Senin, 28/01/2013 14:55 WIB
Kejati Riau Tangkap DPO Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam
Humas Kejati Riau, Andri Ridwan mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (28/1/2013) di Pekanbaru. Menurut Andri,Ibrahim adalah mantan Bendahara BKS Riau yang telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh MA penjara tahun pada 17 Maret 2010 silam.
Namun sejak putusan dijatuhkan, Ibrahim lantas melarikan diri. Dia salah satu dari sekian banyak DPO pihak kejaksaan. Setelah tiga tahun menghilang, akhirnya tadi pagi petualangan Ibrahim pun berakhir.
Terpidana kasus korupsi bencana alam ini akhirnya ditangkap tim kejaksaan. Ibrahim ditangkap tadi pagi di rumah seorang notaris di Perum Duta Mas, Kecamatan Pasir, Putih, Kabupaten Kampar, Riau.
"Kini Ibrahim sudah kita tangkap," kata Andri.
Andri menjelaskan, Ibrahim mantan Bendahara ini bersama-sama dengan mantan Kadis BKS Riau, Wan Darlis melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan banjir tahun 2006 silam. Dana bantuan bencana alam untuk sejumlah kabupaten itu mencapai Rp2,6 miliar.
Jalur Pantura Di Brebes Jawa Tengah Mulai Dipadati Pemudik. selengkapnya dalam Segmen PULANG KAMPUNG Di "Reportase Pagi", jam 04.45 - 05.22 WIB, hanya di TRANS TV
(cha/rmd)
No comments:
Post a Comment