RABU,01 MEI 2013 | 04:48 WIB
ENGLISH EDITION
MAJALAH TEMPO
KORAN TEMPO
TRAVELOUNGE
PHOTO STOCK
PDAT
JURNALISME PUBLIK
FORUM
BLOG
Properti
Sabtu, 23 Maret 2013 | 10:13 WIB
Bendera GAM Sah Menjadi Bendera Aceh
Selain bendera, qanun tersebut juga mengatur penggunaan lambang bergambar buraq singa sebagai lambang Provinsi Aceh. Lambang itu juga menjadi lambang GAM dulunya.
Parlemen juga mencabut penggunaan Pancacita, lambang Aceh sebelumnya. "Pada saat lambang baru berlaku, maka lambang Pancacita tidak dipakai lagi," kata Zaini Abdullah, Gubernur Aceh, seusai pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh.
Menurut dia, penggunaan bendera dan penggantian lambang Provinsi Aceh merupakan amanah dari nota kesepakatan Helsinki dan telah diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Bendera Aceh nantinya akan dikibarkan di samping bendera Merah Putih di kantor-kantor pemerintahan dan dalam upacara-upacara resmi. Lambang akan dipakai pada kop-kop surat pemerintahan.
Dalam rapat paripurna pengesahan qanun bendera dan lambang di gedung parlemen Aceh, hampir semua fraksi setuju dengan bendera dan lambang yang dipakai oleh GAM dulunya. Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengatakan, qanun tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan dimasukkan dalam lembaran daerah. "Selanjutnya sudah bisa digunakan," ujarnya.
Saat sidang berlangsung, terjadi unjuk rasa dari massa yang menamakan diri Gayo Merdeka. Mereka menolak penggunaan bendera dan lambang tersebut. Koordinator Gayo Merdeka, Jawahir Putra, menilai pengesahan bendera dan lambang GAM sebagai bendera resmi Provinsi Aceh adalah sikap bodoh dari wakil rakyat sendiri. "Untuk siapa bendera dan lambang itu, hanya untuk kelompok sendiri," ujarnya.
Kebijakan itu dinilainya sebagai sikap pemerintah Aceh yang kurang mempedulikan aspirasi dari suku-suku lain yang hidup di Aceh, seperti Gayo, Alas, Singkil, dan Kluet. Massa berjanji akan terus menyuarakan aspirasinya ke pemerintah pusat agar menolak penggunaan bendera dan lambang itu.
ADI WARSIDI
No comments:
Post a Comment