Search This Blog

Friday, April 26, 2013

Tari Saman - Tari Tradisional Aceh

                      Tari Saman - Tari Tradisional Aceh

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMiYJdq0y1zv1Mce_Lmzw9QX-VnUvnYQZnGprFbRb4eKChDWVG0OhfCYlEPnJkJurW-y0MOh4ShRlaYPHpwYasZ58O386O_au07EMzjAUREs5jvHVbv_k4RIihWkhO9sDBgOQsi47D29A/s1600/tari+saman.jpg 

IYOHAA - Di antara beraneka ragam tarian dari pelosok Indonesia, tari saman termasuk dalam kategori seni tari yang sangat menarik. Keunikan tari saman ini terletak pada kekompakan gerakannya yang sangat menakjubkan. Para penari saman dapat bergerak serentak mengikuti irama musik yang harmonis. Gerakan-gerakan teratur itu seolah digerakkan satu tubuh, terus menari dengan kompak, mengikuti dendang lagu yang dinamis. Sungguh menarik, bukan? Tak salah jika tari saman banyak memikat hati para penikmat seni tari. Bukan hanya dari Indonesia, tapi juga dari mancanegara. Sekarang, mari kita ulas lebih dalam lagi mengenai tarian unik ini.

Sejarah
Mengapa tarian ini dinamakan tari Saman? Tarian ini di namakan Saman karena diciptakan oleh seorang Ulama Aceh bernama Syekh Saman pada sekitar abad XIV Masehi, dari dataran tinggi Gayo. Awalnya, tarian ini hanyalah berupa permainan rakyat yang dinamakan Pok Ane. Namun, kemudian ditambahkan iringan syair-syair yang berisi puji-pujian kepada Allah SWT, serta diiringi pula oleh kombinasi tepukan-tepukan para penari. Saat itu, tari saman menjadi salah satu media dakwah.

Pada mulanya, tari saman hanya ditampilkan untuk even-even tertentu, khususnya pada saat merayakan Hari Ulang Tahun Nabi Besar Muhammad SAW atau disebut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Biasanya, tari saman ditampilkan di bawah kolong Meunasah (sejenis surau panggung). Namun seiring perkembangan zaman, tari Saman pun ikut berkembang hingga penggunaannya menjadi semakin sering dilakukan. Kini, tari saman dapat digolongkan sebagai tari hiburan/pertunjukan, karena penampilan tari tidak terikat dengan waktu, peristiwa atau upacara tertentu. Tari Saman dapat ditampilkan pada setiap kesempatan yang bersifat keramaian dan kegembiraan, seperti pesta ulang tahun, pesta pernikahan, atau perayaan-perayaan lainnya. Untuk tempatnya, tari Saman biasa dilakukan di rumah, lapangan, dan ada juga yang menggunakan panggung.

Tari Saman biasanya ditampilkan dipandu oleh seorang pemimpin yang lazimnya disebut Syekh. Penari Saman dan Syekh harus bisa bekerja sama dengan baik agar tercipta gerakan yang kompak dan harmonis.

Makna dan Fungsi
Tari Saman dijadikan sebagai media dakwah. Sebelum Saman dimulai, tampil pemuka adat untuk mewakili masyarakat setempat. Pemuka adat memberikan nasehat-nasehat yang berguna kepada para pemain dan penonton. Syair-syair yang di antunkan dalam tari Saman juga berisi petuah-petuah dan dakwah.
Berikut contoh sepenggal syair dalam tari S aman:

Reno tewa ni beras padi, manuk kedidi mulu menjadi rempulis bunge.

Artinya:

Betapa indahnya padi di sawah dihembus angin yang lemah gemulai. Namun begitu, burung kedidi yang lebih dulu sebagai calon pengantin serta membawa nama yang harum.

Namun dewasa ini, fungsi tarian saman menjadi bergeser. Tarian ini jadi lebih sering berfungsi sebagai media hiburan pada pesta-pesta, hajatan, dan acara-acara lain.

Nyanyian
Pada tari Saman, terdapat 5 macam nyanyian :

1. Rengum, yaitu sebagai pembukaan atau mukaddimah dari tari Saman (yaitu setelah dilakukan sebelumnya keketar pidato pembukaan). Rengum ini adalah tiruan bunyi. Begitu berakhir langsung disambung secara bersamaan dengan kalimat yang terdapat didalamnya, antara lain berupa pujian kepada seseorang yang diumpamakan, bisa kepada benda, atau kepada tumbuh-tumbuhan.
2. Dering, yaitu rengum yang segera diikuti oleh semua penari.
3. Redet, yaitu lagu singkat dengan suara pendek yang dinyanyikan oleh seorang penari pada bagian tengah tari.
4. Syek, yaitu lagu yang dinyanyikan oleh seorang penari dengan suara panjang tinggi melengking, biasanya sebagai tanda perubahan gerak.
5. Saur, yaitu lagu yang diulang bersama oleh seluruh penari setelah dinyanyikan oleh penari solo.


Gerakan
Tarian saman menggunakan dua unsur gerak yang menjadi unsur dasar dalam tarian saman: Tepuk tangan dan tepuk dada. Diduga, ketika menyebarkan agama Islam, syeikh saman mempelajari tarian melayu kuno, kemudian menghadirkan kembali lewat gerak yang disertai dengan syair-syair dakwah Islam demi memudahkan dakwahnya. Dalam konteks kekinian, tarian ritual yang bersifat religius ini masih digunakan sebagai media untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah melalui pertunjukan-pertunjukan.

Tarian Saman termasuk salah satu tarian yang cukup unik, karena hanya menampilkan gerak tepuk tangan dan gerakan-gerakan lainnya, seperti gerak guncang, kirep, lingang, surang-saring (semua gerak ini adalah bahasa Gayo). Selain itu, ada 2 baris orang yang menyanyi sambil bertepuk tangan dan semua penari Tari Saman harus menari dengan harmonis. Dalam Tari Saman biasanya, temponya makin lama akan makin cepat supaya Tari Saman menarik.

Penari
Pada umumnya, tari Saman dimainkan oleh belasan atau puluhan laki-laki. tetapi jumlahnya harus ganjil. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, tarian ini juga dimainkan oleh kaum perempuan. Pendapat Lain mengatakan tarian ini ditarikan kurang dari 10 orang, dengan rincian 8 penari dan 2 orang sebagai pemberi aba-aba sambil bernyanyi. Namun, perkembangan di era modern menghendaki bahwa suatu tarian itu akan semakin semarak apabila ditarikan oleh penari dengan jumlah yang lebih banyak. Di sinilah peran Syeikh, ia harus mengatur gerakan dan menyanyikan syair-syair tari Saman.

Kostum atau busana khusus saman terbagi dari tiga bagian yaitu:
· Pada kepala: bulung teleng atau tengkuluk dasar kain hitam empat persegi. Dua segi disulam dengan benang seperti baju, sunting kepies.
· Pada badan: baju pokok/ baju kerawang (baju dasar warna hitam, disulam benang putih, hijau dan merah, bahagian pinggang disulam dengan kedawek dan kekait, baju bertangan pendek) celana dan kain sarung.
· Pada tangan: topeng gelang, sapu tangan. Begitu pula halnya dalam penggunaan warna, menurut tradisi mengandung nilai-nilai tertentu, karena melalui warna menunjukkan identitas para pemakainya. Warna-warna tersebut mencerminkan kekompakan, kebijaksanaan, keperkasaan, keberanian dan keharmonisan.

Tari saman memang sangat menarik. Pertunjukkan tari Saman tidak hanya populer di negeri kita sendiri, namun juga populer di mancanegara seperti di Australia dan Eropa. Baru-baru ini tari saman di pertunjukkan di Australia untuk memperingati bencana besar tsunami pada 26 Desember 2006 silam. Maka dari itu, kita harus bangga dengan kesenian yang kita miliki, dan melestarikannya agar tidak punah.


Sumber :http://ensiklopedi-budaya-indonesia.blogspot.com

Niat memerdekakan Aceh terkubur

waspadaonline_tmTuesday, 09 April 2013 19:03   

Niat memerdekakan Aceh terkubur

Warta
WASPADA ONLINE

(WOL Photo)
BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah mengatakan bahwa niat untuk memerdekakan Aceh telah terkubur sejak ditandatangani kesepahaman damai antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemeritah RI pada 15 Agustur 2005 di Helsinki.

Pihaknya akan menjelaskan kepada pemerintah pusat atau Presiden SBY bahwa menetapkaan bendera bintang bulan menjadi bendera Aceh dan logo singa buraq sebagai lambang bukan berarti Aceh ingin merdeka. "Tidak ada sama sekali niat dari kami untuk memerdekakan Aceh," kata Hasbi Abdullah.

Dia mengatakan bendera merah putih tetap berkibar di Aceh sebagai bendera nasional. Hanya saja bendera bintang bulan dikibarkan menjadi bendera daerah. Bendera bintang bulan berwarna merah itu bukan bendera kedaulatan, tetapi hanya bendera provinsi sesuai Aceh sebagai daerah kekhususan.

join_facebookjoin_twitter

Meski proses verifikasi sedang dilakukan pemerintah pusat, bendera bulan bintang yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masih berkibar di sejumlah daerah di Aceh.

Berdasarkan pantauan awak jurnalis di sejumlah kawasan di Aceh, kemarin, bendera bulan bintang telah antara lain berkibar di Kantor Tuha Peut Partai Aceh, Banda Aceh. Bendera itu berkibar berdampingan dengan bendera merah putih.

Sedangkan di beberapa tempat lain juga masih terlihat pengibaran bendera bulan bintang, seperti di jembatan menuju Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Tugu Pegunungan Geurutee, Aceh Jaya, dan di sejumlah tugu desa di sepanjang jalan menuju Lhoong, Aceh Besar.

Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah menjelaskan, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap mempertahankan bendera Bulan Bintang dan Lambang Buraq Singa sebagai bendera dan lambang Aceh.

"Semua anggota parlemen Aceh tetap mempertahankan bendera dan lambang yang telah ditetapkan berdasarkan qanun Pemerintah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat internal DPRA dan DPRD kabupaten dan kota," ujarnya.

Menurut Adnan, klarifikasi yang dilakukan mendagri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Verifikasi yang dilakukan tidak mendasar karena pemakaian simbol dan lambang yang dulu pernah digunakan GAM hanya sebagai bentuk komitmen untuk mereintegrasikan semua simbol dan lambang ke dalam NKRI. Yang jelas, Merah Putih tetap menjadi bendera kedaulatan," tuturnya.

Adnan mengatakan penilaian terhadap bendera bulan bintang sebagai bendera separatis, bisa mencederai perjanjian damai di Helsinki.

"Sebab saat perundingan dengan Indonesia, bendera itu yang dipakai dan seluruh anggota GAM juga telah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
(dat16/metrotvnews/antara/wol)

Aceh siap pertahankan merah putih

waspadaonline_tm
Saturday, 13 April 2013 22:19   

Aceh siap pertahankan merah putih

Warta

CAESSARIA INDRA DIPUTRI
WASPADA ONLINE

 
(WOL Photo)
JAKARTA - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah membantah jika penggunaan bendera Aceh yang diidentikkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bentuk gertakan terhadap pemerintah pusat. Zaini juga membantah bahwa daerahnya kurang perhatian dari pusat.

"Kita tidak nuduh yang negatif gitu. Tentunya juga pemerintah pusat memperhatikan dengan seksama," tegas Zaini kepada wartawan usai bertemu dengan Jusuf Kalla di Hotel Borobudur, Jakarta, hari ini.join_facebookjoin_twitter

Walau memang diakuinya ada lobi ke pemerintah, namun semua bisa diselesaikan. Aceh, lanjut Zaini, tetap ingin mempertahankan bendera nasional yakni Merah Putih. "Kita ingin damai, kita ingin mempertahankan bendera merah putih," tegas bekas petinggi GAM itu.

Menurut lulusan Fakultas Kedokteran USU ini, bendera bulan bintang tidak bisa dikatakan sebagai bendera separatis, sebab itu adalah bendera rakyat Aceh. Zaini pun optimis penggunaan bendera dan lambang singa burak tidak akan membangkitkan patriotisme bekas anggota GAM.

"Ini bukan datang dari GAM. Tidak ada GAM di sini. Karena ini timbulnya secara aklamasi oleh DPRA (DRPD Aceh). Itu kan perwakilan Demokrat pun ada, Golkar ada, dan lain-lain," demikian ujar politikus Partai Aceh ini. 
 
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah pusat harus dengan arif dalam menyikapi bendera Aceh. Pemerintah diminta juga mempelajari aturan-aturan yang berlaku di Aceh maupun keputusan dari perwakilan rakyat Aceh di DPRA.

Pemerintah, lanjut pria yang akrab dipanggil JK ini, tidak bisa dengan waktu dua bulan segera mengevaluasi Qanun yang berlaku di Aceh. Pasalnya menurut JK, Gubernur dan Wali Nangroe Aceh pun tidak bisa seenaknya merubah kesepakatan yang sudah ditetapkan DPRA secara aklamasi tentang bendera Aceh.

"Keputusan tentang bendera juga merupakan aklamasi dari Partai Aceh, Demokrat, Golkar, PKS dan semua partai, dalam mengevaluasi atau merubah Qanun butuh 6 bulan, jadi pemerintah pusat harus arif melihatnya," tegas JK kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, hari ini.

Terkait sifat bendera Aceh, JK meminta agar tidak ada yang mempersepsikan bendera Aceh dengan bendera gerakan separatisme. Sesuai dengan UU Aceh dan kesekapakan Helsinki dan DPRA, Aceh memang berhak memiliki bendera.

"Bendera Aceh itu sama dengan bendera HMI, bagaimana kader HMI begitu bangga dengan benderanya. Jadi hanya lambang kecintaan wilayah. Bahwa ini dipakai GAM dulu, ya ini kan masalah psikologi rakyat Aceh yang harus kita jadikan bagian evaluasi, dan ini butuh 6 bulan, harus dipahami itu," demikian JK.
  
Perbedaan pendapat tentang Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh harus segera diatasi agar perdamaian tetap tumbuh di Serambi Mekah.
Jusuf Kalla dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah menghadiri acara yang digagas Institut Perdamaian Indonesia (IPI) dan Peace Architecture and Conclift Transformation Alliance (PACTA) dalam IPI-PACTA Aceh Program.

Jangan ada adu domba pusat dan rakyat Aceh



Monday, 15 April 2013 23:04   

Jangan ada adu domba pusat dan rakyat Aceh

Warta
WASPADA ONLINE   

JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto menerima kedatangan rombongan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, hari ini.

Usai pertemuan, Djoko mengatakan pihaknya dengan pemerintah daerah Aceh sepakat agar pembahasan qanun (peraturan daerah) soal bendera Aceh tidak sampai berlarut-larut dan mengganggu proses perdamaian yang sudah tercipta di Aceh.

"Ada satu pandangan yang sama antara rombongan gubernur dan kami di pemerintahan bahwa kita harus cooling down terhadap polemik atau konflik soal bendera. Prioritas yang harus kita kerjakan ke depan bagaimana memelihara kelangsungan proses damai di Aceh," kata Djoko.

Meski proses rancangan qanun sudah memenuhi aspek legal dan prosedural, namun Djoko mengingatkan agar qanun tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah atau Undang-undang di atasnya.
"Itulah yang sekarang jadi polemik. Dari aspek substansial memang harus kita kaji kembali. Dari aspek substansial kita masih harus berunding kembali sesuai dengan hasil rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang diputuskan bersama," ujarnya.

Djoko juga mengingatkan agar masalah bendera Aceh tidak mencederai hasil perjanjian damai di Helsinki. "Jangan ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi ini untuk mengadu domba antara pemerintah pusat dan rakyat Aceh." tutur dia.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku telah mengirim jawaban ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait 13 rekomendasi Kemendagri soal qanun Aceh.

"Kami sudah mengirim jawaban. Mendagri akan bicara dengan Menko Polhukam, nanti mungkin menjadi rekomendasi ke presiden," ungkap Zaini.

Zaini menegaskan bahwa qanun Aceh soal bendera Aceh telah disetujui secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Seperti diketahui, pemerintah tak setuju dengan penggunaan lambang dan bendera GAM sebagai bendera dan lambang Aceh, sebab hal itu bertentangan dengan PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. Sementara pemerintah daerah dan DPR Aceh bersikukuh bendera dan lambang GAM itu adalah bendera dan lambang yang dipilih rakyat Aceh untuk dijadikan sebagai lambang dan bendera Aceh. 
Editor: SASTROY BANGUN
(dat03/viva)

Aceh Kibarkan Bendera, Jakarta Jadi Waspada


| 09:29 pm |

Aceh Kibarkan Bendera, Jakarta Jadi Waspada

Frino Bariarcianur
07042013 ilustrasi bendera aceh
JAKARTA, Kabarkampus—Orang Aceh mengibarkan bendera seperti bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Jakarta bereaksi. Berikut sejumlah pernyataan yang dirangkum KabarKampus mengenai polemik bendera Aceh.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro,” itu kan ungkapan dari masyarakat setempat yang harus kita ikuti.” Sumber : http://www.merdeka.com
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lewat Humas Kemendagri menyatakan agar rakyat Aceh jangan dulu mengibarkan bendera yang mirip bendera GAM. Pemerintah Indonesia tengah mengevaluasi Qanun tentang bendera dan lambang provinsi Aceh.
“Ada mekanisme dan sistem yang harus ditaati oleh semua provinsi. Saya hanya meminta peraturan dan hukum yang berlaku ditaati,” kata Gamawan Fauzi. Sumber : http://detik.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Fadli Zon,”Kita perlu hargai aspirasi masyarakat NAD. Sebagai lambang provinsi selama sesuai mekanisme pengambilan keputusan di daerah ya itulah demokrasi.” Sumber : http://www.tribunnews.com
Anggota Badang Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh,”Saya harap SBY juga bukan hanya memanggil gubernur, namun DPRA, ulama serta tokoh masyarakat Aceh juga ikut dipanggil. Sehingga bisa memberi penjelasan penjelasan aspirasi masyarakat.” Sumber : http://detik.com
Presiden SBY,”Mestinya, prioritas agenda dan fokus kita adalah membangun Aceh sekarang ini, meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dan kemudian memajukan Aceh agar memiliki masa depan yang baik sebagaimana yang juga dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia, dilakukan daerah-daerah lain di Tanah Air kita. Saya ingin kita kembali kepada tujuan besar itu.” Sumber : http://lilputan6.com
Gubernur Aceh Zaini Abdullah selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.
Penetapan ini disambut dengan gegap gempita. Orang-orang Aceh mengibarkan bendera yang mirip bendera GAM. Sementara di Jakarta, para politikus sibuk berpolemik. Antara aspirasi dan trauma konflik.
Pemerintah Indonesia berharap agar orang-orang Aceh juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Peraturan inilah yang mengatur secara tegas bagaimana pemerintah daerah berdasarkan aspirasi rakyat membuat lambang daerah, termasuk menentukan bendera.
Polemik penetapan Qanun tentang identas daerah Aceh masih terus berlangsung. Mendagri masih mengevaluasi Qanun tersebut. Respon terhadap aksi rakyat Aceh yang mengibarkan bendera kultural telah membuat Pemerintah Indonesia di Jakarta menjadi waspada.
Dari polemik ini, semoga kita semua mendapatkan hasil yang membahagiakan untuk setiap orang? []

SBY berharap Bendera Aceh diganti


Wednesday, 17 April 2013 23:19   

SBY berharap Bendera Aceh diganti

Warta
HENDRO KOTO
WASPADA ONLINE


(WOL Photo)
BANDA ACEH - Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Gubernur Aceh agar polemik seputar Bendera Aceh dapat dituntaskan. Dan presiden juga mengharapkan Gubernur dan DPR Aceh dapat mengganti bendera Aceh yang telah disahkan.

Hal ini di sampaikan oleh Muzakir Abdul Hamid, staf khusus Gubernur Aceh kepada Waspada Online saat dikonfirmasi mengenai hasil-hasil pertemuan antara Presiden RI dan Gubernur Aceh yang dilangsungkan, hari ini di Jakarta.

Petang tadi, Gubernur Aceh Abdullah Zaini mengadakan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. Agendanya membahas Bendera Aceh dan kondisi politik dan ekonomi Aceh.

join_facebookjoin_twitter

Abdul Hamid menceritakan, dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh didampingi oleh Wakil Presiden RI Boediono dan Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Dan sementara itu, gubernur didampingi oleh Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar. "Pertemuan berlangsung akrab dan bersahabat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa pokok permasalah yang dilaporkan oleh Gubernur Aceh terkait dengan pembangunan Aceh, perkembangan ekonomi dan situasi sosial politik.

"Terkait persoalan politik fokus diskusi mengarah pada persoalan bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPR Aceh," ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, bapak presiden mengharapkan agar ada solusi yang sifatnya 'win-win solution' menyangkut bentuk dan Bendera Aceh. "Jadi Presiden menginginkan agar Aceh dapat mengubah bendera, atau paling tidak ada solusi yang yang dapat memuaskan semua pihak," tuturnya.

Prinsipnya, lanjut Muzakir, terkait dengan Bendera Aceh, Presiden menginginkan agar ada perubahan, atau sedikit modifikasi agar tidak menyerupai atau sama secara fisik dengan bendera yang sudah disahkan oleh DPR Aceh.

"Bapak SBY tetap menginginkan agar ada beberapa modifikasi atau perubahan sedikit atas Bendera Aceh, sehingga dapat menjadi solusi yang sifatnya menyeluruh," tukasnya.

Terkait dengan permintaan bapak presiden, papar Muzakir, Gubernur Aceh berjanji akan membawa dan membicarakan hal ini dengan DPR Aceh sebagai pihak yang paling dominan dalam proses lahirnya Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

"Bapak Gubernur juga menerangkan kepada presiden bahwa, pada awalnya pihaknya telah mengusulkan agar bendera Aceh yang digunakan dalam Qanun adalah bendera yang pernah diusulkan pada saat pertemuan dengan berbagai pihak di Jakarta, yang turut dihadiri oleh Jusuf Kalla," sebutnya.

Gubernur juga menjelaskan kepada bapak presiden bahwa proses lahirnya Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah melewati tahapan proses yang sah dan legal. "Namun Gubernur berjanji kepada Presiden untuk mengembalikan persoalan ini kepada DPR Aceh seperti apa penyelesaiannya," paparnya.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Gubernur Aceh Abdullah Zaini mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh pada pendirianya terkait bendera dan lambang Aceh. Namun, karena adanya perbedaan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Pusat, maka saat ini kedua belah pihak bersepakat untuk colling down terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya masih sama jawabannya karena dalam hal ini kita mencari solusi damai di aceh. Poin of view yang tidak sama sekarang. Itu akan dicari solusinya supaya dapat titik solusi yang sama. Untuk ini, kami juga bersepakat untuk bertemu di masa depan dan kita cooling down dulu," tuturnya di Istana Negara.

Abdullah yakin persoalan tersebut bisa segera menemukan titik terang. "Kita mencoba mencari solusi. Ingat saja peristiwa di Aceh sudah cukup lama konflik sampai 20 tahun tapi bisa kita selesaikan dalam waktu enam bulan. Kalau soal ini kenapa tidak bisa. Insya Allah," tegas Abdullah.

Sejak disahkan oleh DPR Aceh pada melalui rapat paripurna pada tanggal 22 April 2013, Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh terus menuai pro dan kotra diberbagai kalangan.

Pro dan kontra atas Qanun tersebut adalah dengan ditetapkannya Bendera Aceh mengadopsi bendera yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada periode Aceh masih didera konflik.

Respon masyarakat yang menyambut lahirnya bendera Aceh dengan melakukan aksi dan konvoi mengarak Bendera Aceh, ditanggapi beragam dan mendapat reaksi keras dari Pemerintah Pusat.

Tak pelak, Mendagri langsung mengirimkan Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) ke Aceh untuk bertemu dengan Gubernur menyampaikan hasil klarifikasi Mendagri atas Bendera Aceh.

Berselang dua hari kedatangan Dirjen Otda ke Aceh, Menteri Dalam Negeri Gawamawan Fauzi langsung terbang ke Aceh dan melakukan pertemuan terutup dengan Gubernur Aceh.

Kepada Waspada Online sesuai pertemuan dengan Gubernur Aceh, Mendagri mengatkaan bahwa pihaknya menunggu jawaban Gubernur Aceh terhadap 12 poin klarifikasi Mendagri atas bendera Aceh. "Kita beri waktu Aceh untuk menjawab klarifikasi Mendagri Qanun Nomor 3 tahun 2013," kata Mendagri kala itu.

Selanjutnya, Mendagri juga menjelaskan, Qanun Nomor 3 tahun 2013 adalah produk hukum yang dibahas dan disahkan oleh DPR Aceh, serta disetujui oleh Gubernur.

"Nah sebagai produk hukum daerah, tentunya pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan telaah dan evaluasi," katanya.

Karena itu, tambahnya Mendagri, Pemerintah pusat berharap hasil klarifikasi ini dapat di pedomani dan dijalankan. "Tentunya semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," sebutnya.
(dat16/wol)

Gubernur Aceh Klarifikasi Qanun ke Presiden


Kompas.com
Jumat, 26 April 2013 | 17:47 WIB
Topik Hari Ini : BENDERA ACEH

Gubernur Aceh Klarifikasi Qanun ke Presiden

Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden untuk klarifikasi soal bendera dan lambang Aceh
Rabu, 17 April 2013 | 19:26 WIB
Gubernur Aceh menganggap polemik qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan masalah kecil dan segera akan selesai.
Senin, 15 April 2013 | 23:36 WIB
Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh menahan diri menyikapi polemik Qanun No 3 Tahun 2013 soal Bendera dan Lambang Aceh.
Senin, 15 April 2013 | 20:12 WIB
Presiden SBY memiliki kewenangan membatalkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Rabu, 10 April 2013 | 19:27 WIB
Pemerintah Aceh bersama DPRA telah mengkaji dan menelaah berkas 13 poin klarifikasi yang dikirimkan Mendagri terkait qanun bendera bulan bintang.
Rabu, 10 April 2013 | 10:34 WIB
Perjanjian Helsinki yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan GAMmerupakan sebuah bentuk kemerdekaan secara de facto yang diberikan kepada Aceh.
Sabtu, 6 April 2013 | 18:34 WIB
Presiden akan mengundang Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membicarakan polemik di Aceh, terutama masalah bendera dan lambang Aceh.
Jumat, 5 April 2013 | 16:45 WIB
Priyo Budi Santoso mengaku, menerima sejumlah permintaan agar Aceh dimekarkan menjadi tiga provinsi.
Jumat, 5 April 2013 | 16:19 WIB
Kontroversi Bendera Aceh
Priyo Budi Santoso meminta seluruh Muspida Aceh kembali urun rembuk terkait pengesahan qanun tentang lambang dan bendera Aceh.
Jumat, 5 April 2013 | 15:49 WIB
Presiden SBY meminta para pemimpin di eksekusif, legislatif, dan yudikatif di Aceh untuk menjaga pencapaian perdamaian di Aceh.
Jumat, 5 April 2013 | 15:43 WIB
Polri memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di tengah kontroversi bendera dan lambang Aceh menurut Qanun 3 Tahun 2013.
Rabu, 3 April 2013 | 22:56 WIB
Menteri Dalam Negeri meminta masalah bendera dan lambang Aceh tidak dibawa ke ranah politik, untuk mencegah terlalu beragamnya penafsiran.
Rabu, 3 April 2013 | 18:52 WIB
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak dapat bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rabu, 3 April 2013 | 15:31 WIB
Mantan Wapres Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada alasan jika ada pihak yang mengatakan bendera Aceh tidak melanggar Perjanjian Helsinki.
Rabu, 3 April 2013 | 11:38 WIB
Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan selama 15 hari kepada Pemerintah Provinsi Aceh serta DPR Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Rabu, 3 April 2013 | 03:54 WIB
<SCRIPT language='JavaScript1.1' SRC="http://ad.doubleclick.net/adj/N4517.139676.9528339675421/B7558883.2;click0=http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=15039__zoneid=5__cb=69b6d8d8e6__oadest=;abr=!ie;sz=300x250;ord=69b6d8d8e6?"> </SCRIPT> <NOSCRIPT> <a href="http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=15039__zoneid=5__cb=69b6d8d8e6__oadest=http%3A%2F%2Fad.doubleclick.net%2Fjump%2FN4517.139676.9528339675421%2FB7558883.2%3Babr%3D%21ie4%3Babr%3D%21ie5%3Bsz%3D300x250%3Bord%3D%5Btimestamp%5D%3F" target="_blank"> <IMG SRC="http://ad.doubleclick.net/ad/N4517.139676.9528339675421/B7558883.2;abr=!ie4;abr=!ie5;sz=300x250;ord=69b6d8d8e6?" BORDER=0 WIDTH=300 HEIGHT=250 ALT="Advertisement"></A> </NOSCRIPT>
Kompas Gramedia

Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati

infokorupsi

Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati
Selasa, 11 November 2008

Dugaan Korupsi DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Kejati


Aceh Tengah, NAD — Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SAMAK) melaporkan indikasi korupsi miliaran rupiah yang diduga melibatkan oknum anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dugaan korupsi antara lain terjadi pada realisasi Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRK Aceh Tengah TA 2004 sebesar Rp2,075  miliar dan indikasi korupsi pada realisasi Belanja Tetap Pimpinan dan Anggota DPRK Bireun TA 2004  sebesar Rp1,376 miliar, kata Koordinator SAMAK, Indra P Keumala di Banda Aceh, Senin [10/11]. Laporan yang disampaikan langsung oleh SAMAK tersebut diterima Kasie Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejati NAD Suhendra SH.
Indra mengatakan, masing-masing realisasi tersebut menyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PP No.105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan PP No.110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Menurut Indra, dana sebesar Rp 2,075 miliar itu digunakan untuk membiayai tiga kali kegiatan Biaya Reses Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 1999-2004 dan Periode 2004-2009. Setiap kali reses setiap pimpinan dan anggota DPRK menerima dana yang dibayarkan tunai sebesar Rp 25 juta.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama masa reses tersebut ternyata pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah juga melakukan perjalanan dinas luar dan dalam daerah. “Bahkan kepada mereka diberikan lagi biaya perjalanan dinas. Ini jelas sebuah praktik pembohongan maka kami minta Jaksa serius menanganinya,” ujar Indra.
Sementara di DPRK Bireuen, dari realisasi belanja tetap dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRK sebesar Rp2,598 miliar, diketahui sebesar Rp1,376 miliar melebihi ketentuan. Hal tersebut terlihat dari realisasi uang paket sebesar Rp734,6 juta yang menurut PP No.110/2000  harusnya hanya 25 persen dari uang representasi yaitu sebesar Rp104,6 juta. Realisasi tunjangan khusus sebesar Rp1,050 miliar, padahal PP No.110/2000 hanya membenarkan tunjangan khusus digunakan untuk tunjangan PPh yaitu sebesar Rp304,1 juta.  Akibatnya total kerugian keuangan daerah Bireuen yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum para wakil rakyat itu mencapai Rp1,376 miliar.
SAMAK melakukan riset sejak 2004 untuk melihat siapa saja wakil rakyat yang merupakan politisi koruptor agar masyarakat tidak salah pilih menjelang Pemilu 2009. Sepekan sebelumnya SAMAK juga telah melaporkan dugaan korupsi di DPRK Pidie ke Kejati NAD. “Selain melaporkan kasus dugaan korupsi yang baru, kami juga mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan Kejati terkait laporan dugaan korupsi di DPRK Pidie yang telah dilaporkan pada Senin lalu,” kata Indra.
Pihak Kejati yang diwakili Jaksa Suhendra, SH mengatakan bahwa Kepala Kejati sudah memerintahkan untuk menelaah laporan tersebut dan akan melakukan tindak lanjut, kata Indra mengutip keterangan Kasie Ekonomi dan Moneter Intelijen Kejati NAD.
Indra menambahkan, SAMAK akan terus melaporkan indikasi korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota serta terus mengawasi tindak lanjut diberikan kejaksaan atas laporan yang mereka lakukan. “Kami akan terus pantau kinerja Kejaksaan dalam merespon laporan SAMAK. Bahkan jika dibutuhkan SAMAK siap membantu Kejati melengkapi data atau melakukan analisis asal proses hukum dijalankan,” demikian Indra. (ant)

YHAB Laporkan Tindak Korupsi di Ateng ke KPK

infokorupsi

YHAB Laporkan Tindak Korupsi Di Ateng Ke KPK
Sabtu, 8 September 2007

YHAB Laporkan Tindak Korupsi di Ateng ke KPK


MEDAN-Yayasan Harapan Anak Bangsa (YHAP) Wilayah III Aceh-Sumut-Riau, melaporkan dugaan sejumlah kasus korupsi di Aceh Tengah ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Laporan dugaan kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 13 milyar lebih itu, juga ditembuskan Dewan ke Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Senayan, Komisi III DPR RI, dan ICW (Indonesia Corruption Watch).
Berdasarkan pers release yang diterima Rakyat Aceh, Kamis (6/9) malam lalu di Medan, ditandatangani oleh Ade Darmawan, Direktur Eksekutif YHAB Wilayah III Aceh-Sumut-Riau, lebih jauh dijelaskan, temuan tersebut melibatkan sejumlah nama yang kini berkuasa di kabupaten Aceh Tengah, diantaranya Ir. H. Nas. MM, MI SE, serta seorang pejabat yang kini bertugas di Aceh Tenggara Ir. H. Has. B. MM.
Dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 13 Milyar tersebut, diperoleh berdasarkan hasi audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan audit inspektorat Badan Pengawas Daerah Aceh Tengah.
BPK RI mendapatkan temuan pengeluaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya, mencapai Rp 12.248.665.229 (lihat grafis) dan temuan Inspektorat Bawasda sebesar Rp 1.853.689.832 (lihat grafis).
"Terkait dugaan tersebut, Yayasan Harapan Anak Bangsa merasa terpanggil untuk mengajukan langsung secara resmi dan tertulis dalam rangka ikut serta membantu menciptakan pemerintah yang bersih dasri unsur KKN," tulis Ade Darmawan dalam siaran persnya.(rel/mud)
TEMUAN BPK RI JUMLAH
  • Pengeluaran tanap SPMU tahun 2005 Rp 5.512.268.000
  • Penggunaan biaya tak tersangka tidak sesuai peruntutkan Rp 3.509.625.095
  • Realisasi belanja publik dan apartaur tidks esuai dengan peruntukkan Rp 1.262.522.146
  • Pembayaran SPP-BT tidak didukung dengan kemajuan pekerjaan Rp1.418.441.000
  • Pengadaan mobil dinas wakil bupati yang memberatkan keuangan daerah Rp 278.800.000
  • Biaya BBM Sekda Rp 267.106.060
TEMUAN INSPEKTORAT BAWASDA JUMLAH
  • Pembangunan jalan lingkungan kawasan peternakan (proyek Ketapang Rp 1.206.310.251
  • Pembangunan kandang untuk peternak Rp340.843.107
  • Pembangunan pagar untuk peternakan Rp 200.898.029
  • Penanaman rumput Rp105.638.445
JUMLAH SELURUHNYA : Rp 13.102.355.131
Sumber: www.rakyataceh.com 8 September 2007

Bupati Aceh Tengah Dituding Hambat Berantas Korupsi

infokorupsi  
 
Bupati Aceh Tengah Dituding Hambat Berantas Korupsi
Senin, 22 Desember 2008

Bupati Aceh Tengah Dituding Hambat Berantas Korupsi


Aceh Tengah, NAD — Tindakan Bupati Aceh Tengah yang memberi jaminan penahanan kepada Zulkifli Rahmat yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Takengon diprotes oleh  Jaringan Anti Korupsi-Gayo (JangKO) yang berkedudukan di Aceh Tengah. Aktivis ini berharap kepada pihak peradilan di Aceh Tengah agar benar-benar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. ”Tindakan ini jelas-jelas menghambat gerakan anti korupsi di Aceh Tengah. Sebelumnya Bupati bersemangat sekali dengan pemberantasan korupsi ketika seorang mantan pejabat tinggi Bawasda Aceh Tengah pada Juni 2008 ditahan kepolisian karena terkait pegelapan dana ‘Kasbon’ puluhan juta,” sebut Koordinator I Badan Pekerja Jaringan Anti Korupsi-Gayo (JangKO) Hamdani, Senin (22/12).
Dalam pernyataan tertulis disebutkan, masyarakat Aceh Tengah menyesalkan kinerja Kejaksaan Nengeri Aceh Tengah yang lamban dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi. Sebut saja terkait putusan vonis Pengadilan Negeri Takengon pada 17  Desember lalu terhadap Drs Zulkifli Rahmat.  Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan yang kini menjabat Kadis Perhubungan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga itu, dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 31 juta lebih.”Proses persidangan ini berlarut-larut sejak Juni 2007 hingga adanya penagguhan penahanan kota 150 hari dari pengadilan karena jaminan Bupati Aceh Tengah,” tambah Hamdani yang dibenarkan oleh Koordinato II JangKO Idrus.
Hamdani dan Idrus menyatakan, peradilan di daerah ini seharusnya serius dan benar-benar menuntaskan kasus-kasu tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana semangat pemberantasan korupsi di Aceh yang juga sedang digalakan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dibeberkan, hingga kini Zulkifli Rahmat masih tetap bebas berkeliaran dan masih menjabat sebagai kepala dinas. ”Ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh Tengah dalam hal pemberantasan korupsi masih setengah-setengah,” kecamnya. (003)

Peternak Ketapang Tuntut Jadup dan Fasilitas Lahan

  Rabu, 13 Februari 2013 | 10:40
Peternak Ketapang Tuntut Jadup dan Fasilitas Lahan

TAKENGON – Perwakilan Petani Ternak Ketapang I dan II Kecamatan Linge Aceh Tengah (Ateng), didampingi perwakilan Mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Ateng, kemarin (11/2), menuntut agar Jatah Hidup (Jadup) dan fasilitas lahan mereka sebagai petani yang mengurusi ternak sapi di Ketapang segera dicairkan. Pasalnya, akibat Jadup itu macet, nasib “sejengkal” perut mereka telah terancam.

Kedatangan perwakilan peternak dari Kota Terpadu Mandiri (KTM) di kawasan Ketapang yang berjumlah 20 orang itu dan didampingi Presiden Mahasiswa UGP, Imran, dilayani Wakil Ketua DPRK Ateng, M. Nazar dan dua Anggota Komisi B, Ruta dan Arianto Gunawan, di Ruang Sidang DPRK Ateng, sekira pukul 11.35 WIB. “Semenjak Januari hingga Februari, Jadup kami sebagai petani ternak tidak ada kami terima. Mau ngutang dikios-kios untuk mengisi sejengkal perut, juga tidak bisa lagi,” pekik Misrawati (49), salah seorang perwakilan petani dihadapan Dewan.

Jadup perbulan semenjak beberapa tahun ini diterima para petani yang mengelola sapi di Ketapang, dikatakan senilai Rp. 750 ribu. “Kami juga mengharapkan agar Jadup kami dinaikkan. Karena dengan nilai yang selama ini kami terima, itu sangat tidak cukup untuk biaya makan kami. Belum lagi memikirkan untuk mengisi sejengkal di perut, kami juga harus memikirkan biaya anak-anak kami yang sekolah,” akunya.

Selain itu, para petani juga mengeluhkan semenjak mereka mengelola sapi-sapi di Ketapang yang telah berjalan 9 tahun, fasilitas air bersih juga sangat tidak pernah memadai. Para petani juga mempertanyakan status tempat tinggal, status lahan yang berukuran 2 hektar, status kandang sapi dan tata cara pengambilan ternak kepada Pemda Ateng.Wakil Ketua, M. Nazar, mengaku masalah Ketapang ini cukup pelik. “Masalah Ketapang ini memang rumit. Kami tetap bertanya kepada Bupati, sampi Tim Pansus turun, mendapati bahwa proyek di Ketapang tidak ada yang beres,” beber M. Nazar. Secara terpisah , kepada Rakyat Aceh, M. Nazar berujar akan memperjuangkan aspirasi para peternak sapi tersebut.

Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ateng, Drh. Rahmandi, yang hadir di Gedung Dewan Ateng berujar setelah mendengar semua keluhan dan tuntutan petani ternak tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan atasannya. “Saya akan berkoordinasi dengan Bapak Sekda dan Bapak Bupati mengenai tuntutan Jadup dan beberapa tuntutan lain yang belum diterima para peternak. Kelambanan pencairan dana Jadup tersebut, juga diakibatkan kelambanan penetapan anggaran,” sebut Rahmandi. (yus)

 

Tak Puas Kepada Pemerintah, Peternak Ketapang Datangi DPRK

 

|

Tak Puas Kepada Pemerintah, Peternak Ketapang Datangi DPRK

Peternak Ketapang di DPRK Aceh Tengah. (Lintas Gayo | Rahmi Rizqi Murti)
Peternak Ketapang di DPRK Aceh Tengah. (Lintas Gayo | Rahmi Rizqi Murti)
Takengon | Lintas Gayo -  Sejumlah peternak kawasan peternakan terpadu Ketapang Kecamatan Linge Aceh Tengah, Senin (11/02/20’13) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Didampingi beberapa mahasiswa, kehadiran mereka merupakan lanjutan dari surat pengaduan ke lembaga tersebut yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2013 lalu.
Dalam surat pengaduan mereka disampaikan bahwa masyarakat menuntut kejelasan mengenai status tempat tinggal mereka, status lahan yang berukuran 2 hektar yang berlokasi di Ketapang.
Mereka juga mempertanyakan status kandang sapi dan kejelasan tata cara pengembalian hasil ternak kepada pemerintah, serta Jatah Hidup (Jadup) yang dijanjikan pada mereka.
Kehadiran para peternak tersebut diterima oleh sejumlah anggota DPRK setempat. Perwakilan peternak yang diwakili oleh Sulaiman, AD selaku ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ketapang I menyampaikan kekecewaan mereka terkait kondisi sapi yang diterima dan keadaan kandang sapi yang  menurut mereka persentasi kelayakannya hanya sekitar 10 persen.
Pendapat Sulaiman, selama 9 Tahun mereka mendengar  mendapat bantuan milyaran namun jumlah yang sampai justru bantuan yang sampai tidak seberapapun.
Selain itu, para peternak itu juga mengeluhkan pertanggungjawaban kematian ternak mereka. Kematian ternak yang tidak wajar akan di proses secara hukum, namun secara administrasi banyak masyarakat yang bingung tentang pertanggungjawaban tersebut, diantaranya mengenai pembuatan Surat Kematian Ternak (SKT).
terhadap tuntutan ini, pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepatnya. Mereka juga akan mengeluarkan Surat Tanah untuk masyarakat agar peternak Ketapang tidak lagi meresa dirugikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemkab Aceh Tengah membentuk satu tim untuk menertibkan program pembangunan di sektor pternakan tersebut. Dikabarkan, tim tersebut sudah mulai melakukan tugasnya, termasuk melakukan pembagian hasil antara pemerintah dan peternak berupa sapi hasil program tersebut. (Rahmi Rizqi Murti/red.003)

Melacak Korupsi di Tanah Serambi Mekah

Selasa, 02 Pebruari 2010

  Melacak Korupsi di Tanah Serambi Mekah

Aliansi Jurnalis Independen membukukan kumpulan liputan korupsi di Aceh pasca tsunami. Dibuat dalam bentuk dwibahasa.
Melacak Korupsi di Tanah Serambi Mekah
Kumpulan Liputan Korupsi di Aceh Pasca Tsunami
Bencana tsunami 26 Desember 2004 di Nanggroe Aceh Darussalam menimbulkan duka mendalam sekaligus simpati komunitas internasional. Beragam bantuan dari banyak negara dan lembaga –disamping bantuan dari dalam negeri—mengucur ke Bumi Serambi Mekah itu. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibentuk Pemerintah untuk membangun kembali Aceh yang porak poranda.

Tetapi tidak semua alokasi dana dan bantuan berada di satu tangan. Ada yang langsung membangun sendiri, ada pula yang menggelontorkan dana lewat kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat. Apapun bentuknya, yang jelas triliunan rupiah menyebar di Aceh pasca tsunami.

Tentu saja, pemberi bantuan punya niat baik untuk ikut berpartisipasi merehabilitasi kerusakan dan merekonstruksinya kembali. Sayang, tak semua kucuran dana itu dikelola dengan baik. Duit yang berlimpah malah dimanfaatkan sejumlah kalangan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ironisnya, tak semua perilaku menyimpang itu terendus aparat penegak hukum. Entah karena tak memiliki bukti atau “daya penciuman” sang aparat yang kurang tajam.

Liputan sejumlah jurnalis yang dimuat dalam buku ini bisa jadi mengarahkan penciuman aparat hukum untuk lebih tajam lagi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyelenggarakan sayembara peliputan investigasi kasus korupsi di Aceh pasca tsunami. Ada 24 proposal yang masuk. Sebanyak 12 jurnalis mendapat kesempatan melaksanakan liputan investigasi tersebut. Hasil karya sebagian jurnalis itulah yang dikompilasi dalam buku Rembukan Gelap ini.

“Rembukan Gelap” tak ubahnya sebagai penulisan ulang liputan para jurnalis (cetak/online, televisi, dan radio) yang memang sudah dimuat di media masing-masing. Misalnya, penelusuran wartawan Detik.com terhadap proyek Taman Bustanussalatin. Temuan sang wartawan benar-benar mencengangkan: Alamat Yayasan yang mengelola Taman itu baik di Aceh maupun di Bandung tak jelas. Ada pula dugaan penyelewenangan dana Asuransi Kesehatan buat warga miskin (Askeskin) di Pidie, atau dana PETA di Bener Meriah. Di Aceh Tengah, proyek Kawasan Peternakan Terpadu Ketapang, alih-alih untung, yang didapat malah buntung.

REMBUKAN GELAP
KUMPULAN LIPUTAN KORUPSI DI ACEH PASCA TSUNAMI

Editor: Satrio Arismunandar, Willy Pramudya
Penerbit: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Tahun terbit: 2009
Halaman: 93 versi Indonesia + 86 versi Inggris

Membaca hasil liputan investigasi jurnalis tak ubahnya mengingat kembali peristiwa yang sering terulang ketika bencana mendatangkan simpati dan dana, ketika itu pula dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Kita tentu masih ingat bencana gempa dan tsunami di Tasikmalaya dan Cilacap telah mengantarkan beberapa oknum pejabat setempat ke balik jeruji besi. Beruntung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyimpangan dana bantuan untuk korban bencana.

Penelusuran korupsi di daerah dan hasilnya dikompilasi sebenarnya bukan pertama kali dilakukan. Pada 2002 lalu, kompilasi 16 kajian korupsi di berbagai daerah diterbitkan. Richard Halloway menjadi editor empat jilid buku “Stealing from the People, 16 Studies on Corruption in Indonesia”. Buku ini lebih memetakan bagaimana korupsi itu dilakukan.

Kajian lain bisa dibaca lewat buku Frenky Simanjuntak dan Anita Rahman Akbarsyah, “Membedah Fenomena Korupsi, Analisa Mendalam Fenomena Korupsi di 10 Daerah di Indonesia”. Buku ini merupakan studi fenomena korupsi di kabupaten Tanah Datar, Cilegon, Wonosobo, Yogyakarta, Denpasar, Palangkaraya, Mataram, Maumere, Parepare, dan Gorontalo.

Dua buku terakhir lebih memetakan pola-pola korupsi dengan perspektif non-jurnalistik. Sehingga, kita tidak akan mendapatkan sudut pandang dua sisi (cover both sides), sebagaimana biasa dilakukan jurnalis (hal. 57). Lepas dari perspektif itu, ketiga buku sama-sama menyajikan potret buruk korupsi kepada kita. Juga, menggambarkan bahwa korupsi sering terjadi karena ada kesempatan dan lemahnya pengawasan. Pengawasan itu di satu sisi termasuk dari masyarakat. Di sisi lain, masyarakat sangat berharap aparat hukum menindaklanjuti dugaan korupsi itu. Seringkali masyarakat menganggap bukti yang dibutuhkan sudah cukup. Tinggal menunggu langkah pasti aparat penegak hukum (hal. 39).

Buku lain dengan tema sejenis namun lebih spesifik adalah “Ruang Gelap Penyusunan Anggaran: Pola-Pola dan Data Indikasi Penyimpangan Anggaran Daerah” (2006), editor Agus Sahlan Mahbub dan Mas’alina Arifin. Deretan buku kajian sejenis mungkin bisa ditambah. Yang penting dilihat adalah tujuan dan spirit penerbitan buku-buku sejenis.

Tujuan buku “Rembukan Gelap” ini tentu bukan hendak memaksa aparat hukum bertindak. Melalui kompilasi ini, pembaca diharapkan dapat menemukan berbagai pertanda betapa gurita korupsi telah mengakar jauh ke tubuh bangsa ini, hingga ke setiap sudutnya” (hal. 9).

Dan, kalau ingin tahu lebih detail gurita korupsi itu, tentu kita harus membaca bukunya.