Berita Korupsi se-Indonesia
Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Alam Ditahan
Selasa, 14 Oktober 2008
Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Alam Ditahan
Kepolisian
telah melakukan penahanan terhadap LM dan RS tersangka dalam kasus
dugaan korupsi proyek perumahan bantuan bencana alam di Kecamatan
Tombariri kabupaten Minahasa, Sulawesin Utara (Sulut).
Kapolda
Sulut, Brigjen Bekto Suprapto kepada wartawan di Manado, Selasa
(14/10), mengatakan, dalam penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan
perumahan bagi warga korban bencana alam tersebut, kepolisian telah
menahan sebanyak dua orang.
"Kasus
ini terus didalami kepolisian, sehingga tidak menutup kemungkinan
jumlah tersangka yang ditahan akan terus bertambah," katanya.
Menurut
Mantan Kadensus 88 Mabes Polri tersebut, dalam penanganan kasus
pembangunan rumah tersebut, diduga tidak sesuai bestek sehingga rumah
yang dibangun itu tidak layak tinggal.
Kepolisian tidak main-main dalam penanganan setiap kasus korupsi tersebut, tetapi tetap akan menindaklanjuti.
Kepolisian
akan bekerja secara proporsional dan profesional untuk menangani atau
mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah itu. Namun
kadang-kadang masyarakat belum memahaminya, sebab dalam penanganan kasus
ini tidak sekejap saja tetapi tentunya memerlukan waktu yang cukup
lama, ia menjelaskan.
Selain
itu, perlu keterlibatan instansi teknis lainnya seperti Badan Pengawas
Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna mengetahui
besarnya kerugian negara itu, katanya.
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Beny Bella, mengatakan, selain LM yang
merupakan salah seorang kontraktor, dan RS pengawas lapangan dari Dinas
Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Sulut, kepolisian juga telah menetapkan
sejumlah tersangka lainnya.
"Memang
tersangkanya lebih dari dua orang, namun belum dapat diekspos, hal ini
sangat penting dalam penanganan terhadap kasus tersebut," kata Bella
didampingi Kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda sulut AKBP Gatot
Tri. (kpl/rif)
Sumber : kapanlagi.com : 14 Oktober 2008
No comments:
Post a Comment