Search This Blog

Sunday, July 14, 2013

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)SISTEM KOMANDO TANGGAP DARURAT PB


SISTEM KOMANDO TANGGAP DARURAT PB

OLEH PUSAT DATA, INFORMASI DAN HUMAS • 21 November 2012 11:00
Apa yang terjadi bila terjadi bencana? Pada situasi darurat sering terjadi kesimpangsiuran informasi yang akan mempersulit upaya penanggulangan bencana (PB). Pelaksanaan PB terkesan lambat, kurang merata dan sulit terpantau. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam kegiatan PB sehingga terjadi tumpang tindih atau bahkan ada daerah-daerah yang tidak tertangani. Sarana dan infrastruktur lumpuh.

Selain itu banyak muncul posko-posko tanggap darurat, dan bahkan banyak pula posko-posko yang tidak ada aktivitasnya tapi ada bendera lembaganya terpancang megah. Oleh karena itu perlu ada institusi yang menjadi pusat komando penanganan tanggap darurat PB.

Kompleksitas penanganan tanggap darurat PB di atas dipaparkan oleh Kepala Subdit Perencanaan Siaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ir. Afrial Rosya, M.A., dalam “Sesi Akademis Gladi Nasional Penanggulangan Bencana 2012” di Hotel Swiss-Bel, Palu, Sulawesi Tengah pada pada Senin pagi (19/11/2012). Kegiatan Sesi Akademis itu adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan pada “Gladi Nasional Penanggulangan Bencana 2012” di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 19 – 23 November 2012. Rangkaian kegiatan dalam Gladi Nasional PB 2012 ini meliputi sesi akademis, gladi ruang (table top exercise – TTX), gladi lapang (field training exercise – FTX), evakuasi mandiri, bakti sosial, pameran kebencanaan, dan pemutaran film kebencanaan dengan lokasi di lingkungan wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Afrial Rosya memaparkan, “Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BNPB dan BPBD mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi koordinasi, komando dan pelaksana. Fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.”

Di dalam BNPB dan BPBD itu sendiri ada dua unsur, yaitu Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana PB menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana. Dalam masa tanggap darurat Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi komando pelaksanaan penanggulangan bencana. Fungsi komando dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia (SDM), peralatan, dan logistik, TNI dan Polri.

Selanjutnya Afrial Rosya menjelaskan mengenai sistem komando tanggap darurat PB dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008), Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan peraturan-peraturan BNPB terkait dengan tanggap darurat.

Pengertian Komando Tanggap Darurat Bencana

Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan keadaan darurat bencana meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat dan Transisi ke Pemulihan.

Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana adalah suatu standar penanganan darurat bencana yang mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dlm suatu struktur organisasi.

Komando tanggap darurat bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan dan dibantu oleh staf komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas.

Staf Komando adalah pembantu Komandan Tanggap Darurat Bencana (KTDB) dalam menjalankan tugas kesekretariatan, hubungan masyarakat, perwakilan instansi/lembaga serta keselamatan dan keamanan.

Staf Umum adalah pembantu KTDB dalam menjalankan fungsi utama komando untuk bidang operasi, bidang perencanaan, bidang logistik dan bidang peralatan serta bidang administrasi keuangan untuk penanganan tanggap darurat.

Dalam masa tanggap darurat ini dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut (1) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, (2) Penentuan status keadaan darurat bencana, (3) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, (4) Pemenuhan kebutuhan dasar, (5) Perlindungan terhadap kelompok rentan, dan (6) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Hal-hal yang terkait dengan tanggap darurat meliputi kemudahan akses dalam pengerahan SDM, peralatan dan logistik; kemudahan akses berupa komando dan sistem komando; pos komando tanggap darurat; pos komando lapangan tanggap darurat; dan penyusunan rencana operasi tanggap darurat.

Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana

Komando Tanggap Darurat Bencana dibentuk dengan tahapan sebagai berikut (1) Informasi awal kejadian bencana, (2) Penugasan Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB/BPBD, (3) Hasil kaji cepat dan masukan dari para pihak terkait disampaikan kepada Kepala BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB, (4) Masukan dan usulan dari Kepala BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden untuk menetapkan status/tingkat bencana, (5) Penetapan status/tingkatan bencana oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden, (6) Penunjukkan Komandan Penanganan Darurat Bencana oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden, dan (7) Kepala BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB meresmikan pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana yang dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana serta melakukan mobilisasi SDM, Peralatan, logistik, dan dana Dari instansi/lembaga terkait dan/atau masyarakat.

Sebagai langkah awal upaya PB adalah mengumpulkan informasi awal kejadian bencana. Pokok-pokok informasi awal ini meliputi (1) Apa (jenis bencana), (2) Kapan (waktu kejadian bencana), (3) Dimana (lokasi kejadian bencana), (4) Berapa (besaran dampak kejadian bencana), (Penyebab (penyebab kejadian bencana), dan (5) Bagaimana (upaya penanganan). Sebagai sumber informasi adalah pelaporan instansi/lembaga terkait, media massa, masyarakat, internet, dan informasi lain yang dapat dipercaya.

Di BNPB dan BPBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mempunyai satu tim yang disebut Tim Reaksi Cepat (TRC). Tugas TRC ini adalah melakukan pengkajian bencana dan dampaknya secara cepat dan tepat, serta pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana

Alur dan tugas pokok Komando Tanggap Darurat Bencana dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Tugas Pokok Komandan Tanggap Darurat antara lain (1) Menyusun rencana operasi, (2) Mengaktifkan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) menjadi Pos Komando Tanggap Darurat (BPBD), (3) Membentuk Pos Komando Lapangan di lokasi bencana, (4) Membuat rencana strategis dan taktis, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap darurat, dan (5) Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan SDM, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan instansi terkait dalam penanganan darurat.

Contoh organisasi Komando Tanggap Darurat (contoh tingkat provinsi) dapat dilihat di bawah ini.

Pola Penyelenggaraan Komando Tanggap Darurat

Penyelenggaraan Komando Tanggap Darurat meliputi (1) Rencana operasi, (2) Permintaan sumberdaya, (3) Pengerahan sumberdaya, dan (4) Pengakhiran. Pelaksanaan ini didukung dengan fasilitas komando posko (tanggap darurat dan lapangan), personil, gudang, sarana dan prasarana, transportasi, peralatan, alat komunikasi, serta informasi bencana dan dampaknya. Rencana operasi merupakan perencanaan dengan rencana tindakan menjadi acuan bagi setiap unsur pelaksana komando. Permintaan sumberdaya dilakukan oleh Komandan dengan mengajukan permintaan sumberdaya kepada Kepala BPBD/BNPB. Selanjutnya Kepala BPBD/BNPB meminta dukungan sumberdaya kepada instansi/lembaga terkait upaya PB. Instansi/lembaga wajib segera memobilisasi sumberdaya ke lokasi bencana.

Pengerahan sumberdaya dilakukan melalui pengiriman didampingi personil instansi/lembaga dan penyerahannya dilengkapi dengan administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku. Dalam hal ini BNPB/BPBD mendukung mobilisasi sumber daya. Untuk pengakhiran dilakukan oleh Kepala BNPB/BPBD dengan membuat rencana pengakhiran dengan Surat Perintah (SPRINT) Pengkahiran. Selanjutnya Komando Tanggap Darurat Bencana dibubarkan sesuai waktu dengan SK Pembubaran.

Proses tanggap darurat dinyatakan selesai dengan adanya pernyataan resmi Gubernur/Bupati/Walikota. Dengan selesainya tanggap darurat maka fungsi Pos Komando Tanggap Darurat kembali ke Pusdalops, dan tugas Incident Commander (IC) menjadi selesai, serta semua sumberdaya kembali ke posisi semula/sumbernya. Tahap upaya PB selanjutnya adalah masuk ke dalam masa transisi ke proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta kehidupan/kegiatan sosial-ekonomi masyarakat sudah mulai berjalan.

Dalam setiap kegiatan mesti ada evaluasi dan pelaporan. Komandan Tanggap Darurat Bencana melakukan rapat evaluasi setiap hari dan membuat rencana kegiatan hari selanjutnya. Hasil evaluasi menjadi bahan laporan harian kepada Kepala BNPB/BPBD dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi/Lembaga terkait. Untuk pelaporan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut (1) Instansi/lembaga/organisasi terkait dalam penanganan darurat bencana wajib melaporkan kepada Kepala BNPB/BPBD sesuai kewenangannya dengan tembusan kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana, (2) Pelaporan meliputi pelaksanaan Komando Tanggap Darurat Bencana, jumlah/kekuatan sumberdaya manusia, jenis dan jumlah peralatan/logistik, serta sumberdaya lainnya termasuk sistem distribusinya secara tertib dan akuntabel, (3) Komandan Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat kewenangannya mengirimkan laporan harian, laporan khusus, dan laporan insidentil pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana kepada Kepala BNPB/BPBD dengan tembusan kepada instansi/ lembaga/organisasi terkait, dan (4) Kepala BPBD melaporkan kepada Bupati/Walikota/Gubernur dan Kepala BNPB, Kepala BNPB melaporkan kepada Presiden.

Sumber :Djuni Pristiyanto

No comments: