Digugat, Uji Baca Alquran Gunakan Aksara Bahasa Indonesia
Takengon | Lintas Gayo
– Lima bakal calon yang telah dinyatakan gugur sebagai bakal calon
legislatif dari Partai NasDem dan Partai Aceh (PA) Aceh Tengah, setelah
gagal uji baca Al-Quran, menggugat balik putusan KIP Aceh Tengah.
Mereka memohon dengan segala kearifan dan kebijaksanaan Gubernur
Aceh, KIP Aceh dan DPR Aceh agar dapat meluruskan tahapan Tes Baca
Al-Qur’an Bakal Caleg Kabupaten Aceh Tengah yang cacat hukum dan
memerintahkan KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk mengulang keseluruhan
tahapan Tes Baca Al-Qur’an para peserta Bakal Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Aceh Tengah Periode 2014-2020.
Disamping itu, meminta jaminan dan kepastian hukum pelaksanaan Pemilu
Legislatif Kabupaten Aceh Tengah Periode 2014-2020, dengan meminta agar
KIP Provinsi Aceh mengambil alih KIP Kabupaten Aceh Tengah atau turut
mengawasi secara langsung tahapan Tes Baca Al-Qur’an para peserta Bakal
Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tengah Periode 2014-2020.
Jika sekiranya tahapan Tes Baca Al-Qur’an diperkenankan untuk diulang
dan perlu para Pemohon informasikan ketidakpercayaan terhadap KIP
Kabupaten Aceh Tengah sewaktu Pilkada Kabupaten Aceh Tengah yang mana
salah satu Bakal Calon Wakil Bupati yang terpilih sama sekali tidak
mampu membaca Kitab Suci Al-Qur’an namun diluluskan oleh KIP Kabupaten
Aceh Tengah.
Demikian, inti dari surat dari lima bakal calon legislatif yang
ditujukan ke Gubernur, KIP Aceh, DPRA yang tembusannya dikirimkan
kesejumlah media massa termasuk Lintas Gayo, Rabu (15/5/2013).
Kelima Bacaleg tersebut yakni Hamidi Umang
, Bakal Calon
Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Nasional Demokrat, alamat
Kampung Umang Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Yusri Hasan, Bakal Calon
Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Nasional Demokrat, alamat
Kampung Bies Kecamatan Bies, Aceh Tengah dan Hamdan Sabri, Bakal Calon
Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Nasional Demokrat, alamat
Kampung Gele Lungi Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Dua Bacaleg lainnya dari Subhan P.Bale,
Bakal Calon Legeslatif
Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Aceh, alamat Kampung Blang Mersah
Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah dan Hairiah, Bakal Calon Legeslatif
Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Aceh, alamat Kampung Bale Atu
Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Dalam surat tersebut, kelima penggugat/pemohon ini membeberkan alasan
penolakan hasil uji baca Al-Quran tersebut. Dimana menurut mereka Bahwa
KIP Kabupaten Aceh Tengah dan Tim Penguji Tes Baca Al-Qur’an dari
Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah telah
melakukan pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an.
Bahwa Kitab Suci Al-Qur’an yang digunakan atau dibaca oleh para
peserta Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tengah Periode
2014-2020 adalah Al-Qur’an yang berejaan Bahasa Arab dan berejaan
Bahasa Indonesia.
Bahwa tahapan Tes Baca Al-Qur’an yang menggunakan Al-Qur’an berejaan
Bahasa Indonesia merupakan penyesatan dan penghinaan terhadap Kitab Suci
Al-Qur’an karena pembacaan Kitab Suci Al-Qur’an yang memakai Al-Qur’an
berejaan Bahasa Indonesia maka
Maghrizal Huruf dan
Tajwid
dipastikan tidak dapat dinilai secara objektif oleh Tim Penguji Baca
Al-Qur’an sebagaimana yang disyarakatkan oleh Qanun Aceh Nomor 5 Tahun
2012.
“Demi menjaga kehormatan dan kesucian Kitab Suci Al-Qur’an serta
penegakkan keadilan dan kebenaran, maka kiranya Uji baca Al-quran
dibatalkan,” demikian isi surat yang juga ditembuskan kepada Presiden
RI, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Agama, Menteri
Pendidikan, Kapolri, Ketua MUI Pusat, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat
dan Ketua BAWASLU Pusat yang semuanya di Jakarta.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak KIP Aceh Tengah dan tim penguji baca Al-quran Kabupaten Aceh Tengah.
(SP/red.04)