Menyejarahkan Kembali Nasionalisme Kita
Oleh:
Fathan Mubarak, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Nasionalisme kita itu proyek bersama. Dan sekalipun faktor-faktor
yang membidani kelahirannya berbeda dengan nasionalisme yang terdapat di
banyak kawasan Eropa sana, namun ia sama dengan yang lainnya: memuat
sejumlah harapan dan keyakinan.
Ada banyak definisi bisa diajukan, tapi yang paling pokok di sini
adalah bahwa cara pandang baru manusia dalam mengidentifikasi diri dan
komunitas sosial yang melingkupinya, kemudian menjadi komoditas politik
yang paling laris manis. Dalam
Declaration of the Right of Man 1789
(oleh para pakar, deklarasi tersebut sering dianggap sebagai “wahyu”
nasionalisme yang selama dua abad terakhir menjadi agen perubahan
politik paling kuat), Majelis Nasional Perancis memunculkan klausul:
“Bangsa pada dasarnya merupakan sumber semua kekuasaan; seorang individu
atau sekelompok orang, tidak memiliki hak untuk memegang kekuasaan yang
secara jelas tidak berasal dari bangsa”. Beberapa saat setelah itu
segeralah semangat kebangsaan menduduki urutan pertama pada ruang-ruang
berpikir orang Eropa. Tulisan seorang teoritisi nasionalisme Perancis,
Abbe Sieyes (1748-1836) barangkali bisa mewakili: “bangsa mendahului
segala sesuatu. Kehendak bangsa selalu absah: Bangsa adalah hukum itu
sendiri.”
Namun hal lain yang juga berkembang di Eropa saat itu adalah
kebesarkepalaan mereka dalam merefleksikan kapasitas kebangsaannya.
Teori
survival of the fittest-nya Darwin, dijadikan garis
penegas antara yang superior dan inferior, yang ordinat dan sub ordinat,
dan yang patron-yang klien, dimana itu hanya bisa didapat dari satu
penaklukan ke penaklukan berikutnya. Alhasil, “hak menentukan nasib
sendiri” hampir selalu dibarengi dengan semangat narsis yang cenderung
agresif dan ekspansif. Tak mengherankan jika kemudian Eropa pernah
menjadi benua yang paling mencekam. Benua yang terdiri dari
“bangsa-bangsa yang saling ketakutan, intai-mengintai seperti hewan buas
di malam hari”, kata Rabindranath Tagore, yang pada puncaknya, perang
antarbangsa pun berkecamuk seperti yang pernah di uraikan oleh sejarawan
A.J. Toynbee.
Kebangsaan Indonesia sendiri tidak terbentuk dengan cara seperti itu.
Satu seperempat abad setelah kelahirannya di eropa sana, paham
nasionalisme perlahan menyinggahi alam pikir kaum terpelajar pribumi
dan akhirnya termanifestasikan benar tapi justru dengan modus yang
berlawanan. Kalau nasionalisme di Eropa banyak tampil dengan
kecenderungan ingin menguasai, maka di sini ia lahir dan tumbuh dari
semangat ketidakinginandikuasai. Dengan pertama-tama menyebut Sumpah
Pemuda, maka kemudian
Indische Vereeniging (Persatuan Hindia, organisasi para mahasiswa Indonsia di negeri Belanda),
Indische Partij,
Perserikatan Nasional Indonesia, Partindo, PNI-Baru (yang didirikan
oleh Sjahrir dan Hatta), atau GAPI, semuanya adalah gerakan
keindondesiaan yang berisikan cita-cita kemerdekaan. Dalam pembukaan UUD
45 pun terang disebutkan, “…kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
Oleh karenanya, hal menarik dari kelahiran nasionalisme
ke-Indonesiaan adalah bahwa ia merupakan reaksi kesadaran atas realitas
sosial yang sedang berlangsung—bagaimana bangsa-bangsa yang berserakan
di bumi nusantara meyakini kalau kemerdekaan, hanya dapat dicapai dengan
cara mengesampingkan ke-aku-an mereka demi terbentuknya ke-aku-an yang
secara kuantitas lebih besar. Dalam kata-kata Emha Ainun Nadjib,
nasionalisme digunakan sebagai “perangkat keras” untuk menjalankan
“perangkat lunak” yang disebut universalitas kemanusiaan. Karena memang,
daripada ideologi tertutup yang sekeramat berhala, nasionalisme kita
lebih merupakan suatu sikap politik yang berlandas pada prinsip-prinsip
human dignity—suatu semangat yang kelak nyaris tak mendapatkan tempat di dada dan kepala para “pendiri-penjaga” bangsa.
Tapi di sini, saya juga ingin mengatakan bahwa pembebasan diri dari
penjajahan sekalipun, itu hanyalah kausa prima yang dalam sejarah
memiliki seribu wajah. Kalau saja, misalnya, nasionalisme lahir di
abad-abad sebelum datangnya kolonialisme, niscaya ia akan dibidani oleh
sesuatu yang lain, yang barangkali kita sendiri kurang begitu
mengaguminya. Sehingga yang awal mula mesti diingat adalah fakta tak
terbantahkan bahwa nasionalisme kita sebetulnya berada pada tataran
historis, dan bukan normatif. Ia bukanlah sebentuk visi imajiner yang
mengawang-ngawang di tinggi lazuardi, tapi barangkali semacam misi yang
mendapat pembenaran-pembenaran dari data faktual sebagai representasi
kebutuhan dan semangat jaman. Dan kita layak masygul, ketika ikrar satu
bangsa, bangsa Indonesia, dan satu tanah air, tanah air Indonesia,
tiba-tiba saja menjadi ideologi yang maha sakral yang dibela dengan
membabi buta oleh para penguasa, karena hal tersebut ternyata memuat
konsekuensi panjang dan mengerikan. Pendek kata, apa yang di awal
disebut sebagai yang historis, sejak berdirinya republik ini berubah
menjadi normatif. Dan dengan menjadikan perubahan tersebut sebagai titik
tolak analisa, maka kita akan menemukan kesalahan berlapis yang sudah
berlangsung lama di negeri ini.
Pertama,
state Indonesia, pada beberapa kasus, dibentuk
dalam pola-pola sentrifugal: integrasi yang terjadi di sini tidak
merupakan sebuah proses—mengikuti alur pemikiran Ogburn dan Nimkof,
penganut fungsionalisme struktural—akomodasi-kerja
sama-koordinasi-asimilasi, melainkan ada penarikan paksa yang dilakukan
oleh titik pusat terhadap daerah-daerah yang beredar di sekelilingnya.
Dalam hal ini, gerak sentrifugal sendiri mengandung kelemahan pokok
karena telah mengabaikan apa yang oleh Antonio Gramsci sebut sebagai
kerelaan.
Tentu kita masih ingat “pertikaian” yang terjadi dalam sidang BPUPKI
antara Bung Hatta dan Soekarno-Yamin mengenai wilayah kedaulatan
Indonesia. Dan karena
deadlock, beberapa opsi pun akhirnya
dimunculkan. 1) Yang disebut Indonesia adalah bekas jajahan Hindia
Belanda dahulu. 2) Yang disebut Indonesia adalah Hindia Belanda, Malaka
(Malaysia), Borneo Utara (Brunei dan Sabah), Papua, Timor-Portugis
(sekarang Republik Demokratik Timor) dan kepulauan sekitarnya. 3) Yang
disebut Indonesia adalah Hindia Belanda Dahulu ditambah Malaka tanpa
memasukkan Papua. Dari ketiga opsi tersebut, voting yang melibatkan 66
anggota BPUPKI itu kemudian menghasilkan; 16 suara untuk opsi pertama,
39 suara untuk opsi kedua, dan 6 suara untuk opsi ketiga. Dengan
demikian, sejak awal, tidak saja Papua tetapi juga Timor-Portugis,
Malaysia dan Brunai Darussalam pun dimasukkan dalam imajinasi teritorial
nasional yang hendak dibangun oleh nasionalis Indonesia.
Dan jika sekali saja daerah-daerah yang telah berhasil diseret paksa
masuk ke dalam kawasan NKRI itu kemudian mengalami ketidakpuasan
terhadap institusi negara, maka ketakrelaan tersebut akan menjadi
ingatan kolektif yang memanjang dalam waktu, karena tidak bisa
dipungkiri, sebelum menjadi bagian dari NKRI, mereka telah dulu memiliki
kualifikasi-kualifikasi sebagaimana layaknya sebuah
nation-state.
Bahkan untuk Papua, mereka memang pernah menjadi bangsa merdeka lengkap
dengan atribut kebangsaan: bendera bintang kejora, lagu kebangsaan Hai
Tanahku Papua, dan lambang negara Burung Mambruk. Simbol kenegaraan ini
pernah ada dan dikumandangkan di atas tanah Papua. Sehingga wajar saja
sebenarnya jika daerah-daerah tersebut di atas (yang merasa sudah
dikecewakan oleh negara) terus berupaya untuk memisahkan diri dari NKRI.
Kedua, aspek kesejarahan yang inheren pada nasionalisme, perlahan
luntur bersama menguatnya semangat patriotisme yang sama sekali tak
berdasar.
NKRI Tidak Bisa Ditawar, demikian Presiden SBY. Kalimat tersebut
sekaligus menjadi judul berita utama Kompas, 15 Agustus 2005.
Selanjutnya—seperti yang selalu didengung-dengungkan oleh para
pendahulunya—Presiden menyatakan, “kita akan bela dan pertahankan NKRI
hingga akhir hayat!” yang lalu itu ditepuktangani oleh orang-orang
kebanyakan sambil kurang lebih memasang suatu sikap
right or wrong is my country.
Kalimat-kalimat di atas terkesan begitu patriotis, namun juga
apriori. Sekecil apapun celah negosiasi terasa tak diperkenankan. Dan
ketika itu sudah mencapai kerigidan tertentu, seseorang tak lagi
membutuhkan alasan untuk membenarkan tindakan-tindakannya. Sebuah
rangkaian konsistensi, yang menurut hemat saya, merupakan kelanjutan
dari yang pertama.
Jadi kalau dulu nasionalisme dibentuk guna mencapai cita-cita
bersama, maka pada masa-masa pendirian republik ini, nasionalisme adalah
“cita-cita” itu sendiri. Dan lebih celaka lagi, kini orang-orang
memperlakukan ”cita-cita” tersebut sebagai sesuatu yang seolah
taken for granted.
Saya sendiri orang yang lahir dan dibesarkan di Jawa. Sementara Jawa
(Jakarta?) adalah sebuah teritorial yang tak pernah benar-benar mengerti
apa arti nasionalisme dalam kamus politik empirik. Tapi ketika menilik
aksi-aksi militer di beberapa kawasan seperti Aceh, Timor Leste, Maluku,
atau Papua, istilah “mempertahankan NKRI” atau “penumpasan
separatisme”, tetap saja terkesan begitu dipaksakan dan diada-adakan.
Betapa tidak, di sana kita bisa menyaksikan militer datang,
suara-suara senjata meletup di udara, ratusan ribu nyawa melayang, para
tahanan disiksa, wanita-wanita diperkosa, dan sejumlah khasanah budaya
dinetralisir. Bagaimanapun, kita akan sukar menemukan dalil-dalil yang
dapat membenarkannya, sebab dalam peradaban manusia, hak dan martabat
kemanusiaan tentu menjadi sesuatu yang taktertarai. Dan kita boleh
tercengang ketika ternyata semuanya dilakukan dengan atas nama
nasionalisme, atau yang belakangan biasa disebut sebagai Ideologi Negara
Kesatuan. Di sisi lain, pada saat bersamaan, banyak orang yang ngotot
ingin menjadikan mantan presiden Soeharto (seseorang yang ditengarai
penjadi dalang atas penumpasan tiga setengah juta jiwa demi rezim yang
dibangunnya) sebagai pahlawan nasional lantaran dianggap selalu bisa
menjaga stabilitas negara demi tegaknya NKRI. Dari itu pun kita bisa
melihat betapa kesalahan yang sudah disebutkan sudah mendarah-daging
pada kita.
Namun demikian, sekalipun republik ini berdiri di atas fondasi yang bermasalah, bukan berarti
win-win solution
sudah tidak lagi bisa ditempuh, sebab ideologi bukanlah penyebab utama
bagi keretakan bangunan nasionalisme kita. Ada hal lain yang lebih
kongkrit dan mendasar yakni soal berlakunya struktur eksploitatif,
dimana
overdevelopment dan
underdevelopment hidup berdampingan.
Pengiriman surat yang dilakukan oleh warga perbatasan Kecamatan
Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar pada pemerintah pusat soal
kemauan mereka untuk memisahkan diri NKRI lantaran merasa tidak
diperhatikan oleh pemerintah Indonesia (Negara Malaysia justru lebih
banyak memperhatikan mereka), harusnya menjadi tamparan keras bagi kita
semua.
Suatu Pertimbangan
Upaya pengembalian nasionalisme pada tataran historis tidak bisa
tidak mesti ditempuh dengan cara mendamaikan faham nasionalisme dengan
kondisi sosio-masyarakat ke-kini-an dan tantangan jaman, agar bangunan
nasionalisme bisa kembali kokoh tanpa harus merestrukturisasi NKRI (itu
karena saya masih mau disebut sebagai saudara sebangsa dan setanah air
dengan rakyat Papua, Aceh, Maluku, atau yang lainnya). Yang jadi
persoalan adalah, bagaimana meyakinkan penduduk negeri akan kelayakan
dan kepatutan mempertahankan nasionalisme, yang kemudian diteruskan pada
tahap perbaikan pendekatan dalam menjaga keutuhannya.
Untuk yang pertama, globalisasi saya kira menjadi isu strategis yang
dapat mendorong pernyataan ulang semangat kebangsaan kita. Dalam buku
Kewarganegaraan
yang ditulis oleh Edison A. Jamli dkk. disebutkan, globalisasi pada
hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian
ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada
suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi
bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Darinya kita bisa menyimpulkan, kedepan interaksi antarnegara dalam
rangka saling mengartikulasikan kepentingan-kepentingannya akan semakin
intens, dan kompetisi pun akan kian mengentara. Di titik inilah sebuah
negara yang besar dan kuat bisa menatap masa depannya dengan lebih
optimis.
Berkaitan dengan itu, saya teringat dengan sejarah gerakan separatis
di Ambon. Pada masa awal kemerdekaan RI, sebagian besar eks KNIL di sana
kerap dijanjikan kemerdekaan dan dibantu mendirikan Republik Maluku
Selatan (RMS) oleh Pemerintah Belanda. Sebuah fenomena yang menunjukan
arti pentingnya nasionalisme ke-Indonesiaan, karena bagi Belanda, akan
lebih mudah dan menguntungkan jika melakukan “klik” dengan negara-negara
kecil pecahan RI ketimbang dengan Indonesia Raya yang kuat.
Selanjutnya, upaya-upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kesatuan
wilayah NKRI, tidak boleh lagi menggunakan cara-cara brutal, melainkan
dengan mewujudkan pemerataan disegala bidang. Eksploitasi sumber daya
alam tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan pusat, akan tetapi
pertama-tama untuk daerah yang bersangkutan, menciptakan lapangan
pekerjaan yang seimbang dengan tenaga kerja yang tersedia, pendidikan
dan kesehatan pun harus juga bisa dinikmati oleh segenap rakyat
Indonesia, dan yang tidak kalah pentingnya adalah membentuk identitas
kebangsaan kita berdasar keberagaman yang muncul secara ekspresif dari
masyarakat, yang dalam konteks desentralisasi, semuanya bisa dirangkum
dalam agenda peningkatan kualitas otonomi daerah.
Ketika sudah tidak ada lagi daerah-daerah yang merasa diabaikan oleh
pusat, terlebih ditindas baik secara ekonomi, politik, dan budaya, maka
saya yakin, isu-isu separatisme akan dengan sendirinya tenggelam bersama
kian menguatnya bangunan nasionalisme yang dapat dibanggakan. Dengan
begitu, nasionalisme yang kita bela bukanlah nasionalisme hampa, tapi
nasionalisme yang dalam kacamata bersama tetap mengandung harapan dan
keyakinan untuk kehidupan yang lebih baik.
Salam untuk sadara-saudaraku yang di Aceh dan Papua!
Penulis adalah mahasiswa Hubungan Internasional
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
ahan_cakep@yahoo.com.au