Search This Blog

Sunday, November 17, 2013

Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989


1
Konvensi Masyarakat
Hukum Adat, 1989
K169
K169
K169
K169
K169
2
K169 - Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989
Cetakan Pertama, 2007
Cetakan Kedua, 2009
ISBN 978-92-2-023217-0
Penggambaran-penggambaran yang terdapat dalam publikasi-publikasi ILO, yang sesuai dengan praktik-praktik
Persatuan Bangsa-Bangsa, dan presentasi materi yang berada didalamnya tidak mewakili pengekspresian opini
apapun dari sisi International Labour Office mengenai status hukum negara apa pun, wilayah atau teritori atau
otoritasnya, atau mengenai delimitasi batas-batas negara tersebut.
Referensi nama perusahaan dan produk-produk komersil dan proses-proses tidak merupakan dukungan dari
International Labour Office, dan kegagalan untuk menyebutkan suatu perusahaan, produk komersil atau proses
tertentu bukan merupakan tanda ketidaksetujuan.
Publikasi ILO dapat diperoleh melalui penjual buku besar atau kantor ILO lokal di berbagai negara, atau langsung
dari ILO Publications, International Labour Office, CH-1211 Geneva 22, Switzerland. Katalog atau daftar publikasi
baru akan dikirimkan secara cuma-cuma dari alamat diatas.
Dicetak di Jakarta
3
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merupakan merupakan badan
PBB yang bertugas memajukan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan
untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang
merdeka, setara, aman, bermartabat. Tujuan-tujuan utama ILO ialah
mempromosikan hak-hak kerja, memperluas kesempatan kerja yang layak,
meningkatkan perlindungan sosial, dan memperkuat dialog dalam
menangani berbagai masalah terkait dengan dunia kerja.
Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara
badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya
menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh
pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses
pengambilan kebijakan.
Standar-standar ILO berbentuk Konvensi dan Rekomendasi ketenagakerjaan
internasional. Konvensi ILO merupakan perjanjian-perjanjian internasional,
tunduk pada ratifikasi negara-negara anggota. Rekomendasi tidak bersifat
mengikat—kerapkali membahas masalah yang sama dengan Konvensi—
yang memberikan pola pedoman bagi kebijakan dan tindakan nasional.
Hingga akhir 2006, ILO telah mengadopsi 187 Konvensi dan 198
Rekomendasi yang meliputi beragam subyek: kebebasan berserikat dan
perundingan bersama, kesetaraan perlakuan dan kesempatan, penghapusan
kerja paksa dan pekerja anak, promosi ketenagakerjaan dan pelatihan kerja,
jaminan sosial, kondisi kerja, administrasi dan pengawasan ketenagakerjaan,
pencegahan kecelakaan kerja, perlindungan kehamilan dan perlindungan
terhadap pekerja migran serta kategori pekerja lainnya seperti para pelaut,
perawat dan pekerja perkebunan.
Lebih dari 7.300 ratifikasi Konvensi-konvensi ini telah terdaftar. Standar
ketenagakerjaan internasional memainkan peranan penting dalam
penyusunan peraturan, kebijakan dan keputusan nasional.
Pengantar
4
K169 - Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989
5
Konvensi Masyarakat Hukum Adat*,
1989
K169
K169
K169
K169
K169
Konvensi mengenai Masyarakat Hukum Adat di Negara-Negara Merdeka
(Catatan: Tanggal berlakunya Konvensi: 5 September 1991.)
Konvensi
: K169
Te m p at
: Jenewa
Sidang Konferesi yang ke
: 76
Tanggal diterima dan ditetapkannya Konvensi ini secara resmi
: 27
Juni 1989
Diklasifikasikan dalam pokok bahasan mengenai
: Masyarakat Hukum
Adat
Pokok bahasan
: Masyarakat Hukum Adat
Lihat ratifikasi-ratifikasi yang telah dilakukan terhadap Konvensi ini
Tampilkan naskah Konvensi ini melalui Internet dalam bahasa
: Perancis,
Spanyol
Status
: Instrumen terbaru. Konvensi ini secara resmi diterima dan ditetapkan
setelah tahun 1985 dan saat ini dianggap terbaru.
Konferensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan
Internasional, dan setelah mengadakan pertemuan dalam Sidangnya yang
ke-76 pada tanggal 7 Juni 1989, dan
Memperhatikan standar-standar internasional yang terkandung dalam
Konvensi dan Rekomendasi Tahun 1957 mengenai Penduduk-penduduk
Pribumi dan Adat, dan
*
Indigenous and tribal peoples
diterjemahkan menjadi Masyarakat Hukum Adat sesuai
dengan istilah yang dipergunakan Komnas HAM dan Mahkamah Konstitusi. Terjemahan
lain yang umum digunakan adalah masyarakat adat dan masyarakat tradisional.
6
K169 - Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989
Mengingat ketentuan-ketentuan Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia,
Perikatan Internasional ihwal Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
Perikatan Internasional ihwal Hak-Hak Sipil dan Politik dan banyak instrumen
internasional mengenai pencegahan diskriminasi, dan
Menimbang bahwa perkembangan-perkembangan yang telah terjadi dalam
hukum internasional sejak tahun 1957, dan juga perkembangan-
perkembangan dalam situasi masyarakat hukum adat di seluruh wilayah
dunia, telah menyebabkan standar-standar internasional yang baru
mengenai pokok persoalan ini menjadi patut diterima dan ditetapkan
dengan suatu pandangan untuk menyingkirkan orientasi dari standar-
standar sebelumnya yang mementingkan pembauran
Mengenali dan mengakui aspirasi masyarakat hukum adat ini untuk
melakukan pengendalian terhadap institusi-institusi, cara hidup dan
perkembangan ekonomi mereka sendiri dan untuk mempertahankan serta
mengembangkan jati diri, bahasa dan agama mereka, di lingkungan Negara
tempat mereka tinggal, dan
Memperhatikan bahwa di banyak bagian dunia, masyarakat hukum adat
ini tidak dapat menikmati hak-hak asasi mereka sederajat dengan penduduk
lainnya di Negara tempat mereka tinggal, dan bahwa undang-undang,
nilai-nilai, adat-istiadat, dan sudut pandang mereka sering kali telah terkikis,
dan
Meminta diberikannya perhatian pada sumbangan tersendiri dari
masyarakat hukum adat bagi keanekaragaman budaya dan keselarasan
sosial dan ekologi insan manusia dan bagi kerja sama dan pemahaman
internasional, dan
Memperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan berikut telah dibingkai dalam
kerja sama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Pangan dan Pertanian
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kesehatan Dunia,
dan juga Institut Suku Indian Antar Amerika, pada tingkat yang sepatutnya
dan di bidang masing-masing, dan bahwa diusulkan untuk melanjutkan
kerja sama dalam mempromosikan dan menjamin diterapkannya ketentuan-
ketentuan ini
7
Setelah memutuskan untuk secara resmi menerima dan menetapkan usulan-
usulan tertentu yang menyangkut revisi sebagian dari Konvensi Masyarakat
Hukum Adat, 1957 (No. 107), yang merupakan butir keempat agenda
sidang, dan
Setelah memutuskan bahwa usulan-usulan ini harus dituangkan dalam
bentuk suatu Konvensi internasional yang merevisi Konvensi Masyarakat
Hukum Adat, 1957;
secara resmi menerima dan menetapkan, pada tanggal dua puluh tujuh
Juni tahun seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan ini, Konvensi
berikut ini, yang dapat disebut sebagai Konvensi Masyarakat Hukum Adat
Tahun, 1989,
BAGIAN I. KEBIJAKAN UMUM
Pasal 1
1. Konvensi ini berlaku bagi
a. masyarakat hukum adat di negara-negara merdeka yang kondisi
sosial, budaya dan ekonominya membedakan mereka dari unsur-
unsur lain masyarakat nasional, dan yang statusnya diatur secara
keseluruhan maupun sebagian oleh adat atau tradisi mereka
sendiri atau oleh undang-undang atau peraturan-peraturan
khusus;
b. masyarakat hukum adat di negara-negara merdeka yang
dianggap sebagai pribumi karena mereka adalah keturunan dari
penduduk yang mendiami negara yang bersangkutan, atau
berdasarkan wilayah geografis tempat negara yang bersangkutan
berada, pada waktu penaklukan atau penjajahan atau penetapan
batas-batas negara saat ini dan yang, tanpa memandang status
hukum mereka, tetap mempertahankan beberapa atau seluruh
institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendiri.
2. Penjatidirian terhadap diri sendiri sebagai masyarakat hukum adat
dianggap sebagai kriteria mendasar untuk menetapkan kelompok-
kelompok yang baginya berlaku ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
8
K169 - Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989
3. Penggunaan istilah
suku
dalam Konvensi ini tidak boleh kemudian
diartikan sebagai mempunyai implikasi yang menyangkut hak-hak yang
dapat dilekatkan pada istilah tersebut di bawah hukum internasional.
Pasal 2
1. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun, dengan
partisipasi dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan, aksi yang
terkoordinasi dan sistematis untuk melindungi hak-hak dari masyarakat
hukum adat ini dan untuk menjamin dihormatinya keutuhan mereka.
2. Aksi seperti itu meliputi langkah-langkah untuk:
a. memastikan bahwa para anggota dari masyarakat hukum adat
ini mendapat manfaat berdasarkan kesetaraan derajat dari hak-
hak dan kesempatan-kesempatan yang diberikan oleh undang-
undang dan peraturan-peraturan nasional kepada anggota-
anggota lainnya dari penduduk negara tempat mereka tinggal;
b. mengupayakan terwujudnya secara penuh hak-hak sosial,
ekonomi dan budaya dari masyarakat hukum adat ini dengan
penghormatan terhadap identitas sosial dan budaya mereka,
adat-istiadat dan tradisi mereka, serta institusi-institusi mereka;
c. Membantu para anggota dari masyarakat hukum adat yang
bersangkutan untuk menghapus kesenjangan sosial ekonomi
yang dapat terjadi antara pribumi dan anggota-anggota lain
masyarakat nasional, dengan cara yang sesuai dengan aspirasi
dan cara hidup mereka.
Pasal 3
1. Masyarakat Hukum Adat berhak menikmati hak-hak mereka sebagai
manusia dan kebebasan-kebebasan yang bersifat mendasar tanpa
halangan atau diskriminasi. Ketentuan-ketentuan Konvensi berlaku
tanpa diskriminasi terhadap anggota laki-laki maupun anggota
perempuan dari masyarakat hukum adat ini.
2. Bentuk paksaan atau ancaman pemaksaan tidak boleh digunakan untuk
melanggar hak-hak sebagai manusia dan kebebasan-kebebasan yang
9
bersifat mendasar dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan,
termasuk hak-hak yang terkandung dalam Konvensi ini
Pasal 4
1. Upaya-upaya khusus ditetapkan sebagaimana semestinya untuk
menjaga dan melindungi keselamatan warga, institusi, harta benda,
tenaga kerja, budaya dan lingkungan hidup dari masyarakat hukum
adat yang bersangkutan.
2. Upaya-upaya khusus semacam itu tidak boleh bertentangan dengan
harapan-harapan yang dengan bebas dinyatakan dari masyarakat
hukum adat yang bersangkutan.
3. Dinikmatinya hak-hak umum sebagai warga negara, tanpa diskriminasi,
tidak boleh dikorbankan dengan cara apapun oleh upaya-upaya khusus
semacam itu.
Pasal 5
Dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Konvensi ini:
(a) Nilai-nilai dan praktik-praktik sosial, budaya, agama, dan spiritual
[rohani] masyarakat hukum adat ini diakui dan dilindungi, dan hakikat
dari masalah-masalah yang mereka hadapi baik sebagai kelompok
maupun sebagai individu diperhatikan sebagaimana seharusnya
(b) Keutuhan dari nilai-nilai, praktik-praktik dan institusi-institusi dari
masyarakat hukum adat ini dihormati;
(c) Ditetapkan kebijakan-kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi
kesulitan-kesulitan yang dialami oleh masyarakat hukum adat ini dalam
menghadapi kondisi-kondisi baru dalam kehidupan dan pekerjaan,
dengan partisipasi dan kerja sama dari masyarakat hukum adat yang
mengalami kondisi-kondisi baru tersebut
Pasal 6
1. Dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, pemerintah:
(a) mengkonsultasikannya dengan masyarakat hukum adat yang
bersangkutan, melalui prosedur-prosedur sebagaimana
25
BAGIAN IX. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Hakikat dan ruang lingkup dari upaya-upaya yang akan diambil untuk
melaksanakan Konvensi ini ditetapkan secara luwes, dengan memperhatikan
kondisi-kondisi yang menjadi ciri tiap-tiap negara.
Pasal 35
Penerapan dari ketentuan-ketentuan Konvensi ini tidak boleh merugikan
apa yang merupakan hak dari dan manfaat bagi masyarakat hukum adat
yang bersangkutan menurut Konvensi-konvensi dan Rekomendasi-
rekomendasi lainnya, perjanjian-perjanjian antar negara, atau undang-
undang nasional, keputusan-keputusan, adat kebiasaan atau kesepakatan-
kesepakatan.
BAGIAN X. KETENTUAN-KETENTUAN AKHIR
Pasal 36
Konvensi ini merevisi Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1957.
Pasal 37
Ratifikasi resmi dari Konvensi ini disampaikan kepada Direktur Jenderal
Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
Pasal 38
1. Konvensi ini bersifat mengikat hanya bagi negara-negara Anggota
Organisasi Perburuhan Internasional yang ratifikasinya telah didaftarkan
pada Direktur Jenderal.
2. Tanggal berlakunya Konvensi ini dihitung dua belas bulan setelah
tanggal ratifikasi Konvensi ini oleh dua negara Anggota didaftarkan
pada Direktur Jenderal
26
K169 - Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989
3. Selanjutnya, tanggal berlakunya Konvensi ini bagi masing-masing
Anggota dihitung dua belas bulan sesudah tanggal ratifikasi Anggota
tersebut didaftarkan.
Pasal 39
1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya
setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konvensi ini mulai
berlaku, dengan suatu undang-undang yang disampaikan kepada
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
2. Tiap-tiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan yang tidak,
dalam tahun berikutnya setelah lewat kurun waktu sepuluh tahun yang
disebutkan dalam ayat 1, menggunakan hak pembatalan yang
dimungkinkan dalam Pasal ini, akan terikat untuk kurun waktu sepuluh
tahun lagi dan, sesudah itu, dapat membatalkan Konvensi ini saat
berakhirnya tiap-tiap kurun waktu sepuluh tahun menurut ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini.
Pasal 40
1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional memberitahu
segenap negara Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang
pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan
kepadanya oleh negara Anggota Organisasi.
2. Pada waktu memberitahu negara Anggota Organisasi tentang
pendaftaran dan ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur
Jenderal meminta negara Anggota Organisasi untuk memperhatikan
tanggal berlakunya Konvensi.
Pasal 41
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional menyampaikan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendaftarkan, sesuai
dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, rincian-rincian
lengkap dari semua ratifikasi dan tindakan-tindakan pembatalan yang
didaftarkannya menurut ketentuan-ketentuan dari Pasal-pasal terdahulu.
27
Pasal 42
Pada waktu-waktu yang dipandang perlu, Badan Pimpinan Kantor
Perburuhan Internasional menyampaikan kepada Konferensi Umum laporan
mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan mempelajari keinginan untuk
menempatkan masalah revisi Konvensi ini, baik seluruhnya maupun
sebagian, dalam agenda Konferensi.
Pasal 43
1. Apabila Konferensi menerima dan menetapkan suatu Konvensi baru
yang merevisi Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, maka, kecuali
Konvensi yang baru tersebut menetapkan lain-
a. ratifikasi oleh suatu negara Anggota terhadap Konvensi perevisi
yang baru tersebut akan secara
ipso jure
(menurut jalannya hukum
itu sendiri) langsung menyebabkan dibatalkannya Konvensi ini,
sekalipun terdapat ketentuan-ketentuan Pasal 39 di atas, apabila
dan pada waktu Konvensi perevisi yang baru tersebut telah
berlaku;
b. terhitung sejak tanggal berlakunya Konvensi perevisi yang baru
tersebut, Konvensi ini tidak dapat diratifikasi lagi oleh negara
Anggota
2. Konvensi ini bagaimanapun juga tetap berlaku dalam bentuk dan isinya
yang sebenarnya bagi negara-negara Anggota yang telah
meratifikasinya tetapi belum meratifikasi Konvensi perevisinya.
Pasal 44
Bunyi naskah versi bahasa Inggris dan versi bahasa Perancis dari Konvensi
ini sama-sama resmi
28
K169 - Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989

No comments: