Bupati Aceh Tengah Dituding Hambat Berantas Korupsi
Senin, 22 Desember 2008
Bupati Aceh Tengah Dituding Hambat Berantas Korupsi
Aceh Tengah, NAD
— Tindakan Bupati Aceh Tengah yang memberi jaminan penahanan kepada
Zulkifli Rahmat yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Takengon
diprotes oleh Jaringan Anti Korupsi-Gayo (JangKO) yang
berkedudukan di Aceh Tengah. Aktivis ini berharap kepada pihak peradilan
di Aceh Tengah agar benar-benar serius dalam memberantas tindak pidana
korupsi. ”Tindakan ini jelas-jelas menghambat gerakan anti korupsi di
Aceh Tengah. Sebelumnya Bupati bersemangat sekali dengan pemberantasan
korupsi ketika seorang mantan pejabat tinggi Bawasda Aceh Tengah pada
Juni 2008 ditahan kepolisian karena terkait pegelapan dana ‘Kasbon’
puluhan juta,” sebut Koordinator I Badan Pekerja Jaringan Anti
Korupsi-Gayo (JangKO) Hamdani, Senin (22/12).
Dalam
pernyataan tertulis disebutkan, masyarakat Aceh Tengah menyesalkan
kinerja Kejaksaan Nengeri Aceh Tengah yang lamban dalam menyelesaikan
tindak pidana korupsi. Sebut saja terkait putusan vonis Pengadilan
Negeri Takengon pada 17 Desember lalu terhadap Drs Zulkifli Rahmat. Mantan
Kadis Kebersihan dan Pertamanan yang kini menjabat Kadis Perhubungan,
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga itu, dinyatakan bersalah dengan hukuman
1 tahun penjara dan denda Rp 31 juta lebih.”Proses persidangan ini
berlarut-larut sejak Juni 2007 hingga adanya penagguhan penahanan kota
150 hari dari pengadilan karena jaminan Bupati Aceh Tengah,” tambah
Hamdani yang dibenarkan oleh Koordinato II JangKO Idrus.
Hamdani
dan Idrus menyatakan, peradilan di daerah ini seharusnya serius dan
benar-benar menuntaskan kasus-kasu tindak pidana korupsi. Hal ini
sebagaimana semangat pemberantasan korupsi di Aceh yang juga sedang
digalakan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dibeberkan, hingga kini
Zulkifli Rahmat masih tetap bebas berkeliaran dan masih menjabat sebagai
kepala dinas. ”Ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh Tengah dalam hal
pemberantasan korupsi masih setengah-setengah,” kecamnya. (003)
No comments:
Post a Comment