Muara Kaman yang disesuaikan Batas Hulayat dan Silsilah Orang-Orang yang
Bertempat Tingal di masing-masing Desa tersebut maka Kondisi tersebut
disesuaikan dengan isi Perda Kab. Kukar Nomor 13 tahun 2006, yang
Didalam, bab VII Nama, Bentuk Dan Kedudukan Lembaga Adat pasal 6. Ayat
1). Maka dengan Demikian Kerajaan Kutai Mulawarman adalah organisasi
yang disebut Lembaga Pelestari Budaya dan Dikuatka Dengan Terbentuknya
Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman dan Lembaga Adat Besar Kecamatan
Muara Kaman dan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment