ADAT ISTIADAT
Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun
dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat
integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat merupakan suatu
aturan atau perbuatan sedangkan istiadat merupakan kata adat yang
memiliki awalan, namun tetap berkata dasar adat yang berarti kebiasaan
juga. Adat istiadat adalah sesuatu yang dikenal, diketahui dan
diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat. Kemudian
hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat) yang
bersumber dari kebiasaan yang teurun-temurun tadi. Hukum merupakan
aturan baku (sebagai pedoman) yang mengatur kehidupan manusia, yang
sengaja dibuat untuk pengawasan sosial (masyarakat). Hukum secara umum
dibagi menjadi dua jenis secara garis besar, yaitu hukum positif dan hukum kebiasaan.
Baik hukum positif maupun hukum kebiasaan dibuat dan dilaksanakan
sebagai usaha untuk mewujudkan suatu lingkungan sosial tertentu, dengan
cita-cita suatu masyarakat yang damai, adil dan beradab. Hukum positif
atau hukum formal merupakan pedoman atau aturan yang dibuat oleh
pemerintah untuk mengatur kehidupan rakyatnya. Yang lebih ditekankan
disini adalah pembahasan mengenai hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan
disebut pula dengan adat, dan atau hukum yang hidup dimasyarakat, antara
lain memiliki pengertian dasar dan karakteristik, sebagai berikut :
Sebagai contoh yaitu dalam masyarakat Jawa, seperti ditempat kita tinggal saat ini, masih terdapat adat kebiasaan bahwa laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Seperti ungkapan suwargo nunut neroko katut, yang berarti bahwa kebahagiaan istri atau penderitaan istri hanya bergantung pada suami adalah contoh bahwa perempuan dianggap tidak penting dalam kehidupan. Di Jawa rumah tangga merupakan pusat dari segalanya, hampir tidak ada gadis Jawa yang tidak menikah. Tidak menikah bagi gadis Jawa merupakan aib bagi keluarga (Riant Nugroho; 2008). Selain itu, perempuan dilarang untuk keluar rumah ketika malam hari, dilarang duduk didepan pintu dan sebagainya. Hal ini bukan hanya terdapat dalam masyarakat jawa, sepertinya budaya patriarki (laki-laki adalah pusat segalanya) ini sudah menjadi budaya mayoritas masyarakat Indonesia. Dan barang siapa yang membantah terhadap perintah suami akan celaka dan dianggap durhaka terhadap suami. Meskipun adat ini sudah tidak begitu mengikat seperti jaman dahulu (mulai pudar), namun keberadaannya masih diakui bahkan dilaksanakan pada masyarakat tertentu.
Selain tersebut diatas, adat istiadat yang ada di masyarakat Jawa antara lain adalah adat ketika seorang perempuan hamil, ketika kandungannya berusia tujuh bulan, diadakan upacara kehamilan yang disebut Mitoni. Kemudian hingga si anak lahir maka akan diadakan slametan yang bernama Brokohan kemudian Selapanan, tedak sinten yang bertujuan agar si anak selalu selamat hingga dewasa. Kemudian jika si anak berusia 8 tahun tidak kunjung mendapatkan adik, maka diadakan Ruwatan yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya ketika menjelang remaja. Ketika hukum adat diatas masih dipengang erat, maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.
Adat istiadat dan kebiasaan bukan merupakan peraturan yang khusus dan formal, tetapi secara khas mengakui peraturan yang telah dibuat dan berlaku di masyarakat tersebut. Adat dan kebiasaan (Costum and Usage) memiliki sifat hukum, tapi ada juga yang bersifat moral, keagamaan, estetika dan pendidikan. Namun kadang tidak berkaitan dengan nilai budaya, rohani dan lebih berupa peraturan bersifat teknis, ekonomis dan sebagainya. Sedangkan Mores atau tatacara memiliki arti tertentu bagi masyarakat tradisional karena di dalamnya terdapat perbedaan nilai dan peraturan yang sesuai dengan hal yang belum dijalankan atau tidakcukup dilakukan. Meskipun bukan merupakan peraturan yang formal dan bersifat tertulis, adat istiadat memiliki hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Hukuman bukan merupakan kurungan penjara seperti pada hukum positif, namun hukuman lebih bersifat sosial atau hukuman moral dan hukuman spiritual. Suatu masyarakat yang masih sangat mempercayai adat istiadat ini, mempercayai bahwa orang yang melakukan pelanggaran adat istiadat akan dihukum oleh Tuhan. Selain itu hukuman yang nyata adalah didapat dari masyarakat sekitar, seperti cemoohan atau sindiran.
Di Indonesia sendiri, khususnya pada orang-orang Jawa masih percaya akan hukum adat di daerahnya. Meskipun sudah tidak se-fanatik dahulu, namun masyarakat Jawa masih menerapkan hukum adat yang berlaku. Menurut masyarakat Jawa, hal ini adalah untuk menghormati leluhur mereka. Hal ini terbukti ketika masih adanya upacara (slametan) untuk perempuan yang hamil, orang meninggal dan sebagainya. Meskipun Indonesia sedang menuju pada masyarakat yang modern, seharusnya adat istiadat yang beragam dan berbeda-beda ini tidak mudah lutur atau bahkan dilestarikan. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan ciri khas Indonesia dibanding dengan negara lainnya.
Daftar Pustaka :
Alfian. 1985. Persepsi Masyarakat tentang Kebudayaan : Kumpulan Karangan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.
Nugroho Riant, Dr. 2008. Gender dan Strategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soemanto RB. 2006. Hukum dan Sosiologi Hukum: Lintasan Pemikiran, Teori dan Masalah. Surakarta : Sebelas Maret University Press.
- Hukum sebagai usaha mewujudkan cita-cita keadilan di masyarakat tertentu dengan peraturan multilateral berdasarkan tuntutan hak dan kewajiban melalui kekuasaan fakta normatif yang menjamin efektifitas pelaksanaannya (Prof. George Gurvitch dalam Soemanto RB; 2006)
- Hukum adat untuk mengatur praktek, tingkah laku tradisional (pewarisan) dengan aturan, pedoman tingkah laku, tindakan dan cara penegakannya; tertulis dan tidak tertulis, dan tidak pernah benturan dengan fungsi tradisi di masyarakat (sosial)
- Adat kebiasaan bukan aturan khusus, tapi cara khas mengakui aturan yang ada, baik yang bersifat hukum, moral, agama, estetika, maupun pendidikan.
- Hukum sebagai aturan tingkah laku yang hidup di masyarakat dan ditaati para individu sebagai menjamin kepentingan bersama serta dihormati masyarakat (L. De Guit dalam Soemanto RB; 2006)
- Hukum merupakan hasil karya masyarakat yang mengatur (pengugeran) tingkah laku dan tindakan individu dimasyarakat (Djojodigoeno dalam Soemanto RB; 2006)
- Hukum sebagai aturan atau kaidah sosial mencakup agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum yang memberi pedoman tingkah laku individu di masyarakat yang bersumber pada hati nurani dan kesadaran sosial, serta hasil refleksi kehidupan masyarakat (H.J. Hamaker dalam Soemanto RB; 2006).
Sebagai contoh yaitu dalam masyarakat Jawa, seperti ditempat kita tinggal saat ini, masih terdapat adat kebiasaan bahwa laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Seperti ungkapan suwargo nunut neroko katut, yang berarti bahwa kebahagiaan istri atau penderitaan istri hanya bergantung pada suami adalah contoh bahwa perempuan dianggap tidak penting dalam kehidupan. Di Jawa rumah tangga merupakan pusat dari segalanya, hampir tidak ada gadis Jawa yang tidak menikah. Tidak menikah bagi gadis Jawa merupakan aib bagi keluarga (Riant Nugroho; 2008). Selain itu, perempuan dilarang untuk keluar rumah ketika malam hari, dilarang duduk didepan pintu dan sebagainya. Hal ini bukan hanya terdapat dalam masyarakat jawa, sepertinya budaya patriarki (laki-laki adalah pusat segalanya) ini sudah menjadi budaya mayoritas masyarakat Indonesia. Dan barang siapa yang membantah terhadap perintah suami akan celaka dan dianggap durhaka terhadap suami. Meskipun adat ini sudah tidak begitu mengikat seperti jaman dahulu (mulai pudar), namun keberadaannya masih diakui bahkan dilaksanakan pada masyarakat tertentu.
Selain tersebut diatas, adat istiadat yang ada di masyarakat Jawa antara lain adalah adat ketika seorang perempuan hamil, ketika kandungannya berusia tujuh bulan, diadakan upacara kehamilan yang disebut Mitoni. Kemudian hingga si anak lahir maka akan diadakan slametan yang bernama Brokohan kemudian Selapanan, tedak sinten yang bertujuan agar si anak selalu selamat hingga dewasa. Kemudian jika si anak berusia 8 tahun tidak kunjung mendapatkan adik, maka diadakan Ruwatan yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya ketika menjelang remaja. Ketika hukum adat diatas masih dipengang erat, maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.
Adat istiadat dan kebiasaan bukan merupakan peraturan yang khusus dan formal, tetapi secara khas mengakui peraturan yang telah dibuat dan berlaku di masyarakat tersebut. Adat dan kebiasaan (Costum and Usage) memiliki sifat hukum, tapi ada juga yang bersifat moral, keagamaan, estetika dan pendidikan. Namun kadang tidak berkaitan dengan nilai budaya, rohani dan lebih berupa peraturan bersifat teknis, ekonomis dan sebagainya. Sedangkan Mores atau tatacara memiliki arti tertentu bagi masyarakat tradisional karena di dalamnya terdapat perbedaan nilai dan peraturan yang sesuai dengan hal yang belum dijalankan atau tidakcukup dilakukan. Meskipun bukan merupakan peraturan yang formal dan bersifat tertulis, adat istiadat memiliki hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Hukuman bukan merupakan kurungan penjara seperti pada hukum positif, namun hukuman lebih bersifat sosial atau hukuman moral dan hukuman spiritual. Suatu masyarakat yang masih sangat mempercayai adat istiadat ini, mempercayai bahwa orang yang melakukan pelanggaran adat istiadat akan dihukum oleh Tuhan. Selain itu hukuman yang nyata adalah didapat dari masyarakat sekitar, seperti cemoohan atau sindiran.
Di Indonesia sendiri, khususnya pada orang-orang Jawa masih percaya akan hukum adat di daerahnya. Meskipun sudah tidak se-fanatik dahulu, namun masyarakat Jawa masih menerapkan hukum adat yang berlaku. Menurut masyarakat Jawa, hal ini adalah untuk menghormati leluhur mereka. Hal ini terbukti ketika masih adanya upacara (slametan) untuk perempuan yang hamil, orang meninggal dan sebagainya. Meskipun Indonesia sedang menuju pada masyarakat yang modern, seharusnya adat istiadat yang beragam dan berbeda-beda ini tidak mudah lutur atau bahkan dilestarikan. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan ciri khas Indonesia dibanding dengan negara lainnya.
Daftar Pustaka :
Alfian. 1985. Persepsi Masyarakat tentang Kebudayaan : Kumpulan Karangan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.
Nugroho Riant, Dr. 2008. Gender dan Strategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soemanto RB. 2006. Hukum dan Sosiologi Hukum: Lintasan Pemikiran, Teori dan Masalah. Surakarta : Sebelas Maret University Press.
No comments:
Post a Comment