Search This Blog

Friday, April 26, 2013

Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati

infokorupsi

Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati
Selasa, 11 November 2008

Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati


Aceh Tengah, NAD — Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SAMAK) melaporkan indikasi korupsi miliaran rupiah yang diduga melibatkan oknum anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dugaan korupsi antara lain terjadi pada realisasi Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRK Aceh Tengah TA 2004 sebesar Rp2,075  miliar dan indikasi korupsi pada realisasi Belanja Tetap Pimpinan dan Anggota DPRK Bireun TA 2004  sebesar Rp1,376 miliar, kata Koordinator SAMAK, Indra P Keumala di Banda Aceh, Senin [10/11]. Laporan yang disampaikan langsung oleh SAMAK tersebut diterima Kasie Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejati NAD Suhendra SH.
Indra mengatakan, masing-masing realisasi tersebut menyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PP No.105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan PP No.110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Menurut Indra, dana sebesar Rp 2,075 miliar itu digunakan untuk membiayai tiga kali kegiatan Biaya Reses Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 1999-2004 dan Periode 2004-2009. Setiap kali reses setiap pimpinan dan anggota DPRK menerima dana yang dibayarkan tunai sebesar Rp 25 juta.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama masa reses tersebut ternyata pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah juga melakukan perjalanan dinas luar dan dalam daerah. “Bahkan kepada mereka diberikan lagi biaya perjalanan dinas. Ini jelas sebuah praktik pembohongan maka kami minta Jaksa serius menanganinya,” ujar Indra.
Sementara di DPRK Bireuen, dari realisasi belanja tetap dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRK sebesar Rp2,598 miliar, diketahui sebesar Rp1,376 miliar melebihi ketentuan. Hal tersebut terlihat dari realisasi uang paket sebesar Rp734,6 juta yang menurut PP No.110/2000  harusnya hanya 25 persen dari uang representasi yaitu sebesar Rp104,6 juta. Realisasi tunjangan khusus sebesar Rp1,050 miliar, padahal PP No.110/2000 hanya membenarkan tunjangan khusus digunakan untuk tunjangan PPh yaitu sebesar Rp304,1 juta.  Akibatnya total kerugian keuangan daerah Bireuen yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum para wakil rakyat itu mencapai Rp1,376 miliar.
SAMAK melakukan riset sejak 2004 untuk melihat siapa saja wakil rakyat yang merupakan politisi koruptor agar masyarakat tidak salah pilih menjelang Pemilu 2009. Sepekan sebelumnya SAMAK juga telah melaporkan dugaan korupsi di DPRK Pidie ke Kejati NAD. “Selain melaporkan kasus dugaan korupsi yang baru, kami juga mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan Kejati terkait laporan dugaan korupsi di DPRK Pidie yang telah dilaporkan pada Senin lalu,” kata Indra.
Pihak Kejati yang diwakili Jaksa Suhendra, SH mengatakan bahwa Kepala Kejati sudah memerintahkan untuk menelaah laporan tersebut dan akan melakukan tindak lanjut, kata Indra mengutip keterangan Kasie Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejati NAD.
Indra menambahkan, SAMAK akan terus melaporkan indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota serta terus mengawasi tindak lanjut diberikan kejaksaan atas laporan yang mereka lakukan. “Kami akan terus pantau kinerja Kejaksaan dalam merespon laporan SAMAK. Bahkan jika dibutuhkan SAMAK siap membantu Kejati melengkapi data atau melakukan analisis asal proses hukum dijalankan,” demikian Indra. (ant)

No comments: