Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati
Selasa, 11 November 2008
Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati
Aceh Tengah, NAD
— Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SAMAK) melaporkan indikasi
korupsi miliaran rupiah yang diduga melibatkan oknum anggota DPR
Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dugaan korupsi antara lain
terjadi pada realisasi Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRK Aceh
Tengah TA 2004 sebesar Rp2,075 miliar dan indikasi korupsi pada realisasi Belanja Tetap Pimpinan dan Anggota DPRK Bireun TA 2004 sebesar
Rp1,376 miliar, kata Koordinator SAMAK, Indra P Keumala di Banda Aceh,
Senin [10/11]. Laporan yang disampaikan langsung oleh SAMAK tersebut
diterima Kasie Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejati NAD Suhendra SH.
Indra
mengatakan, masing-masing realisasi tersebut menyalahi ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam PP No.105/2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan PP No.110/2000 tentang Kedudukan
Keuangan DPRD. Menurut Indra, dana sebesar Rp 2,075 miliar itu digunakan
untuk membiayai tiga kali kegiatan Biaya Reses Pimpinan dan Anggota
DPRK Aceh Tengah Periode 1999-2004 dan Periode 2004-2009. Setiap kali
reses setiap pimpinan dan anggota DPRK menerima dana yang dibayarkan
tunai sebesar Rp 25 juta.
Berdasarkan
laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama masa reses tersebut
ternyata pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah juga melakukan perjalanan
dinas luar dan dalam daerah. “Bahkan kepada mereka diberikan lagi biaya
perjalanan dinas. Ini jelas sebuah praktik pembohongan maka kami minta
Jaksa serius menanganinya,” ujar Indra.
Sementara
di DPRK Bireuen, dari realisasi belanja tetap dan tunjangan bagi
pimpinan dan anggota DPRK sebesar Rp2,598 miliar, diketahui sebesar
Rp1,376 miliar melebihi ketentuan. Hal tersebut terlihat dari realisasi
uang paket sebesar Rp734,6 juta yang menurut PP No.110/2000 harusnya
hanya 25 persen dari uang representasi yaitu sebesar Rp104,6 juta.
Realisasi tunjangan khusus sebesar Rp1,050 miliar, padahal PP
No.110/2000 hanya membenarkan tunjangan khusus digunakan untuk tunjangan
PPh yaitu sebesar Rp304,1 juta. Akibatnya total kerugian
keuangan daerah Bireuen yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum
para wakil rakyat itu mencapai Rp1,376 miliar.
SAMAK
melakukan riset sejak 2004 untuk melihat siapa saja wakil rakyat yang
merupakan politisi koruptor agar masyarakat tidak salah pilih menjelang
Pemilu 2009. Sepekan sebelumnya SAMAK juga telah melaporkan dugaan
korupsi di DPRK Pidie ke Kejati NAD. “Selain melaporkan kasus dugaan
korupsi yang baru, kami juga mempertanyakan tindak lanjut yang telah
dilakukan Kejati terkait laporan dugaan korupsi di DPRK Pidie yang telah
dilaporkan pada Senin lalu,” kata Indra.
Pihak
Kejati yang diwakili Jaksa Suhendra, SH mengatakan bahwa Kepala Kejati
sudah memerintahkan untuk menelaah laporan tersebut dan akan melakukan
tindak lanjut, kata Indra mengutip keterangan Kasie Ekonomi dan Moneter
Intelijen Kejati NAD.
Indra
menambahkan, SAMAK akan terus melaporkan indikasi korupsi yang terjadi
di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota
serta terus mengawasi tindak lanjut diberikan kejaksaan atas laporan
yang mereka lakukan. “Kami akan terus pantau kinerja Kejaksaan dalam
merespon laporan SAMAK. Bahkan jika dibutuhkan SAMAK siap membantu
Kejati melengkapi data atau melakukan analisis asal proses hukum
dijalankan,” demikian Indra. (ant)
Sumber : http://beritasore.com
No comments:
Post a Comment