Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden
Dalam tulisan saya kali ini, saya akan sedikit berbagi tentang Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden
Adapun Wewenang, Hak, dan Kewajiban Presiden adalah sebagai berikut:
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU).
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (dalam kegentingan yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah.
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (dengan persetujuan DPR)
• Membuat perjanjian internasional lainnya. (dengan persetujuan DPR)
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat duta dan konsul. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Menerima penempatan duta negara lain. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR).
• Memberi grasi, rehabilitasi. (Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung)
• Memberi amnesti dan abolisi. (Presiden memperhatikan pertimbangan DPR)
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR. (dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah)
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (dengan persetujuan DPR)
Baca Juga:
Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Baca Juga:
Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
0 komentar:
Poskan Komentar
Catatan dari Penulis Adhitya Nugraha Novianta ( Dhidhit )Penulis mempunyai hak untuk menghapus semua komentar:
1. Kategori Pornografi;
2. Kategori SARA;
3. Kategori SPAM ( Desain Iklan, Semua Jenis Link Live );
4. Melanggar Hak Cipta;
5. Melanggar Semua Peraturan Berlaku.