PUSDALOPS : Pusat Pengendali Operasi
Pusdalops adalah sebuah organisasi yang bertanggung jawab sebagai Pengelola Informasi Bencana (Disaster Information Manager) sekaligus berfungsi sebagai Pengendali Koordinasi antar instansi dan lembaga baik pemerintah maupun masyarakat, untuk penangangan bencana di kabupaten/Kota.
Pusdalops berada dibawah Komando Bupati/Walikota sebagai Ketua Satlak dan keberadaannya disahkan dalam Peraturan Bupati/ Walikota. Anggaran
Operasionalnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan
dianggarkan dalam APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.
KAPUSDALOPS adalah person/individu professional yang dinilai cakap untuk bertindak sebagai Manager Bencana. Dipilih melalui Fit & Proper tes oleh DPRD Propinsi dan perwakilan Group1,2,3 dan dilantik oleh Gubernur.
POSKO SIAGA PUSDALOPS
Terdiri dari 6 orang yang diambil secara bergiliran dari tiap-tiap potensi Group 1, 2 dan 3.
Jam kerja selama 24jam sehari, 7 dlm seminggu, terbagi 3 shift,
masing-masing shift terdiri dari 2 orang dan bertugas selama 8 jam
setiap harinyaFungsi utama adalah menerima informasi, mencatat, mengolah dan mendistribusikan informasi/data yang sudah diverifikasi. Terakhir adalah menyimpan dalam bentuk hard dan softcopy sebagai database Pusdalops.
Catatan:
Pusdalops mempunyai SOP tersendiri
SOP Pusdalops tidak mencampuri atau tumpang tindih dengan SOP GRUPSemua GRUP Pusdalops wajib berperan aktif dalam berkoordinasi di bawah arahan dari Kapusdalops
Kapusdalops berwenang untuk memberikan instruksi arahan kerja yang untuk seterusnya masing-masing GRUP bekerja dengan SOP masing-masing.
Pengambilan Keputusan Evakuasi berada di tangan GUBERNUR.
No comments:
Post a Comment