1
QANUN ACEH
NOMOR 7 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH www.gayonusantara.blogspot.com
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsun
g, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakya
t akan berhasil
dengan baik apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
yang mempunyai
integritas, profesional dan bertanggungjawab;
b.
bahwa proses pembentukan Komisi Independen Pemiliha
n sebagai
penyelenggara pemilihan umum di Aceh sebagaimana di
atur dalam Pasal
56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeri
ntahan Aceh
dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komis
i Pemilihan
Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hur
uf b, di atas,
perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pe
milihan Umum
di Aceh.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pemben
tukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Po
litik (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tam
bahan
Lembaran Negara Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuk
an Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indone
sia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik In
donesia Nomor
4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta
han Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo
r 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana te
lah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pen
etapan
2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2005 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan L
embaran
Negara Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerinta
han Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomo
r 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeleng
gara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Ta
hun 2007 tentang
Partai Politik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Tahun
2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711)
;
8.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pem
bentukan
Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tah
un 2007
Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH
dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG PENYELENGGARA PEMIL
IHAN UMUM DI ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1.
Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip negara kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3
2.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provin
si dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Unda
ng Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan p
emerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwaki
lan Rakyat Aceh sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Dew
an Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
4.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih
melalui suatu proses demokratis
yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, beb
as, rahasia, jujur, dan adil.
5.
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan daerah k
abupaten/kota yang dipilih
melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berd
asarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
6.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi s
ebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untu
k mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyara
kat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prins
ip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Re
publik Indonesia Tahun 1945,
yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
7.
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat h
ukum yang berada di bawah
Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang
berhak menyelenggarakan
urusan rumah tangga sendiri.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutny
a disebut Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemer
intahan Daerah Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan
Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsu
r penyelenggara pemerintahan
kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemi
lihan umum.
10.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, ad
alah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langs
ung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota De
wan Perwakilan Rakyat Aceh,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gub
ernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wal
ikota.
24
Paragraf 4
Pemberhentian dan Penggantian
Pasal 19
(1)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berhenti ka
rena :
a.
berakhir masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan.
(2)
Anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, diberhenti
kan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, apabila :
a.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP Aceh
dan KIP kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 9;
b.
melanggar sumpah jabatan dan/atau kode etik ;
c.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
secara berturut-turut
selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap;
d.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadi
lan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
pemilu, atau karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
e.
tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan
f.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KIP Ac
eh dan KIP
kabupaten/kota dalam mengambil keputusan dan peneta
pan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
n ayat (2), dilakukan oleh
KPU.
Pasal 20
Penggantian anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota
yang berhenti selain karena
berakhir masa jabatannya, dilakukan dengan ketentua
n :
a.
anggota KIP Aceh digantikan oleh calon anggota KIP
Aceh urutan peringkat
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1);
b.
anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon an
ggota KIP kabupaten/kota
urutan peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud da
lam Pasal 16 ayat (1).
41
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan keterwakilan p
erempuan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) persen” apabila
memenuhi syarat
sesuai dengan ketetentuan yang ada.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
42
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
43
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM N
OMOR 07