Kemendagri Bantah Sepakati Bendera GAM Jadi Bendera Resmi Aceh
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri
membantah telah menyepakati dan membolehkan bendera mirip milik Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) dijadikan sebagai bendera resmi Provinsi Aceh.
“Tidak ada dan tidak benar ada
kesepakatan seperti itu. Karena tidak sesuai dengan UU maupun PP 77/07,”
jelas Jurubicara Kemendagri, Donny Moenek Sahmen kepada Rakyat Merdeka Online(Sabtu, 04/05/2013).
Penjelasan Donny ini terkait pernyataan
anggota Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR
Martin Hutabarat sebelumnya.
“Kesepakatan Pemerintah melalui Mendagri
dengan Pemerintah Provinsi Aceh kemarin yang memperbolehkan bendera
mirip bendera GAM dijadikan sebagai bendera resmi Aceh pantas
diapresiasi. Namun sekaligus juga kita minta agar Pemerintah Pusat
jangan diskriminatif terhadap rakyat Papua,” kata Martin.
Donny menjelaskan, sampai saat ini masih
berlangsung pembahasan/evaluasi/klarifikasi terkait Qanun dimaksud.
“Bahwa pembahasan melalui komunikasi yang intens dan dialogis antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh masih terus berlangsung untuk
mencapai titik temu,” ungkap
Setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri
dan Gubernur Aceh pada Rabu (1/5) kemarin, disepakati pembahasan secara
berturut-turut dilaksanakan pada tanggl 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di
Batam melalui TIM 7.
Karena, dari tiga belas item, baru dua
item yang disepakati antara kedua belah pihak. Pertama tidak dicantumkan
Mou Helsinki dalam konsideran karena sudah ditampung dalam UU 11/2006
tentang Pemerintahan Aceh.
“Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga
sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam
pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita
diskusikan untuk mencapai titik temu,” tegasnya.
Kemendagri tetap berpandangan bahwa, format dan design bendera
harus mengacu PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. “Baik mekanisme,
tata cara pemanfaatan dan pemasangan bendera itu ada ketentuannya. Itu
yang dimaksud PP 77/2007,” tandasnya. [zul]
Sumber: RMOL.COM
No comments:
Post a Comment