Search This Blog

Sunday, May 5, 2013

Semangat Mengibarkan Merah Putih di Pedalaman Gayo

Semangat Mengibarkan Merah Putih di Pedalaman Gayo

suaraleuserantara May 4, 2013 0
Kampung Perdamaian, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.(Foto: Suara Leuser Antara/BsG)
Kampung Perdamaian, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.(Foto: Suara Leuser Antara/BsG)
REDELONG |SuaraLeuserAntara|: Meski berada didaerah pedalaman, semangat masyarakat setempat untuk mengibarkan merah putih terlihat di Kampung Perdamaian, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Menurut warga setempat, semenjak seruan mengibarkan merah putih sebagai bentuk penolakan terhadap bendera dan lambang Aceh, sampai saat ini kami masih mengibarkan Merah putih siang dan malam ungkap Nasri, warga setempat kepada Susra Leuaer Antara, Sabtu (4/5/2013).
“ Kami sebenarnya tidak paham dengan kisruh bendera dan lambang Aceh saat ini, karena kekurangan informasi dan tak ada informasi apapun tentang bendera tersebut ”. Ujarnya.
“ Namun demikian sebagai warga negara Indonesia, mengibarkan merah putih, menurut saya pasti tidak salah. Kecuali bendera lain yang melanggar hukum.” Ungkap Nasri.
“ Kami tidak menurunkan bendera ini sebelum ada pemberitahuan untuk diturunkan” jelas Nasri.
Kampung Perdamain berjarak 20 kilo meter dari Kampung Belang Rakal, mayoritas masyarakatnya untuk menopang ekonomi keluarga sebagai petani kopi. Meski kampung tersebut masih terisolir namun semangat kecintaan terhadap NKRI masih mereka tunjukan.
Semasa konplik Aceh kampung tersebut banyak ditinggalkan para warga petani disana, akibatnya banyak kebun terlantar. Menurut Nasri kampung ini dulunya sudah ramai, namun sekarang tidak seramai dahulu kenang Nasri.
“ Awalnya saya juga bertanya-tanya dalam hati, kenapa mengibarkan bendera siang dan malam ? Hal ini mengingatkan saya semasa konflik Aceh. Akhirnya seorang tetangga yang mengetahui alasan mengibarkan bendera ini adalah bentuk penolakan terhadap bendera dan lambang Aceh.” Pungkas Nasri. (BsG)

Zaini dan Muzakir Jangan Mimpi Bisa Redam ALA

Zaini dan Muzakir Jangan Mimpi Bisa Redam ALA

suaraleuserantara May 4, 2013 1
407425_493362170716058_1209807487_n
TAKENGEN |SuaraLeuserAntara|: Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf jangan pernah bermimpi bisa meredam atau menghentikan keinginan rakyat di wilayah Aceh Leuser Antara untuk berjuang demi pemekaran.
“ Walau puluhan miliar Gubernur Aceh menggelontorkan uang “suap” ke kabupaten di wilayah ALA dengan alasan untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah, namun itu tidak bisa meredakan rakyat untuk terus meneriakkan pemekaran ALA. Gubernur jangan mimpi, berniat aja tidak boleh, apalagi mimpi meredam ALA ,” ungkap aktivis mahasiswa Aramiko kepada Suara Leuser Antara, Sabtu (4/5/2013).
Walaupun bagaimana Zaini dan Muzakir harus membagi uang tersebut ke kabupaten kota di Aceh, karena itu bukan uang mereka, Itu adalah uang Negara Indonesia.” Alah, mereka nggak usah lah sok-sok berjuang untuk rakyat ALA dan ABAS, bohong semua. Kalau cuma bagi-bagi uang negara, anak kecil juga bisa ,” ungkap Aramiko.
Persoalannya saat ini mekarnya ALA dan ABAS harus terjadi. Karena pemimpin di Aceh telah mengkotak-kotakan rakyat, sehingga dihawatirkan terjadi konflik horizontal.” Pemimpin Aceh jauh dari harapan dan tidak bisa dijadikan contoh untuk persatuan. Mereka hanya mementingkan kelompknya sendiri ,” pungkas Aramiko Aritonang.
Aramiko juga mengatakan, adapun yang mengaku mantan pengurus KP3-ALA Gayo Lues yang saat ini menolak ALA adalah orang yang sudah tidak sehat lagi, karena mendapat iming-iming dari propinsi.” Penghianat itu selalu ada dalam perjuangan, jadi kami anggap biasa saja ,” ahir Aramiko.(MF)

Seruan Gubernur: “Hormati Bendera, Kibarkan ditempat Muslihat”

GUBERNUR Aceh, Zaini Abdullah di sela-sela melayat ke kediaman Almarhum Abu Panton sekaligus ziarah ke makam ulama kharismatik tersebut di Pantonlabu, Aceh Utara. 
Menyerukan masyarakat untuk menghormati bendera Bulan-bintang dengan tidak mengibarkan di sembarang tempat seperti di hutan atau di atas pepohonan.
“Kibarkan bendera Aceh pada tempat-tempat muslihat dan pada saat diperlukan, lebih baik tunggu keputusan final (yang mengatur tentang bendera Aceh),” kata Gubernur.
“Mari kita jaga dan hormati bendera Aceh. Tak perlu gegabah, tunggu keputusan dulu lebih baik, bagi yang sudah dikibarkan, ya sudah karena itu antusias masyarakat sendiri,” kata Doto Zaini.
050513_5.jpg
Zaini Abdullah ziarah ke makam ulama Aceh, Abu Panton
Kehadiran Gubernur Aceh bersama rombongan ke rumah duka Abu Panton disambut istri almarhum, Ummi Zainabon, serta adik kandung almarhum yaitu Tgk Zainal Abidin, Tgk H Abubakar, dan Tgk Usman.
Setelah jamuan makan bersama, Gubernur menuju ke Makam Abu Panton yang letaknya di belakang Musalla Asrama Putra Dayah Malikussaleh. 
Saat Gubernur datang, banyak peziarah larut sambil membaca Alquran di makam Abu Panton.
Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, Abu Panton adalah ulama yang paling peduli terhadap sosial dan perdamaian Aceh.
“Saya sudah lama kenal dengan Abu Panton, beliau adalah ulama berkharisma tinggi, punya hubungan baik dengan pemerintah RI dan juga dengan ulama di Malaysia,” kata Dato Zaini.
“Abu Panton juga bagian dari perintis perdamaian Aceh yang patut dihargai jasanya,” demikian Gubernur Aceh. (*/serambi)

Warga Aceh di Norwegia Gelar Takziah untuk Abu Panton

Warga Aceh di Norwegia Gelar Takziah untuk Abu Panton

mesjid mevlana, norwayStavanger – Seratusan warga Aceh yang menetap di Rogaland, Norwegia melakukan takziah dan doa bersama untuk Almarhum Tgk H Ibrahim Bardan atau Abu Panton, ulama kharismatik asal Aceh Utara yang meninggal dunia di Rumah Sakit Herna, Medan, Senin 29 April 2013 lalu.
Acara takziah dan doa bersama ini digelar di Mesjid Mevlana, Stavanger setelah Shalat Ashar jam 18.00 WIB waktu Norwegia, Rabu (01/05/13). Acara yang dipimpin oleh Tgk Qadir Abdullah ini berlangsung tertib dan lancar.
Sebelum acara takziah dan doa bersama dimulai, Tgk Qadir Abdullah sedikit menceritakan kisah tentang almarhum Tgk H Ibrahim Bardan atau Abu Panton. Ia menceritakan dari awal Abu Panton memimpin dayah Dayah Malikussaleh di Gampong (desa) Rawa Itek. “Abu Panton merupakan salah satu ulama besar yang ada di Aceh dan banyak sekali jasa-jasa beliau untuk Aceh,” ujarnya.
Di Mesjid Mevlana ini, warga Aceh yang menetap di Rogaland selalu mengadakan acara doa bersama dan berbagai acara lain yang berkenaan dengan agama Islam. (Bahar_Nor/sp)

TPM: Libatkan Ulama dan Tokoh Masyarakat dalam Pembahasan Bendera dan Lambang

TPM: Libatkan Ulama dan Tokoh Masyarakat dalam Pembahasan Bendera dan Lambang

Banda Aceh – Tim Pengacara Muslim Aceh, meminta Pemerintah Aceh dan Kemendagri melibatkan ulama dan tokoh masyarakat Aceh dari berbagai unsur, yang merefleksikan keterwakilan islam, sejarah, adat istiadat dan ke ciri khas Aceh dalam membahas koreksi Mendagri atas  Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Qanun adalah sebuah regulasi yang mengikat seluruh masyarakat Aceh, untuk itu peraturan dimaksud  harus dapat diterima secara baik oleh masyarakat Aceh,” ujar salah satu Tim Pengacara Muslim Aceh, Safaruddin S.H, Minggu (05/05/2013).
Safaruddin menuturkan, dalam setiap penyusunan regulasi untuk Aceh, harus selalu mendahulukan nilai nilai keislaman dan baru di ikuti dengan norma lainnya.
Menurut Safruddin, Qanun bendera dan lambang Aceh yang disahkan DPRA beberapa waktu lalu, selain bertentangan dengan PP 77 tahun 2007, juga dinilai bertentangan dengan nilai- nilai islam yang telah digariskan dalam Al Qur’an, serta menjadi pedoman hidup seluruh umat Islam di dunia.
Penggambaran Buraq pada lambang Aceh kata Safar, termasuk dalam kategori mendustai ayat- ayat Al Qur’an, dan melecehkan Nabi Muhammad SAW. Hal itu lanjut Safar,  sama seperti kaum musrikin mendustakan Malaikat- Malaikat Allah.
Safaruddin juga mengutip salah satu Firman Allah SWT yang maknanya  ‘Mereka menjadikan malaikat malaikat yang mereka itu adalah hamba Allah Yang Maha Permurah, sebagai seorang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaikat malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban” [QS.az-Zukhruf (43):19]
Lebih jauh Safaruddin menyebutkan, permasalahan yang timbul dan menjadi dalam Qanun bendera dan lambang Aceh, akibat dalam penyusunannya tidak melibatkan unsur Ulama dan tokoh masyarakat Aceh dari beragam unsur.
“DPRA mengedepankan arogansinya dalam penyusunan Qanun itu, ini juga tidak sejalan dengan sejarah kejayaan Kerajaan Aceh masa lalu, di mana kala itu, sebuah aturan publik selalu melibatkan para ulama dan tokoh masyarakat dari beragam unsur,” kata Safar.
Dalam Al Qur’an kata Safar, menolak keyakinan seperti itu sebagaimana tersebut  antara lain dengan firman- Nya  “Tanyakanlah kepada mereka (orang orang kafir Mekkah): ‘Apakah untuk Tuhanmu anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki, atau apakah kami menciptakan malaikat-malaikat berupa perempuan dan menyaksikan (nya). Ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka dengan kebohongannya benar-benar mengatakan: ‘Allah beranak. Apakah Tuhan memilih (mengutamakan) anak perempuan daripada anak laki-laki? Apakah yang terjadi padamu? Bagaimana (caranya) kamu menetapkan? Maka,apakah kamu tidak memikirkan? Atau apakah kamu memunyai bukti yang nyata?”. [QS.ash-Shaffat (37): 149-156].
“Aceh sebagai daerah khusus dan ber syariat Islam serta  disebut Serambi Mekkah, karena ketaqwaannya rakyatnya kepada Allah SWT, maka itu harus dihormati oleh semua pihak. Termasuk dalam setiap kebijakan menyangkut publik Aceh,” imbuhnya.
Beranjak dari polemik yang berpotensi menimbulkan konflik baru,  TPM Aceh menyeru kepada Pemerintah Aceh dan Mendagri, agar dalam pembahasan hasil evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh, sebaiknya melibatkan multi unsur. Terpenting juga menurut Safaruddin, hasil pembahasan, Bendera dan Lambang Aceh harus mampu mencerminkan nilai- nilai ke- Acehan berazaskan islam, dan mampu menjadi pemersatu , bukan malah menjadi pemicu perpecahan umat di Aceh, yang sedang menikmati perdamaian setelah sekian lama hidup dalam suasana konflik. (Sp)

Berita Pembukaan Kantor OPM di Papua Cuma Cari Sensasi

Berita Pembukaan Kantor OPM di Papua Cuma Cari Sensasi

Jakarta –  Kabar pembukaan Kantor Perwakilan Papua Merdeka di Inggris hanya untuk mencari sensasi. Ini dilakukan agar berita tentang Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan gerakan separatisnya mendapat perhatian publik.
Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil kepada Aktual.co, Minggu (5/5).
“Ya seperti itu. Tapi, sensasi atau tidak, Indonesia harus tetap waspada,” imbuh anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Pemerintah harus membenahi hubungan diplomatik dengan Inggris.
“Atau jangan-jangan ini merupakan cara Inggris menekan Indonesia,” tambahnya.
Sumber: Aktual.co

Dubes Inggris Berikan Klarifikasi Terkait Pembukaan Kantor OPM

Dubes Inggris Berikan Klarifikasi Terkait Pembukaan Kantor OPM

Jakarta – Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mark Canning, memberikan penjelasan terkait dibukanya kantor Organisasi Papua Merdeka di Oxford, Inggris. Dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (4/5/2013), Canning menegaskan Pemerintah Inggris tidak terlibat kejadian itu.
“Dewan Kota Oxford seperti halnya dewan-dewan lainnya di Inggris, bebas mendukung tujuan apapun yang mereka inginkan. Mereka bukan bagian dari pemerintah. Segala bentuk tindakan mereka tidak ada hubungannya dengan pemerintah Inggris dalam hal ini,” ujarnya.
Canning menegaskan posisi pemerintah Inggris cukup jelas, yaitu menghargai Papua sebagai bagian dari Indonesia dan ingin Papua mencapai kesejahteraan dan perdamaian, sama seperti provinsi-provinsi lainnya diseluruh Indonesia.
Namun, Canning melanjutkan, pemerintah Inggris juga sependapat dengan pernyataan perwakilan Komisi HAM PBB Navi Pilay yang pada Jumat lalu, 3 Maret 2013, bahwa masih ada beberapa keprihatinan dugaan pelanggaran HAM di Papua yang harus ditangani.
Secara pribadi, Canning pun menyadari bahwa ada usaha-usaha yang dilakukan untuk memperbaiki keadaan, seperti mengatasi masalah ekonomi dan pembangunan sosial. Inggris pun dalam hal ini sepenuhnya mendukung usaha-usaha tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ingin memajukan Papua termasuk Gubernur Papua yang baru, Bapak Lukas Enembe, yang minggu lalu saya temui,” kata Canning.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, Jumat 3 Mei 2013, menyatakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan segera memanggil Dubes Inggris untuk Indonesia terkait gerakan Organisasi Papua Merdeka yang membuka kantor resmi di Oxford, Inggris. (Pz/Islampos)
Sumber: Islampos.com

7 Mei, Tim 14 Mulai Bahas Bendera dan Lambang Aceh di Batam

7 Mei, Tim 14 Mulai Bahas Bendera dan Lambang Aceh di Batam

Jakarta – Pemerintah pusat dan Aceh telah sepakat untuk membahas kembali polemik Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Tim khusus dari Aceh dan Jakarta masing- masing berjumlah 7 orang, dijadwalkan melakukan pembahasan bersama mulai Selasa (07/05/2013) di Batam.
Sebagaimana dikutip Rakyat Merdeka Online, Minggu (05/05/2013), setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh pada Rabu (01/05/2013) lalu, disepakati pembahasan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggal 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di Batam melalui tim 7 masing -masing.
Pada pertemuan itu nantinya, tim dari Aceh dan Jakarta akan membahas satu persatu dari 11 poin klarifikasi Kemendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang masih terjadi beda persepsi.
“Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita diskusikan untuk mencapai titik temu,” kata Jurubicara Kemendagri Donny Moenek Sahmen kepada Rakyat Merdeka Online, (Sabtu, 04/05/2013).
Dari beberapa kali pertemuan antara Pemerintah Aceh dan pusat, baru dua poin klarifikasi atas Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 yang telah diaminkan Pemerintah Aceh yakni,  tidak dicantumkan Mou Helsinki dalam konsideran Qanun tersebut, karena sudah ditampung dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Serta pengibaran bendera tidak boleh diiringi kumandang azan.
Polemik Bendera dan Lambang Aceh terus berlangsung sejak DPR Aceh mengesahkan Qanun tersebut pada 22 Maret lalu. Kemudian Kemendagri berpandangan bahwa, format dan design bendera yang  diinginkan Pemerintah Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun itu bertentangan denganPP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.
Sementara Pemerintah Aceh sampai kini terus bersikukuh, bahwa Bendera dan Lambang yang dulunya dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak dimaksudkan sebagai simbol kedaulatan atau sebagai usaha memerdekakan Aceh dari NKRI, melainkan sebagai lambang daerah. (Sd)

Kemendagri Bantah Sepakati Bendera GAM Jadi Bendera Resmi Aceh

Kemendagri Bantah Sepakati Bendera GAM Jadi Bendera Resmi Aceh

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri membantah telah menyepakati dan membolehkan bendera mirip milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dijadikan sebagai bendera resmi Provinsi Aceh.
“Tidak ada dan tidak benar ada kesepakatan seperti itu. Karena tidak sesuai dengan UU maupun PP 77/07,” jelas Jurubicara Kemendagri, Donny Moenek Sahmen kepada Rakyat Merdeka Online(Sabtu, 04/05/2013).
Penjelasan Donny ini terkait pernyataan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat sebelumnya.
“Kesepakatan Pemerintah melalui Mendagri dengan Pemerintah Provinsi Aceh kemarin yang memperbolehkan bendera mirip bendera GAM dijadikan sebagai bendera resmi Aceh pantas diapresiasi. Namun sekaligus juga kita minta agar Pemerintah Pusat jangan diskriminatif terhadap rakyat Papua,” kata Martin.
Donny menjelaskan, sampai saat ini masih berlangsung pembahasan/evaluasi/klarifikasi terkait Qanun dimaksud. “Bahwa pembahasan melalui komunikasi yang intens dan dialogis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh masih terus berlangsung untuk mencapai titik temu,” ungkap
Setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh pada Rabu (1/5) kemarin, disepakati pembahasan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggl 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di Batam melalui TIM 7.
Karena, dari tiga belas item, baru dua item yang disepakati antara kedua belah pihak. Pertama tidak dicantumkan Mou Helsinki dalam konsideran karena sudah ditampung dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita diskusikan untuk mencapai titik temu,” tegasnya.
Kemendagri tetap berpandangan bahwa, format dan design bendera harus mengacu PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. “Baik mekanisme, tata cara pemanfaatan dan pemasangan bendera itu ada ketentuannya. Itu yang dimaksud PP 77/2007,” tandasnya. [zul]
Sumber: RMOL.COM

Pemakaian Simbol GAM Di Aceh Dikhawatirkan Picu Konflik Baru

Pemakaian Simbol GAM Di Aceh Dikhawatirkan Picu Konflik Baru

Jakarta - Polemik bendera Aceh berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masih belum menemui titik temu. Pemerintah pusat dan daerah Aceh harus segera mencari jalan keluar. Jika tidak polemik seputar Qanun (peraturan daerah) bendera dan simbol Aceh bisa menimbulkan konflik baru.
Pengibaran bendera Aceh yang terjadi baru-baru ini banyak menuai kontroversi, ada yang pro dan kontra terhadap bendera yang di nilai mirip dengan bendera separatis GAM itu.
DPR Aceh telah mengesahkan Qanun No 3/2013 pada 22 Maret 2013, tentang Bendera dan lam­bang Aceh. Dalam Qanun dise­but­kan bahwa bendera dan lam­bang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai atribut resmi Pe­merintah Aceh.
Sementara Ke­men­terian Dalam Negeri (Ke­men­dagri) menyebutkan peneta­pan bendera dan lambing GAM sebagai bendera Aceh berben­turan dengan Peraturan Pemerin­tah No 77/2007, yang melarang dae­rah mengadopsi atribut ke­lompok.
Pengamat politik, Aidul Fitri­ciada Azhari berpedapat, polemik bendera dan lambang Aceh bukan semata soal hukum, dalam artian adanya pertentangan antara Qa­nun dan peraturan perundang-un­dangan nasional. Menurut dia, po­lemic ini juga ini soal di luar as­pek yuridis terkait kegagalan Pemerintah dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Aceh.
“Jadi, selama ini ada proses komunikasi hukum dan politik yang macet antara Pusat dan Aceh, sehingga Qanun Aceh tiba-tiba mengadopsi lambang GAM. Ini bukti kontrol Pusat tidak berhasil terhadap Aceh,” katanya kepada Rakyat Merdeka, ke­marin Sabtu (04/05/2013).
Azhari menilai, solusi penye­lesaian polemik adalah kembali kepada kesepahaman Helsinki dan ketentuan yang ada dalam Un­dang-undang Pemerintahan Aceh. Persoalan mengenai ben­dera, kata dia, tinggal menge­ja­wantahkan Nota Kesepahaman antara Peme­rin­tah RI dan GAM itu.
“Aceh memang provinsi yang memiliki status daerah istimewa dan mempunyai otonomi khusus. Namun Aceh harus tahu bahawa mereka sudah sepakat masih menjadi bagian NKRI,” tegasnya.
Azhari membeberkan, penga­tu­ran tentang bendera dan lam­bang Aceh telah dituangkan da­lam Pasal 246 UU No 11 Th 2005 ten­tang Pemerintahan Aceh. Esen­­sinya, lambang dan bendera itu mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta bukanlah simbol kedaulatan.
Lantas apa saja keistimewaan dan kekhususan Aceh yang telah dirumuskan undang-undang itu ? “Ini memang masih multitafsir, tapi saya yakin permasalahan ini da­pat diselesaikan dengan baik tanpa melukai rakyat Aceh dan pemerintah,” jawab dia.
Sosiolog Universitas Gadjah Ma­da (UGM), Arie Sudjito me­nga­takan penyelesaian polemik Qanun Aceh sebaiknya disele­sai­kan secara hukum dengan meni­lik kembali posisi Undang-un­dang Nomor 11 tahun 2006 ten­tang Pemerintahan Aceh.
“Kalau terjadi sengketa (Qa­nun) antara Aceh dan pusat, maka Pemerintah Aceh bisa mengaju­kan ‘judicial review‘ ke Mahka­mah Konstitusi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengata­kan, pemakaian lambang GAM di bendera Aceh merupakan ben­tuk perlawanan rakyat Aceh. Ia pun menyarankan agar peng­gu­naan lambang yang diatur dalam Qanun nomor 3 tahun 2013 ten­tang bendera dan lambang Aceh di­kaji kembali.
Juru Bicara Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri), Rey­donnyzar Moenek menya­takan, pemerintah pusat dan pe­me­rintah Aceh sudah membentuk tim kecil untuk membahas pole­mic soal bendera Aceh.
Reydonnyzar menyatakan, tim kecil tersebut beranggotakan 14 orang, masing-masing 7 orang dari Pemerintah Aceh dan 7 orang dari Pusat. Tim tersebut memba­has butir-butir klarifikasi Qanun Lambang dan Bendera yang be­lum disepakati. “Tim tersebut ke­mudian akan mencari kesa­maan-kesamaan pemikiran yang dapat membawa pada penyele­saian,” kata dia.
Dia mengungkapkan, pemba­hasan oleh tim kecil tersebut akan dilakukan secara rutin selama sat­u bulan ini. “Mulai dari tang­gal 7 Mei di Batam kemudian tang­­gal 14 di Jakarta, tanggal 24, serta tanggal 30-31 kemungkinan di­lang­sungkan di Aceh,” kata Don­ny sapaan akrab Rey­donny­zar kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.
Donny berharap, polemik ben­dera Aceh ini tidak berlangsung alot. Dirinya yakin pertemuan tim kecil akan melahirkan titik temu, terutama menyangkut masalah format dan desain bendera agar qanun itu bisa sesuai.
“Kita (pusat dan Aceh) sedang mencari titik temu dan tidak bisa se­pakat mufakat sekali jadi, tetap harus ada proses yang perlu kita dia­logkan dan komunikasikan. Kita harap polemik Qanun ini bisa se­gera diselesaikan,” harap dia.
Zaini Abdullah, Kami Tidak Akan Pisah Dari Republik Indonesia
Gubernur Aceh ini mengga­ransi bahwa bendera Aceh bu­kanlah bendera kedaulatan. Ben­dera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.
“Itu bukan sesuatu yang men­jadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan ada­lah merah putih, sedangkan ben­dera ini adalah bendera kekhu­susan di Aceh,” ujar dia kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.
Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan ada­nya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prose­dur UUD 1945. “Tidak ada mak­sud untuk Aceh itu keluar dari In­donesia,” tegasnya
.
Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini menga­ta­kan kewenangan merevisi lam­bang bendera Aceh ada di tangan DPRA.
“DPR itu sebagai wakil rakyat yang menetapkan Undang-Undang atau Qanun di Aceh,” katanya.
Zaini mengklaim, pembentu­kan Qanun bendera dan lambang Aceh sudah sesuai UUD 1945. “Jadi itu tidak ada persoalan apa-apa. Ini sah-sah saja, karena tidak di luar rel. Ini on the track, jadi ti­dak ada masalah,” tegasnya.
“Saya yakin sekali tidak ada per­soalan. Ini sah-sah saja, kare­na tidak di luar rel, ini on the track. Apa yang telah kami dapat se­karang setelah pertemuan de­ngan presiden, kami setuju semua ini di-cooling down dan kita cari solusi sebaik-baiknya,” papar dia.
Mengenai pembentukan tim kecil untuk pengesahan Qanun, gubernur menyatakan sudah di­capai kesepakatan, dan tim ter­sebut mulai bertemu pekan depan di Batam. Ia pun optimistis, me­lalui serangkaian pertemuan, tim kecil ini akan diperoleh solusi yang terbaik untuk menentukan bendera dan lambang.
“Sudah ada kemauan yang baik dari Pusat dan Aceh untuk segera menyelesaikan masalah  bendera dan lambang. Itu dulu yang ter­penting,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh juga telah bertemu dengan Presi­den Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyan­to, dan Menteri Dalam Negeri Ga­mawan Fauzi untuk menya­ma­kan persepsi mengenai ben­dera Aceh ini.
Abdul Malik Haramain, Bendera Aceh Tidak Boleh Berbau Separatis
Anggota Komisi II DPR ini meminta, pemerintah Aceh mau kompromi terhadap bendera mereka. Dikatakan, meskipun Aceh memiliki keistimewaan, namun Aceh tetaplah menjadi ba­gian dari Negara Kesatuan Re­publik Indonesia (NKRI).
“Pemerintah Aceh tidak bo­leh egois, jangan mau menang sendiri. Bagaimanapun UUD 45 melarang penggunaan lam­bing sparatis. Jadi seharusnya mereka memahami,” ujar Malik ketika berbincang dengan Rak­yat Merdeka, kemarin.
Ketua DPP Partai Kebang­kitan Bangsa (PBB) Bidang Ke­pemu­daan ini memahami, ka­­lau Aceh berhak memiliki ben­­dera karena adanya Mo­ra­to­rium of Agree­ment (MoU) Hel­sinski. Kendati demikian, lambang pada bendera tersebut tidak boleh menyerupai lam­bang gerakan sparatis. Pera­turan Pemerintah 77 tahun 2007 pun menegaskan hal itu.
“Pemerintah Aceh dan ma­sya­rakatnya jangan mengar­ti­kan MoU Helsinski secara par­sial. Meskipun ada MoU Hel­sins­ki, tapi Aceh itu kan sama saja dengan Papua dan Yogya­karta, sama-sama daerah isti­me­wa yang berada di bawah NKRi,” tegas Malik.
Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II ini mendesak pemerintah pu­sat dalam hal ini Kementerian Da­lam Negeri segera memberi­kan pemahaman kepada peme­rintah Aceh dan warganya, su­pa­ya tidak salah menafsirkan tentang keistimewaan daerah­nya.
“Mereka harus paham, kalau simbol yang mereka gunakan tidak boleh bertentangan, kare­na bisa menyakitkan rakyat In­do­nesia lainnya,” tegas dia.
Anggota Badan Legislatif DPR ini menyarankan agar pe­merintah segera melakukan re­visi terhadap undang-undang ten­tang symbol atau lambang kedaerahan. Menurut dia, perlu dicantumkan secara tegas ten­tang larangan penggunaan sim­bol lambang separatis. Tu­juan­nya agar ke depan tidak ada lagi daerah yang seperti ini.
“Qanun Aceh Nomor 3 Ta­hun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu kan seting­kat perda, dan berdasarkan ke­tentuan yang ada, perda harus tun­duk dan tidak boleh berten­tangan dengan undang-undang. Sehingga apabila ada daerah lain yang mengalami kasus se­perti Aceh akan jelas ketentuan­nya. Selama mereka memutus­kan berada di bawah NKRI, maka menjadi daerah istimewa atau tidak, tetap saja harus tun­duk kepada undang-undang In­donesia,” pungkasnya.
Gamawan Fauzi, Pusat Dan Aceh Sedang Rumuskan Pemilihan Qanun
Mendagri ini mulai ber­sikap lentur terkait polemik mengenai bendera Aceh. Jika sebelumnya, dia bersikap tegas bahwa bendera Aceh yang sama persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) harus diubah, kali ini Mendagri mem­buka ruang kompromi.
Gamawan mengatakan, agar bendera Aceh itu tidak sama per­sis dengan bendera GAM, ma­­ka bisa saja ditambah de­ngan gambar lain. “Kita cari so­lusi. Kalau tidak persis seperti GAM, bisa ada tambahan bin­tang atau rencong misalnya. Ini yang akan kita cari titik-titik te­mu itu,” ujar dia.
Dia membeberkan, saat ini pemerintah Pusat dan Peme­rintah Aceh sepakat memben­tuk tim kecil (timcil) berang­go­takan 14 orang, masing-ma­sing 7 orang dari Pemerintah Aceh dan 7 orang dari Pusat. Tim ter­sebut membahas butir-butir kla­rifikasi Qanun Lambang dan Ben­dera yang belum disepakati.
“Kita telah sepakati ada tim kecil yang bekerja membahas substansi. Kita harapkan segera selesai,” pungkasnya.
Akil Mochtar, Lambang Tak Boleh Ancam Kedaulatan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 ten­tang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung ma­salah. Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Un­dang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara pro­sedural itu tidak ada ma­salah,” ujar dia.
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Ge­rakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat per­janjian Helsinki yang me­nye­pakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.
“Dengan perjanjian Helsinki kan sudah selesai. Mengenai substansinya, itu harus dikon­sul­tasikan antara pemerintah pu­sat dan pemerintah daerah, se­hingga tidak mengancam ke­daulatan,” katanya.
Lebih lanjut, Akil menam­bah­kan, jika masyarakat Aceh ada yang keberatan dengan qa­nun itu, maka dapat mengaju­kan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau ada war­ga Aceh yang tidak setuju, dia bisa mengajukan gugatan ke MA,” ujar dia
Akil menjelaskan, satuan dae­rah yang bersifat khusus diakui da­lam Undang-Undang Dasar 1945. Daerah tersebut bisa mem­buat peraturan yang mengacu pada UUD. Atas dasar ini, Un­dang-Undang Daerah Aceh mem­beri kewenangan ke­pada pe­merintah daerahnya un­tuk mem­buat lambang daerah. “Ti­dak hanya Aceh. Di Undang-Un­­dang otonomi khusus peme­rin­tahan Papua juga ada,” kata dia.
Akil mengakui, saat ini ada perdebatan mengenai konsep bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merde­ka (GAM). Namun menurut Akil, hal ini tidak perlu dirisau­kan oleh semua pihak karena ti­dak akan mengancam kedaula­tan. Dalam UUD 1945, kata Akil, telah ditetapkan bahwa ben­­dera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Kendati tidak memper­ma­sa­lah­kan, namun Akil menya­ran­kan, penentuan Qanun dibicara­kan kembali antara pemerintah pusat dan daerah. “Silahkan Pemerintah Daerah Aceh dan pemerintah pusat musyawarah­kan,” tutup dia. [Harian Rakyat Merdeka]

Saturday, May 4, 2013

Dapil Gayo Harus Memilih Orang Terbaiknya


  Dapil Gayo Harus Memilih Orang Terbaiknya

01

BANDA ACEH – Keberadaan Daerah pemilihan (Dapil) yang menjadikan Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah berada dalam satu dapil diharapkan urang Gayo bisa menjaga identitas sosial politik dikancah politik yang lebih luas, karena putra asal Gayo kedepan berpeluang menduduki 6 kursi di legislatif provinsi (DPRA).
“Peluang itu harus bisa diambil oleh putra-putra Gayo terbaik, demikian ” kata Politikus Gayo dari partai Nasdem dan dari Partai PKB pada acara Keberni Gayo yang disiarkan Aceh TV, Jum’at (03/05/2013) di Stasiun Aceh TV, Keutapang, Banda Aceh.
Acara yang dipandu langsung Drs Jamhuri, MA bertajuk “Daerah Pemilihan dan Peluang Putra Daerah” menampilkan narasumber Jauhari Samalanga dan Bazaruddin Banta Mude.
Bazar menyebutkan,peluangtersebut harus diraih dengan mengutamakan sosok yang berkualitas, agar keterwakilan Gayo tidak sia-sia.
“Kesempatan itu harus diraih,” katanya.
Sementara Jauhari Samalanga berharap, keterwakilan dari Aceh Tengah dan Bener Meriah betul-betul orang yang sudah teruji dan memiliki loyal pada daerah.
“Orang Gayo harus berani berkorban dan memilih orang yang terbaik,karena ini pertama kali daerah Takengon dan Bener Meriah diuji memlih orang-orang politik yang kuat untuk membela Gayo,” kata Jauhari Samalanga.
Joe, panggilan Jauhari Samalanga menyebutkan, yang terpenting untuk semua itu, adalah pemahaman pembangunan yang bersinergi, agar keterwakilan putra daerah dapat memperjuangkan pembangunan wilayah Gayo di tingkat provinsi.
“Termasuk sinergi pembangunan ekonomi untuk kawasan Gayo dan pesisir yang belakangan ini terkesan terputus gara-gara putra daerah yang mewakili Gayo hanya satu orang saja,” demikian ucap Joe. (Ungel)

Friday, May 3, 2013

Adu Jago Agama

Adu Jago Agama

Monday, 14 February 2011 14:15 | Bebas | 0 Comment | Read 908 Times
Tanbihun.com – Waktu aku berusia kelas tiga sekolah dasar, aku senang sekali bermain dengan binatang. Aku punya banyak binatang peliaraan: Kucing, ikan, ayam, dan tupai. Dan biasanya aku beri nama. Ada yang biasa disebut dengan Tuo, karena kucing ini umurnya sudah sampai dua puluh tahun, berkali-kali tertabrak mobil, tetapi tetap saja ia kembali sehat. Hanya Allah yang tahu, kalau kaki kucing tuo pernah patah tetapi tanpa dibawa ke tukang sangkal putung bisa jalan kembali, memang ajaib. Ada beberapa kucingku yang dipanggil anggota keluargaku dengan enggeng-enggeng. Kucing satu ini walau doyan sama susu indomilk, dan sering tak kasih susu yang tak taruh di lemper. Tapi tetap saja dia masih kurus, hingga jalannya enggeng-enggeng.
Ayam jagoku yang kecil, tetapi pemberani ku juluki dengan wareng maksudnya singkatan dari ‘wani kerengan’ (berani bertarung). Hingga aku sampai sekarang masih saja oleh teman-teman sekolah dasarku juga dijuluki sebagai wareng.
Aku suka kucing karena rumahku tak pernah bisa tanpa kucing. Setiap kucing yang kami pindah ke tempat lain, pasti otomatis ada kucing lain yang datang ke rumah lagi dan entah dari mana. Malah kucing tuo sudah ku pindah sampai beberapa kilometer, tetapi dalam beberapa hari saja ia bisa kembali kerumah. Kata orang tua sih kucing akan kerasan singgah di rumah-rumah tua. Memang rumah yang ku tempati hingga sekarang adalah joglo, dan sudah berusia ratusan tahun.
Ayam menjadi kegemaranku, bukan karena saya sahabatnya ipin-upin, tetapi karena memang nenekku peternak ayam kampung. Ingat !!! bukan ayam kampus. Dulu ayamnya hingga dua kodi. Tiap pagi aku mengambili telur yang berada di bawah pohon pisang, dan kebanyakan di kandang ayam (pranji).
Binatang berkokok ini pula yang selalu menemani saat aku berak di kebun. Si ayam jalilah yang menghabiskan tinjaku. Ia setia menemaniku makan di pekarangan belakang rumah, unggas ini menanti setiap lemparan sisa makanan dariku. Ia selalu ingin kebagian makananku. Herannya lagi, aku lebih senang melihat ayam jago berkelahi, walau setelah itu aku merasa kasihan kepada ayam yang terluka. Biasanya ayam yang baru kelahi wajahnya memar berwarna merah kecoklatan. Sampai-sampai matanya bisa tak melihat lagi, kecongkel jalu jago lawan.
Tiap hari aku kasih makan ayam, ku latih berkelahi dengan cara menendang-nendangnya. Kemudian ayam itu berani dengan tendangan kakiku, hingga kakiku selalu disambut dengan terjangan cakar kakinya. Bahkan setiap kedatanganku akan disambut dengan gaya khas ayam jago yang sedang menantang lawan kelahinya. Dengan sayap megar ke bawah, dan tubuhnya miring berputar. Gaya mukadimah kelahinya mirip ikan cupang.
Aku mulai membanding-bandingkan ayam jagoku dengan ayam jago teman, tetangga. Mana yang bagus dan mana yang tidak. Aku cari tahu kriteria ayam jago bagus. Aku jadi sering berkeliaran di pasar ayam Kedungwuni. Waktu itu aku menginjak kelas lima sekolah dasar. Di salah satu sudut pasar ayam, ada arena tempat adu ayam. Aku beberapa kali menonton, walau banyak bapak-bapak yang melarang. Aku nyolong-nyolong untuk nonton arena pertarungan itu. Disekitaran arena tanding itu berserakan bulu ayam, dengan tanah bercampur ceceran darah yang mulai mengering.
Setelah diadu biasanya ayam jago dimandikan. Dikoroki mulutnya dengan bulu. Biasanya bulu bersimbah darah, menandakan dalam leher ayam terluka. Semua ludah ayam itu dikeluarkan, dimandikan terus di jemur di bawah terik matahari. kalau ayam agaknya akan mriang, langsung saja dikasih pil, sejenis pil flu.
Karena seringnya berkeliaran di pasar ayam, dan lebih enjoy disana dibanding di sekolahan, aku jadi tahu harga-harga ayam jago. Ayam jago, waktu itu, bisa mencapai harga setengah juta. Biasanya yang keliwat mahal ayam jago bangkok yang biasa untuk diadu. Yang sering menang, berarti jago mahal. Bahkan ayam itu bisa menjadi mascot di pasar tertentu. Dan berapapun harga ditawar tidak dilepas. Karena jago itu menjadi semacam alat pencetak uang bagi pemilik dan para penjudi.
Ayam jago bangkok mascot ini super ekstra perawatannya, diantaranya tiap saat dijamoni, tak boleh kawin dengan betina, tiap pagi dimandikan dan dijemur, Juga jalunya sering di kikir pakai beling biar runcing. Ayam jago dieksploitasi untuk kepuasan manusia, dan manusia tak merasakan betapa sakitnya binatang yang tiap kali ditarungkan dengan dibotohi sampai ratusan ribu. Padahal hewan satu ini selalu setia bertasbih membangunkan manusia dari kelalaian tidur disetiap pagi. Malu dong manusia yang punya akal, bangunnya kalah pagi dengan ayam jago yang hanya berinsting.
Saat ku tanya tentang criteria jago bangkok bagus, bakul-bakul ayam menyebutkan: berkaki kotak, jari-jarinya agak bengkok, jalunya dan cucuknya jangan terlalu panjang, tubuh tegak, mata laksana mata elang.
Setelah bertanya-tanya kesana kemari, aku jadi berpikiran bagaimana ayam jagoku bisa menjadi terbaik diantara ayam jago tetangga. Pikiran itu berawal dari peristiwa pada saat aku dapati ayam jagoku berwajah penuh darah, tanda habis berkelahi dengan ayam tetangga. Tetanggaku sengaja membawa ayamku ke dalam rumah untuk diadu. Sialan pada hari-hari berikutnua aku mendengar suara jago berkelahi. Lalu aku nekad memanjat dinding menggapai jendela.
Aku penasaran dan menebak bahwa suara kuk kuk itu suara si wareng. Suaranya begitu akrab di telinga. Saat ku lihat dari jendela wareng diadu. Aku langsung ambil batu ku lemparkan ke pintu rumah itu. Sungguh pengadu itu langsung kaget si wareng di lempar lewat jendela. Ku lempar batu sekali lagi, tapi orang itu tak berani keluar rumah. Itulah kenangan kenakalan masa kecil. Siapa yang salah pasti kalah.
Bagaimana agama untuk saat ini? Bukankah ia laksana ayam jago bangkok. Dielus-elus, dieman-eman, di poles, dipelihara untuk dibandingbandingkan dengan agama-agama lain terus intinya untuk diadu. Kita semua melihat kenyataan itu saat ini dan bahkan dari dulu.
Sejarah mengatakan bahwa rangkaian kekerasan peristiwa mihnah dan nakbah, hanya karena perbedaan pandangan antara suni dengan muktazilah. Mereka ramai memperdebatkan apakah al-qur’an kalamullah atau makhluk. Hingga Imam Ahmad bin Hanbal disiksa, dipenjarakan hingga beberapa tahun. Banyak korban berjatuhan disebabkan ayam jago muktazilah didukung kekuasaan pada peristiwa mihnah, juga pada masa pemerintahan selanjutnya ayam jago suni balas dendam memenjarakan pengikut muktazilah, karena kekuasaannya di pegang oleh orang suni.
Sekarang logika ayam jago agama juga masih terus berlaku. Bagi yang Muhammadiyah membandingkan dengan NU. Katanya Muhammadiyah lebih unggul, karena punya ribuan sekolahan, punya banyak panti asuhan yatim, rumah sakit, tidak mengabdi kepada tachayul, bidah dan khurafat. Hingga muncul berbagai buku yang bernada sombong tentang ‘sesatnya kiai NU’, ‘Pengakuan mantan kiai NU’ dan masih banyak lagi. Juga muncul komentar-komentar: “orang hidup kok kerjaannya ngurusi orang mati: ziaroh, tahlilan, wasilah, manaqib, semuanyakan ngurusi orang mati. Masalah hidup masih banyak kok milih ngurusi yang sudah mati.”
Yang NU juga membandingkan dengan yang lain dengan nada minor, “ngubur mayat kok kayak ngubur bangkai binatang, di tanam terus ditinggal pergi, tanpa di tahlili.” “Muhammadiyah gak punya kiai. Juga sangat jarang pesantrennya. Dll.”
Yang mengaku Muslim berjumawa mengatakan “Tuhan kok tiga. Tuhan kok Pakai CD” Yang Kristen balik mengklaim Islam agama penuh kekerasan karena ada doktrin jihad. Ujung dari membanding-bandingkan ini akan timbul rasa sombong, yakni menjunjung diri sendiri dan merendahkan orang lain. Di telinga kita masih jelas kan ungkapan “wong mbudiyah matine dadi celeng”, juga rasa sombong kita yang kadang gak mau makmum kepada wong jobo karena gara-gara waktu sujud kakinya tidak madal, gara-gara bacaannya kurang fasih, gara-gara kita bimbang apakah mereka ngerti ‘syarat rukun.’
Kita melihat kenyataan ini dimana-mana. Dalam diskusi selalu dibandingkan antara kebenaran ajaran suni dan syiah, misalnya tentang nikah mutah, Imamiyah, dll. Juga misalnya perdebatan antara islam liberal membahas fiqih lintas agama; pembelaan si A dengan bukunya melawan si B yang mengkritik. Bermunculan buku-buku yang mengklaim kesesatan-kesesatan paham-paham yang tak sepaham dengan penulis buku. Bahkan beberapa tokoh Islam juga dianggap sesat menyesatkan. Sampai kapanpun kalau forum-forum semacam itu dituruti akan berujung pada pertengkaran. Jangan bertindak dengan atas nama perbedaan dan mencari kebenaran sepihak dari perbedaan itu. Pasti akan berujung pada perpecahan.
Kita selalu berharap perdamaian terus menghias di negeri ini, tetapi kita rajin menyelenggarakan forum-forum permusuhan. Itu sama halnya kita memadamkan api dengan menyiram bensin. Karena setiap perdebatan adalah sama juga menyakiti diri sendiri dan orang lain. Karena sebenarnya keyakinan tak mungkin diperdebatkan. Juga orang akan merasa kesal apabila dianggap salah, karena menurut kita salah, tetapi mereka meyakini sebagai kebenaran dan masing-masing punya dasar.
Ujung dari rasa sombong adalah pertengkaran. Karena yang diremehkan akan membela diri, dan tak jarang membalas dengan meremehkan. Ujung-ungnya seperti kita lihat ormas F ingin membubarkan ormas A, ormas A juga ingin membubarkan MUI. Anda bisa lihat kan puncak dari membanding-bandingkan itu adalah adu kekuatan. Merobohkan rumah, merusak asset agama lain, menonaktifkan, mengancam, dll. Sesama agama, ormas, diadu laksana ayam jago bangkok di arena pojok pasar ayam. Siapa yang menang, siapa yang kalah, bila perlu baca takbir sekeras-kerasnya.
Bahkan pertempuran sesama muslim beda ormas itu ada yang mbotohi. Buktinya ribuan orang punya satu tujuan merusak rumah orang, hanya gara-gara gak sepikiran, punya paham yang berbeda. Ongkos untuk truknya, bensin, beli pita biru, parang yang terselip, semuanya dibiayai laksana para penjudi di arena petarungan ayam jago. Kalo semangatnya adalah saling membubarkan maka hati-hati dengan semangat fasisme itu, yakni saling memusnahkan dan menghancurkan. Apa yang akan dipanen oleh anak cucu kita, kalau kita selalu menanam benih kebencian dan saling memusnahkan. Kita sebaik mungkin harus mempelajari pengalaman-pengalaman pahit, masa-masa Rifaiyah dimusuhi dan diremehkan, agar kita tak meremehkan dan memusuhi. Karena ternyata keduanya ‘makan ati’
Kalau kita menyakiti orang lain dengan alasan membela Tuhan. Betapa kita sangat tak tahu diri ingin membela Dzat yang menjamin seratus persen hidup kita. Kita itu dzoif bin fakir bin khoto bin nisyan bagaimana mungkin membela Sang Maha Kuat, Kaya, Benar dan Tak terlampaui. Apa tidak kebalik tuh!
Kalau alasannya membela Islam, kenapa justru mencelakakan. Bukankah Islam berarti menyelamatkan kepada siapapun. Mengasihi dan menjadi rahmat bagi alam-alam dan seluruh isinya (rahmatan lil alamin). Ketika Fatkhul Makkah, Kanjeng Nabi Muhammad tak balas dendam kepada para musyrikin. Kanjeng Nabi justru memaafkan dan mengundang para musyrikin yang terlanjur melarikan diri untuk kembali ke makkah dan selamat dalam naungan kasih sayang nabi dan sahabat-sahabatnya, hingga hari itu disebut sebagai yaumul markhamah (hari kasih sayang). Justru para musyrikin itu pada akhirnya memeluk Islam sebagai pedoman dan nilai hidup. Karena petunjuk berawal dari cinta yang memancar.
Kita teramat percaya diri kalau merasa membela Islam. Islam itu agama suci, penuh kasih sayang. Sedang dosa kita bertumpuk-tumpuk. Bagaimana mungkin kita kotor hendak membela yang suci. Apa tidak kebalikannya, biarlah Islam menyucikan kita dengan nilai-nilainya yang berbunyi: “dinamakan muslim itu ketika ucapan dan perbuatannya menyelamatkan manusia lain dan alam semesta.”
Tapi aku masih meyakini pesan sahabatku EAN yang mengatakan bahwa setiap konflik agama di Indonesia bukan disebabkan factor agama, tetapi disebabkan factor lain, termasuk upaya zionis memperlemah Indonesia dengan cara mengadu domba, agar pada masa mendatang Indonesia lemah, dan bisa dimanfaatkan sebagai pedang para bani Israel untuk melawan dua kekuatan ampuh dari timur yakni India dan Cina.
Wacana yang dikembangkan di Indonesia sejak reformasi adalah civil society, yang bertujuan membentuk masyarakat mandiri dan tidak tergantung dengan pemerintah dan militer. Ternyata dibalik selubung civil society ada agenda tersembunyi upaya merenggangkan hubungan sipil dengan militer. Juga untuk melemahkan fungsi negara, hingga kekuatan pasar tak ada yang mengontrol dan dengan mudahnya modal asing, renternir IMF, perusahaan multinasional mendikte tiap kebijakan negara. Lembaga-lembaga survey juga mengandut dana dari funding-funding internasional. Kadang kerja keras kita mensurve berbagai sector penduduk Indonesia itu ujung-ujungnya datanya dimanfaatkan untuk kepentingan pemetaan para pemegang agenda menguasai dunia itu. Mereka adalah zionisme.
Akan bertambah mencengangkan kalau ternyata Persatuan Bangsa Bangsa dibentuk juga untuk kepentingan menyatukan negara-negara dalam satu kebijakan yang menguntungkan segelintir negara polisi, seperti Amerika dan Israel.
Agama untuk saat ini dimiliki banyak orang tetapi tidak dipeluk. Kalau anda memiliki ayam jago, tentu anda akan merawat, tetapi suatu saat bisa juga anda menjualnya. Bagaimana dengan keadaan agama saat ini. Demi mendapatkan kelancaran funding luar negeri maka program ormas bisa disesuaikan dengan pemberi funding, itu namanya menjual agama tidak ya? Maka ayam jago agama ini bisa sesekali dijual, demi lancarnya dana organisasi dari funding internasional. Untuk kepentingan botohan ayam jago agama kadang diadu, kalau dirasa sudah tak mumpuni, maka bolehlah ayam jago agama dijual saja.
Lha terus bagaimana ya kita seharusnya melihat agama itu? Kita samakan saja agama itu dengan istri kita. Kalau anda sudah punya istri, perlukah anda sibuk membanding-bandingkan istri anda dengan istri tetangga. “uh ternyata hidung istri tetangga lebih mancung dibanding istriku.” Pantaskah komentar demikian, walau dalam hati.
Punya istri merupakan pilihan dan keyakinan. Maka membanding-bandingkan apalagi membahas istri orang lain seratus persen akan berujung pada fitnah, dan minimal rasa cemburu yang bisa memantik percekcokan. Jangan diurusi kalau ada pria yang menuduh bahwa istri kita jelek. Karena menjelekkan pilihan, sama halnya menjelekkan pemilih. Yang paling naif lagi meyakini pilihan orang lain lebih baik dari pilihan sendiri karena itu munafik. Kita menjelekkan seseorang itu sama halnya menjelekkan Allah. Karena Allah yang membuat orang itu. Bagaimana perasaan anda kalau tulisan anda ada yang menjelekkan, atau sekedar mengkritik. Cukup membuat hati ini terganggu kan?
Beragama adalah beristri. Butuh keyakinan, dan kesetiaan. Karena selingkuh adalah murtad. Kita berusaha terus untuk selamat, menyelamatkan, diselamatkan; untuk ridlo, meridloi dan diridloi. Amin.
Paciran Lamongan, 13 Februari 2011
Ahmad Saifullah

Pengadu Domba Tidak Masuk Surga

Pengadu Domba Tidak Masuk Surga pengadu dombadosa-dosa pelaku sihirhadist adu dombatidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba

17 Rajab
Pengadu Domba Tidak Masuk Surga
Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu anhuma berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (HR. Muslim no. 105)
Maksudnya: Tidak akan masuk surga pertama kali bersama dgn orang-orang yang masuk, melainkan dia akan disucikan dulu di neraka.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Adapun salah seorang di antara mereka disiksa karena suka mengadu-domba sedangkan yang lainnya disiksa karena tak menjaga dirinya dari (percikan) kencingnya.” Kemudian beliau meminta pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua. Kemudian beliau menanam salah satunya pada kubur yang pertama & yang satu lagi pada kubur yang kedua. Kemudian beliau bersabda, “Semoga siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah ini belum kering.” (HR. Al-Bukhari no. 6055 & Muslim no. 292)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ
“Inginkan kalian aku beritahukan apa itu al-’adhu? Dia adalah adalah adu domba, menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.” (HR. Muslim no. 2606)
Penjelasan ringkas:
Namimah atau adu domba adalah perbuatan menukil ucapan sebagian orang lalu membawanya kepada sebagian orang lainnya dgn tujuan utk merusak hubungan baik di antara kedua golongan tersebut. Ini merupakan amalan yang sangat tercela, Allah Ta’ala sendiri yang langsung mencelanya & melarang kaum muslimin utk mendengarkan celaannya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mengikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kesana kemari mengadu domba, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas, lagi banyak dosa.” (QS. Al-Qalam: 10-12)
Namimah termasuk dari dosa-dosa besar, karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa di antara amalan yang paling banyak menyebabkan seseorang disiksa dlm kuburnya adalah karena dia melakukan namimah di muka bumi ini. Adapun maksud kalimat ‘disiksa bukan karena sesuatu yang besar’ dlm hadits Ibnu Abbas di atas, maka itu bukan berarti kedua amalan itu bukanlah dosa besar. Akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa kedua amalan itu kecil atau enteng di mata mereka berdua atau di mata banyak manusia, akan tetapi sebenarnya kedua amalan ini sangat besar dosanya di mata Allah Ta’ala. Ini dipertegan oleh hadits Hudzifah di atas yang menyebutkan secara tegas bahwa pelaku namimah tak akan masuk surga.
Adapun berkenaan dgn hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu di atas, maka Ibnu Abdil Barr telah menyebutkan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa beliau berkata, “Dalam sekejap, pelaku adu domba & kedustaan bisa menimbulkan kerusakan dgn kerusakan yang tak bisa ditimbulkan oleh penyihir dlm satu tahun.”
Abu Al-Khaththab berkata dlm Uyun As-Sa`il, “Di antara bentuk sihir, mengadakan adu domba & merusak hubungan di antara manusia.”
Alasan namimah disamakan dgn sihir, karena kedua amalan ini bisa mengadakan kerusakan di tengah-tengah manusia secara cepat, tersembunyi, & disertai dgn makar atau tipu daya. Dari sisi inilah para ulama menyamakan keduanya, bukan dari sisi hukuman bagi pelakunya. Karena sudah dimaklumi bahwa pelaku sihir adalah kafir sementara pelaku namimah masih seorang muslim walaupun dia berbuat dosa yang sangat besar. Lihat Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid bab: Penjelasan Beberapa Bentuk Sihir.
Tambahan pelajaran dari hadits Ibnu Abbas di atas:
1.    Penetapan adanya azab kubur, sebagai bantahan kepada sekte Mu’tazilah yang mengingkarinya.
2.    Penetapan adanya syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam di dunia, sesuai dgn apa yang Allah Ta’ala kehendaki.
3.    Di antara tanda kenabian beliau shallallahu alaihi wasallam adalah mengabarkan kejadian yang ghaib.
4.    Namimah atau adu domba adalah dosa besar tapi tak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dgn dalil Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan syafaat kepadanya. Sementara sudah dimaklumi bahwa orang kafir tak diizinkan utk mendapatkan syafaat.
5.    Karena perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam dgn meletakkan pelepah kurma di atas adalah syafaat, maka tak boleh seorang pun mencontohnya dgn meletakkan/menaburkan karangan bunga di atas kubur dgn alasan yang sama seperti Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karena sekali lagi, kejadian ini adalah kekhususan utk beliau shallallahu alaihi wasallam.
sumber: www.al-atsariyyah.com tags: Al Yaman, Alaihi Wasallam,

Hukum Mengadu Hewan Dalam Pandangan Islam

Hukum Mengadu Hewan Dalam Pandangan Islam

8 September 2010

Tradisi mengadu hewan sebagai tontonan amat umum dilakukan masyarakat tradisional di Indonesia. Mulai dari adu ayam hingga adu balapan sapi bisa ditemui di beberapa daerah. Di daerah pesisir Selatan Jawa Barat juga dikenal adanya permainan yang disebut dengan adu bagong. Bagong adalah istilah lain untuk menyebut babi hutan. Dalam permainan ini babi diadu dengan anjing peliharaan masyarakat.
Pertarungan hidup mati antara babi dan anjing ini disebut sudah ada sejak sekitar tahun 1960-an. Berawal dari keluhan masyarakat sekitar yang perkebunannya rusak akibat hama babi hutan, wargapun menggelar perburuan dengan bantuan kawanan anjing. Atas pengalaman itu, masyarakat menjadi terbiasa melihat perkelahian antara anjing dan babi hutan. Kebiasan ini akhirnya membawa pertandingan itu ke dalam arena khusus. Konon di arena ini ada pula yang mengatakan adu bagong bahkan dilakukan antara babi dengan pendekar jawara.

A. Pandangan Islam mengenai Adu Binatang
Pada hakekatnya Islam mengajarkan pada umatnya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya. Di dalam Al-qur’an, Allah SWT menekankan bahwa telah menganugerahi manusia wilayah kekuasaan yang mencakup segala sesuatu didunia ini, hal ini tertuang dalam surat Al-Jatsiyah,45:13 .
“Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.”
Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya. Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan. Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini (etrmasuk satwa) sebagai amanah yang harus mereka jaga.
Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut :
“Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu” (Q.S Al-Jatsiyah, 45:15)
Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, Muhammad Fazlur Rahman Anshari menulis :
“Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata.” {Muhammad Fazlur Rahman Anshari, The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society (Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973) Vol 2, hal. 126 }
Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia :
a. Dan dia telah menciptakan binatang ternak untukmu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan (Q.S. Al-Nahl,16:5)
b. Dan mereka membawakan muatan milikmu yang berat menuju tanah yang tidak dapat kau capai dengan selamat kecuali dengan upaya yang sangat berat; karena sesungguhnya Tuhanmu benar-benar maha pengasih dan penyayang (Q.S. Al-Nahl, 16:7)
c. Dan dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untukmu baik sebagai kendaraan maupun sebagai hiasan; dan Dia telah menciptakan makhluk-makhluk lainnya yang belum kamu ketahui (Q.S. Al-Nahl, 16:8)
Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas. Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan. Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang liar walaupun sekedar untuk alas lantai. Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi. Demikian pula, kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak tekendali terhadap mereka.
Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh. Walaupun begitu, Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu diperlakukan dengan baik selama di perjalanan.Entah legal ataupun tidak, acara adu domba sebenarnya adalah acara yang kontroversial, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, sekaligus negara dengan muslim terbanyak di dunia, seharusnya mencerminkan perilaku muslim yang sesungguhnya, walaupun kenyataan sebenarnya penduduk Indonesia melakukan adu binatang-binatang yang tak bersalah seperti domba hingga sekarang.
Atas nama melestarikan kesenian daerah, kebiasaan ini masih dipertahankan hingga sekarang, padahal mengadu binatang adalah perilaku yang tidak hewani dan bisa dikatakan biadab, amora, dll. Kita ambil contoh lain, adu bagong dan anjing entah dimana tempatnya, yang jelas satu bagong dikeroyok oleh beberapa anjing hingga mati. Malah tak jarang adu binatang yang berkedok kesenian ini pun dijadikan ajang taruhan atau judi, memang tak secara gamblang para petaruh menggelontorkan uangnya di depan umum, tapi mereka melakukan secata rapi.
Apabila ditinjau lebih dalam, permasalahan adu mengadu binatang sangat melanggar hukum. Seperti di acara kriminal televisi, tidak jarang polisi membubarkan arena sabung ayam.
Tetapi ada yang mengatakan bahwa apabila itu menyangkut tradisi dan budaya daerah tertentu, tidak bisa kita katakan sadis. Sebab Tradisi atau budaya tertentu pada komunitas tertentu memiliki keunikan dan latar belakang tersendiri.
Apabila di Jawa Barat, ada Adu Domba, pada masyarakat Daya di Kalimantan Timur ada Budaya Menombak sapi beramai-ramai sampai sapi itu mati di ikatannya, Di Tanah Toraja ada Tradisi Adu Kerbau, Di Sumbawa ada Tradisi saling menombak pake kayu tertentu, di Toraja ada adu Saling Menendang. Belum lagi Tradisi masyarakat Latin yang mengadu Manusia dengan Banteng, dst.
Tradisi dan budaya Masyarakat tertentu bagi masyarakat yang memiliki tardisi atau budaya itu, tentu tidak sadis bagi mereka. Sebaliknya buat orang diluar komunitas tradisi tadi tentu akan mengatakan sadis. Jadi soal sadis atau tidak tergantung Masyarakat/kumunitas pemilik tradisi itu. Yang berbahaya dan sungguh-sungguh Sadis kalau tradisi Adu Domba di Masyarakat Jawa Barat kemudian dibawa dalam tatanan berpolitik dan tatanan Pemerintahan secara Nasional.
B. Menghadapi Pelaku Adu Domba
Dalam berinteraksi dengan orang lain, kadang kita berhadapan dengan orang-orang yang suka melakukan namimah (adu domba). Seringkali namimah dilakukan tanpa sadar atau dianggap bercanda.
Al Ghazali, memaknai namimah (adu domba) dengan contoh, seperti seseorang mengatakan kepada orang lain, ”Fulan berkata tentangmu bahwa kamu demikian dan demikian.” Dan itu menyangkut hal-hal yang tidak disukai, baik oleh pembicara, pelaku namimah, atau orang yang menjadi objek pembicaraan.
Selain dengan pembicaraan, namimah juga bisa dilakukan dengan isyarat atau tulisan. Namimah termasuk perbuatan maksiat, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) telah berfirman, “Yang banyak mencela, yang ke sana-sini melakukan adu domba,” (Al-Qalam [68]: 12). Di ayat sebelum di atas Allah (SWT) menyebutkan bahwa sifat itu merupakan sifat mereka yang menentang dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW).
Nah, bagaimana seharusnya kita menghadapi orang yang melakukan namimah terhadap kita? Imam An-Nawawi memberi tuntunan sebagai berikut:
a. Tidak Menerima Kabarnya
Kita tidak boleh menerima kabar berita yang dibawa seorang nammam (pelaku namimah), karena palakunya termasuk orang fasik. Sedangkan kabar orang fasik tidak diterima.”Jika mendatangi kalian orang fasik dengan membawa berita, maka lakukanlah tabayun.” (Al-Ahzab [49]: 6)
b. Menasihatinya
Suatu saat seorang laki-laki mendatangi Umar bin Abdul Aziz. Orang itu bilang, ada orang lain yang membicarakan beliau. Akhirnya Umar mengatakan, “Kalau engkau menghendaki, maka akan saya lihat keadaannya. Jika berita itu tidak benar, maka engkau orang yang disebut dalam ayat, ’Jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa kabar, maka bertabayunlah’. Jika engkau benar, maka engkau orang yang disebut dalam ayat ini, ‘Yang banyak mencela, yang ke sana-sini melakukan adu domba’. Jika engkau inginkan maka aku memafkanmu…” (Al Adzkar, hal. 561).
c. Membenci karena Allah
Perbuatan namimah amat dibenci Allah SWT, maka selayaknya kita juga ikut membencinya. Membenci apa yang dibenci Allah SWT adalah wajib.
d. Berprasangka Baik
Kita juga diharuskan berprasangka baik kepada orang lain, bahwa yang dikatakan itu belum tentu benar. ” …jauhilah banyak berprasangka…” (Al-Hujurat [49]: 12
e. Tidak Melakukan Tajasus
Orang yang mendapat kabar dari pihak tertentu, bahwa pihak lain mengatakan tentang dirinya sesuatu yang ia benci, hendaknya tidak melakukan tajasus alias penyelidikan, guna mengetahui apa benar berita itu atau tidak. Allah Ta’ala berfirman, ”Dan janganlah kalian memata-matai” (Al-Hujurat [49]: 12).
f. Tidak Menceritakan
Tidak perlu menceritakan apa yang kita alami, jika kita menjadi korban namimah kepada orang lain. Sebab, jika kita bercerita bahwa fulan telah melakukan namimah, maka ini berarti membicarakan keburukan pelaku namimah. Bila melakukan seperti itu , berarti kita sudah termasuk ghibah. Sedangkan ghibah dilarang dalam Islam.

GAYO Nusantara.

12 Golongan yang Didoakan Para Malaikat

12 Golongan yang Didoakan Para Malaikat

Oleh: al-Akh Moegrand Tomu Gubali
Inilah 12 golongan manusia yang akan didoakan olah para malaikat.
1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci
“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa: Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.” (HR. Imam Ibnu Hibban dari Abdullah bin Umar)
2. Orang yang sedang duduk menunggu waktu shalat
“Tidaklah salah seorang di antara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya: Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia.” (HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim 469)
3. Orang-orang yang berada di shaf barisan depan di dalam shalat berjamaah
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang-orang) yang berada pada shaf-shaf terdepan.” (HR. Imam Abu Dawud -dan Ibnu Khuzaimah- dari Barra’ bin ‘Azib)
4. Orang-orang yang menyambung shaf pada sholat berjamaah (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalam shaf)
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf-shaf.” (Para Imam, yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah)
5. Para malaikat mengucapkan ‘aamiin’ ketika seorang Imam selesai membaca Al-Fatihah
“Jika seorang Imam membaca ‘ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladh dhaalinn’, maka ucapkanlah oleh kalian ‘aamiin’, karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari 782)
6. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat
“Para malaikat akan selalu bershalawat (berdoa) kepada salah satu di antara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat di mana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata: Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al Musnad no. 8106)
7. Orang-orang yang melakukan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara berjama’ah
“Para malaikat berkumpul pada saat shalat Shubuh lalu para malaikat (yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga Shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat ‘Ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat ‘Ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, ‘Bagaimana kalian meninggalkan hambaku?’ Mereka menjawab: Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al Musnad no. 9140)
8. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan
“Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata ‘aamiin dan engkau pun mendapatkan apa yang ia dapatkan.” (HR. Imam Muslim dari Ummud Darda’, Shahih Muslim 2733)
9. Orang-orang yang berinfak
“Tidak satu hari pun di mana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkata, ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak’. Dan lainnya berkata, ‘Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari 1442 dan Shahih Muslim 1010)
10. Orang yang sedang makan sahur
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (berdoa) kepada orang-orang yang sedang makan sahur. Insya Allah termasuk di saat sahur untuk puasa sunnah.” (HR. Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, dari Abdullah bin Umar)
11. Orang yang sedang menjenguk orang sakit
“Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya, kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga Shubuh.” (HR. Imam Ahmad dari ‘Ali bin Abi Thalib, Al Musnad 754)
12. Seseorang yang sedang mengajarkan kebaikan kepada orang lain
“Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah di antara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.” (HR. Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily)
Sumber: Catatan Moegrand Tomu Gubali