Search This Blog

Friday, April 26, 2013

Gubernur Aceh Klarifikasi Qanun ke Presiden


Kompas.com
Jumat, 26 April 2013 | 17:47 WIB
Topik Hari Ini : BENDERA ACEH

Gubernur Aceh Klarifikasi Qanun ke Presiden

Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden untuk klarifikasi soal bendera dan lambang Aceh
Rabu, 17 April 2013 | 19:26 WIB
Gubernur Aceh menganggap polemik qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan masalah kecil dan segera akan selesai.
Senin, 15 April 2013 | 23:36 WIB
Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh menahan diri menyikapi polemik Qanun No 3 Tahun 2013 soal Bendera dan Lambang Aceh.
Senin, 15 April 2013 | 20:12 WIB
Presiden SBY memiliki kewenangan membatalkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Rabu, 10 April 2013 | 19:27 WIB
Pemerintah Aceh bersama DPRA telah mengkaji dan menelaah berkas 13 poin klarifikasi yang dikirimkan Mendagri terkait qanun bendera bulan bintang.
Rabu, 10 April 2013 | 10:34 WIB
Perjanjian Helsinki yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan GAMmerupakan sebuah bentuk kemerdekaan secara de facto yang diberikan kepada Aceh.
Sabtu, 6 April 2013 | 18:34 WIB
Presiden akan mengundang Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membicarakan polemik di Aceh, terutama masalah bendera dan lambang Aceh.
Jumat, 5 April 2013 | 16:45 WIB
Priyo Budi Santoso mengaku, menerima sejumlah permintaan agar Aceh dimekarkan menjadi tiga provinsi.
Jumat, 5 April 2013 | 16:19 WIB
Kontroversi Bendera Aceh
Priyo Budi Santoso meminta seluruh Muspida Aceh kembali urun rembuk terkait pengesahan qanun tentang lambang dan bendera Aceh.
Jumat, 5 April 2013 | 15:49 WIB
Presiden SBY meminta para pemimpin di eksekusif, legislatif, dan yudikatif di Aceh untuk menjaga pencapaian perdamaian di Aceh.
Jumat, 5 April 2013 | 15:43 WIB
Polri memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di tengah kontroversi bendera dan lambang Aceh menurut Qanun 3 Tahun 2013.
Rabu, 3 April 2013 | 22:56 WIB
Menteri Dalam Negeri meminta masalah bendera dan lambang Aceh tidak dibawa ke ranah politik, untuk mencegah terlalu beragamnya penafsiran.
Rabu, 3 April 2013 | 18:52 WIB
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak dapat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rabu, 3 April 2013 | 15:31 WIB
Mantan Wapres Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada alasan jika ada pihak yang mengatakan bendera Aceh tidak melanggar Perjanjian Helsinki.
Rabu, 3 April 2013 | 11:38 WIB
Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan selama 15 hari kepada Pemerintah Provinsi Aceh serta DPR Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Rabu, 3 April 2013 | 03:54 WIB
<SCRIPT language='JavaScript1.1' SRC="http://ad.doubleclick.net/adj/N4517.139676.9528339675421/B7558883.2;click0=http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=15039__zoneid=5__cb=69b6d8d8e6__oadest=;abr=!ie;sz=300x250;ord=69b6d8d8e6?"> </SCRIPT> <NOSCRIPT> <a href="http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=15039__zoneid=5__cb=69b6d8d8e6__oadest=http%3A%2F%2Fad.doubleclick.net%2Fjump%2FN4517.139676.9528339675421%2FB7558883.2%3Babr%3D%21ie4%3Babr%3D%21ie5%3Bsz%3D300x250%3Bord%3D%5Btimestamp%5D%3F" target="_blank"> <IMG SRC="http://ad.doubleclick.net/ad/N4517.139676.9528339675421/B7558883.2;abr=!ie4;abr=!ie5;sz=300x250;ord=69b6d8d8e6?" BORDER=0 WIDTH=300 HEIGHT=250 ALT="Advertisement"></A> </NOSCRIPT>
Kompas Gramedia

No comments: