Digugat, Uji Baca Alquran Gunakan Aksara Bahasa Indonesia
Takengon | Lintas Gayo – Lima bakal calon yang telah dinyatakan gugur sebagai bakal calon legislatif dari Partai NasDem dan Partai Aceh (PA) Aceh Tengah, setelah gagal uji baca Al-Quran, menggugat balik putusan KIP Aceh Tengah.Mereka memohon dengan segala kearifan dan kebijaksanaan Gubernur Aceh, KIP Aceh dan DPR Aceh agar dapat meluruskan tahapan Tes Baca Al-Qur’an Bakal Caleg Kabupaten Aceh Tengah yang cacat hukum dan memerintahkan KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk mengulang keseluruhan tahapan Tes Baca Al-Qur’an para peserta Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tengah Periode 2014-2020.
Disamping itu, meminta jaminan dan kepastian hukum pelaksanaan Pemilu Legislatif Kabupaten Aceh Tengah Periode 2014-2020, dengan meminta agar KIP Provinsi Aceh mengambil alih KIP Kabupaten Aceh Tengah atau turut mengawasi secara langsung tahapan Tes Baca Al-Qur’an para peserta Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tengah Periode 2014-2020.
Jika sekiranya tahapan Tes Baca Al-Qur’an diperkenankan untuk diulang dan perlu para Pemohon informasikan ketidakpercayaan terhadap KIP Kabupaten Aceh Tengah sewaktu Pilkada Kabupaten Aceh Tengah yang mana salah satu Bakal Calon Wakil Bupati yang terpilih sama sekali tidak mampu membaca Kitab Suci Al-Qur’an namun diluluskan oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Demikian, inti dari surat dari lima bakal calon legislatif yang ditujukan ke Gubernur, KIP Aceh, DPRA yang tembusannya dikirimkan kesejumlah media massa termasuk Lintas Gayo, Rabu (15/5/2013).
Kelima Bacaleg tersebut yakni Hamidi Umang, Bakal Calon Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Nasional Demokrat, alamat Kampung Umang Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Yusri Hasan, Bakal Calon Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Nasional Demokrat, alamat Kampung Bies Kecamatan Bies, Aceh Tengah dan Hamdan Sabri, Bakal Calon Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Nasional Demokrat, alamat Kampung Gele Lungi Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Dua Bacaleg lainnya dari Subhan P.Bale, Bakal Calon Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Aceh, alamat Kampung Blang Mersah Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah dan Hairiah, Bakal Calon Legeslatif Kabupaten Aceh Tengah dari Partai Aceh, alamat Kampung Bale Atu Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Dalam surat tersebut, kelima penggugat/pemohon ini membeberkan alasan penolakan hasil uji baca Al-Quran tersebut. Dimana menurut mereka Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tengah dan Tim Penguji Tes Baca Al-Qur’an dari Departemen Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an.
Bahwa Kitab Suci Al-Qur’an yang digunakan atau dibaca oleh para peserta Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Tengah Periode 2014-2020 adalah Al-Qur’an yang berejaan Bahasa Arab dan berejaan Bahasa Indonesia.
Bahwa tahapan Tes Baca Al-Qur’an yang menggunakan Al-Qur’an berejaan Bahasa Indonesia merupakan penyesatan dan penghinaan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an karena pembacaan Kitab Suci Al-Qur’an yang memakai Al-Qur’an berejaan Bahasa Indonesia maka Maghrizal Huruf dan Tajwid dipastikan tidak dapat dinilai secara objektif oleh Tim Penguji Baca Al-Qur’an sebagaimana yang disyarakatkan oleh Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012.
“Demi menjaga kehormatan dan kesucian Kitab Suci Al-Qur’an serta penegakkan keadilan dan kebenaran, maka kiranya Uji baca Al-quran dibatalkan,” demikian isi surat yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kapolri, Ketua MUI Pusat, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Ketua BAWASLU Pusat yang semuanya di Jakarta.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak KIP Aceh Tengah dan tim penguji baca Al-quran Kabupaten Aceh Tengah.(SP/red.04)
No comments:
Post a Comment