Danny Kosasih
7 Mar 2013 09:15:35
Kejagung (Foto: Aktual.co/Istimewa)
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk
seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bernama
Muhammad Alwi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ok Ok Arwoko mengatakan Alwi ditangkap saat berada di Cakra Negara, Mataram, NTB, Rabu (6/3), sekitar Pukul 18.20 WITA.
"Alwi merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan bencana kekeringan di Provinsi NTB tahun 2011," ujar Arwoko, Jakarta, Kamis (07/03).
Sebagai informasi, kasus penyelewangan dana bantuan senilai Rp5 miliar ini terungkap setelah Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2012 lalu.
Diduga, dana tanggap darurat untuk bencana kekeringan bagi sembilan kabupaten/kota di NTB itu dicairkan dengan kegiatan-kegiatan fiktif. Tak hanya itu, nilai proyek yang dibiayai dengan dana itu juga digelembungkan, seperti pengadaan tendon air, mesin pompa dan distribusisnya.
Sebelumnya Kejati NTB juga telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Husnuddin Achsyid.
Muhammad Alwi.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ok Ok Arwoko mengatakan Alwi ditangkap saat berada di Cakra Negara, Mataram, NTB, Rabu (6/3), sekitar Pukul 18.20 WITA.
"Alwi merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan bencana kekeringan di Provinsi NTB tahun 2011," ujar Arwoko, Jakarta, Kamis (07/03).
Sebagai informasi, kasus penyelewangan dana bantuan senilai Rp5 miliar ini terungkap setelah Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2012 lalu.
Diduga, dana tanggap darurat untuk bencana kekeringan bagi sembilan kabupaten/kota di NTB itu dicairkan dengan kegiatan-kegiatan fiktif. Tak hanya itu, nilai proyek yang dibiayai dengan dana itu juga digelembungkan, seperti pengadaan tendon air, mesin pompa dan distribusisnya.
Sebelumnya Kejati NTB juga telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Husnuddin Achsyid.
Faizal Rizki
No comments:
Post a Comment