Mengenal Hukum Adat dalam Kebhinekaan Indonesia
Adat
adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa,
merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan
dari abad ke abad. Oleh karena itu maka tiap bangsa di dunia ini
memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya
tidak sama. Justru oleh karena ketidaksamaan inilah kita dapat
mengatakan, bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang
memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Tingkatan peradaban maupun cara
penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat
kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Yang terlihat dalam proses
kemajuan zaman itu adalah bahwa adat menyesuaikan diri dengan keadaan
dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Di Indonesia saat ini, adat yang
dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda,
meskipun dasar serta sifatnya adalah satu yaitu ke-Indonesiaanya. Oleh
karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhinneka
Tunggal Ika”.
Dan adat bangsa Indonesia yang
“Bhinneka Tunggal Ika” ini tidak mati, melainkan selalu berkembang,
senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan
evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya.
Adat istiadat yang hidup serta
yang berhubungan dengan tradisi inilah yang merupakan sumber yang
mengagumkan bagi hukum adat kita.
Prof.Mc.C.van Vollenhoven, dalam
bukunya “Het adatrecht van Nederland Indie” memberi pengertian hukum
adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan
lainnya yang menjadi sumber sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Hukum Adat Adalah Hukum Non-Statutair
Hukum adat pada umumnya
belum/tidak tertulis. Oleh karena itu, dilihat mata seorang ahli hukum
yang memegang teguk Kitab Undang-undang, seorang sarjana hukum yang
berkaca mata kitab undang-undang, memang hukum keseluruhannya di
Indonesia ini tidak teratur, tidak sempurna, tidak tegas.
Tetapi tidak semua adat
merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat biasa dan hukum
adat. Hanya adat yang bersanksi mempunyai sifat hukum merupakan hukum
adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Reaksi masyarakat hukum adat yang bersangkutan ini dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum adat
bersangkutan. Penguasa masyarakat hukum adat yang bersangkutan
menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan
keputusan hukum.
Hukum Adat Tidak Statis
Hukum adat terus-menerus dala
keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr.
Soepomo SH). Juga Van Vollenhoven menegaskan yang demikian. Dalam buku
beliau ”Adat recht jilid2” halaman 233 dan seterusnya dikatakan sebagai
berikut:
“hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya, hukum adat menunjukan perkembangannya”
Kemudian dalam halaman buku 389 beliau tegaskan sebagai berikut:
“hukum adat berkembang dan maju terus; keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”.
Kekuatan Material Peraturan Hukum Adat
Penetapan para petugas hukum
secara formal mengandung peraturan hukum, akan tetapi kekuatan material
daripada peraturan hukum itu tidak sama. Apabila penetapan itu di dalam
kenyataan sosial sehari-hari dipatuhi oleh masyarakat, maka kekuatan
material penetapan itu adalah 100%. Sebaliknya penetapan yang tidak
dipatuhi didalam kehidupan masyarakat, merskipun formal mengandung
peraturan hukum, kekuatan hukumnya adalah nihil.
Tebal atau tipisnya kekuatan material sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
a. Lebih atau kurang
banyaknya penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas
kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu;
b. Seberapa jauh keadaan social di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan;
c. Seberapajauh peraturan yang dwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku;
d. Seberapa jauh peraturan itu selarasdengan syarat-syarat kemanusiaan.
No comments:
Post a Comment