|
||||
Niat memerdekakan Aceh terkubur |
Warta |
WASPADA ONLINE BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah mengatakan bahwa niat untuk memerdekakan Aceh telah terkubur sejak ditandatangani kesepahaman damai antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemeritah RI pada 15 Agustur 2005 di Helsinki. Pihaknya akan menjelaskan kepada pemerintah pusat atau Presiden SBY bahwa menetapkaan bendera bintang bulan menjadi bendera Aceh dan logo singa buraq sebagai lambang bukan berarti Aceh ingin merdeka. "Tidak ada sama sekali niat dari kami untuk memerdekakan Aceh," kata Hasbi Abdullah. Dia mengatakan bendera merah putih tetap berkibar di Aceh sebagai bendera nasional. Hanya saja bendera bintang bulan dikibarkan menjadi bendera daerah. Bendera bintang bulan berwarna merah itu bukan bendera kedaulatan, tetapi hanya bendera provinsi sesuai Aceh sebagai daerah kekhususan. Meski proses verifikasi sedang dilakukan pemerintah pusat, bendera bulan bintang yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masih berkibar di sejumlah daerah di Aceh. Berdasarkan pantauan awak jurnalis di sejumlah kawasan di Aceh, kemarin, bendera bulan bintang telah antara lain berkibar di Kantor Tuha Peut Partai Aceh, Banda Aceh. Bendera itu berkibar berdampingan dengan bendera merah putih. Sedangkan di beberapa tempat lain juga masih terlihat pengibaran bendera bulan bintang, seperti di jembatan menuju Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Tugu Pegunungan Geurutee, Aceh Jaya, dan di sejumlah tugu desa di sepanjang jalan menuju Lhoong, Aceh Besar. Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah menjelaskan, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap mempertahankan bendera Bulan Bintang dan Lambang Buraq Singa sebagai bendera dan lambang Aceh. "Semua anggota parlemen Aceh tetap mempertahankan bendera dan lambang yang telah ditetapkan berdasarkan qanun Pemerintah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat internal DPRA dan DPRD kabupaten dan kota," ujarnya. Menurut Adnan, klarifikasi yang dilakukan mendagri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Verifikasi yang dilakukan tidak mendasar karena pemakaian simbol dan lambang yang dulu pernah digunakan GAM hanya sebagai bentuk komitmen untuk mereintegrasikan semua simbol dan lambang ke dalam NKRI. Yang jelas, Merah Putih tetap menjadi bendera kedaulatan," tuturnya. Adnan mengatakan penilaian terhadap bendera bulan bintang sebagai bendera separatis, bisa mencederai perjanjian damai di Helsinki. "Sebab saat perundingan dengan Indonesia, bendera itu yang dipakai dan seluruh anggota GAM juga telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya. (dat16/metrotvnews/antara/wol) |
No comments:
Post a Comment