Search This Blog
Saturday, August 24, 2013
Friday, August 2, 2013
Wednesday, July 31, 2013
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bantuan Dana Bencana Alam
Danny Kosasih
7 Mar 2013 09:15:35
Berita Sebelumnya
- 11 Korupsi Diungkap Nazar, Dua Melibatkan Bendum Partai Besar
- Nazar: Kalau Olly PDIP Terlibat Korupsi Pembangunan Gedung Pajak
- Nazaruddin: Setya Novanto Juga Terlibat Korupsi Baju Hansip
- Berantas Korupsi, KPK Bakal Gunakan Data e-KTP
- Duh, Jaksa Salah Mengutip Keterangan Saksi Ahli
- Nazaruddin Kembali Umbar Ancaman
Kejagung (Foto: Aktual.co/Istimewa)
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk
seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bernama
Muhammad Alwi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ok Ok Arwoko mengatakan Alwi ditangkap saat berada di Cakra Negara, Mataram, NTB, Rabu (6/3), sekitar Pukul 18.20 WITA.
"Alwi merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan bencana kekeringan di Provinsi NTB tahun 2011," ujar Arwoko, Jakarta, Kamis (07/03).
Sebagai informasi, kasus penyelewangan dana bantuan senilai Rp5 miliar ini terungkap setelah Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2012 lalu.
Diduga, dana tanggap darurat untuk bencana kekeringan bagi sembilan kabupaten/kota di NTB itu dicairkan dengan kegiatan-kegiatan fiktif. Tak hanya itu, nilai proyek yang dibiayai dengan dana itu juga digelembungkan, seperti pengadaan tendon air, mesin pompa dan distribusisnya.
Sebelumnya Kejati NTB juga telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Husnuddin Achsyid.
Muhammad Alwi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ok Ok Arwoko mengatakan Alwi ditangkap saat berada di Cakra Negara, Mataram, NTB, Rabu (6/3), sekitar Pukul 18.20 WITA.
"Alwi merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan bencana kekeringan di Provinsi NTB tahun 2011," ujar Arwoko, Jakarta, Kamis (07/03).
Sebagai informasi, kasus penyelewangan dana bantuan senilai Rp5 miliar ini terungkap setelah Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2012 lalu.
Diduga, dana tanggap darurat untuk bencana kekeringan bagi sembilan kabupaten/kota di NTB itu dicairkan dengan kegiatan-kegiatan fiktif. Tak hanya itu, nilai proyek yang dibiayai dengan dana itu juga digelembungkan, seperti pengadaan tendon air, mesin pompa dan distribusisnya.
Sebelumnya Kejati NTB juga telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Husnuddin Achsyid.
Faizal Rizki
Kejati Sumut Tepis Selidiki Dugaan Korupsi Bencana Alam di Sergai
Rabu, 19 Juni 2013 21:45
Ditulis oleh Mangasi Butarbutar
0 Comments
Starberita - Medan,
Kasipenkum Kejati Sumut Candra Purnam menepis bahwa tidak ada melakukan
penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan pascabencana alam
(banjir) tahun 2007 senilai Rp9 miliar di Kabupaten Serdang Bedagai
(Sergai).
"Dari data yang dihimpun dipenyidik Kejatisu, pihaknya tidak mendapati adanya penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan pascabencana alam (banjir) tahun 2007 di Sergai,"terang Candra, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Koordinator Wilayah Sumut Bhayangkari Indonesia (Bharindo) HE Paulus melontarkan dugaan keterlibatan Wakil Gubernur yang baru dilantik Ir HT Erry Nuradi saat itu menjabat Bupati Sergai.
"Tidak ada data diperoleh, dan mengenai tudingan kedekatan HT Erry Nuradi dengan mantan Kajatisu Gortap Marbun, Silahkan saja, Bharindo menyatakan itu, namun dari data yang kita peroleh dari Pidana Khusus itu tidak ada. Jadi kalau Bharindo mempunyai data silahkan saja laporkan hal itu pada KPK," ucapnya.
Koordinator Wilayah Sumut Bhayangkari Indonesia (Bharindo) HE Paulus membeberkan kasus ini sudah sempat diproses Kejatisu di era kepemimpinan Gortap Marbun SH. Namun kasus tersebut menghilang begitu saja dari permukaan tanpa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Dugaan raibnya kasus dugaan korupsi Pemkab Sergai itu dari publik, karena Bupati Sergai HT Tengku Erry telah menjalin hubungan mesra dengan mantan Kajatisu Gortap Marbun untuk mengamankan kasus tersebut dari jeratan hukum.
Menurut HE Paulus, dana bantuan bencana alam Tahap I dan Tahap II dengan total Rp9 miliar itu seyogianya dugunakan membantu pembangunan rumah warga masyarakat yang terkena bencana banjir saat itu. Namun dana bencana tersebut, diduga dialihkan untuk membangun 9 kantor camat di jajaran Pemkab Sergai. Salah satu diantaranya adalah Kantor Camat Dolok Masihul.
Dalam pelaksanaan pembangunan ke 9 kantor camat dimaksud, disebut-sebut terjadi mark-up. Karena masing-masing kantor camat dibangun pagu Rp900 juta/unit atau total pagu Rp8,1 miliar. Padahal bila ditaksasi nilai proyek pembangunan kantor camat tersebut jauh dibawah harga pagu.
Pelaksanaan pembangunan ke 9 kantor camat tersebut tidak ditenderkan, tetapi sengaja dikondisikan dikerjakan para kontraktor peliharaan petinggi Pemkab Sergai dengan syarat dikenakan komisi.
Bharindo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya mengungkap kembali kasus dugaan korupsi HT Erry Nuradi, terkait bantuan bencana alam Rp9 miliar tahap I dan II tahun 2007.
Dimana menurutnya, KPK harus turun langsung menangani kasus dugaan korupsi Erry Nuradi. Karena hanyalah KPK saat ini yang menjadi tumpuan masyarakat yang mampu menangani segala bentuk kasus dugaan korupsi di daerah ini, khususnya menyangkut dugaan korupsi Erry Nuradi.(RIN/MBB)
"Dari data yang dihimpun dipenyidik Kejatisu, pihaknya tidak mendapati adanya penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan pascabencana alam (banjir) tahun 2007 di Sergai,"terang Candra, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Koordinator Wilayah Sumut Bhayangkari Indonesia (Bharindo) HE Paulus melontarkan dugaan keterlibatan Wakil Gubernur yang baru dilantik Ir HT Erry Nuradi saat itu menjabat Bupati Sergai.
"Tidak ada data diperoleh, dan mengenai tudingan kedekatan HT Erry Nuradi dengan mantan Kajatisu Gortap Marbun, Silahkan saja, Bharindo menyatakan itu, namun dari data yang kita peroleh dari Pidana Khusus itu tidak ada. Jadi kalau Bharindo mempunyai data silahkan saja laporkan hal itu pada KPK," ucapnya.
Koordinator Wilayah Sumut Bhayangkari Indonesia (Bharindo) HE Paulus membeberkan kasus ini sudah sempat diproses Kejatisu di era kepemimpinan Gortap Marbun SH. Namun kasus tersebut menghilang begitu saja dari permukaan tanpa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Dugaan raibnya kasus dugaan korupsi Pemkab Sergai itu dari publik, karena Bupati Sergai HT Tengku Erry telah menjalin hubungan mesra dengan mantan Kajatisu Gortap Marbun untuk mengamankan kasus tersebut dari jeratan hukum.
Menurut HE Paulus, dana bantuan bencana alam Tahap I dan Tahap II dengan total Rp9 miliar itu seyogianya dugunakan membantu pembangunan rumah warga masyarakat yang terkena bencana banjir saat itu. Namun dana bencana tersebut, diduga dialihkan untuk membangun 9 kantor camat di jajaran Pemkab Sergai. Salah satu diantaranya adalah Kantor Camat Dolok Masihul.
Dalam pelaksanaan pembangunan ke 9 kantor camat dimaksud, disebut-sebut terjadi mark-up. Karena masing-masing kantor camat dibangun pagu Rp900 juta/unit atau total pagu Rp8,1 miliar. Padahal bila ditaksasi nilai proyek pembangunan kantor camat tersebut jauh dibawah harga pagu.
Pelaksanaan pembangunan ke 9 kantor camat tersebut tidak ditenderkan, tetapi sengaja dikondisikan dikerjakan para kontraktor peliharaan petinggi Pemkab Sergai dengan syarat dikenakan komisi.
Bharindo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya mengungkap kembali kasus dugaan korupsi HT Erry Nuradi, terkait bantuan bencana alam Rp9 miliar tahap I dan II tahun 2007.
Dimana menurutnya, KPK harus turun langsung menangani kasus dugaan korupsi Erry Nuradi. Karena hanyalah KPK saat ini yang menjadi tumpuan masyarakat yang mampu menangani segala bentuk kasus dugaan korupsi di daerah ini, khususnya menyangkut dugaan korupsi Erry Nuradi.(RIN/MBB)
Sidang korupsi bansos digelar 15 Agustus
Jawa Barat & Banten
Sidang korupsi bansos digelar 15 Agustus
Tri Ispranoto
Rabu, 31 Juli 2013 − 16:36 WIB
Ilustrasi (dok:Istimewa)
"Sidang akan dilaksanakan 15 Agustus. Pertimbangannya, saat ini menghadapi libur Lebaran dan cuti bersama," ujar Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2013).
Pengadilan pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu. Empat terdakwa akan diadili oleh majelis hakim sama yang diketuai Nur Hakim. Sedangkan hakim anggota masing-masing Barita Lumban Gaol dan Basyari Budi Pradianto.
Saat ini, majelis hakim sudah menandatangani surat perintah penahanan untuk empat terdakwa masing-masing Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Priatna. Setyabudi ditempatkan di Lapas Sukamiskin, sedangkan tiga lainnya di Rutan Kebonwaru. Itu sesuai dengan keinginan KPK.
Humas PN Bandung Djoko Indriarto mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang kasus tersebut. "Tidak ada yang istimewa," ungkapnya.
Saat jalannya sidang nanti, Djoko mengatakan pihaknya pasti akan berkoordinasi dengan polisi. Jumlah pengamanan pun akan disesuaikan dengan kebutuhan.
(san)
4 tersangka korupsi bansos dipindah ke Bandung
Jawa Barat & Banten
4 tersangka korupsi bansos dipindah ke Bandung
Oris Riswan
Rabu, 31 Juli 2013 − 14:24 WIB
Ilustrasi (dok:Istimewa)
"Tim jaksa KPK memberikan tiga berkas untuk empat orang," ujar Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/7/2013).
Tersangka Setyabudi Tejocahyono, dan Herry Nurhayat masing-masing satu berkas. Sedangkan tersangka Toto Hutagalung dan Asep Priatna disatukan dalam satu berkas. Daftar perkara bagi Setyabudi adalah Nomor 87/Pisdus, untuk Hery Nomor 88/Pidsus, dan untuk Toto serta Asep bernomor 89/Pidsus.
Terkait pasal yang dilanggar, Setyabudi dengan berkas perkara Bp/32/23/07/2013 diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayar (1) KUHP.
Sementara untuk tersangka Toto, Hery dan Asep, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat satu atau pasal 11 UU NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayar (1) KUHP.
Karena berkas sudah rampung, keempat tersangka akan dipindahkan ke Bandung. Rencananya, Setyabudi akan dititipkan di Lapas Sukamiskin. Sedangkan tiga tersangka lain akan dititipkan di Rutan Kebonwaru. "Itu atas permohonan KPK," ungkap Susilo.
Empat tersangka pun dikabarkan sedang dalam perjalanan dari Jakarta. Sementara hingga kini belum ada penetapan majelis dan kapan sidang digelar.
(san)
Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Alam Ditahan
Kamis, 1 Agustus 2013 / Thursday, August 1st 2013
Berita Korupsi se-Indonesia
Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Alam Ditahan
Selasa, 14 Oktober 2008
Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Alam Ditahan
Kepolisian
telah melakukan penahanan terhadap LM dan RS tersangka dalam kasus
dugaan korupsi proyek perumahan bantuan bencana alam di Kecamatan
Tombariri kabupaten Minahasa, Sulawesin Utara (Sulut).
Kapolda
Sulut, Brigjen Bekto Suprapto kepada wartawan di Manado, Selasa
(14/10), mengatakan, dalam penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan
perumahan bagi warga korban bencana alam tersebut, kepolisian telah
menahan sebanyak dua orang.
"Kasus
ini terus didalami kepolisian, sehingga tidak menutup kemungkinan
jumlah tersangka yang ditahan akan terus bertambah," katanya.
Menurut
Mantan Kadensus 88 Mabes Polri tersebut, dalam penanganan kasus
pembangunan rumah tersebut, diduga tidak sesuai bestek sehingga rumah
yang dibangun itu tidak layak tinggal.
Kepolisian tidak main-main dalam penanganan setiap kasus korupsi tersebut, tetapi tetap akan menindaklanjuti.
Kepolisian
akan bekerja secara proporsional dan profesional untuk menangani atau
mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah itu. Namun
kadang-kadang masyarakat belum memahaminya, sebab dalam penanganan kasus
ini tidak sekejap saja tetapi tentunya memerlukan waktu yang cukup
lama, ia menjelaskan.
Selain
itu, perlu keterlibatan instansi teknis lainnya seperti Badan Pengawas
Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna mengetahui
besarnya kerugian negara itu, katanya.
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Beny Bella, mengatakan, selain LM yang
merupakan salah seorang kontraktor, dan RS pengawas lapangan dari Dinas
Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Sulut, kepolisian juga telah menetapkan
sejumlah tersangka lainnya.
"Memang
tersangkanya lebih dari dua orang, namun belum dapat diekspos, hal ini
sangat penting dalam penanganan terhadap kasus tersebut," kata Bella
didampingi Kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda sulut AKBP Gatot
Tri. (kpl/rif)
Sumber : kapanlagi.com : 14 Oktober 2008
Bupati Kerinci diduga gelapkan bantuan bencana alam
Bupati Kerinci diduga gelapkan bantuan bencana alam
Hasan Kurniawan
Selasa, 25 Juni 2013 − 14:43 WIB
Ilustrasi (dok:Istimewa)
Sejumlah LSM setempat, juga katanya, sejak dua tahun terakhir sudah berkali-kali melaporkan dugaan korupsi dana bencana alam ini ke Kejati Jambi. Termasuk LSM Geger, yang telah melaporkan ke KPK dugaan korupsi dengan terduga Bupati Kerinci Murasman. Adapun nomor laporan itu 2011-09-000256.
"KPK harus segera mengusut tuntas atas dugaan KKN dan penyalahgunaan jabatan, serta memperkaya diri dengan merampas tanah warga dan melakukan praktek korupsi APBD sebesar Rp160 miliar," ujar Irmanto, dalam rilisnya, Selasa (25/6/2013).
Sementara itu, Bupati Kerinci Murasman menanggapi dingin soal desakan LSM tersebut. Dia menyatakan, siap diperiksa kapan saja oleh KPK jika memang diperlukan. “Tidak masalah (soal laporan). Saya siap diperiksa oleh KPK kapan saja," ujar Murasman.
Sebelumnya diberitakan, tokoh pemuda Kerinci Oktafiandi mendesak KPK mengusut praktik dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kerinci Murasman. Dia juga mendesak KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam masa pemerintahan Murasman.
"Alasan Murasman masyarakat menghibahkan tanah 300 hektare untuk Bukit Tengah, dan pada kenyataannya masyarakat merasa tertipu. Karena tak satupun janjinya direalisasikan. Kebun masyarakat sudah dibabat habis, namun hak masyarakat tak diberikan," terang Okta.
(san)
Korupsi Bantuan Itu Tsunami Baru
Korupsi Bantuan Itu Tsunami Baru
Secara cerdas, tim kreatif salah satu tayangan TV yang laris itu menggambarkan bahwa Emak beraksi tidak sendirian. Emak menyuap sebagian warga sekitar agar aksi penggelapan penyaluran bantuan tersebut lancar dan tidak ketahuan. Meski, akhirnya aksi itu ketahuan. Secara keseluruhan, cuplikan Sitkom Bajaj Bajuri tersebut cukup representatif membidik dan menyindir oknum-oknum yang tega menari di atas penderitaan para korban bencana alam.
Sinyalemen yang diangkat dalam sitkom itu, hendaknya, membuat kita mewaspadai oknum-oknum culas yang tega menggelapkan bantuan untuk korban bencana gempa dan tsunami di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut), malapetaka yang terjadi 26 Desember 2004.
Kita harus bahu-membahu mengawasi dan mencegah bila ada oknum-oknum/pihak-pihak tertentu mengorupsi bantuan tersebut. Alangkah teganya, kita bisa mempertanyakan kesehatan hati nurani dan akal sehat mereka ketika korupsi tersebut terjadi.
Ada dua alasan sekurang-kurangnya kenapa dimungkinkan terjadi korupsi bantuan itu. Pertama, segelintir oknum memiliki nurani yang bebal. Indikasi suasana kejiwaan yang busuk itu, menurut istilah mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, adalah pikiran dan jiwa yang terkorupsi (corrupted mind). Betapa pun berita di media massa, baik cetak maupun elektronik, menayangkan acara-acara yang bertajuk ungkapan berbelasungkawa/berduka (condolence statement), semisal: Indonesia Menangis, Badai Pasti Berlalu, dan sebagainya, mental-mental corrupted mind dan bernurani bebal tersebut akan selalu dimungkinkan ada. Meskipun sudah jelas-jelas dilabeli: Bantuan untuk korban bencana alam! , dimungkinkan terjadi aksi korupsi oleh segelintir oknum ber-corrupted mind ini. Bisa jadi, mereka adalah oknum yang baru coba-coba korupsi karena situasi dan kesempatan, apalagi didukung kekuasaannya yang mutlak. Koruptor kelas kakap yang membobol uang negara jutaan, miliaran, bahkan triliunan rupiah memang bejat. Koruptor bantuan bagi korban bencana alam ini, meski dia koruptor dadakan, justru lebih bejat. Sebab, dia telah tega memakan hak yang sedianya diperuntukkan mereka yang sedang berduka, korban malapetaka alam yang mahadahsyat.
Kedua, korupsi terhadap bantuan untuk korban bencana alam itu dimungkinkan terjadi karena lemahnya pengawasan kepada pihak-pihak fasilitator penyaluran bantuan tersebut. Apalagi, penyaluran bantuan kemanusiaan itu terpusat di badan/instansi/perorangan tertentu. Bukannya, kita menuduh dan berprasangka buruk. Itu wujud kepedulian kita untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan yang begitu mengalir -dipercayakan hampir seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia internasional, sampai utuh ke tangan yang berhak. Tidak berceceran, dimakan para koruptor-koruptor bantuan bencana yang lebih busuk dari apa pun. Kita harus mengingat ungkapan Lord Acton, Power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely (kekuasaan mendorong untuk korupsi dan kekuasaan yang mutlak mendorong korupsi yang gila-gilaan).
Untuk menghindari terjadinya penyelewengan bantuan korban bencana alam, khususnya NAD dan Sumut, kita harus bersatu mengawasinya. Hal itu dilakukan tanpa mengesampingkan pengawasan sistemik dan jaminan koordinasi langsung dari presiden RI untuk mencegah adanya kekuasaan terpusat yang memungkinkan terjadinya korupsi.
Ada baiknya pengelola/penyalur/fasilitator diupayakan selalu berupa komite bersama. Harus dipastikan bahwa mereka terdiri atas orang-orang yang kredibel, profesional, dan bermental kukuh, bukan yang menyimpan potensi corrupted mind.
Selanjutnya, saya sepakat dengan pendapat Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang menekankan agar tidak terjadi korupsi bantuan untuk NAD dan Sum
Kejati Riau Tangkap DPO Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam
Senin, 28/01/2013 14:55 WIB
Kejati Riau Tangkap DPO Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Humas Kejati Riau, Andri Ridwan mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (28/1/2013) di Pekanbaru. Menurut Andri,Ibrahim adalah mantan Bendahara BKS Riau yang telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh MA penjara tahun pada 17 Maret 2010 silam.
Namun sejak putusan dijatuhkan, Ibrahim lantas melarikan diri. Dia salah satu dari sekian banyak DPO pihak kejaksaan. Setelah tiga tahun menghilang, akhirnya tadi pagi petualangan Ibrahim pun berakhir.
Terpidana kasus korupsi bencana alam ini akhirnya ditangkap tim kejaksaan. Ibrahim ditangkap tadi pagi di rumah seorang notaris di Perum Duta Mas, Kecamatan Pasir, Putih, Kabupaten Kampar, Riau.
"Kini Ibrahim sudah kita tangkap," kata Andri.
Andri menjelaskan, Ibrahim mantan Bendahara ini bersama-sama dengan mantan Kadis BKS Riau, Wan Darlis melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan banjir tahun 2006 silam. Dana bantuan bencana alam untuk sejumlah kabupaten itu mencapai Rp2,6 miliar.
Jalur Pantura Di Brebes Jawa Tengah Mulai Dipadati Pemudik. selengkapnya dalam Segmen PULANG KAMPUNG Di "Reportase Pagi", jam 04.45 - 05.22 WIB, hanya di TRANS TV
(cha/rmd)
Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu
Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu
29 May, 2013
Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan kedatangan Idealisman setelah surat panggilan ketiga yang dilayangkan.
Saat disinggung soal prihal pemanggilan itu, Chandra mengaku kalau Idealisman diperiksa atas kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan. “Statusnya masih sebatas saksi saja, “ ujar Chandra singkat.
Sementara itu, Idealisman usai diperiksa penyidik mengaku kalau dana tersebut sudah diserahkannya sepenuhnya pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Begitu juga dengan pertanggungjawabannya. “Kalau saya tidak salah, dana itu untuk untuk 8 kecamatan. Untuk penggunaannya menurut saya untuk pembangunan fasilitas yang rusak akibat bencana alam tersebut,” ujarnya yang saat itu mengenakan baju batik. (mag-10)
Daftar maling dana bantuan bencana alam Indonesia ! Astaghfirullah
Daftar maling dana bantuan bencana alam Indonesia ! Astaghfirullah
Negara ini sekarang sedang tertimpa bencana mulai dari banjir bandang di Papua, tsunami di Mentawai, banjir di Jakarta, dan letusan Gunung Merapi. Banyak korban bencana alam ini yang memerlukan bantuan pemerintah, namun entah apa karena tidak ada hari nurani, ada beberapa pejabat yang tega sekali mengkorupsi dana bantuan bencana alam untuk kepentingan pribadi. Berikut sebagian nama-nama para koruptor tersebut
1. Korupsi bantuan bencana tsunami
Setelah bencana tsunami pada 17 Juli 2006 lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana memberikan bantuan kepada para nelayan yang menjadi korban. Bantuan itu berupa perahu fiberglass 1 GT dengan mesin 15 PK dan pengadaan alat tangkap. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2006.
Hari Purnomo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, dan Elisabeth, Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah yang mengurusi urusan tersebut. Namun mereka terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mereka dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Tindakan mereka ini telah merugikan Negara Indonesia sekitar 9,5 milyar rupiah di saat para korban tsunami khususnya nelayan membutuhkan bantuan.
2. Korupsi oleh Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.
3. Penggelapan beras bantuan bencana
Tak hanya para pejabat saja ternyata ada pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Jember, Jawa Timur bernama M. Kholik Anwari telah menggelapkan 72 ton beras bantuan bencana alam. Uang penjualan beras itu dia gunakan Anwari untuk berjudi, mabuk, dan bermain perempuan.
4. Korupsi di pos bantuan bencana alam
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua pejabat di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang negara sejumlah Rp6,9 miliar pada pos bantuan bencana alam tahun anggaran 2007-2008. Dua pejabat tersebut yakni Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan HM alias Mandiri dan Kepala Dinas Perhubungan WT alias Tine.
5. Korupsi dana bencana pascagempa Yogja
Sekelompok tersangka korupsi dana rekontruksi pascagempa DI Yogyakarta telah ditetapkan senilai Rp1 miliar. Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Sukro Nur Harjono, Sigit, Kabag Keuangan Desa Selopamioro, dan Sugiono pengumpul uang potongan dana rekontruksi pascagempa. modus operandi para tersangka yaitu melakukan pemotongan dana rekontruksi kepada setiap kelompok masyarakat penerima dana rekontruksi dengan besar masing-masing mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta
6. Korupsi dana bencana oleh gubernur
Gubernur Banten, Djoko Munandar yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan bencana alam senilai Rp 14 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dimana ia sebelumnya menjadi saksi dari kasus korupsi tersebut setelah bukti-bukti telah terkuak. Hasil korupsi tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.
7. Korupsi dana bencana alam puting beliung
Mantan Kabag Kesra Pemkab Probolinggo H Sudarmin beserta empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan bencana alam puting beliung lainnya yakni, mantan staf PNS Dinas Perkebunan, Didik, mantan staf Bagian Kesra, Samsul, mantan Camat Lumbang, Sanemo serta mantan Kades Sapeh, Karnoto.
Para tersangka diduga melakukan bancakan dana untuk korban bencana alam puting beliung di Desa Sapeh, Kecamatan Lumbang yang merugikan negara Rp 271 juta. Bantuan yang disalurkan kepada korban hanya Rp 14 juta dari total anggaran sebesar Rp 285 juta. Dana bantuan itu mengalir ke Karnoto Rp 78 juta, staf PNS Dinas Perkebunan Didik menerima Rp 28,5 juta, staf Kesra Samsul Rp 16,5 juta, mantan Camat Lumbang Sanemo Rp 45 juta dan Rp 103 juta mengalir ke kantong pribadi H Sudarmin
sumber :http://wisbenbae.blogspot.com/2010/11/daftar-maling-dana-bantuan-bencana-alam.html
Kejari Pamekasan Teliti Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Alam
Kejari Pamekasan Teliti Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Alam
05 Jul 2013 19:09:35| Politik | Penulis : Abdul Azis
Pamekasan
(Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan,Jawa Timur, akan
meneliti kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana daerah dari
pemerintah ke Pemkab Pamekasan sebesar Rp4 miliar pada 2010.
Kepala Kejari Pamekasan Sudiharto, Jumat mengatakan, penelitian kasus dugaan korupsi oleh Kejari Pamekasan itu berdasarkan desakan sebagian masyarakat Pamekasan yang meminta agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut masalah itu.
"Kami akan mempelajari dulu kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam di Pamekasan ini dan selanjutnya melakukan akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," kata Sudiharto menjelaskan.
Sebagai pimpinan Kejari yang baru, kata dia, pihaknya belum menguasai berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pamekasan, termasuk dugaan korupsi bantuan bencana alam yang terjadi di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Saya baru satu bulan disini, jadi wajar jika belum banyak mengetahui kasus-kasus korupsi yang terjadi di Pamekasan ini. Akan tetapi kami tetap akan bekerja optimal, termasuk kasus bantuan bencana alam ini sebesar Rp4 miliar itu," katanya menjelaskan.
Sekalompok aktivis dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Keuangan Pemerintah (LP2KP), pada Jumat (5/7) pagi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, menuntut agar institusi itu mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana bencana tahun 2010 serta tahun 2011 sebesar Rp4 miliar.
Dalam aksi itu peserta membentangkan poster serta sapanduk meminta Kejari untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
"Panggil dan adili seluruh pihak yang diduga melakukan penyelewengan terhadap dana bencana itu, yang besarnya mencapai Rp4 miliar," kata korlap aksi itu Karimullah.
Lebih lanjut Karimullah meminta, Kejaksaan tegas dan tidak tebang pilih, serta bisa bersikap profesional dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kejari Pamekasan, harus lebih proaktif, dan melakukan tindakan terhadap elit birokrasi yang terindikasi melakukan KKN," pintanya.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam sebesar Rp4 miliar yang diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan itu terjadi pada tahun 2010 dan 2011.
Bentuk dugaan penyimpangan dalam kasus ini ialah pemkab mengusulkan telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai prasyarat untuk mendapatkan bantuan. Padahal lembaga itu belum terbentuk dan baru dibentuk pada tahun akhir tahun 2012.
Kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana alam di lingkungan Pemkab Pamekasan ini menyebabkan hampir semua kasus kejadian bencana alam di Pamekasan tidak tertangani secara optimal. Hal itu terjadi, karena dana penaggulangan bencana kosong.
"Kalau seperti ini kan rakyat yang menjadi korban. Makanya kami minta pemerintah Kejari bisa bergerak cepat mengatasi persoalan ini," kata Karimullah. (*)
Kepala Kejari Pamekasan Sudiharto, Jumat mengatakan, penelitian kasus dugaan korupsi oleh Kejari Pamekasan itu berdasarkan desakan sebagian masyarakat Pamekasan yang meminta agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut masalah itu.
"Kami akan mempelajari dulu kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam di Pamekasan ini dan selanjutnya melakukan akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," kata Sudiharto menjelaskan.
Sebagai pimpinan Kejari yang baru, kata dia, pihaknya belum menguasai berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pamekasan, termasuk dugaan korupsi bantuan bencana alam yang terjadi di lingkungan Pemkab Pamekasan.
"Saya baru satu bulan disini, jadi wajar jika belum banyak mengetahui kasus-kasus korupsi yang terjadi di Pamekasan ini. Akan tetapi kami tetap akan bekerja optimal, termasuk kasus bantuan bencana alam ini sebesar Rp4 miliar itu," katanya menjelaskan.
Sekalompok aktivis dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Keuangan Pemerintah (LP2KP), pada Jumat (5/7) pagi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, menuntut agar institusi itu mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana bencana tahun 2010 serta tahun 2011 sebesar Rp4 miliar.
Dalam aksi itu peserta membentangkan poster serta sapanduk meminta Kejari untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
"Panggil dan adili seluruh pihak yang diduga melakukan penyelewengan terhadap dana bencana itu, yang besarnya mencapai Rp4 miliar," kata korlap aksi itu Karimullah.
Lebih lanjut Karimullah meminta, Kejaksaan tegas dan tidak tebang pilih, serta bisa bersikap profesional dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kejari Pamekasan, harus lebih proaktif, dan melakukan tindakan terhadap elit birokrasi yang terindikasi melakukan KKN," pintanya.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam sebesar Rp4 miliar yang diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan itu terjadi pada tahun 2010 dan 2011.
Bentuk dugaan penyimpangan dalam kasus ini ialah pemkab mengusulkan telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai prasyarat untuk mendapatkan bantuan. Padahal lembaga itu belum terbentuk dan baru dibentuk pada tahun akhir tahun 2012.
Kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana alam di lingkungan Pemkab Pamekasan ini menyebabkan hampir semua kasus kejadian bencana alam di Pamekasan tidak tertangani secara optimal. Hal itu terjadi, karena dana penaggulangan bencana kosong.
"Kalau seperti ini kan rakyat yang menjadi korban. Makanya kami minta pemerintah Kejari bisa bergerak cepat mengatasi persoalan ini," kata Karimullah. (*)
Editor : Slamet HP
Bupati Aceh Tengah, Keluarkan Surat Pemberhentian Kegiatan Dinas
Bupati Aceh Tengah, Keluarkan Surat Pemberhentian Kegiatan Dinas
Surat edaran pembatalan beberapa kegiatan harus dilakukan karena dampak gempa yang sangat luas di Takengon, Aceh Tengah. Dihentikannya beberapa kegiatan saat ini, karena diperlukan belanja tidak terduga untuk pendanaan penanganan Gempa tektonik yang terjadi 2 Juli lalu.
Surat yang ditandatangani oleh bupati Aceh Tengah ini, ditujukan kepada; Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.
Meminta kepada kepala SKPK agar dapat menghentikan/membatalkan pelaksanaan kegiatan, antara lain; di Sekretaris Daerah ada 8 item, Disbudparpora 7 Item, Dinas Pekerjaan Umum 8 Item, serta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigasi dan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat masing-masing 1 item. (Fz)
Daftar Penghentian/Pembatalan Kegiatan SKPK APBK Aceh Tengah 2013
Daftar Penghentian/Pembatalan Kegiatan SKPK APBK Aceh Tengah 2013
Inilah Daftar Penghentian/Pembatalan Pelaksaaan Kegiatan SKPK Pada APBK Aceh Tengah Tahun Anggarann 2013.
A. Sekretaris Daerah
1. Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor
2. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Jabatan
3. Pembangunan Gedung/Kantor
4. Pembangunan Rumah Jabatan
5. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
6. Penyediaan Jasa Jaminan Barang Milik Daerah
7. Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Pengadaaan Tanah Pemerintah Daerah)
8. Pelaksanaan Kunjungan dan Silaturahmi Keagamaan dan Tempat-tempat Ibadah. (Safari Ramadhan)
B. Dinas Kebudayaan, Perariwisata, Pemedua dan Olahraga
1. Pengembangan objek pariwisata unggulan (pacuan kuda Hut RI)
2. Pelaksaan promosi pariwisata Nusantara di dalam dan diluar Negeri (Festival Danau Lut Tawar)
3. Fasilitas Penyelenggaraan Festival Budaya Daerah (Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke IV di Banda Aceh)
4. Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Bekerjasama dengan lambang lainnya.
5. Pembinaan cabang Olahraga Prestasi di Tingkat Daerah
6. Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
7. Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Tingkat Pelajar
C. Dinas Pekerjaan Umum
1. Pembangunan Jalan (Non Dana DAK)
- Pembangunan Jalan Mendale –Atu Pukes
- Pembangunan Jalan Mendale – Lelabu Kec. Kebayakan
- Pembangunan Jalan Dusun II Kp. Wih Kiri Kec. Rusip Antara
- Pembangunan Jalan Atur Kapur Toweren Kec. Lut Tawar
- Pembangunan Jalan Perkebunan Masyarakat Loyang Kute Kp. Kalang Kec. Lut Tawar
- Pembangunan Jalan Loyang Mango
- Pembangunan Jalan Perekebunan Jurung Kec. Bintang
- Pembangunan Jalan Perkebunan Kp. Bamil Nosar Kec. Bintang
- Pembangunan Jalan Tunah Nakang – Uten Osop Kec. Pegasing
- Pembangunan Jalan Kp. Gele Kec. Pegasing
- Pembangunan Jalan Rebe Besi Kp. Erlup Kec. Pegasing
- Pembangunan Jalan Produksi Jalan Sepakat KM. 13 - Kp. Tanoh Depet Kec. Celala
- Pembangunan Jalan produksi Jalan Kulem Nege Depet Indah – Rusip Antara Kec. Celala
D. Dinas sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
1. Peningkatan kerja sama antar wilayah, antar pelaku dan antar sektor dalam rangka pengembangan kawasan transmigrasi (RTSP) kampung Lumut Kec. Linge)
E. Kantor Kesatuan bangsa Politik dan Perlindungan masyarakat
1. Pengendalian keamanan lingkungan (HUT LINMAS)
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, mengeluarkan surat edaran pembatalan beberapa kegiatan harus dilakukan karena dampak gempa yang sangat luas di Takengon, Aceh Tengah. Dihentikannya beberapa kegiatan saat ini, karena diperlukan belanja tidak terduga untuk pendanaan penanganan Gempa tektonik yang terjadi 2 Juli lalu.(Fazri/Suaragayo.com)
Subscribe to:
Posts (Atom)














