7 Mei, Tim 14 Mulai Bahas Bendera dan Lambang Aceh di Batam
Jakarta – Pemerintah pusat dan
Aceh telah sepakat untuk membahas kembali polemik Qanun Aceh Nomor 3
tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Tim khusus dari Aceh dan
Jakarta masing- masing berjumlah 7 orang, dijadwalkan melakukan
pembahasan bersama mulai Selasa (07/05/2013) di Batam.
Sebagaimana dikutip Rakyat Merdeka
Online, Minggu (05/05/2013), setelah pertemuan Menteri Dalam Negeri dan
Gubernur Aceh pada Rabu (01/05/2013) lalu, disepakati pembahasan secara
berturut-turut dilaksanakan pada tanggal 7 Mei, 14, 24 dan 31 Mei di
Batam melalui tim 7 masing -masing.
Pada pertemuan itu nantinya, tim dari
Aceh dan Jakarta akan membahas satu persatu dari 11 poin klarifikasi
Kemendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang masih terjadi
beda persepsi.
“Kedua, mereka (Pemprov Aceh) juga
sepakat dengan koreksi kita, bahwa azan itu tidak diperlukan dalam
pengibaran bendera. Sedangkan 11 item lainnya itu yang terus kita
diskusikan untuk mencapai titik temu,” kata Jurubicara Kemendagri Donny
Moenek Sahmen kepada Rakyat Merdeka Online, (Sabtu, 04/05/2013).
Dari beberapa kali pertemuan antara
Pemerintah Aceh dan pusat, baru dua poin klarifikasi atas Qanun Aceh
Nomor 3 tahun 2013 yang telah diaminkan Pemerintah Aceh yakni, tidak
dicantumkan Mou Helsinki dalam konsideran Qanun tersebut, karena sudah
ditampung dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Serta pengibaran
bendera tidak boleh diiringi kumandang azan.
Polemik Bendera dan Lambang Aceh terus
berlangsung sejak DPR Aceh mengesahkan Qanun tersebut pada 22 Maret
lalu. Kemudian Kemendagri berpandangan bahwa, format dan design bendera
yang diinginkan Pemerintah Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun itu
bertentangan denganPP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.
Sementara Pemerintah Aceh sampai kini
terus bersikukuh, bahwa Bendera dan Lambang yang dulunya dipakai oleh
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak dimaksudkan sebagai simbol kedaulatan
atau sebagai usaha memerdekakan Aceh dari NKRI, melainkan sebagai
lambang daerah. (Sd)
No comments:
Post a Comment