Search This Blog

Friday, November 15, 2013

ADAT ISTIADAT

ADAT ISTIADAT

Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat merupakan suatu aturan atau perbuatan sedangkan istiadat merupakan kata adat yang memiliki awalan, namun tetap berkata dasar adat yang berarti kebiasaan juga. Adat istiadat adalah sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat. Kemudian hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat) yang bersumber dari kebiasaan yang teurun-temurun tadi. Hukum merupakan aturan baku (sebagai pedoman) yang mengatur kehidupan manusia, yang sengaja dibuat untuk pengawasan sosial (masyarakat). Hukum secara umum dibagi menjadi dua jenis secara garis besar, yaitu hukum positif dan hukum kebiasaan. Baik hukum positif maupun hukum kebiasaan dibuat dan dilaksanakan sebagai usaha untuk mewujudkan suatu lingkungan sosial tertentu, dengan cita-cita suatu masyarakat yang damai, adil dan beradab. Hukum positif atau hukum formal merupakan pedoman atau aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan rakyatnya. Yang lebih ditekankan disini adalah pembahasan mengenai hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan disebut pula dengan adat, dan atau hukum yang hidup dimasyarakat, antara lain memiliki pengertian dasar dan karakteristik, sebagai berikut :
  • Hukum sebagai usaha mewujudkan cita-cita keadilan di masyarakat tertentu dengan peraturan multilateral berdasarkan tuntutan hak dan kewajiban melalui kekuasaan fakta normatif yang menjamin efektifitas pelaksanaannya (Prof. George Gurvitch dalam Soemanto RB; 2006)
  • Hukum adat untuk mengatur praktek, tingkah laku tradisional (pewarisan) dengan aturan, pedoman tingkah laku, tindakan dan cara penegakannya; tertulis dan tidak tertulis, dan tidak pernah benturan dengan fungsi tradisi di masyarakat (sosial)
  • Adat kebiasaan bukan aturan khusus, tapi cara khas mengakui aturan yang ada, baik yang bersifat hukum, moral, agama, estetika, maupun pendidikan.
  • Hukum sebagai aturan tingkah laku yang hidup di masyarakat dan ditaati para individu sebagai menjamin kepentingan bersama serta dihormati masyarakat (L. De Guit dalam Soemanto RB; 2006)
  • Hukum merupakan hasil karya masyarakat yang mengatur (pengugeran) tingkah laku dan tindakan individu dimasyarakat (Djojodigoeno dalam Soemanto RB; 2006)
  • Hukum sebagai aturan atau kaidah sosial mencakup agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum yang memberi pedoman tingkah laku individu di masyarakat yang bersumber pada hati nurani dan kesadaran sosial, serta hasil refleksi kehidupan masyarakat (H.J. Hamaker dalam Soemanto RB; 2006).
Hukum adat sebagai bentuk awal dari hukum yang memberi dasar pengetahuan tentang praktek, perilaku tradisional dan beberapa aturan resmi tentang perilaku, tindakan, tata cara penegakannya, dan hukuman untuk yang melanggarnya. Pada dasarnya hukum tersebut sama dengan common law – hukum masyarakat; hukum adat baik yang tertulis atau tidak tertulis. Hukum ini bisa tersistematisir dengan baik ketika disusun dan hadir sebagai peraturan yang dikehendaki oleh praktek-praktek tradisional. Hukum adat tidak pernah berbenturan dengan tradisi masyarakat. Hukum adat atau kebiasaan (adat istiadat) atau kebudayaan dari suatu daerah berbeda dengan daerah yang lainnya. Kemudian adat istiadat dengan kebudayaan adalah berbeda. Adat istiadat lebih menekankan pada hukum atau aturan yang berlaku di suatu masyarakat. Sedangkan kebudayaan di Indonesia sangatlah beragam. Kebudayaan lebih terwujud secara fisik (benda-benda) dibanding ke arah hukumnya. Namun sangat banyak pengertian kebudayaan, ada yang mengatakan bahwa kebudayaan juga merupakan gagasan pemikiran seseorang atau berupa aktivitas. Namun kebudayaan yang kita kenal lebih kepada wujudnya yaitu benda. Kebudayaan yang dilihat secara fisik (benda) adalah seperti yang dimiliki Indonesia yang terwujud dalam rumah adat, alat musik, bahasa daerah, pakaian adat, senjata yang beraneka ragam dan masih banyak lagi. Selain budayanya, Indonesia juga memiliki berbagai suku dan ras yang beranekaragam. Dengan adanya perbedaan suku dan ras, tentunya juga memiliki perbedaan antara manusia yang satu dan yang lainnya. Perbedaan itu meliputi ciri fisiknya, seperti warna rambut, warna kulit, tinggi badan, dan jenis rambut yang berbeda antara satu sama lain. Mereka juga memiliki adat istiadat yang berbeda-beda yang tak jarang juga dapat menimbulkan konflik.
Sebagai contoh yaitu dalam masyarakat Jawa, seperti ditempat kita tinggal saat ini, masih terdapat adat kebiasaan bahwa laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Seperti ungkapan suwargo nunut neroko katut, yang berarti bahwa kebahagiaan istri atau penderitaan istri hanya bergantung pada suami adalah contoh bahwa perempuan dianggap tidak penting dalam kehidupan. Di Jawa rumah tangga merupakan pusat dari segalanya, hampir tidak ada gadis Jawa yang tidak menikah. Tidak menikah bagi gadis Jawa merupakan aib bagi keluarga (Riant Nugroho; 2008). Selain itu, perempuan dilarang untuk keluar rumah ketika malam hari, dilarang duduk didepan pintu dan sebagainya. Hal ini bukan hanya terdapat dalam masyarakat jawa, sepertinya budaya patriarki (laki-laki adalah pusat segalanya) ini sudah menjadi budaya mayoritas masyarakat Indonesia. Dan barang siapa yang membantah terhadap perintah suami akan celaka dan dianggap durhaka terhadap suami. Meskipun adat ini sudah tidak begitu mengikat seperti jaman dahulu (mulai pudar), namun keberadaannya masih diakui bahkan dilaksanakan pada masyarakat tertentu.
Selain tersebut diatas, adat istiadat yang ada di masyarakat Jawa antara lain adalah adat ketika seorang perempuan hamil, ketika kandungannya berusia tujuh bulan, diadakan upacara kehamilan yang disebut Mitoni. Kemudian hingga si anak lahir maka akan diadakan slametan yang bernama Brokohan kemudian Selapanan, tedak sinten yang bertujuan agar si anak selalu selamat hingga dewasa. Kemudian jika si anak berusia 8 tahun tidak kunjung mendapatkan adik, maka diadakan Ruwatan yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya ketika menjelang remaja. Ketika hukum adat diatas masih dipengang erat, maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.
Adat istiadat dan kebiasaan bukan merupakan peraturan yang khusus dan formal, tetapi secara khas mengakui peraturan yang telah dibuat dan berlaku di masyarakat tersebut. Adat dan kebiasaan (Costum and Usage) memiliki sifat hukum, tapi ada juga yang bersifat moral, keagamaan, estetika dan pendidikan. Namun kadang tidak berkaitan dengan nilai budaya, rohani dan lebih berupa peraturan bersifat teknis, ekonomis dan sebagainya. Sedangkan Mores atau tatacara memiliki arti tertentu bagi masyarakat tradisional karena di dalamnya terdapat perbedaan nilai dan peraturan yang sesuai dengan hal yang belum dijalankan atau tidakcukup dilakukan. Meskipun bukan merupakan peraturan yang formal dan bersifat tertulis, adat istiadat memiliki hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Hukuman bukan merupakan kurungan penjara seperti pada hukum positif, namun hukuman lebih bersifat sosial atau hukuman moral dan hukuman spiritual. Suatu masyarakat yang masih sangat mempercayai adat istiadat ini, mempercayai bahwa orang yang melakukan pelanggaran adat istiadat akan dihukum oleh Tuhan. Selain itu hukuman yang nyata adalah didapat dari masyarakat sekitar, seperti cemoohan atau sindiran.
Di Indonesia sendiri, khususnya pada orang-orang Jawa masih percaya akan hukum adat di daerahnya. Meskipun sudah tidak se-fanatik dahulu, namun masyarakat Jawa masih menerapkan hukum adat yang berlaku. Menurut masyarakat Jawa, hal ini adalah untuk menghormati leluhur mereka. Hal ini terbukti ketika masih adanya upacara (slametan) untuk perempuan yang hamil, orang meninggal dan sebagainya. Meskipun Indonesia sedang menuju pada masyarakat yang modern, seharusnya adat istiadat yang beragam dan berbeda-beda ini tidak mudah lutur atau bahkan dilestarikan. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan ciri khas Indonesia dibanding dengan negara lainnya.
Daftar Pustaka :
Alfian. 1985. Persepsi Masyarakat tentang Kebudayaan : Kumpulan Karangan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.
Nugroho Riant, Dr. 2008. Gender dan Strategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soemanto RB. 2006. Hukum dan Sosiologi Hukum: Lintasan Pemikiran, Teori dan Masalah. Surakarta : Sebelas Maret University Press.

No comments: