PERTOLONGAN PERTAMA GAWAT DARURAT : PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)
Suatu jaringan antara sumber daya yang saling berhubungan guna
memberikan pelayanan gawat darurat & transportasi kepada penderita
yang me-ngalami musibah akibat kecelakaan atau penyakit mendadak.SPGDT dibagi dalam dua fase :
1. Fase Pra Rumah Sakit
2. Fase Rumah Sakit
Fase Pra Rumah Sakit
Keberhasilan fase ini sangat tergantung pada keberadaan & kemampuan dari :
• Akses & komunikasi
• Pelayanan gawat darurat di tempat kejadian
• Transportasi ke pelayanan medis
Akses & Komunikasi
Masyarakat tahu bagaimana cara mengakses SPGDT.
• Ada nomor darurat yg. bebas & mudah dipanggil.
• Ada sarana untuk memanggil seperti telepon, radio komunikasi, bedug, kentongan dll.
Pelayanan Gawat Darurat di Tempat Kejadian
Adanya penolong di tempat kejadian yg idealnya memiliki kemampuan / terlatih memberikan pertolongan pertama.
• Kategori awam
• Kategori awam khusus
• kategori khusus (medis/paramedis)
Transportasi Medis
Ada sarana transportasi untuk membawa penderita ke fasilitas medis :
• Kendaraan khusus seperti : ambulans gawat darurat, ambulans transport atau ambulans Jenasah
• kendaraan non medis yg ada pada saat itu.
Penanganan Pra Rumah Sakit
Konsep penanganan pra rumah sakit adalah memberikan bantuan hidup
dasar dan mempertahankan nyawa penderita dengan melakukan tindakan
pertolongan pertama secepatnya di tempat, sesaat setelah kejadian
terjadi.
Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera yg. memerlukan penanganan medis dasar
Medis dasar : Tindakan pertolongan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam atau awam terlatih
Pelaku Pertolongan Pertama :
Penolong yang pertama berada di lokasi kejadian, memiliki kemampuan dan terlatih dalam tindakan penanganan medis dasar
Tujuan Pertolongan Pertama :
• Menyelamatkan jiwa
• Mencegah cacat
• Memberikan rasa nyaman & menunjang upaya penyembuhan
Persetujuan Pertolongan :
•Persetujuan tersirat (implied consent), ada isyarat yg diberikan
•Persetujuan yg dinyatakan (expressed consent), ada pernyataan lisan/tertulis
Kewajiban Pelaku PP:
o Menjaga keselamatan diri, tim, penderita & orang sekitarnya.
o Dapat menjangkau penderita.
o Dapat mengenali/menilai & mengatasi masalah yg. mengancam nyawa.
o Meminta bantuan / rujukan.
o Menolong dg.cepat & tepat sesuai keadaan penderita.
o Membantu & berkomunikasi dg. pelaku PP yg. lain.
o Mengatur pengangkatan & pemindahan penderita.
o Membuat laporan (catatan) pemberian PP
Kualifikasi Pelaku PP :
• Jujur & bertanggung jawab.
• Bersikap profesional
• Matang secara emosi
• Mampu bersosialisasi
• Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
• Kondisi fisik baik
• Percaya diri dan punya rasa bangga
Tindakan Pengamanan Diri Pelaku PP :
o Memperhitungkan resiko tindakan.
o Menggunakan alat pelindung diri. (APD)
o Membersihkan diri sebelum & setelah melakukan tindakan pertolongan.
o Membersihkan alat pertolongan.
Alat Perlindungan Diri (APD):
o Sarung tangan lateks + sarung tangan kerja.
o Kacamata pelindung.
o Baju pelindung.
o Masker penolong.
o Helm
*Dirangkum dari berbagai sumber
Referensi :
Diktat PMI Yogyakarta dan Diktat RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta
No comments:
Post a Comment