Search This Blog

Friday, April 26, 2013

SBY berharap Bendera Aceh diganti


Wednesday, 17 April 2013 23:19   

SBY berharap Bendera Aceh diganti

Warta
HENDRO KOTO
WASPADA ONLINE


(WOL Photo)
BANDA ACEH - Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Gubernur Aceh agar polemik seputar Bendera Aceh dapat dituntaskan. Dan presiden juga mengharapkan Gubernur dan DPR Aceh dapat mengganti bendera Aceh yang telah disahkan.

Hal ini di sampaikan oleh Muzakir Abdul Hamid, staf khusus Gubernur Aceh kepada Waspada Online saat dikonfirmasi mengenai hasil-hasil pertemuan antara Presiden RI dan Gubernur Aceh yang dilangsungkan, hari ini di Jakarta.

Petang tadi, Gubernur Aceh Abdullah Zaini mengadakan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. Agendanya membahas Bendera Aceh dan kondisi politik dan ekonomi Aceh.

join_facebookjoin_twitter

Abdul Hamid menceritakan, dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh didampingi oleh Wakil Presiden RI Boediono dan Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Dan sementara itu, gubernur didampingi oleh Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar. "Pertemuan berlangsung akrab dan bersahabat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa pokok permasalah yang dilaporkan oleh Gubernur Aceh terkait dengan pembangunan Aceh, perkembangan ekonomi dan situasi sosial politik.

"Terkait persoalan politik fokus diskusi mengarah pada persoalan bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPR Aceh," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, bapak presiden mengharapkan agar ada solusi yang sifatnya 'win-win solution' menyangkut bentuk dan Bendera Aceh. "Jadi Presiden menginginkan agar Aceh dapat mengubah bendera, atau paling tidak ada solusi yang yang dapat memuaskan semua pihak," tuturnya.

Prinsipnya, lanjut Muzakir, terkait dengan Bendera Aceh, Presiden menginginkan agar ada perubahan, atau sedikit modifikasi agar tidak menyerupai atau sama secara fisik dengan bendera yang sudah disahkan oleh DPR Aceh.

"Bapak SBY tetap menginginkan agar ada beberapa modifikasi atau perubahan sedikit atas Bendera Aceh, sehingga dapat menjadi solusi yang sifatnya menyeluruh," tukasnya.

Terkait dengan permintaan bapak presiden, papar Muzakir, Gubernur Aceh berjanji akan membawa dan membicarakan hal ini dengan DPR Aceh sebagai pihak yang paling dominan dalam proses lahirnya Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

"Bapak Gubernur juga menerangkan kepada presiden bahwa, pada awalnya pihaknya telah mengusulkan agar bendera Aceh yang digunakan dalam Qanun adalah bendera yang pernah diusulkan pada saat pertemuan dengan berbagai pihak di Jakarta, yang turut dihadiri oleh Jusuf Kalla," sebutnya.

Gubernur juga menjelaskan kepada bapak presiden bahwa proses lahirnya Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah melewati tahapan proses yang sah dan legal. "Namun Gubernur berjanji kepada Presiden untuk mengembalikan persoalan ini kepada DPR Aceh seperti apa penyelesaiannya," paparnya.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Gubernur Aceh Abdullah Zaini mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh pada pendirianya terkait bendera dan lambang Aceh. Namun, karena adanya perbedaan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Pusat, maka saat ini kedua belah pihak bersepakat untuk colling down terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya masih sama jawabannya karena dalam hal ini kita mencari solusi damai di aceh. Poin of view yang tidak sama sekarang. Itu akan dicari solusinya supaya dapat titik solusi yang sama. Untuk ini, kami juga bersepakat untuk bertemu di masa depan dan kita cooling down dulu," tuturnya di Istana Negara.

Abdullah yakin persoalan tersebut bisa segera menemukan titik terang. "Kita mencoba mencari solusi. Ingat saja peristiwa di Aceh sudah cukup lama konflik sampai 20 tahun tapi bisa kita selesaikan dalam waktu enam bulan. Kalau soal ini kenapa tidak bisa. Insya Allah," tegas Abdullah.

Sejak disahkan oleh DPR Aceh pada melalui rapat paripurna pada tanggal 22 April 2013, Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh terus menuai pro dan kotra diberbagai kalangan.

Pro dan kontra atas Qanun tersebut adalah dengan ditetapkannya Bendera Aceh mengadopsi bendera yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada periode Aceh masih didera konflik.

Respon masyarakat yang menyambut lahirnya bendera Aceh dengan melakukan aksi dan konvoi mengarak Bendera Aceh, ditanggapi beragam dan mendapat reaksi keras dari Pemerintah Pusat.

Tak pelak, Mendagri langsung mengirimkan Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) ke Aceh untuk bertemu dengan Gubernur menyampaikan hasil klarifikasi Mendagri atas Bendera Aceh.

Berselang dua hari kedatangan Dirjen Otda ke Aceh, Menteri Dalam Negeri Gawamawan Fauzi langsung terbang ke Aceh dan melakukan pertemuan terutup dengan Gubernur Aceh.

Kepada Waspada Online sesuai pertemuan dengan Gubernur Aceh, Mendagri mengatkaan bahwa pihaknya menunggu jawaban Gubernur Aceh terhadap 12 poin klarifikasi Mendagri atas bendera Aceh. "Kita beri waktu Aceh untuk menjawab klarifikasi Mendagri Qanun Nomor 3 tahun 2013," kata Mendagri kala itu.

Selanjutnya, Mendagri juga menjelaskan, Qanun Nomor 3 tahun 2013 adalah produk hukum yang dibahas dan disahkan oleh DPR Aceh, serta disetujui oleh Gubernur.

"Nah sebagai produk hukum daerah, tentunya pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan telaah dan evaluasi," katanya.

Karena itu, tambahnya Mendagri, Pemerintah pusat berharap hasil klarifikasi ini dapat di pedomani dan dijalankan. "Tentunya semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," sebutnya.
(dat16/wol)

No comments: