GUBERNUR Aceh Zaini Abdullah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
membicarakan persoalan qanun bendera yang menimbulkan polemik. Pertemuan
ini dilakukan lantaran belum ada titik temu antara Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
terkait pembahasan qanun itu.
Zaini mengatakan, qanun ini tidak bermaksud menunjukkan keinginan Aceh
berpisah dari NKRI. Keberadaan bendera ini hanya merupakan simbol yang
mencirikan kekhususan Aceh.
"Qanun ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan keinginan berpisah dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera ini merupakan simbol
yang mencirikan kekhususan Aceh," ujar Zaini di Gedung MK, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).
Selanjutnya, Zaini menerangkan, polemik yang terjadi seputar qanun bendera ini muncul akibat adanya perbedaan persepsi.
Atas dasar itu, dia merasa perlu mengadakan dialog dengan MK untuk menjelaskan status hukum dari qanun tersebut.
Atas dasar itu, dia merasa perlu mengadakan dialog dengan MK untuk menjelaskan status hukum dari qanun tersebut.
"Jadi, saya kira beda persepsi inilah yang kami harapkan mendapat solusi
yang bijaksana. Kami juga berdoa supaya beda persepsi ini bisa
menyatu," terang Zaini.
Lebih lanjut, Zaini menambahkan, polemik yang terjadi tidak perlu untuk diperdebatkan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment